Berita Terkini

Rapim KPU se Jawa Timur, Momentum Tingkatkan Soliditas Penyelenggara, Sukseskan Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, M. Arbayanto, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, bersama Sekretaris Nanik Karsini, membuka Rapat Pimpinan (Rapim) KPU se Jawa Timur pada Senin, 3 Oktober 2022. Bertempat di Hotel Double Tree Jl. Tunjungan Nomor 12 Kota Surabaya, Rapim akan berlangsung selama tiga hari ke depan hingga Rabu, 5 Oktober 2022. Anam dalam sambutan pembukaan acara menegaskan, Rapim kali ini menjadi momentum untuk meningkatkan soliditas internal penyelenggara Pemilu. Sebab menurutnya, hal tersebut menjadi modal utama dalam menyukseskan gelaran Pemilu Tahun 2024. “KPU Kabupaten/Kota harus mampu melaksanakan kepemimpinan kolektif kolegial yang efektif dan efisien,” ujar Anam. Ia melanjutkan bahwa seluruh kebijakan harus diketahui dan dibicarakan bersama di internal komisioner. Selain itu, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga mengingkatkan bahwa kelembagaan KPU bersifat hierarkis. Artinya semua KPU Kabupaten/Kota harus tegak lurus terhadap kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia maupun KPU Provinsi.  “Jika KPU RI intruksi laksanakan, maka harus dilaksanakan. Jika belum paham, silahkan tanyakan, tanpa perlu mempertanyakan,” tegas Anam. Di samping sebagai momentum meningkatkan soliditas, kepada seluruh peserta, Ketua menghimbau untuk meningkatkan kepedulian sekaligus mendukung program dan kegiatan Reformasi Birokrasi. Hal yang sama juga berlaku untuk pencanangan zona integritas. “Apapun dan bagaimanapun, kita berada dalam sebuah lembaga negara yang tentu dinilai melalui proses dan berbagai indikator, salah satunya Reformasi Birokrasi, dan Zona Integritas” terangnya. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan Badan Pengawas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan mengikuti sebagai peserta Rapim, Ketua, Anggota, dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Hadir pula dari KPU Jatim Pejabat Struktural dan Fungsional, serta jajaran Staf. Rangkaian pembukaan acara berlangsung dengan khidmat selama kurang lebih satu setengah jam mulai pukul 16.00 WIB. Menjadi rangkaian pembukaan, seluruh peserta juga berkesempatan mengheningkan cipta, berdoa untuk para korban tragedi sepak bola di Kanjuruhan Malang. Acara berlangsung meriah dengan adanya penampilan Tari Remo jelang pembukaan. Adapun rangkaian berikutnya, dijadwalkan masing-masing divisi akan melakukan sinkronisasi dan koordinasi anggaran Tahapan Pemilu Tahun Anggaran 2022. Direncanakan rapim bakal berlangsung hingga Hari Rabu, 5 Oktober 2022 besok. (AFN/Fto.Sekti)

Sempurnakan Pendaftaran dan Pendataan Penyelenggara Pemilu melalui SIAKBA, KPU Jatim Jadi Tuan Rumah Pelatihan Bagi Operator Seluruh Indonesia

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mendapatkan kehormatan dari KPU Republik Indonesia. Kali ini menjadi tuan rumah pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk operator dari KPU Provinsi di seluruh Indonesia. Sistem informasi yang baru diujicobakan tersebut difungsikan sebagai proses pendaftaran dan pendataan penyelenggara pemilu. Karenanya KPU Republik Indonesia menggelar pelatihan bagi Operator pada Kamis, 29 September 2022. Bertempat di Hotel Shangrila, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 120 Surabaya.  Dimulai sejak pukul 15.00 WIB pembukaan acara dilaksanakan pukul 19.30 WIB. Saat mendapatkan kehormatan memberi sambutan sebagai tuan rumah, Ketua KPU Jatim Choirul Anam berharap rangkaian pelatihan SIAKBA dapat mewujudkan proses pendaftaran dan pendataan semakin baik. "Dengan pelatihan ini kita berharap proses pwndaftaran dan pendataan anggota KPU dan badan ad hoc bisa semakin baik," harap Anam. Sedangkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam hal ini Operator menjadi ujung tombak implementasi SIAKBA. Karenanya menjadi penting malam ini untuk memahami dan kemudian dapat disosialisasikan di wilayah masing-masing. “Beberapa hal teknis yang belum dipahami dan dan manual modul yang kurang memadai mohon untuk segara disampaikan untuk selanjutnya dapat diperbaiki.” ujar Hasyim. Kaitannya dengan forum, Hasyim menekankan aspek dari pelatihan tidak hanya mampu memahami. Namun juga dibutuhkan terampil untuk mengoperasikan sistem. “Jika ingin pintar kita belajar, tapi jika ingin terampil itu harus berlatih. Jika ada kekurangan itu hal biasa, namun kita bisa meminimalisir masalah,” tegasnya. Perlu diketahui, berkaitan dengan rencana penggunaan SIAKBA ke depan, KPU juga akan menyediakan layanan helpdesk untuk menjawab beberapa kendala yang mungkin muncul.   Lanjut Hasyim, dalam pelatihan ini ada tiga aspek yang perlu diingat. Pertama kognitif, artinya apakah yang disampaikan bisa dipahami dan diidentifikasi, sehingga mampu menjelaskan kembali. Kedua afektif, yaitu membangun sikap untuk disiplin dan taat pada sistem. Ketiga psikomotorik, upaya menggerakkan dalam melakukan sesuatu. Untuk itu, Mantan Anggota KPU Jateng ini menganggap penting SIAKBA diujicobakan secara nasional dalam rangka testing. Karena dalam waktu bersamaan diperkirakan akan ada orang yang mengunggah dokumen secara bersamaan. Atau melengkapi kekurangan dokumen selama masa pendaftaran. Perlu diketahui, berkaitan dengan rencana penggunaan SIAKBA ke depan, KPU juga akan menyediakan layanan helpdesk untuk menjawab beberapa kendala yang mungkin muncul. Dijadwalkan akan ada tiga sesi dalam pelatihan ini. Sesi 1 mengenai pelatihan modul operasional. Sesi 2 pelatihan SIAKBA pendaftaran dan trouble shooting. Sedangkan sesi 3 membahas teknis hubungan personalia dan anggaran.  Adapun waktu pelaksanaan, pelatihan berlangsung hingga dua hari ke depan hingga Sabtu, 1 Oktober 2022. Hadir mendampingi Ketua, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Betty Epsilon Idroos, Inspektorat Utama, Nanang Priyatna, serta Jajaran Staf Sekretariak Jenderal KPU RI. Sedangkan dari KPU Jawa Timur selain Ketua, hadir Anggota Rochani, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, dan Sekretaris Nanik Karsini.*** (AFN/ Fto. Ganjar)

