Berita Terkini

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Telah Selesaikan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Madiun, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) beserta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 12 Oktober 2022, dari pukul 08.30 sampai 11.30 WIB di Madiun. Artinya menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, KPU Jatim dan Kabupaten/Kota telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024. “Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024. Dari 24 parpol yang pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU RI, pada 15 sampai 28 September 2022 20 parpol menyerahkan dokumen perbaikan  dan selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada tanggal 3 sampai 10 Oktober 2022,” paparnya. Kemarin tanggal 11 Oktober 2022, KPU Kabupaten/Kota telah mengunggah hasil verifikasi administrasi perbaikan kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan menyerahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. “Dan setelah kita terima alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 ini. Kemudian hari ini pula KPU Jatim akan mengirim ke KPU RI melalui Sipol,” kata Insan. Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya akan digunakan KPU RI sebagai bahan pengambilan keputusan besok tanggal 13 Oktober 2022. “KPU RI akan menentukan apakah parpol ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi atau tidak. Terhadap parpol yang dinyatakan lolos vermin namun tidak memiliki kursi di DPR RI, akan dilakukan verifikasi faktual (verfak). Sementara, bagi parpol yang lolos vermin dan memiliki kursi di DPR RI, akan menunggu penetapan menjadi parpol peserta Pemilu Tahun 2024 pada 14 Desember 2022,” terang Insan. Sebelum menutup acara, Insan memberikan kesempatan pada Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim), Divisi Penyelesaian Sengketa, Ruzmi Fahrial Rustam menyampaikan sambutan. Ruzmi dalam sambutannya menegaskan bahwa Bawaslu Jatim dan Bawaslu 38 kabupaten/kota akan selalu mendukung KPU Provinsi dan kabupaten/kota demi suksesnya proses verifikasi ini sampai ditetapkan peserta pemilu 14 Desember 2022. “Semoga tahapan ini berjalan lancar dan sukses,” pungkasnya. Hadir mengikuti kegiatan ini dari KPU Jatim yakni seluruh Komisioner, Sekretaris KPU Jatim, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, dan seluruh staf bagian Tekmas. Sedangkan peserta dari kabupaten/kota ada Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosialsiasi; Pendidikan Pemilih; Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, Kasubag Tekmas, dan admin/Verifikator Sipol. Selain itu, kegiatan juga dihadiri anggota Bawaslu Jatim, Ruzmi Fahrial Rustam.*** (AA/Fto.Sekti)

Mitigasi Permasalahan Verfak di Tingkat Kabupaten/Kota, KPU Jatim Koordinasi Bersama 228 Orang Jajaran Penyelenggara di Wilayahnya

Madiun, jatim.kpu.go.id- Persiapkan verifikasi faktual (verfak) di tingkatan kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengajak 228 orang jajaran penyelenggara di wilayahnya untuk melakukan mitigasi permasalahan pada Selasa-Rabu, 11-12 Oktober 2022. Kegiatan yang bertempat di  kantor KPU Kota Madiun, jalan Mobilisasi Pelajar Nomor 2 Kota Madiun ini, dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur. Karena memang pada rangkaian acara ini juga berlangsung persiapan rekapitulasi hasil vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi. Serta pada hari kedua juga akan dilaksanakan penyampaian rekapitulasi hasil vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi. Peserta rakor terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosialsiasi; Pendidikan Pemilih; Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, Kasubag Tekmas, dan admin/Verifikator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Sementara dari jajaran sekretariat turut hadir Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, Kasubbag Parmas, Prahastiwi serta staf bagian Tekmas. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rakor menyampaikan bahwa mitigasi permasalahan jelang verfak menjadi sangat penting. “Dari hitungan saya, rata-rata setiap KPU Kabupaten/Kota ada 3000 orang yang harus dilakukan proses faktual. Proses ini wajib dilaksanakan dalam 21 hari, yakni mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Dan KPU wajib mendatangi satu per satu, jadi kalau dibagi 21 hari, setiap harinya kita akan mendatangi 142 orang,” papar Anam. Tentu menurut Anam, ini bukanlah pekerjaan yang ringan, tapi cukup berat karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat. “Maka perlu manajemen yang baik untuk bisa mencapai target melakukan verfak sebanyak itu. Untuk itu, pada kesempatan ini sengaja mengundang Kawan-kawan kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi permasalahan verfak agar mampu memanage kegiatan verfak mulai dari sekarang. Kita perlu merumuskan mekanisme yang cukup efektif dan efisien agar proses verfak yang dilakukan dengan sumber daya manusia yang terbatas dan waktu singkat ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien,” tegas Ketua KPU Jatim mengakhiri sambutannya.*** (AA/Fto.Sekti)

