Berita Terkini

SAMPAIKAN PENETAPAN DPB SEMESTER 1 TAHUN 2021, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2021 digelar oleh Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), hari Jum’at, tanggal 9 Juli 2021. Rakor yang digelar secara virtual ini dimulai dari jam 9 pagi sampai dengan selesai. Peserta Rakor terdiri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 38 KPU Kabupaten/ Kota, partai politik, dan instansi terkait seperti Kodam V Brawijaya, Polda Jatim, Dinas Pendidikan, DP3AK, Kanwil Kementerian Agama Jatim, Bakesbangpol Jatim, Kanwil Kemenkum-HAM, Dinas Sosial. Sementara dari KPU Jatim hadir lengkap Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, M. Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Serta dari Sekretariat ada Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator PDOS, Suharto, Subkoordinator Progda, Nurita Paramita, dan staf subbag Progda. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta Rakor jika pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban bagi KPU, karena memang diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14, 17,dan 20 menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Jadi tidak hanya jelang pemilu KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih, tapi juga secara terus-menerus,” tutur Ketua KPU Jatim (9/7/2021). Lebih lanjut, Anam menjelaskan tujuan dilakukan proses pemutakhiran data pemilih adalah agar KPU secara berkala mengupdate, memutakhirkan, memperbarui data pemilih. “Karena proses mutasi keluar atau masuk di Jawa Timur sangat besar. Selain itu juga adanya pemilih pemula. Baik itu pemilih pemula karena berusia 17 tahun, maupun pemilih pemula dikarenakan alih status, misalnya dari TNI/ Polri Pensiun dan haknya dalam data pemilih bisa Kita update,” paparnya. Ketua KPU Jatim ini berharap pula dengan diadakannya Rakor kali ini akan ada kerjasama dari semua pihak untuk saling bahu-membahu bersinergi memberikan masukan untuk perbaikan data pemilih. “Terima kasih Kami sampaikan pada Kawan-kawan yang aktif memberikan data kependudukan kepada KPU untuk memutakhirkan data pemilih,” tutupnya. (AACS)

KPU JATIM KOORDINASIKAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/ KOTA HASIL PEMILU 2019

    Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur kali ini berkesempatan melakukan koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 secara virtual (Kamis, 8/7). Koordinasi selanjutnya dikemas dalam kegiatan yang berjudul Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Hadir dalam Rakor ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Koordinator HTH, Yulyani Dewi, Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno serta staf subbag Tekmas. Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Subkoordinator dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. Ketua kegiatan sekaligus selaku Koordinator HTH KPU Jatim, Yulyani Dewi menjelaskan dasar hukum Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota antara lain yakni, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Penggantian Antarwaktu atau PAW ini merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama,” jelas Dewi (8/7/2021). Berikutnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebutkan PAW ini tidak semudah dan sesederhana yang terlihat. “Pasalnya dalam proses PAW tidak hanya sekedar proses administrasi tapi ada proses politik juga, dimana melibatkan seluruh aktor pemilu. Mulai dari Pimpinan Dewan, Parpol, Gubernur atau Bupati/ Walikota, Mendagri. Hal-hal seperti ini membutuhkan kerja-kerja yang tertib, sehingga jangan sampai ada kesalahan, jika ada sedikit masalah KPU akan dipermasalahkan,” ujar Ketua KPU Jatim dalam sambutannya. Melihat proses PAW yang tidak sesederhana yang terlihat ini, Ketua KPU Jatim meminta seluruh jajarannya agar teliti dalam melaksanakan proses PAW. “Kawan-kawan perlu memahami regulasi secara utuh mengenai PAW ini dan teliti dalam melaksanakan PAW sehingga mengurangi resiko yang mungkin ada,” katanya. Sementara itu, menambahkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan pada kesempatan ini akan melakukan koordinasi terkait proses PAW di Kabupaten/ Kota. “Masing-masing Komisioner Divisi Teknis silahkan memaparkan PAW di wilayahnya beserta dengan proses-proses dan dinamika yang terjadi”, jelas Insan. Insan juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU Provinsi sudah melakukan sebanyak 8 kali proses Penggantian Antarwaktu. “Proses-proses Penggantian Antarwaktu ini terjadi karena ada yang mengundurkan diri menjadi menteri, ada yang mengundurkan diri karena menjadi calon kepala daerah, dan ada yang meninggal dunia. Dari 8 kali penggantian ini hampir tidak ada masalah apapun. Karena semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, proses penggantiannya normal dan prosesnya juga normal. Ketentuan-ketentuan dalam regulasi dipenuhi oleh pimpinan DPRD, KPU, dan parpol,” papar mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Terakhir Insan menegaskan kembali yang diamanatkan Ketua KPU Jatim, agar proses PAW di KPU Kabupaten/ Kota dilaksanakan dengan teliti, tidak menggampangkan dan dilaksanakan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan. Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur ini berlangsung sekitar 3 jam, mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB. (AACS)

