Berita Terkini

Gelar Santunan Anak Yatim, KPU Jatim Konsisten Merawat Kepedulian Terhadap Lingkungan Sekitar

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan santunan kepada dua puluh anak yatim di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 29 Desember 2022. Bertempat di Masjid Al-Hikmah KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis 1-3, Surabaya. Acara yang digelar mulai pukul 16.00 - selesai ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3301/SDM.07.4-SD/04/2022 tanggal 26 Desember 2022 perihal Pemberian Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU dan Masyarakat Setempat. Menurut Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq, santunan anak yatim merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan KPU baik dari tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota se Indonesia. Ia menuturkan bahwa hal ini sebagai salah satu bentuk kepedulian KPU terhadap lingkungan sekitar. "Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa KPU yang notabene tugas dan kewajibannya menyelenggarakan pemilu, tidak lupa juga tetap membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar kita semua. Tak terkecuali kepada anak yatim dan fakir miskin," tuturnya saat membuka acara. Rozaq juga juga berharap agar kegiatan ini memberikan keberkahan dan manfaat. Apalagi dengan semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. "Khususnya bagi KPU Jatim, dalam rangka menjalankan agenda-agenda tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan Serentak 2024 yang akan dilaksanakan 2 tahun ke depan," pungkasnya. Sebagai informasi, dua puluh anak yatim yang diberikan santunan masing-masing adalah tiga belas orang dari Panti Mizan Amanah dan tujuh lainnya berasal dari Panti Al-Istiqomah. Selain Rozaq, turut hadir memberikan santunan Ketua Choirul Anam, Anggota Rochani, Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini, Pejabat Fungsi Ahli Madya Edi Hartono, Kepala Bagian Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti, para Kasubbag, dan Staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. (RH/Ed. Red/Fto. Magang)

H-1 Sebelum Masa Penyerahan Dukungan Berakhir, KPU Jatim Terima Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih dari Satu Bakal Calon Anggota DPD

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 28 Desember 2022, bertempat di Halaman Belakang dan Aula Lantai dua Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis 1-3, Surabaya. Bakal Calon yang dimaksud ialah Siti Rafika Hardhiansari. Ia datang pada pukul 10.20 WIB didampingi oleh dua orang tim penghubung bakal calon, Rudianto dan Bagus Setiawan,  beserta rombongan. Bakal Calon disambut oleh Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dan diterima langsung oleh Ketua Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Rochani. Turut hadir juga sepuluh orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) untuk menyaksikan rangkaian penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ini. Sama dengan sehari sebelumnya, Anam dalam sambutannya hari ini menyampaikan bahwa pihaknya berupaya sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada para calon peserta Pemilu. Ia berharap para bakal calon beserta tim penghubung dapat bekerja sama dengan baik agar semua tahapan berjalan lancar nantinya. "Harapan kami ada kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga hajat kita bersama dapat terselenggara dengan baik," pungkasnya. Sebagai informasi, acara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 merupakan bagian dari Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024. Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mulai dibuka pada 16 hingga 29 Desember 2022. Namun, 31 bakal calon anggota DPD menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Jawa Timur mulai Selasa - Kamis, 27 - 29 Desember 2022 mendatang. Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jawa Timur dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka dukungan yang diserahkam minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (RH/Ed. Red/Fto. Panitia)

Hari ini, KPU Jatim Terima Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Dua Bakal Calon Anggota DPD