Jelang Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi, KPU Jatim Samakan Persepsi Bersama Parpol dan Stakeholder

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang perwakilan parpol dan stakeholder pada 10 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di hotel Ibis Styles, jalan Raya Jemursari Nomor 110-112 Surabaya. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan tujuan kegiatan rakor kali ini sebagai ajang silaturahmi antar penggiat politik di tingkat Provinsi Jawa Timur. “Selain itu juga untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022,” katanya. Berikutnya,  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan bahwa dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi ini memperhatikan tiga hal. “Yakni kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus parpol tingkat provinsi, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi,” jelas Insan. Sementara metode verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi, KPU Jatim melakukan verifikasi faktual kepengurusan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi. KPU Jatim dalam hal ini akan menerjunkan empat tim. “Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengruus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” terang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini. Lebih lanjut, Insan menegaskan bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus paprol tingkat provinsi, KPU jatim dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan. Status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila pertama, identitas pengurus partai politik tingkat  provinsi yang diinput dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) tidak sesuai dengan identitas pengurus parpol tingkat provinsi pada KTA dan/atau  KTP elektronik atau KK. Kedua, pengurus parpol tingkat  provinsi  tidak dapat menunjukkan dokumen KTA  dan KTP elektronik atau KK, status pengurus yang dimaksud. Ketiga, pengurus parpol tingkat provinsi tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi. Keempat, domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi tidak sesuai. Sementara, keterwakilan perempuan pengurus parpol tingkat provinsi tidak memenuhi  paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan  memenuhi syarat. Peserta rakor terdiri dari 24 parpol tingkat Provinsi Jawa Timur baik parlemen maupun non parlemen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Timur, dan Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. Serta dari sekretariat ada Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kabag Hukum dan SDM, Rizki Indah Susanti, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, jajaran Kasubbag, dan Tim Verifikasi Faktual KPU Jatim.*** (AA/Fto.Sekti)

KPU Jatim Gelar Rakor SIAKBA di Batu, Sebagai Solusi Kebutuhan Digitalisasi Data dan Informasi Penyelenggara Pemilu

Kota Batu, jatim.kpu.go.id- Kehadiran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) menjadi solusi kebutuhan digitalisasi data dan informasi penyelenggara pemilu. Sebab, melalui SIAKBA, database penyelenggara pemilu akan terkelola dengan baik. Sehingga KPU mampu melayani kebutuhan data berbasis teknologi informasi. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam saat membuka acara Pelatihan dan Uji Coba SIAKBA KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Kamis, 6 Oktober 2022 di Kota Batu. "SIAKBA nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (Simpaw), sehingga memudahkan ketika terdapat PAW penyelenggara pemilu," ujar Anam. Selanjutnya Anam mengatakan, dengan SIAKBA para calon Badan Adhoc secara mandiri akan melakukan entry data dan dokumen pendaftarannya. "Sehingga ini dapat dikatakan pula sebagai wujud transparansi dalam proses seleksi Badan Adhoc," paparnya. Sementara Wakil Walikota Batu Punjul Santoso sebagai tuan rumah acara berharap kapasitas Sumber Daya Manusia semakin meningkat untuk menyiapkan Pemilu dan Pemilihan mendatang. "Sistem teknologi yang dikembangkan KPU RI ini diharapkan pelayanan digitalisasi akan menekan potensi secara hukum karena dikelola secara terbuka dan transparan untuk mewujudkan Pemerintahan yang transparan," kata Punjul. Di samping itu, Ia berpesan, KPU harus mampu menghadapi tantangan digitalisasi. Terkait sekuritas informasi yang berbasis elektronik seperti jaringan internet, cyber, dan lainnya. Pelatihan dan uji coba ini dijadwalkan akan berlangsung sampai besok, Jumat 7 Oktober 2022. Bertempat di Balai Graha Pancasila Balai Among Tani Kota Batu, rangkaian pembukaan dimulai pukul 14.00 - 16.30 WIB. Selain Ketua, hadir Anggota KPU Jatim Muhammad Abayanto. Kepala Bagian Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti, Kepala Subbagian SDM Andrie Susanto, dan jajaran Staf. Adapun peserta pelatihan yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang masing-masing terdiri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, serta Calon Operator SIAKBA. (AFN/Fto. SDM)

