Berita Terkini

INGINKAN PERCEPATAN PENATAAN WEBSITE DI WILAYAHNYA, KPU JATIM GELAR SOSIALISASI LANJUTAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna mempercepat proses penataan website di wilayahnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang 190 orang perwakilan dari KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur untuk mengikuti Rapat Sosialisasi Lanjutan Penataan Website KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur (Senin, 30/8). Rapat Sosialisasi ini dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB secara virtual. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada sambutannya menuturkan kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari rapat yang sama terkait proses penataan website. “Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat mempercepat proses penataan website di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur,” tutur Anam (30/8/2021). Pasalnya website ini merupakan sarana dan instrumen utama bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan kegiatan, sosialisasi dan pengumuman kepada publik. “Sehingga menjadi sangat penting Kita melakukan penataan domain, hosting, template sebagaimana yang diperintahkan oleh KPU RI. Mengingat KPU ialah organisasi yang bersifat hierarkis, maka Kita harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” tegasnya. Mengimbuhkan yang disampaikan Anam, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengungkapkan kegiatan rapat sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan presepsi dan menjawab kekawatiran semua satker terkait dampak dari penataan website. “Semoga pertemuan ini bisa menjawab pertanyaan dan kekhawatiran yang ada di benak Kawan-kawan. Silahkan nanti ditanyakan pada narasumber dari Pusdatin KPU RI,” kata Nurul. Rapat Sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli dari Setjen KPU RI yakni, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Dian Hepirasnidasari, Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda Pusdatin, Aditya Haris Kemal Nugraha, serta staf pelaksana bidang infrastruktur Pusdatin, Febriansyah Razak. Sementara itu, peserta terdiri dari Ketua, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM, Divisi Perencanaan; Data & Informasi, Kasubbag/ Subkoordinator Teknis dan Hupmas, serta Kasubbag/Subkoordinator Program dan Data. (AACS/ IF)

SUBBAGIAN KEUANGAN KPU JATIM SOSIALISASIKAN SOP PENGELOLAAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN APBN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Usai melaksanakan Apel Pagi, seluruh jajaran Pimpinan dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencairan dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Anggaran APBN pada KPU Provinsi Jawa Timur hari ini, Senin (30/8), jam setengah 9 pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi rencana aksi reformasi birokrasi KPU Jatim. Koordinator Program; Data; Organisasi dan SDM KPU Jatim, Suharto selaku moderator dalam kegiatan ini sebelumnya menjelaskan bahwa SOP merupakan seerangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. “Kegiatan sosialisasi SOP hari ini merupakan bagian atau implementasi dari rencana aksi reformasi birokrasi yang tengah dilaksanakan oleh KPU Jatim,” katanya (30/8/2021). Berkesempatan mengawali penyampaian sosialisasi SOP di lingkungan KPU Jatim yakni, subbagian Keuangan. Sosialisasi disampaikan oleh Kasubbag Keuangan KPU Jatim, Totok. SOP yang disampaikan Totok terkait dengan Pencairan dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Anggaran APBN pada KPU Jatim. Setelah SOP disosialisasikan, berikutnya giliran sesi penyampaian masukan dari semua pihak untuk perbaikan SOP ini. Berikutnya di akhir kegiatan ini, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani berharap kegiatan sosialisasi SOP ini tidak dilaksanakan secara tergesa-gesa.”Namun, bisa dipahami, didalami semua jajaran KPU Jatim serta tidak hanya sekedar formalitas sebagai bagian dari menjalankan aksi reformasi birokrasi saja. Sehingga kedepan dalam satu kali pertemuan cukup dipaparkan 1 (satu) SOP saja,” pesan Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim mengakhiri kegiatan ini. (AACS)

