Berita Terkini

Hari Kedua Media Gathering: KPU Jatim Sampaikan Paparan Membangun Sinergisitas dengan Media

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari kedua media gathering di Hotel Swiss-Bellin Jalan Manyar Kertoarjo No 100 Surabaya, tanggal 19 Oktober 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan paparan membangun sinergisitas bersama Media. ivisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, selaku narasumber mengutarakan tujuan sinergisitas KPU dengan Media ini antara lain untuk membangun hubungan saling menguntungkan antara penyelenggara dengan media. “Menguntungkan yang dimaksud ialah dimana KPU mendapatkan bantuan dalam pemberitaan, sedangkan Media mendapatkan informasi yang valid terkait Pemilu 2024 karena yang paling paham mengenai kepemiluan adalah KPU,” kata Gogot. Tujuan berikutnya, yaitu untuk memelihara komunikasi yang harmonis antara KPU dengan publik, melayani kepentingan publik, serta memelihara perilaku dan moralitas lembaga dengan baik. Sinergisitas ini semakin penting mengingat Media memiliki beberapa peran strategis dalam Pemilu dan Pemilihan. “Diantaranya menyampaikan informasi pemilu dan pemilihan terhadap masyarakat, memberikan pendidikan, membentuk pemikiran; dan pembelajaran politik masyarakat, serta sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” jelas Gogot. Berikutnya, bentuk sinergi media dengan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan antara lain dalam sosialisasi, pelayanan informasi, kampanye, pemberitaan, penerbitan, dan kehumasan. Pada kesempatan ini dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama 50 orang perwakilan dari berbagai Media. Bertindak sebagai fasilitator Jurnalis Transmedia, Wida Subianto. Melalui FGD ini diharapkan KPU Jatim mendapat masukan dari berbagai Media di Jawa Timur. Serta melakukan harmonisasi-harmonisasi program dan kegiatan untuk menyukseskan Pemilud dan Pemilihan 2024.*** (AA/Fto.Sekti)

Jelaskan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, KPU Jatim Gelar Media Gathering Bersama 50 Wartawan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menjelaskan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 kepada sejumlah insan media. Penjelasan tersebut disampaikan melalui kegiatan media gathering yang digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022. Bertempat di Swiss Belinn Hotel Surabaya, media gathering dihadiri sebanyak 50 perwakilan media di Jawa Timur.  Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan tahapan krusial penyelenggaraan pemilu dapat dilihat melalui tiga aspek utama. "Pertama tahapan yang mengatur peserta pemilu, kedua mengatur penyelenggara, dan ketiga mengatur pemilih," kata Anam. Kaitannya dengan peserta pemilu, saat ini KPU tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. "Tahapan ini sudah kami mulai kemarin 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. Dan akan dilanjutkan sampai dengan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember," jelas Anam. Selanjutnya berkaitan dengan penyelenggara, akan dilakukan rekrutmen Badan Adhoc yang kemungkinan dimulai bulan November mendatang, sembari menunggu Peraturan KPU turun. "Di Jawa Timur kami akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 5 kali 666 kecamatan, sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejumlah 3 kali 8.496 kelurahan/desa," terang Anam. Ketiga, tahapan yang berkaitan dengan pemilih. Pemutakhiran data pemilih ini dimulai pada 14 Oktober 2022 dan dilakukan kurang lebih selama enam bulan. Tahapan ini memakan waktu cukup panjang, dari awal sampai dengan bisa ditetapkan sebagai DPT. Masih menurut Anam,  forum media gathering ini merupakan bagian langkah KPU untuk bekerja lebih terbuka. "Kami punya tugas konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara masif. Tentu hal ini membutuhkan bantuan kawan-kawan media," tutur Anam. Dikatakan pula, KPU Jatim saat ini sudah mulai mendesain publikasi informasi dengan baik. Artinya setiap informasi yang kita publish juga dapat dikonsumsi secara cepat dan aktual oleh media. Perlu diketahui, Rangkaian media ghatering ini akan berlangsung selama dua hari sampai dengan Rabu, 19 Oktober 2022. Dimulai pukul 16.30 acara pembukaan berlangsung selama kurang lebih satu jam. Pada sesi kedua, akan disampaikan materi khusus tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu dengan dipandu langsung Divisi Teknis Penyelenggaran, Insan Qorriawan. Adapun hari kedua akan digelar diskusi mengenai peran media dalam penyelenggaraan pemilu 2024 dengan narasumber Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro. Dilanjutkan dengan diskusi grop terarah merumuskan peran ideal media dalam pemilu 2024. Turut hadir dalam pembukaan, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Staf.*** (afn/Fto. Sekti)

