Berita Terkini

RAKOR LANJUTAN, KPU JATIM KOORDINASIKAN LOKUS DP3

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) lanjutan jam 1 siang hari ini (Kamis, 5/8) secara virtual. Pada kesempatan ini, KPU Jatim melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/ Kota terkait dengan desa/ kelurahan yang akan dipilih sebagai lokus DP3. Rakor mengundang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Subkoordinator dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, pembacaan do’a, laporan ketua kegiatan oleh Koordinator HTH, Yulyani Dewi, serta dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan pengarahan oleh Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. Gogot dalam arahannya mempertegas kembali bahwa DP3 merupakan program pendidikan pemilih yang ditujukan kepada masyarakat terutama di daerah dengan tingkat partisipasi rendah, daerah rawan bencana alam dan daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan tinggi. Setelah pengarahan ini, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh KPU Kabupaten/ Kota terkait usulan desa/ kelurahan DP3. Menanggapi pemaparan kabupaten/ kota, Gogot menyampaikan beberapa kesimpulan. “Dari pemaparan Kawan-kawan kabupaten/ kota kesimpulannya terdapat 54 usulan kategori daerah parmas terendah, 4 usulan lokus kategori daerah potensi pelanggaran pemilu tinggi, 5 usulan lokus kategori daerah rawan konflik, dan 11 usulan lokus kategori daerah rawan bencana,” ujarnya (5/8/2021). Lebih lanjut menurut Gogot tahun ini program DP3 memang masih provinsi yang akan melaksanakan. “Dan dari usulan Kawan-kawan tadi akan dipilih dua desa/ kelurahan sebagai lokus program DP3 KPU Provinsi. Namun, kedepan kemungkinan juga akan dilaksanakan oleh kabupaten/ kota, jadi Kawan-kawan harus memastikan penentuan lokasi ini tidak hanya berdasarkan data saja, tapi dipastikan sudah berkoordinasi atau setidaknya ada awalan dengan para pihak pemangku kepentingan. Selanjutnya perlu diperhatikan juga aksesibelnya, apakah bisa direalisasikan dan dilaksanakan,” pesan Gogot kepada jajarannya. Rakor ini pun berlangsung sekitar 3 jam, dan direncanakan akan ada rakor DP3 lanjutan untuk membahas modul Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan untuk fasilitator dan peserta. (AACS)

KELAS TEKNIS KPU JATIM BEDAH REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rekapitulasi Penghitungan Suara menjadi tema dalam bahasan Kelas Teknis Menyongsong 2024 ke-6 (Kamis, 5/8). Tema ini selanjutnya oleh KPU Jatim dan penyelenggara di Jawa Timur dibedah dari dua sudut pandang, yakni pertama, Perjalanan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan 2020 dan Liku-liku dimasa Pandemi. Serta kedua, Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/ Kota. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar, Hernawan M. Khabib dalam paparannya yang berjudul Perjalanan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan 2020 dan Liku-liku dimasa pandemi, selain menyampaikan alur rekapitulasi juga berbagi pengalaman mengenai proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19. “Pelaksanaan Pemilihan 2020 harus menaati dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan. Maka dalam pelaksanaan rekapitulasi menerapkan beberapa hal, diantaranya a) penggunaan APD berupa masker, b) penyediaan sarana sanitasi yang memadai, c) pengecekan suhu tubuh, d) pengaturan menjaga jarak paling kurang 1 meter, dan lain sebagainya,” papar Khabib. Sementara itu, penyaji berikutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pacitan, Agus Susanto menjelaskan lebih detail terkait proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota. Mulai dari tahapan persiapan rekapitulasi, berbagai formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/ kota, tahapan pelaksanaan rekapitulasi, serta tahapan penyelesaian keberatan. Usai paparan disampaikan, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan ulasan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Insan mengungkapkan jika penghitungan suara ialah tahapan puncak dari pemilu, maka rekapitulasi penghitungan perolehan suara salah satu tahapan yang sangat krusial. “Rekapitulasi penghitungan perolehan suara menjadi tahapan krusial karena pada tahapan ini dikumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS-TPS,” ungkapnya. Lalu untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota, Insan menuturkan bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota akan menghasilkan sebuah produk hukum yang berupa surat keputusan atau biasa disebut dengan SK. SK ini nantinya akan menjadi objek sengketa di MK. Maka segala keberatan untuk pemilu di tingkat kabupaten/ kota diselesaikan di tingkat kabupaten/ kota, karena di kabupaten/ kota ini akan keluar produk hukum. Untuk SK ini harus detail, tanggal sudah harus pasti dan bahkan ditulis jamnya,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menutup ulasannya. (AACS)