KPU JATIM TETAP BEKERJA MAKSIMAL MESKI WFH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Meskipun WFH (Work from Home), semua jajaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur tetap harus bisa bekerja secara maksimal. Demikian disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memberikan arahan pagi ini secara virtual (Senin, 5/7). Adanya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran KPU Nomor 11 Tahun 2021 terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, menurut Ketua KPU Jatim menjadi dasar untuk menerapkan WFH secara penuh (100%). “PPKM darurat ini dimulai dari 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM darurat bertujuan mencegah dan mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan SE Nomor 11 Tahun 2021 ini, KPU Jatim menerapkan WFH secara penuh. Namun, meskipun Kita WFH, kerja-kerja Kita tetap harus maksimal. Sehingga koordinasi melalui daring seperti ini pun menjadi hal baru yang harus diadabtasi dalam kondisi darurat seperti saat ini,” tutur Anam (5/7/2021). Anam menegaskan juga kepada seluruh jajaran KPU Jatim bahwa pada saat WFH, HP harus tetap standby. “Pada saat WFH, semuanya siap setiap saat dihubungi Pimpinan untuk melaksanakan tugas. Tugas-tugas kantor berupa laporan tetap harus terlaporkan, tugas pendampingan kepada kabupaten/ kota harus tetap dilakukan, pelayanan secara online tetap berjalan,” tegasnya. Senada dengan Anam, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengungkapkan jika WFH ini bukan liburan. “Kawan-kawan tidak boleh piknik saat WFH. Tetap di rumah, menjaga protokol kesehatan dan HP on call. Tidak menutup kemungkinan, dalam 19 hari kedepan kalau dirasa dibutuhkan, Kita juga akan sering berkoordinasi secara virtual,” kata Nanik. Pada kesempatan ini Nanik meminta setiap Koordinator dan Sub Koordinator untuk memaparkan program kerja dan kegiatan seminggu kedepan. “Nanti Saya minta sekilas laporan masing-masing Koordinator dan Sub Koordinator. Silahkan Bapak/ Ibu Koordinator dan Sub Koordinator secara bergantian melaporkan perkembangan program kerja dan kegiatan, serta menyampaikan kegiatan untuk seminggu kedepan,” jelas Sekretaris KPU Jatim ini. Kegiatan pengarahan ini pun berlangsung sekitar satu jam, mulai dari jam 8 sampai 9 pagi. Usai kegiatan pengarahan, semua staf Sekretariat kembali bekerja sesuai tupoksinya. (AACS)

PERSIAPKAN PEMBENTUKAN PROGRAM DESA PEDULI & PEMILIHAN, KPU JATIM GELAR RAKOR

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Menindaklanjuti Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota. Rapat digelar pada hari ini, Rabu (30/6) sekitar pukul 13.30 WIB - selesai secara virtual, dengan mengundang Divisi SDM dan Parmas serta Sub Koordinator Teknis dan Hupmas dari 38 Kabupaten/ Kota. Turut hadir dari KPU Jatim yaitu Ketua, Choirul Anam, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih; dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator Hukum; Teknis; dan Hupmas (HTH), Yulyani Dewi, serta seluruh Staf Teknis dan Hupmas. Ketua KPU Jatim dalam sambutannya menyebutkan bahwa program desa peduli pemilu dan pemilihan merupakan program unggulan KPU Republik Indonesia yang telah diluncurkan bersamaan dengan FGD. “Bagaimanapun dengan keterbatasan sumber daya tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua untuk tetap melaksanakan program pendidikan pemilih”, jelas Anam (30/6/2021). Ia menambahkan, pasalnya proses pendidikan pemilih ini penting dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  KPU RI menyebutkan ada lima tujuan yang ingin dicapai dari program desa peduli pemilu dan pemilihan. “Pertama, membangun kesadaran politik masyarakat untuk menjadi pemilih yang berdaulat. Kedua, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks. Ketiga, menghindarkan masyarakat dari praktik money politic ketika proses tahapan pemilu dan pemilihan. Keempat, meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat. Dan kelima, membentuk kader-kader yang menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat di desa,” papar Anam dalam sambutannya. Selaras dengan tujuan tersebut, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro berpendapat bila unit sosial terkecil (desa-red) sudah mandiri dan rasional dalam konteks pengambilan kebijakan politik dalam pemilihan, maka diharapkan dapat memberikan dampak sosial yang lebih besar. Lebih teknis, mantan Anggota KPU Kabupaten Jember ini menerangkan untuk mencapai tujuan tersebut, KPU perlu memperhatikan beberapa kriteria dalam menentukan lokus pelaksanaan desa peduli pemilu dan pemilihan. “Salah satu kriterianya yaitu wilayah tersebut berupa desa/ kelurahan, dusun, kampung, banjar, atau sebutan lainnya, yang masuk salah satu kategori daerah potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan tinggi, daerah dengan partisipasi rendah, atau daerah rawan konflik/ bencana alam”, paparnya. Adapun kader-kader penggerak yang akan dibentuk di setiap lokus terdiri dari 25 orang yang terdiri dari basis perempuan, pemilih pemula, pemilih muda, disabilitas, dan tokoh masyarakat, adat atau agama. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi, langkah awal ini KPU Provinsi Jawa Timur meminta kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan usulan lokus di masing-masing wilayahnya. “Kami akan meminta kepada KPU Kabupaten/ Kota melakukan mapping sekaligus mengusulkan dua lokasi untuk  tempat pelaksanaan program desa peduli pemilu dan pemilihan yang selanjutnya akan dipilih oleh KPU Provinsi”, jelas Gogot. Meski dilaksanakan ditengah pandemi, harapannya program nasional ini dapat dilakukan secara maksimal. “KPU Kabupaten/ Kota dapat membantu membangun jejaring dengan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/akademisi/Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah masing-masing serta dapat terlibat secara aktif untuk melakukan publikasi dalam menyukseskan desa peduli pemilu dan pemilihan”, pungkas Gogot. (AFN/AACS)