Gelar Rakor SDM di Sidoarjo, KPU Jatim: Pertajam Pemahaman SIAKBA Jelang Rekruitmen Badan Ad Hoc!

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id-  Uji coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai bagian dari sistem pemerintah berbasis elektronik, yang belum lama ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ditindaklanjuti KPU Jawa Timur. KPU Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (rakor)  Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc. SIAKBA menjadi pembahasan utama dalam rakor, mengingat pada era digital yang berkembang saat ini, tata kelola pemerintahan tidak bisa lepas dari teknologi. Penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut juga diyakini memberikan peluang dan dapat mendorong penyelenggaraan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Demikian yang terungkap dalam pembukaan rakor SDM  yang diselenggarakan Minggu, 25 September 2022 pukul 15.30 WIB. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Sidoarjo. Hadir membuka acara, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur,  Miftahur Rozaq mengatakan bahwa roadmap digitalisasi sudah dilaksanakan oleh KPU RI beberapa tahun terakhir ini. “Bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pernggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan masih banyak sistem informasi lainnya,” terang Rozaq. Lanjut disampaikan Rozaq, terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Pertama, penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Bukan hanya dipahami oleh divisi hukum untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, penguatan pemahaman penguasaan teknologi. Hal ini sangat penting mengingat dunia digitalisasi yang sedang berkembang saat ini. Ketiga, penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan. Menjadi penting sebab pemahaman tata kelola kepemiluan menjadi core business KPU. Di mana semua penyelenggara harus menguasai tata kelola kepemiluan. Bukan hanya fokus pada core business divisi masing-masing, namun harus secara kesulurahan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu. "Menjelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, penyelenggara pemilu perlu mempertajam pemahaman SIAKBA," tandas Rozaq. Selama dua hari, rakor yang digelar KPU Jatim ini dijadwalkan akan diisi dengan tiga sesi. Pertama, Pengarahan tentang Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Rochani. Kedua, Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti. Ketiga, Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kasubbag SDM Andrie Susanto. Turut hadir bersama Anggota, Sekretaris Nanik Karsini. Adapun peserta yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM.*** (AFN/Fto. SDM)

Gelar Rakor di Kota 1001 Goa, KPU Jatim Bahas Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Pacitan, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan dan Verifikasi Faktual (verfak) Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024 pada 25-27 September 2022, mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan selesai. Rakor bertempat di Kota 1001 Goa, tepatnya di gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8 Pacitan. Dengan diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim, hadir mengikuti rakor diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, serta staf bagian Teknis dan Parmas. Membuka acara sekitar pukul 15.30 WIB, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa saat ini tengah memasuki rentang waktu tahapan verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.  Ujungnya nanti pada tanggal 14 Desember 2022 yakni penetapan parpol peserta pemilu 2024. “Mungkin saja pasca penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan ada sengketa penetapan parpol peserta pemilu ini,” kata Arba. Arba melanjutkan bahwa baru sampai tahapan vermin saja, KPU sudah menghadapi berbagai macam dinamika. “Lalu, dengan beratnya beban kerja ini, harapannya Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu dalam performa yang terbaik untuk menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya,” tuturnya. Selain itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan menurut Arba, harus memiliki kompetensi pemahaman regulasi. “Misalnya dalam tahapan verifikasi parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota harus membaca regulasi terkait dengan verifikasi parpol juga. Contohnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunannya, regulasi Pemerintah Desa. Intinya tidak boleh malas membaca regulasi termasuk membaca regulasi induk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” papar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini. Kedua, Arba melanjutkan, tidak hanya penting memiliki kompetensi pemahaman regulasi, tapi juga harus mampu berkomunikasi. “Segala turunan regulasi terkait dengan tahapan harus dikomunikasikan dengan divisi lainnya,” tegasnya. Mengimbuhkan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan dalam tahapan vermin perbaikan kedepan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Seperti ketepatan waktu, update segala regulasi, memahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman vermin sebelumnya, serta memiliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau stakeholder terkait,” pungkas Gogot. Selama tiga hari kedepan, sebagaimana diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, rakor dijadwalkan akan membahas mengenai dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan vermin perbaikan dan verfak, Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, serta rencana tindaklanjut.*** (AA/Fto. Sekti)