KELAS TEKNIS EPISODE 5, KAJI PENGISIAN FORM MODEL C DAN SIREKAP

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penyelenggaraan Kelas Teknis Menyongsong 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Selasa (3/8), sudah memasuki episode 5. Kelas Teknis yang bertemakan Penghitungan Suara ini selanjutnya oleh penyaji dikaji dari sisi Penggunaan Teknologi SIREKAP dan Pengisian Form Model C pada tahapan penghitungan suara. Mengawali materinya yang berjudul Pengisian Form Model C pada Tahapan Penghitungan Suara, penyaji pertama, Deny Bachtiar menjelaskan definisi penghitungan suara. “Sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, yang dimaksud dengan penghitungan suara ialah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota, calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan paslon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/ keliru dicoblos,” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang ini (3/8/2021). Dalam hal penghitungan suara, menurut Deny, penyelenggara di TPS akan menggunakan berbagai formulir model C. “Formulir model C ini digunakan sebagai dasar rekapitulasi, dokumen hukum dan resmi, sumber data Situng, dokumentasi hasil pemilu, dan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” terang Komisioner KPU Kota Malang ini. Deny selanjutnya menjelaskan berbagai macam jenis formulir model C serta formulir yang ada di TPS. Tidak cukup sampai di situ, Deny juga menerangkan cara pengisian formulir model C yang benar, dan kesalahan yang sering terjadi di lapang dalam pengisian formulir model C ini. Usai materi pertama disajikan, berikutnya giliran penyampaian materi kedua oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang, Nurhasin. Nurhasin mengambil judul Penggunaan Teknologi SIREKAP pada Tahapan Penghitungan Suara. Teknologi SIREKAP sebagaimana disampaikan Nurhasin telah digunakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. “SIREKAP merupakan teknologi informasi yang berfungsi sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan, dan sarana publikasi informasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara,” katanya. Nurhasin di dalam materinya menjelaskan pula terkait tahapan penggunaan SIREKAP, perbedaan penggunaan SITUNG dan SIREKAP mobile, alur serta tata cara penggunaan SIREKAP mobile di tingkat TPS, peluang serta tantangan SIREKAP pada Pemilu 2024. Menanggapi yang telah disampaikan kedua penyaji, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan memberikan apresiasi. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh peserta sehingga Kelas Teknis dari sesi ke sesi bisa berjalan cukup menarik, dinamis, hidup, dan banyak hal yang bisa diserap. Selain itu, Insan juga menyampaikan bahwa menghadapi 2024, memang menjadi tantangan sendiri dalam membangun sistem yang mampu mengakomodir semua kebutuhan teknis pemungutan dan penghitungan dalam sebuah aplikasi. “Aplikasi yang mudah dipahami, mudah digunakan dan informatif bagi publik,” jelas Insan. Selanjutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani ikut menambahkan yang telah disampaikan koleganya sebelumnya. “Untuk 2024 memang harus mulai direncanakan, bagaimana kewajiban penyelenggara bisa dilaksanakan dengan baik namun tidak membebani penyelenggara di tingkat TPS. Sentuhan teknologi informasi menjadi penting, Saya menangkap ide bagus terkait koneksitas antar aplikasi. Aplikasi yang saling terkoneksi akan sangat membantu kalau bisa diwujudkan,” ungkapnya. Rochani mengaku jika melalui diskusi Kelas Teknis ini, membuat dirinya bisa menangkap kebutuhan-kebutuhan terkait desain penyelenggara di 2024 nanti. Kelas Teknis dimulai dari pukul 10.00-13.00 WIB. Sebagai moderator dalam kegiatan hari ini Subkoordinator Tekmas KPU Kabupaten Malang, Bobby. (AACS)

DIVISI DATIN KPU JATIM: PANCA PRASETYA KORPRI HARUS DILAKSANAKAN ASN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Panca Prasetya KORPRI harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh ASN (Aparatur Sipil Negara). Demikian arahan Divisi Data dan Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Nurul Amalia pada Apel Pagi di minggu pertama bulan Agustus ini (Senin, 2/8). Pasalnya menurut Nurul, Panca Prasetya KORPRI ini adalah janji ASN. “Janji ini tidak hanya diucapkan atau seremonial saja, tapi dilaksanakan dengan bekerja secara sungguh-sungguh. Bahkan bekerja dalam Islam merupakan bagian dari iman. Sehingga apapun yang dilaksanakan dengan niat ikhlas dan beribadah, maka akan mendapatkan pahala,” jelas Nurul (2/8/2021). Untuk bisa mengimplementasikan Panca Prasetya KORPRI dengan baik, sebagaimana disampaikan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini, antar ASN bisa saling mengingatkan satu sama lain. “Karena kita tahu bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu butuh pengingat seperti teman untuk saling bisa menguatkan. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini,” katanya. Apel Pagi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini selanjutnya diakhiri sekitar pukul 08.30 WIB. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, mengheningkan cipta, pembacaan UUD 1945, pembacaan Panca Prasetya KORPRI, pengarahan dari Pembina Apel, dan ditutup dengan pembacaan do’a. Usai Apel Pagi, seluruh Pimpinan dan staf Sekretariat melaksanakan rapat koordinasi kegiatan seminggu kedepan secara virtual. (AACS)