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 27 Desember 2022.  Bertempat di Halaman Belakang dan Aula lantai dua Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis 1-3, Surabaya. Kedua bakal calon tersebut ialah Agus Rahardjo dan Abdul Qadir Amir Hartono. Agus Rahardjo datang pada pukul 11.00 WIB didampingi oleh dua tim penghubung bakal calon, Tri Nurhidayati dan Aura Nuranti beserta rombongan. Sementara Abdul Qadir Amir Hartono hadir pada pukul 13.12 juga didampingi dua tim penghubung bakal calon, Ibnu Tulaji Ahmad Al Mughoffary dan Ivan Son Haji beserta rombongan. Keduanya disambut oleh Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dan diterima langsung oleh Ketua Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim Rochani, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Turut hadir juga sepuluh orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) untuk menyaksikan rangkaian penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ini. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sengaja memberikan penyambutan sebaik mungkin kepada para bakal calon peserta Pemilu 2024. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai implementasi slogan KPU yakni KPU Melayani. "Semangat KPU hari ini adalah soal cara menjaga kedekatan sekaligus proses pelayanan terbaik kepada para bakal calon peserta Pemilu 2024. Sambutan kepada para bakal calon anggota DPD ini sengaja kami persiapkan untuk mewujudkan semangat itu sekaligus bukti konkret tagline KPU Melayani," terangnya. Sebagai informasi, acara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 merupakan bagian dari Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024. Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mulai dibuka pada 16 hingga 29 Desember 2022. Namun, 31 bakal calon anggota DPD menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Jawa Timur mulai hari ini hingga Kamis, 29 Desember 2022 mendatang. Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal lima ribu dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (RH/Ed. Red/Fto. Panitia)

Antusiasme Pendaftar PPS di Jawa Timur Cukup Tinggi, Hari Ini Capai 83.471

Lamongan, jatim.kpu.go.id- Menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan menjadi salah satu hal yang banyak diminati masyarakat. Terbukti sampai hari ke-9 dari masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) 18 sampai dengan 30 Desember 2022, jumlah pelamar yang mengajukan aktivasi akun melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) telah mencapai 83.471 orang. Menurut Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Rochani, jumlah tersebut secara umum telah mencapai 328% dari total kebutuhan anggota PPS se-Jawa Timur. "Cukup antusias. Jika dilihat dari total kebutuhan di Jawa Timur yaitu 25.482 orang yang tersebar di 8.494 Desa/Kelurahan di 38 Kabupaten/Kota," terang Rochani saat melakukan pantauan di KPU Kabupaten Lamongan pada Senin. 26 Desember 2022. Berdasar pantauan KPU Jatim di sejumlah wilayah, tampak pelamar memadati area Kantor KPU Kabupaten Lamongan. Mereka datang untuk menyerahkan dokumen fisik yang harus disampaikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis. Setelah sebelumnya menyelesaikan pendaftaran melalui SIAKBA. "Dari seluruh Satuan Kerja (Satker) di Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kabupaten Lamongan merupakan Satker dengan jumlah desa terbanyak di Jawa Timur. Yaitu 474 Desa dengan Kebutuhan PPS terbanyak sejumlah 1.422 Anggota PPS," jelas mantan Ketua KPU Kota Batu ini. Kondisi serupa juga dijumpai di Kabupaten Bojonegoro yang juga terpantau dipadati pelamar. Kabupaten Bojonegoro memiliki 430 Desa dengan kebutuhan anggota PPS sejumlah 1.290 orang. Menurut Rochani, 406 Desa dari jumlah tersebut telah tercukupi jumlah pelamar minimal, yakni 2 kali kebutuhan. Sementara 24 Desa lainnya masih belum. "Masih 406 Desa yang memenuhi, semoga jumlah pelamar minimal dapat tercukupi sampai dengan berakhirnya pendaftaran pada 30 Desember 2022," katanya. Selanjutnya, pendaftaran PPS akan berakhir pada 30 Desember 2022. Pendaftaran akan dilakukan perpanjangan jika sampai tanggal 30 masing-masing desa tidak memenuhi jumlah minimal pendaftar. "Dalam hal ini, perpanjangan akan dilakukan selama tiga hari dan sebanyak satu kali," pungkas Rochani. Sebagai informasi, setelah pendaftar lolos tahap pendaftaran dan seleksi administrasi, para pendaftar akan mengikuti seleksi tertulis yang dijadwalkan pada 6 sampai dengan 11 Januari 2023 mendatang. (RH/Ed. Red/Fto. Staf)