Hari Ini, KPU Jatim Tuntaskan Verifikasi Faktual Kepengurusan 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tuntaskan tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi hari ini Senin, 17 Oktober 2022. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim,  Insan Qoriawan saat briefing pemberangkatan tim verifikator mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual ini dalam rangka memenuhi amanah pertama, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, ketiga, Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana dirubah Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022," katanya. Insan menegaskan pula bahwa KPU Provinsi diberikan tugas oleh KPU Republik Indonesia (RI) untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi. "Verifikasi faktual ini dilakukan untuk parpol yang sudah memenuhi syarat administrasi, yang telah ditetap oleh KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, dan belum memiliki kursi di parlemen," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini. Berikutnya, tiga objek dalam verifikasi faktual kepengurusan menurut Insan yakni domisili kantor tetap, kepengurusan, serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Lalu, tata cara melakukan verifikasi faktual dengan mencocokkan lembar kerja verifikasi faktual dengan dokumen KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA), status kepemilikan kantor dan penggunaannya, menghitung sekaligus mengecek perempuan yang hadir dan bisa diverifikasi faktual. "Kita harus serius melakukan tahapan verifikasi faktual. Karena tugas ini bagian dari proses parpol menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak," tegas Insan kepada seluruh petugas verifikator KPU Jatim. Lebih lanjut, Insan menuturkan bahwa dalam proses verifikasi faktual ini juga telah menyampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur terkait jadwal dan alamat   kantor parpol yang diverfak oleh KPU Jatim. Perlu diketahui KPU Jatim menerjunkan sebanyak 37 orang verifikator untuk melakukan verifikasi faktual ini. Mereka dibagi menjadi empat tim dengan dipimpin Komisioner dan Sekretaris KPU Jatim. Tim 1 dipimpin Ketua, Choirul Anam serta Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq melakukan verifikasi faktual untuk Partai Buruh dan Persatuan Indonesia (Perindo). Tim 2 dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan serta Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Ummat, Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara tim 3 dengan dipimpin Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto serta Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, Rochani melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Terakhir, tim 4 dipimpin oleh Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro serta Sekretaris, Nanik Karsini melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura).*** (AA/Fto.AA)

Tindak Lanjuti Pengisian SAQ, KPU Jatim Terima Visitasi Penilaian Ketaatan Layanan Informasi dari KI Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima visitasi (kunjungan) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) pada Jumat, 14 Oktober 2022. Visitasi tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) guna menilai ketaatan badan publik terhadap Undang-Undang dalam melakukan layanan informasi.  Komisioner KI Jatim Ahmad Nur Aminuddin mengatakan sebelum dilaksanakan monev, pihaknya telah membagikan sebanyak 345 Self Assesment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh Kabupaten/Kota se Jatim.  “SAQ ini kita sebar untuk mengukur tingkat kepahaman badan publik sesuai yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI),” kata Amin.  Dari jumlah tersebut, hanya 40 persen atau sebanyak 145 badan publik yang mengembalikan SAQ. Termasuk salah satunya KPU sebagai badan publik vertikal. Di Jawa Timur sendiri, yang masuk dalam tahapan visitasi selain KPU Jatim meliputi KPU Kota Madiun, KPU Kota Probolinggo, KPU Magetan, KPU Kediri, KPU Jombang, KPU Sidoarjo, KPU Sumenep, dan KPU Jember.  Amin melanjutkan, visitasi ini merupakan rangkaian proses peningkatan status informatif badan publik untuk KI Awards Tahun 2022. Kemudian pasca dilakukan verifikasi akan dilanjutkan dengan wawancara. “Yang penting Operator Pejabat Pengelola Informasi dan DOkumentasi (PPID) juga memahami,” lanjut Amin.  Terakhir, Amin menyampaikan terimakasih atas partisipasi KPU Jatim yang mempunyai dan mengelola PPID dengan baik.  “Tentu ini komitmen yang tinggi sebagai bentuk menjalankan tugas yang diamanahkan dalam Undang-Undang,” pungkasnya.  Sementara Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro sebagai pengarah PPID mengaku pihaknya optimis menjadi Badan Publik dengan status Informatif dari sebelumnya menuju informatif.  “Kami optimis karena kami telah menyediakan informasi dan melakukan layanan sesuai dengan aturan,” tutur Gogot.  Selanjutnya, Tim Visitasi KI Jatim melakukan verifikasi terhadap ketersediaan data dan informasi sesuai dengan SAQ yang telah dikumpulkan. Informasi yang diverifikasi meliputi pertama informasi yang wajib diumumkan. Ini berbasis link karena harus ada dalam website. Kedua, informasi yang perlu disediakan, dapat disediakan dalam google drive, one drive, maupun hard copy. Dan ketiga yaitu informasi yang dikecualikan.   Sebelumnya, rombongan KI juga sempat mengunjungi fasilitasi Layanan Terpadu KPU Jatim yang salah satunya terdapat menu PPID di dalamnya.  Rangkaian visitasi berlangsung selama kurang lebih 2 jam mulai pukul 14.30. Hadir pula selain Amin, dua orang Staf dari KI Jatim Edi dan Aris.  Sedangkan dari KPU Jatim, turut menyambut rombongan, Ketua Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris yang merupakan Atasan PPID Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat sekaligus PPID Popong Anjarseno, Operator PPID Alrisa Ayu, serta jajaran struktural dan fungsional.*** (AFN/Fto.Sekti)

