
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rekapitulasi Penghitungan Suara menjadi tema dalam bahasan Kelas Teknis Menyongsong 2024 ke-6 (Kamis, 5/8). Tema ini selanjutnya oleh KPU Jatim dan penyelenggara di Jawa Timur dibedah dari dua sudut pandang, yakni pertama, Perjalanan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan 2020 dan Liku-liku dimasa Pandemi. Serta kedua, Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/ Kota. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar, Hernawan M. Khabib dalam paparannya yang berjudul Perjalanan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan 2020 dan Liku-liku dimasa pandemi, selain menyampaikan alur rekapitulasi juga berbagi pengalaman mengenai proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19. “Pelaksanaan Pemilihan 2020 harus menaati dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan. Maka dalam pelaksanaan rekapitulasi menerapkan beberapa hal, diantaranya a) penggunaan APD berupa masker, b) penyediaan sarana sanitasi yang memadai, c) pengecekan suhu tubuh, d) pengaturan menjaga jarak paling kurang 1 meter, dan lain sebagainya,” papar Khabib. Sementara itu, penyaji berikutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pacitan, Agus Susanto menjelaskan lebih detail terkait proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota. Mulai dari tahapan persiapan rekapitulasi, berbagai formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/ kota, tahapan pelaksanaan rekapitulasi, serta tahapan penyelesaian keberatan. Usai paparan disampaikan, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan ulasan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Insan mengungkapkan jika penghitungan suara ialah tahapan puncak dari pemilu, maka rekapitulasi penghitungan perolehan suara salah satu tahapan yang sangat krusial. “Rekapitulasi penghitungan perolehan suara menjadi tahapan krusial karena pada tahapan ini dikumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS-TPS,” ungkapnya. Lalu untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota, Insan menuturkan bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota akan menghasilkan sebuah produk hukum yang berupa surat keputusan atau biasa disebut dengan SK. SK ini nantinya akan menjadi objek sengketa di MK. Maka segala keberatan untuk pemilu di tingkat kabupaten/ kota diselesaikan di tingkat kabupaten/ kota, karena di kabupaten/ kota ini akan keluar produk hukum. Untuk SK ini harus detail, tanggal sudah harus pasti dan bahkan ditulis jamnya,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menutup ulasannya. (AACS)