Hadirkan Bakal Calon Anggota DPD, KPU Jatim Koordinasikan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kembali menghadirkan Bakal Calon Anggota Dewan Perwkilan Daerah (DPD) beserta Tim Penghubung, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi teknis verifikasi faktual dukungan pemilih. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 24 Desember 2022, dari pukul 10.00 WIB sampai selesai di aula lantai II, kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan tujuan dilaksanakan Rakor Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Tahapan Pencalonan Perseorangan atau DPD Pemilu Tahun 2024, untuk menyampaikan teknis verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD. “Sehingga akan memudahkan para Bakal Calon Anggota DPD beserta tim dalam memahami aturan-aturan terkait metode verifikasi faktual,” ujarnya. Lokus verifikasi faktual menurut Insan, akan berada di kabupaten/kota dan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai tugas pertamanya setelah dilantik nanti. Komisioner KPU Jatim ini, mengatakan bila verifikasi faktual kesatu dilakukan dengan cara pertama, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Kedua, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati. “Bila pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan, maka KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata Insan. Sarana teknologi informasi ini berupa panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana verifikasi faktual kesatu secara langsung. “Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video tidak dapat dilakukan, maka KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung,”jelasnya. Lebih lanjut, ia menerangkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. “Namun, bila pendukung tidak dapat dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tutup Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. Perlu diketahui usai verifikasi faktual kesatu, tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih berikutnya yakni perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, verifikasi asministrasi perbaikan kedua, verifikasi faktual kedua, penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. Pada kesempatan rakor ini, selain menyampaikan teknis verifikasi faktual dukungan, KPU Jatim juga menyampaikan terkait metode pengambilan sampel dan koordinasi jadwal penyerahan dukungan minimal. Hadir dalam rakor, dari KPU Jatim ada Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta staf subbag terkait.*** (AA/Fto. Panitia)

KPU Jatim Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Nomor 80/PU/XX/2022 Soal Penentuan Dapil DPRD Provinsi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan menyampaikan siap menyesuaikan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PU/XX/2022 terkait dengan penentuan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi. Demikan disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Desember 2022 bertempat di Hotel Harris, jalan Bangka 8-18 Surabaya. “Dapat dipastikan Putusan MK Nomor 80/PU/XX/2022 ini akan berdampak pada perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Pemilihan Umum Anggota DPRD, yang dapilnya sudah selesai dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota dan segera diusulkan kepada KPU melalui KPU Provinsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KPU yang mengatur tentang dapil ini," tutur Insan saat membuka Rakor pada 22 Desember 2022. Namun begitu, Insan berharap perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 pasca putusan MK ini tidak berimplikasi terhadap rancangan dapil yang sudah dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga teman-teman KPU Kabupaten/Kota sudah bisa konsentrasi dengan tahapan yang lain dan tidak hanya dapil. "Tetapi kalaupun pembuat kebijakan yakni KPU memutuskan lain, maka kita KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara di bawah KPU harus siap menyesuaikan dengan keputusan yang diambil Pimpinan," tambahnya. Oleh karenanya, ia meminta para peserta agar tetap semangat walaupun pembahasan tentang dapil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang seharusnya berakhir di acara ini, menjadi harus ditunggu keputusan lebih lanjut akibat putusan MK tersebut. "Diharapkan Kawan-kawan tetap semangat dalam melaksanakan setiap tahapan dengan dinamika yang ada," pungkasnya. Pada kesempatan ini, masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan paparan dan pencermatan terhadap usulan rancangan dan hasil uji publik dapil DPRD Kabupaten/Kota. Sebagai informasi, acara yang digelar selama dua hari ini diikuti oleh 114 peserta yang terdiri atas Divisi Teknis Penyelenggan, Kasubbag Tekmas, dan Operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Selain Insan, rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Jatim, Kabag Tekmas dan seluruh staf subbagian terkait.*** (RH/Ed. Red/Fto. Staf)