Dua Hari Lagi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Akan Mulai Verfikasi Faktual

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur akan mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual dua hari lagi, yakni hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2022. Demikian dijelaskan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia, Idham Holik saat memberikan pengarahan secara virtual pada Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jum’at, tanggal 13-14 Oktober 2022. Rakor ini bertempat di Hotel Platinum, jalan Tunjungan Nomor 11-21 Surabaya. Dengan diikuti Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Serta perwakilan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Idham pada kesempatan ini mengatakan verifikasi faktual kepengurusan oleh KPU Provinsi akan dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2022. Serta untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan selama 21 hari, yakni mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. “Hari ini kami akan menetapkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan jumlah parpol yang akan diverifikasi faktual.Berikutnya akan kami umumkan pada 14 Oktober 2022,” katanya. Parpol yang diverifikasi faktual nanti menurut Idham adalah parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi dan tidak memiliki kursi di parlemen (DPR RI-red). Bagi parpol yang telah memiliki kursi di parlemen dan telah lolos verifikasi administrasi tinggal menunggu penetapan pada 14 Desember 2022. “Pelaksanaan verifikasi faktual ini tentunya membutuhkan perencanaan. Butuh perencanaan karena pelaksanaan verifikasi faktual dibatasi oleh waktu. Saya harap Kawan-kawan mampu membuat rancangan jadwalnya tidak hanya menyampaikan pada parpol tapi juga Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota,” tutur Idham. Bawaslu dan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bersama-sama pada verifikasi faktual kepengurusan mendatangi kantor parpol dalam memverifikasi kantor parpol, keterwakilan perempuan serta alamat kantor. KPU dan Bawaslu perlu bekerja bersama karena KPU dan Bawaslu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun dalam satu rumah besar penyelenggara pemilu. “Oleh karena itu kebersamaan menjadi kekuatan dan modal bagi kita menyelenggarakan tahapan bersama,” ujar Idham. Tidak lupa Idham juga menekankan pentingnya memahami literasi hukum. Karena tidak ada profesionalisme tanpa literasi hukum yang baik. Rakor ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yakni, Satriyo Pringgodigdo dan Ikhwanudin Alfianto. Lalu dari KPU Jatim hadir Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan seluruh staf bagian Tekmas.*** (AA/Fto.Sekti)

Lulus Seleksi Administrasi Pencanangan Zona Integritas, KPU Jatim Ikuti Desk Evaluasi Virtual oleh Kemenpan RB

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Serangkaian usaha yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) untuk mewujudkan Zona Integritas di wilayahnya menunjukkan hasil positif. Kali ini, KPU Jatim dinyatakan lulus seleksi administrasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB). Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/09/PW.03/2022 dan B/13/PW.03/2022.  Atas dasar itu, hari ini Rabu, 12 Oktober 2022 KPU Jatim mengikuti Desk Evaluasi Virtual melalui Zoom Meeting. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rangkaian evaluasi berlangsung kurang lebih selama dua jam dimulai pukul 14.00 WIB.  Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam kesempatan memberikan sambutan mengaku KPU Jatim gencar membangun zona integritas menuju WBK/WBBM. Untuk WBK sejatinya telah diperkuat sejak tahun 2020 oleh KPU Jatim bersama 38 KPU Kabupaten/Kota.  “KPU Jatim memperkuat WBK dalam enam area perubahan sehingga sampai saat ini enam area tersebut mengalami transformasi yang lebih baik,” tutur Anam.  Enam area perubahan tersebut di antaranya Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Anam melanjutkan, komitmen di atas semakin kokoh sejak ditunjuknya KPU Jatim sebagai pilot project pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Jumat, 30 Juli 2021.  “KPU Jatim telah membentuk Tim, menyusun rencana aksi, implementasi, evaluasi internal hingga mempublikasikan seluruh program dan kegiatan ZI melalui website dan media sosial resmi,” jelasnya.  Sehingga Ia berharap, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM membawa dampak positif bagi penerapan tata kelola yang baik. Termasuk melalui forum ini dapat menjadi pelecut untuk mengimplementasikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas. Melengkapi Ketua, Sekretaris Nanik Karsini menguraikan beberapa aksi yang selama ini telah dikerjakan oleh KPU Jatim.  “Belum lama ini, KPU Jatim telah membangun pojok Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, termasuk di dalamnya terdapat kantin integritas,” terang Nanik.  Sementara Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB melakukan berbagai pendalaman atas implementasi zona integritas dalam penyelengaraan Pemilu 2024 di Jawa Timur.  Turut mendampingi TPN, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Tim Penilai Internal. Hadir pula dari KPU Jatim, Anggota Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia, Pejabat struktural dan fungsional, serta Tim Kerja Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.*** (AFN/Diva)