Tutup Rapim, Anggota KPU August Mellaz Sebut Jatim Layak Jadi Barometer Pemilu Nasional

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memiliki peran dan posisi strategis dalam pemilu 2024. Bahkan Jatim layak menjadi barometer bagi perkembangan kepemiluan nasional. Demikian disampaikan Anggota KPU August Mellaz saat menutup rangkaian kegiatan Rapat Pimpinan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada 5 Oktober 2022. Bertempat di Hotel Double Tree, Jl. Tunjungan Kota Surabaya, rangkaian acara penutupan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebab August menjelaskan, Pemilu 2024 dapat dilihat menjadi suatu titik balik dari peradaban kepemiluan Indonesia. Apakah masih berada pada masa transisi demokrasi atau telah mencapai titik tumpu dalam melaksanakan kelembagaan demokrasi. “Indonesia sejak 1999 sampai dengan sekarang sudah melaksanakan enam kali Pemilu. hal ini menjadi tantangan apakah kitab bisa mengemas menjadi pengalaman baik yang bisa dibanggakan dipertukarkan di belahan dunia lain,” jelas August. Dalam kesempatan tersebut, August juga berkesempatan menyampaikan sejumlah isu nasional kepemiluan ke depan. Maka dari itu, Ia menganggap Rapim ini menjadi momentum yang penting. Sebab akan ada banyak agenda nasional yang tentu tidak mudah. Perkembangan terakhir, lanjut August sebanyak empat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) telah disetujui dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II bersama Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri pada 3 Oktober 2022. Empat Rancangan PKPU tersebut di antaranya mengenai Pemutakhiran Data Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), serta Syarat Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terkait dengan agenda KPU, saat ini sebanyak empat anggota KPU RI sedang melakukan perjalanan ke Amerika. Safari tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kerjasama dengan Northern Illinois University. “Ada banyak hal yang dapat mereka sumbangkan, yang menghasilkan kajian kepemiluan dan juga melahirkan banyak intelektual. Semoga ke depan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengikuti pertukaran pengalaman di negara lain,” terang August. Menutup sambutan, Pria kelahiran Surabaya tersebut berpesan melalui Rapim kali ini, seluruh penyelenggara berkomitmen untuk lebih menyolidkan kelembagaan ke depan. “Pemilu 2024 tidak mudah, tapi saya kira dengan luar biasanya KPU Jatim yakin bisa melaksanakannya karena sudah dijalankan denga baik dan kalkulasi yang cermat,” pungkasnya. Sebagai informasi, dalam rangkaian seremonial penutupan Rapim, KPU Jatim juga menyerahkan beberapa kategori penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota. Kategori Implementasi Reformasi Birokrasi Semester I Tahun 2022. Terbaik I diraih oleh KPU Ngawi. Terbaik II KPU Jombang. Terbaik III KPU Kota Malang. Kategori Capaian Kinerja Bebasis Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementrian Keuangan (SMART). Terbaik I diraih oleh KPU Gresik. Terbaik II KPU Kota Madiun. Terbaik III KPU Kota Blitar. Kategori Ketaatan terhadap Kebijakan Perencanaan Program dan Anggaran. Terbaik I diraih oleh KPU Mojokerto. Terbaik II KPU Kediri. Terbaik III KPU Pacitan. Kategori Pengelolaan Website. Terbaik I diraih oleh KPU Tulungagung. Terbaik II KPU Kota Kediri. Terbaik III KPU Gresik. Kategori Pengelolaan Media Sosial. Terbaik I diraih oleh KPU Malang. Terbaik II KPU Tulungagung. Terbaik III KPU Kota Probolinggo Kategori Pengelolaan, Pengadaan, Laporan, dan Dokumentasi Logistik. Terbaik I diraih oleh KPU Bojonegoro. Terbaik II KPU Trenggalek. Terbaik III KPU Tulungagung. Kategori Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) . Terbaik I diraih oleh KPU Pasuruan. Terbaik II KPU Tuban. Terbaik III KPU Kota Pasuruan. Kategori Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Terbaik I diraih oleh KPU Ngawi. Terbaik II KPU Kota Malang. Terbaik III KPU Tulungagung. Kategori Tindak Lanjut Data Padan di bawah  Satu Juta. Terbaik I diraih oleh KPU Pacitan. Terbaik II KPU Kota Kediri. Terbaik III KPU Kota Mojokerto. Kategori Tindak Lanjut Data Padan di atas Satu Juta. Terbaik I diraih oleh KPU Banyuwangi. Terbaik II KPU Pasuruan. Terbaik III KPU Kota Surabaya. Kategori Ketaatan Pelaporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Terbaik I diraih oleh KPU Blitar. Terbaik II KPU Sumenep. Terbaik III KPU Kediri. (afn/Fto.Ganjar)

