Berita Terkini

UNDANGAN PELAKSANAAN UJIAN ALIH STATUS BAGI PNS DPK PADA SEKRETARIAT KPU PROVINSI JAWA TIMUR & SEKRETARIAT KPU KABUPATEN/ KOTA TAHUN 2021

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1818/SDM.05.1-SD/05/SJ/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Ujian Alih Status bagi PNS DPK pada Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Aceh dan/ atau Sekretariat KPU /KIP Kabupaten/ Kota Tahun 2021, berikut ini disampaikan Undangan Pelaksanaan Ujian Alih Status bagi PNS DPK pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota Tahun 2021 KLIK DI SINI

PENGUMUMAN SELEKSI TERBATAS PENGISIAN JABATAN SEKRETARIS KPU/ KIP KABUPATEN/ KOTA TAHUN 2021

Dalam rangka pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota Tahun 2021 pada 26 Provinsi, dengan ini Sekretaris Jenderal KPU RI mengundang para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbatas pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota Tahun 2021, dengan ketentuan yang tertuang pada Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota Tahun 2021 Nomor: 01/Set-Tuk-JS/SetjenKPU/VIII/2021, selengkapnya  KLIK DI SINI  

APEL PAGI, SEKRETARIS KPU JATIM INGATKAN SE NOMOR 15 TAHUN 2021

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berikan amanah pada Apel Pagi (Senin, 16/8), Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Nanik Karsini mengingatkan seluruh pejabat dan staf Sekretariat agar melaksanakan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 terkait Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021. Sekretaris KPU Jatim ini menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, hari ini pukul 09.08 WIB sampai dengan selesai akan dilangsungkan Pidato Kenegaraan Presiden RI. “Seluruh staf/ pegawai jangan lupa ikut menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI ini melalui berbagai kanal media. Seperti TV, radio, youtube, Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya,” tutur Nanik (16/8/2021). Lalu untuk besok tanggal 17 Agustus 2021, Nanik juga mengingatkan agar seluruh staf dipagi hari wajib mengikuti upacara Peringatan ke-76 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI secara virtual. “Kemudian sore hari, wajib pula mengikuti upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual,” tegasnya. Serangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini menurut Nanik bertujuan untuk mengingatkan kembali akan sejarah perjuangan Kemerdekaan Indonesia. “Selain itu juga agar Kita bisa meneladani semangat persatuan dan kesatuan para pahlawan bangsa. Sehingga sebagai generasi penerus bangsa berupaya terus berdedikasi untuk kemajuan bangsa Indonesia ini,” kata Nanik dalam arahannya. Apel Pagi yang dimulai dari pukul 08.00 WIB ini, selanjutnya diakhiri sekitar pukul 08.30 WIB. Dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim, Sekretaris, serta seluruh staf Sekretariat. Apel dimulai dengan mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Apel, pembacaan Pancasila dipimpin Pembina Apel dan diikuti seluruh peserta, pembacaan UUD 1945 oleh staf subbagian Tekmas, Alrisa, pembacaan Panca Prasetya KORPRI oleh staf subbagian Hukum, Pradini, Pengarahan oleh Pembina Apel, serta ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh Koordinator KUL, Edi Hartono. Pada kesempatan ini bertindak sebagai pembawa acara, staf subbagian Hukum, Qonita. (AACS)

INOVASI LAYANAN INFORMASI KPU MUDAHKAN MASYARAKAT

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkomitmen melakukan berbagai inovasi dalam layanan informasi publik. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik tersebut. Demikian ditegaskan jajaran pimpinan KPU di hadapan Komisi Informasi, Bawaslu,  KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, NGO, Ormas, serta stakeholder terkait lainnya yang hadir dalam kegiatan Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang digelar secara virtual hari ini (12/8). Ketua KPU RI, Ilham Saputra pada kesempatan ini mengatakan KPU sebagai badan publik wajib melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik. “Maka dalam upaya menjalankan keterbukaan informasi publik ini dengan maksimal, KPU melakukan berbagai inovasi. Ada website, media sosial, permohonan informasi secara langsung, e-PPID, whatsapp PPID, webinar-webinar, bimtek, dan sebagainya yang ini menjadi sarana untuk menginisiasi penyebaran informasi ke masyarakat terhadap apa yang telah dikerjakan oleh KPU serta tahapan penyelenggaraan agar dipahami masyarakat. Sehingga proses penyelenggaraan itu bisa transparan dan masyarakat mengerti, dengan demikian partisipasi masyarakat semakin baik,” terang Ilham dalam sambutannya (12/8/2021). Ilham pun menekankan pada seluruh jajarannya agar dapat memaksimalkan webinar ini guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai layanan informasi publik. Serta mengeksplorasi Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, sehingga nantinya mampu memberikan pelayanan informasi dengan tepat dan akurat kepada masyarakat. Menambahkan yang disampaikan Ilham, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan beberapa inovasi KPU dalam keterbukaan informasi publik yakni pertama, percepatan waktu memberikan respon atas permohonan informasi publik dan percepatan waktu memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan. “Bila di Perki standar memberikan respon permohonan informasi publik selama 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja (perpanjangan), maka KPU berupaya memberikan respon atas permohonan selama 3 hari kerja ditambah 2 hari kerja (perpanjangan). Lalu untuk waktu memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan di Perki ditentukan selama 30 hari, maka KPU berupaya memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan selama 3 hari kerja,” paparnya. Inovasi kedua, optimalisasi tampilan e-PPID dan fitur aplikasi mobile PPID. Optimalisasi tampilan akan mempermudah pemohon informasi dalam mencari informasi/ memohon informasi (user friendly). Ketiga, dukungan berbagai sistem informasi terhadap PPID. Seperti SIPP, Dumas, Sidalih, Sipol, Silon, Sirekap, dan sebagainya. Keempat, Desk Pelayanan Normal Baru. Kelima, lembar disposisi SOTK dan SOP Baru. Keenam, Akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta. Ketujuh, repository KPU, dimana publik dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan KPU berdasarkan kategori tahun maupun tematik lainnya. Kedelapan, pelayanan informasi terintegrasi. Artinya publik mendapatkan kepastian terlayani dalam permintaan informasi sebab KPU RI memperoleh notifkasi dari pemohon informasi yang diajukan ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota serta saling terintegrasinya data di KPU tercermin dalam opendata KPU yang terhubung dengan data dari biro-biro terkait. Terakhir dalam closing statemennya, Dewa menyampaikan persiapan KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 dalam konteks pelayanan informasi publik sangat penting. “Persiapan dan koordinasi sesuai dengan peraturan dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan berintegritas serta profesional. Dan webinar semacam ini penting untuk berbagi gagasan dalam menentukan langkah-langkah bagaimana pelayanan informasi publik dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi,” tutup pria kelahiran Pulau Dewata ini. (AACS)