KPU JATIM EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI WILAYAHNYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayahnya secara virtual hari ini, Jum’at (27/8), pukul 13.00-17.30 WIB. Kegiatan evaluasi ini selanjutnya dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi melibatkan Ketua, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih; Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, dan Kasubbag atau Subkoordinator yang membidangi reformasi birokrasi pada 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Membuka sambutan, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk melihat implementasi reformasi birokrasi selama semester pertama tahun 2021 di wilayah Jawa Timur. “Akan Kita lihat sejauhmana Kita semua baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/ Kota telah mengimplementasikan reformasi birokrasi ini. KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, selain itu terdapat pula Keputusan KPU RI Nomor 314 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkuang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Keputusan KPU Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 ini juga sudah dilengkapi dengan LKE (lembar kerja evaluasi) dimana setiap satker melakukan penilaian mandiri terkait reformasi birokrasi di masing-masing satkernya. Dua Regulasi ini dijadikan panduan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas Ketua KPU Jatim (27/8/2021). KPU Jatim menurut Anam juga memiliki kewajiban untuk terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayahnya, apalagi KPU Jawa Timur telah menjadi salah satu provinsi dari 10 KPU Provinsi yang menjadi percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU oleh Kemenpan-RB. Ini menjadi tanggung jawab dan amanah dari Kemenpan-RB, jadi Kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya harap teman-teman KPU Kabupaten/ Kota ikut memberikan kontribusi positif, agar apa yang sudah dicanangkan bisa dapat memberikan dampak signifikan sebagai agen perubahan (agent of change),” pesannya. Menegaskan yang disampaikan Anam, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengatakan dilaksanakannya Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan reformasi  birokrasi di provinsi dan kabupaten/ kota, dan ini sebagai salah satu instrumen KPU Provinsi melakukan supervisi dan monitoring bagaimana pelaksanaan reformasi  birokrasi di 38 kabupaten/ kota. “Setelah sebelumnya Kita melaksanakan kegiatan kick off meeting pelaksanaan reformasi  birokrasi tahun 2021 di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Juni lalu. Sehingga kegiatan hari ini merupakan kegiatan entry meeting bagi Kita untuk melakukan evaluasi,” papar mantan Ketua KPU Kota Batu ini. Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam paparannya menerangkan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ialah suatu proses untuk menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Lalu mekanisme evaluasi pelaksanaan reformasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota a) dilakukan setiap semester dan akhir tahun, b) dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas kegiatan dengan menggunakan tools evaluasi berupa LKE, c) KPU Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada KPU Provinsi, serta d) KPU Provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi KPU Kabupaten/ Kota serta laporan hasil evaluasi KPU Provinsi kepada Sekjen KPU melalui Biro Perencanaan dan Organisasi,” terang Nanik. Selanjutnya, rakor ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yakni, Tenaga Ahli Biro Perencanaan, Windra Subekti dan Pengendali Teknis Inspektorat, Donny Irfany. Windra Subekti dalam materinya menyampaikan mengenai Pengisian LKE Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Sedangkan Donny Irfany menjelaskan terkait  Pemantauan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AACS/ IF)

KELAS TEKNIS EDISI 11, BAHAS TEMA PENGUSULAN DAPIL & ALOKASI KURSI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 11 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali membahas tema pengusulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Kelas Teknis hari ini, Kamis (26/8) dimulai dari jam 10 pagi dan diakhiri jam 1 siang dan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom. Kali ini penyaji terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo, Upik Raudhotul Hasanah dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Amirrudin. Sementara bertindak sebagai moderator Subkoordinator KPU Kabupaten Pamekasan, Hendrian. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo dalam paparannya mengambil judul Mengenal Prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan Garry Mandering. Menurut perempuan yang biasa dipanggil Upik ini, dasar hukum dalam penataan dapil yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum. “Sedangkan teori Garry Mandering yang dimaksud dalam paparan ini merupakan teori penataan dapil dengan memadukan kawasan berkarakteristik urban dan rural menjadi satu kesatuan yang kemudian merubah dapil di kawasan Boston yang berbentuk mirip Salamander. Konsep penataan dapil ini sengaja dibuat untuk memenangkan kursi Senat kepada Democratic-Republican Party dan terbukti kursi Senat di dapil tersebut dimenangkan oleh Democratic-Republican Party,” papar Upik (26/8/2021). Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan pada Kelas Teknis ini menganalisis Perbandingan Metode Pembagian Kursi dengan Pendekatan Equal Suffrage. Didalam paparannya, ia menjelaskan prinsip-prinsip penataan dapil serta menyampaikan evaluasi penataan dapil Kabupaten Pamekasan pada Pemilu Tahun 2019 dengan Metode Hamilton dan Webster. Usai pemaparan penyaji, seperti biasa acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta ulasan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Menurut hemat Insan, mereview dapil dalam rangka penataan dapil untuk pemilu mendatang perlu dilakukan dengan kajian yang mendalam dan mendengarkan masukan dari banyak pihak.  “Apakah KPU Kabupaten/ Kota akan mereview atau tidak, silahkan masing-masing KPU Kabupaten/ Kota putuskan. Namun, semua keputusan itu harus atas dasar kondisi obyektif dan bukan karena keinginan atau pesanan pihak2 tertentu ,” jelas Insan dalam ulasannya. (AACS)