Dorong Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pemilu, PPID KPU Se Jatim Perdalam Pengetahuan Klasifikasi Informasi

Gresik, jatim.kpu.go.id- Informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu menjadi kebutuhan bagi masyarakat, termasuk salah satunya Peserta Pemilu. Terlebih saat tahapan Pemilu sedang berlangsung. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan saat ini para Pejabat Pengelolaa Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Jawa Timur perlu mempertajam pengetahuan terkait klasifikasi informasi.  Pasalnya, banyak informasi yang dimiliki KPU yang perlu ditelaah. Apakah masuk informasi yang diumumkan, disediakan, atau dikecualikan. Upaya tersebut diwujudkan dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang dimulai siang tadi, Kamis 22 September 2022. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) Edi Purwanto dalam paparannya menyampaikan bahwa informasi adalah hak semua warga negara. “Sifat pengecualian informasi itu terbatas, tekait data pribadi misalnya itupun masih bisa masuk informasi yang dibuka, dengan beberapa ketentuan,” terang Edi. Terkait informasi mana saja yang wajib diumumkan dan disediakan, Edi menjelaskan jika PPID harus paham kategori informasi. Apakah termasuk informasi berkala atau informasi serta merta. Untuk informasi serta merta, sesuai Pasal 19 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Badan Publik wajib mengumumkan serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiba umum. “Sebagai contoh di KPU yaitu informasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di saat pandemik,” terangnya. Selanjutnya Edi juga meminta KPU untuk selalu bersikap adil dalam penyampaian informasi, agar masyarakat dapat mendapatkan hak yang sama, terutama penyandang disabilitas. “Informasi juga harus aksesibel, bisa diakses oleh difabel, misal KPU membuat informasi dalam bentuk video, maka perlu menyertakan subtitle di bawah,” tambahnya. Masih Edi, di era sekarang, Ia juga menekankan digitalisasi informasi sangat penting dilakukan. Karena dokumen negara menjadi barang otentik yang kapanpun perlu kita sediakan. Dalam hal implementasi layanaan informasi, Komisioner KI tersebut menyebutkan ada beberapa ketentuan standar yang perlu diperhatikan. Di antaranya standar pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP). Ada pula standar pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan, hingga pengujian konsekuensi dilakukan. Pada kesempatan ini, para peserta juga melakukan evaluasi atas DIP yang telah disusun masing-masing satuan kerja. Berlangsung kurang lebih 2,5 jam dimulai pukul 19.00 WIB. Diskusi berlangsung secara interaktif, tampak peserta antusias menyampaikan beragam pertanyaan. Turut hadir mendampingi narasumber, Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Kabag Teknis Penyelenggaraan dan Parhumas Popong Anjarseno, Kasubbag Parhumas Prahastiwi, serta Staf Subbag Parmas.*** (AFN/Fto.Humas)

Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu, KPU Jatim Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Gresik, jatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di lingkungan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2022. Acara berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan sebagai Bimtek pertama yang digelar jelang tahapan Pemilu 2024, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU. Menurutnya, ada tiga nafas utama di KPU yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas (transparansi).  “Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi. Wajib hukumnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik,” kata Anam.  Ia melanjutkan, menjaga akuntabilitas juga mejadi sarana membangun Pemilu yang legitimate. Hal dapat dilakukan melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik.  “Partisipasi publik tidak bisa dibangun secara instan, harus menggunakan kerja-kerja terukur,” ujar Anam. Dengan demikian, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut meminta kepada KPU Kabupaten/Kota membuka seluas-luasnya informasi, termasuk soal serapan anggaran. Berkesempatan hadir, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada KPU Jatim karena telah menyelenggarakan Bimtek di Kabupaten Gresik. Di dalam padatnya kegiatan KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan Pemilu 2024, ia berharap forum ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya. “Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek nanti, penyelenggaaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Saya berharap KPU Jatim selalu menjadi yang terbaik,” tutur Aminatun. Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada sesi berikutnya dijadwalkan akan disampaikan materi terkait Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Klasifikasi Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.  Acara berjalan mulai pukul 13.30 WIB - selesai dengan dihadiri oleh Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Sub Bagian (Kassubag) dan Staf Parmas. Adapun peserta Bimtek yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator e-PPID.*** (Diva/ed. Red/Fto. Humas)