BAKOHUMAS KPU JATIM MILIKI PERAN STRATEGIS

      Surabaya, jatim.kpu.go.id- Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) miliki peran yang sangat strategis. Hal ini disampaikan secara kompak oleh semua Keynote Speaker pada kegiatan Sosialisasi Pembentukan Bakohumas KPU Provinsi Jawa Timur bersama Stakeholder Terkait Tingkat Provinsi secara virtual, dimulai dari jam setengah 9 pagi sampai jam 12 siang ini (30/6). Peserta rakor terdiri dari Stakeholder terkait di tingkatan Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari unsur instansi/lembaga terkait, universitas, pemerhati pemilu, partai politik, Ormas/OKP. Ketua Bakohumas KPU Jatim, Nanik Karsini dalam sambutannya mengungkapkan bahwa peran Bakohumas di lembaga KPU Jatim sangatlah penting. “Adanya Bakohumas pertama, dapat memperlancar arus informasi antara KPU Provinsi Jawa Timur dengan lembaga/ instansi terkait, dan antara KPU Provinsi Jawa Timur dengan masyarakat. Kedua, mengatasi kesenjangan informasi, serta ketiga, dapat mengoptimalkan upaya keterbukaan informasi publik,” jelas Nanik, yang notabene juga sebagai Sekretaris KPU Jatim ini (30/6/2021). Senada dengan Nanik, Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko menyatakan pembentukan Bakohumas ini penting karena menyangkut fungsi dan koordinasi kehumasan lintas instansi dan sektoral di era keterbukaan informasi publik. “Terbitnya SK KPU RI Nomor 172 Tahun 2021, tentang pembentukan Bakohumas merupakan penyelarasan komunikasi antar lini humas, baik dalam pengolahan data, penyaluran hingga sosialisasi yang membutuhkan penyelarasan arus komunikasi. Maka dengan adanya Bakohumas diharapkan penyampaian data dari lintas instansi bersama stakeholder bisa baik. Hal ini guna terciptanya satu frekuensi komunikasi yang solid, terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.   Kabid Humas Polda Jatim ini menyatakan pula bahwa pihaknya sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi pembentukan Bakohumas ini. Memperkuat kedua Keynote Speaker di atas, Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jawa Timur, Eko Setiawan menuturkan bahwa adanya Bakohumas bertujuan meningkatkan fungsi dan peranan humas sebagai sumber informasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. “Sedangkan peran strategis Bakohumas untuk mensinergikan informasi publik, mengoptimalkan jaringan komunikasi dan informasi, membentuk opini melalui agenda setting pemerintah daerah, menjadi sumber informasi yang dipercaya media/ publik, isi informasi sesuai karakteristik khalayak sasaran dan media, informasi disampaikan dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti publik dan media, layanan informasi diberikan secara terus-menerus, menggunakan berbagai saluran yang mudah diakses publik dan media,” jelas Eko pada peserta. Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menuturkan Bakohumas menjadi sangat penting karena memiliki peran strategis untuk membuat narasi tunggal guna memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. (AACS)