CEE ELEMEN PENTING DALAM EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Implementasi Control Environment Evaluation (CEE) dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai wujud penguatan kelembagaan menjadi bagian dari evaluasi dan persiapan menyongsong pemilu dan pemilihan 2024. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam dalam Sosialisasi dan Simulasi CEE, Pembangunan Infrastruktur dan Implementasi RTP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, Rabu (25/8) secara virtual. Ia meyakini bahwa tahapan Pemilu 2024 mendatang akan banyak dinamika yang muncul dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Untuk itu, sebagai anggota KPU harus turut terlibat aktif dan efektif dalam setiap proses yang ada di lembaga KPU.  Tidak hanya bertanggung jawab pada tahapan pemilu, namun juga tanggung jawab secara menyeluruh dan komprehensif terhadap kelembagaan di masing-masing satker. “Hari ini, KPU Kabupaten/ Kota akan diberikan pemahaman mengenai pengendalian intern lembaga, paling tidak lingkungan pengendalaian kita terkait dengan penegakan integritas, kepemimpinan yang kondusif, struktur organisasi yang baik, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang sehat, pembinaan sumber daya manusia, dan sinergi baik antara KPU dengan instansi daerah lainnya dapat terus kita tingkatkan,” jelas mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini. Senada apa yang disampaikan dengan Anam, Divisi Hukum dan Pengawas KPU Jatim Muhammad Arbayanto berpendapat CEE hanya satu bagian dari RTP, tetapi bagian ini yang menurutnya merupakan bagian yang paling penting dalam penyusunan RTP, karena lingkungan pengendalain berkaitan dengan lintas bagian dari keorganisasian sebuah lembaga. “RTP mampu mengidentifikasi persoalan yang menjadi kendala bagi Kita untuk mempercepat, mengakselerasi aktivitas kelembagaan, terutama pada saat KPU memasuki tahapan pemilu dan pemilihan,” papar Arba. Arba mengimbuhkan, “Apalagi jika tahapan bersifat krusial. Resiko mampu diidentifikasi dan ketika diangkat pada level regional maupun nasional, KPU Provinsi maupun KPU RI mampu melakukan pemetaan apa sebenarnya problem krusial yang potensial terjadi di setiap satker, baik aspek keuangan, personil, kelembagaan, administrati maupun relasi dengan eksternal bisa menjadi masukan yang cukup penting”. Sebagai informasi, sosialisasi yang simulasi CEE ini dipimpin oleh Koordinator Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Jatim, Yulyani Dewi serta diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Subkoordinator Hukum, serta Operator SPIP dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (AFN/ ed. Red)

KPU JATIM KOORDINASIKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 BERSAMA KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna mempersiapkan perencanaan penyusunan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 hari ini (Rabu, 25/8). Rakor dimulai dari pukul 09.00 – 12.30 WIB secara virtual. Hadir dari KPU Jatim dalam rakor ini antara lain, Ketua, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq, Rochani, dan Nurul Amalia. Sementara dari sekretariat KPU Jatim ada Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator PDOS, Suharto, Subkoordinator Program dan Data, serta staf subbagian Program dan Data. Sementara peserta terdiri dari Ketua, Divisi Perencanaan; Data & Informasi, Sekretaris, dan Kasubbag/ Subkoordinator Program & Data dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada sambutannya menjelaskan latar belakang diselenggarakannya rakor ini ialah sebagai respon atas banyaknya permintaan Pemerintah Daerah kepada KPU Kabupaten/ Kota terkait Rencana Kebutuhan Barang (RKB)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024. “KPU Provinsi sendiri pada bulan Juli kemarin juga telah diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengirimkan RKB Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” kata Anam (25/8/2021). Selanjutnya, Ketua KPU Jatim mengarahkan agar KPU Kabupaten/ Kota dalam melakukan penyusunan anggaran memperhatikan angka psikologis, dan tidak asal memaksimalkan kebutuhan anggaran. “Jadi tolong Kawan-kawan memperhatikan angka psikologis. Angka psikologis ini diantaranya meliputi inflasi, jumlah pemilih dan jumlah TPS, serta pandemi Covid-19,” himbau Ketua KPU Jatim. Pria yang akrab disapa Anam ini menuturkan pula bahwa di dalam RKB KPU Provinsi, KPU Jatim memproyeksikan jumlah pemilih ada pertambahan sebesar 1% setiap tahun. Lalu, dimasa pandemi Covid-19, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang sebagaimana pada Pemilihan 2020, dan ini berdampak pada penambahan jumlah TPS. Kemudian kebutuhan khusus terkait pandemi Covid-19, misalnya kebutuhan APD, bahan kebutuhan umum, kebutuhan alat kesehatan. Serta ada penambahan bilik suara khusus yang disiapkan untuk mereka yang terindikasi terpapar Covid-19 sehingga ini juga mempengaruhi kebutuhan anggaran. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Jatim, Rochani dan Nurul Amalia. Berikutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq terkait Permendagri Nomor 54 dan Perubahannya yakni Permendagri 4 Tahun 2020, serta dari Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengenai Keputusan KPU Nomor 1312/HK.03.1-KPT/01/KPU/VIII/2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 444/ /HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020. (AACS)