Hadiri Audiensi Pemprov dengan Perwakilan Timor Leste, Ketua KPU Jatim Bagikan Pengalaman Penyelenggaraan Pemilu di Wilayahnya

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam hadir pada Rapat Audiensi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Perwakilan Negara Timor Leste. Audiensi digelar pada 4 Oktober 2022 bertempat di Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan, Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Anam menyampaikan roadmap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia mengaku bahagia dapat berbagi pengalaman melaksanakan Pemilu, khususnya di Jawa Timur. "KPU Jawa Timur sangat senang, hari ini dapat berbagi pengalaman dan membantu sesuai dengan porsinya. Tentu atas seizin KPU RI,” kata Anam. Lanjut Anam, dalam paparannya Ia juga menyajikan sejumlah fakta dan data. Bahwa di Jawa Timur hingga Juli 2022 terdapat jumlah data pemilih berkelanjutan sebesar 30.710.067 dengan 129.309 TPS. Tersebar di 8.496 Desa/Kelurahan, 666 Kecamatan, dan 38 Kabupaten/Kota. “Dari data tersebut terlihat jika Pemilu di Indonesia khususnya di Jawa Timur menjadi salah satu Pemilu yang paling kompleks dan memiliki tantangan tersendiri,” terang Anam. Untuk itu, dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemilu di seluruh wilayahnya, utamanya dengan memanfaatkan teknologi informasi KPU Jatim juga melakukan identifikasi data jadingan telekomunikasi. “Hingga saat ini data yang kita peroleh, sebanyak 88% daerah di Jatim memiliki akses jaringan kuat, 10% akses jaringan lemah, dan sisanya 2% tidak ada akses jaringan,” jelasnya. Masih menurut Anam,  terkait pindah pilih, KPU telah memfasilitasi dengan formular A5. Sehingga pemilih dapat memberikan suaranya. Meskipun berpindah antar daerah pemilihan (Dapil), Kabupaten/ Kota, Provinsi maupun antar Negara. Sementara Perwakilan Timor Leste Joao Dacosta Braz, memberikan informasi mengenai Pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Maret 2023. “Ada sekitar 2.000 orang lebih warga negara Timor Leste yang berada di Kota Pahlawan ini,” beber Joao. Sehingga pada forum tersebut, Ia menanyakan terkait pelaksanaan dan izin pengamanan. Sekaligus meminta bantuan negara Indonesia dalam hal ini. Termasuk Pemprov Jawa Timur guna memfasilitasi pemilihan dapat dilakukan di Luar Kedutaan Besar. Dipimpin oleh Moderator Jempin Marbun, acara berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam. Dimulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Turut hadir dalam audiensi selain KPU Jatim, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur, dan Badan Perencanaan Daerah Jawa Timur. (afn/Fto. Riski)