KPU JATIM GELAR DO’A BERSAMA UNTUK ANDRY DEWANTO AHMAD DAN NADJIB HAMID

    Surabaya, jatim.kpu.go.id- Meninggalnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) periode 2010-2014, Andry Dewanto Ahmad, Kamis, (29/7/2021) lalu, menorehkan duka mendalam bagi KPU Jatim. Keluarga besar KPU Jatim, Jumat (30/7) menggelar tahlil dan do’a bersama untuk almarhum. Kegiatan tahlil dan do’a bersama ini dilaksanakan secara virtual dari pukul 19.00 sampai 20.00 WIB,  dengan melibatkan seluruh keluarga besar penyelenggara pemilu di Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan bahwa dalam setahun ini KPU Jatim kehilangan dua tokoh demokrasi yang memiliki peran banyak bagi perkembangan demokrasi di Jawa Timur. “Dua tokoh ini yakni almarhum Mas Nadjib Hamid, Anggota KPU Jatim 2008-2014. Beliau meninggal dunia pada hari Jum’at, 9 April 2021. Lalu, almarhum Mas Andry Dewanto Ahmad, Ketua KPU Jatim 2010-2014 dan Anggota KPU Jatim 2009-2010, yang meninggal dunia pada kemarin hari Kamis, 29 Juli 2021. Keduanya memiliki peran besar dalam perkembangan demokrasi di Jawa Timur,” ungkap Anam saat memberikan sambutan (30/7/2021). Anam melanjutkan, “Beliau berdua ini merupakan sosok yang sabar, dan Saya hampir-hampir tidak pernah melihat beliau berdua ini marah. Ini menjadi pembelajaran yang baik bagi Kita semua dalam meneruskan perjuangan beliau berdua dalam rangka membangun dan memajukan demokrasi di Jawa Timur”. Usai sambutan disampaikan, acara dilanjutkan dengan pembacaan tawasul yan dipimpin oleh Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq. Berikutnya pembacaan tahlil yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri. Dan sebagai pungkasan, ditutup dengan pembacaan do’a oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Madiun, Fahim Amrillah. Bertindak sebagai pembaca acara yaitu staf KPU Jatim, Anny Farihatun Nisa. (AACS)

KPU JATIM CANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI WILAYAHNYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Memasuki babak baru pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di wilayah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, KPU Jatim bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota melakukan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (Jum’at, 30/7). Deklarasi ini dimulai dari pukul 10.00-11.30 WIB yang digelar secara virtual. Hadir dalam kegiatan  Deklarasi Pembangunan Zona Integritas ini yakni Anggota KPU Republik Indonesia, Arief Budiman, Inspektur Wilayah II KPU Republik Indonesia, Adiwijaya Bakti, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh. Amin, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Muflihul Hadi, Kepala Bakesbangpol Jawa Timur, Jonathan Judianto, Kepala Bagian pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur, Utami, BPKP Perwakilan Jawa Timur. Sedangkan dari KPU Kabupaten/ Kota melibatkan Ketua dan Anggota, Sekretaris serta Subkoordinator pada masing-masing satker. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini pada sambutan pengantarnya menyebutkan salah satu tahap pembangunan zona integritas pada lembaga negara adalah dengan adanya deklarasi atau pernyataan dari pimpinan suatu lembaga negara bahwa lembaga tersebut telah siap membangun zona integritas, yang selanjutnya untuk pembuatan dan penandatangan Pakta Integritasnya disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat. “Dengan demikian, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas yang Kita gelar hari ini (Jum’at, 30/7) merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian zona integritas,” jelas Nanik (30/7/2021). Lebih lanjut dalam keterangannya, Nanik menyampaikan latar belakang pencanangan pembangunan zona integritas di wilayah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur ini yakni, untuk mewujudkan KPU Provinsi dan  KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBS), serta menjadi bagian dalam mencapai Pemilu dan pemilihan yang lebih berintegritas. “Sementara tujuan dari pembangunan zona integritas ialah untuk melakukan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,” terang Sekretaris KPU Jatim. Berikutnya menurut Sekretaris KPU Jatim ini menegaskan pula jika efektifitas implementasi zona integritas di suatu lembaga sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai yang ada di dalamnya. “Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan melayani melalui zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan,” katanya. Setelah sambutan pengantar dari Sekretaris KPU Jatim, acara dilanjutkan dengan sambutan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sambutan Inspektur Wilayah II KPU Republik Indonesia, Adiwijaya Bakti, sambutan Komisioner KPU Republik Indonesia, Arief Budiman. Lalu pengucapan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam yang dilanjutkan dengan Pendatanganan Pakta Integritas. Serta sesi Penutupan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Sebagai penanda acara telah usai, ditutup dengan lagu Padamu Negeri oleh peserta. (AACS)