Berita Terkini

2 ISU DALAM PENETAPAN HASIL PEMILU DIBAHAS DI KELAS TEKNIS EDISI 7

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kelas Teknis “Menyongsong 2024” Edisi 7 kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dengan mengusung tema Penetapan Hasil Pemilu (Selasa, 10/8/2021). Tema selanjutnya dibedah oleh dua narasumber. Pertama, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro menjelaskan terkait mekanisme penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Kedua, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek memaparkan tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Forum yang diikuti sekitar 151 peserta yang terdiri dari penyelenggara pemilu di Jawa Timur ini memfokuskan pada dua isu utama yakni penggunaan metode sainte lague pada penetapan perolehan kursi dan waktu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Pada isu penggunaan metode sainte lague pada penetapan perolehan kursi, Zahro sebagai narasumber menjelaskan bahwa sistem pemilu di negara kita menggunakan sistem pemilu proporsional, baik terbuka maupun tertutup. Dimana pada sistem proporsional terbuka ini, pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 maka ada metode penghitungan konversi suara menjadi kursi menggunakan metode divisor. Metode divisor ini merupakan bilangan pembagi rata-rata tertinggi. Ada dua versi, yaitu D’Hondt dengan pembagi bilangan utuh dan Sainte Lague, yaitu bilangan pembagi dengan angka ganjil. “Seperti yang telah kita ketahui,pada pemilu tahun 2019 digunakan metode sainte lague dengan membagi suara sah partai politik dengan pembagi bilangan ganjil secara berurutan, yakni 1, 3, 5, dan seterusnya,” jelas Zahro. Sedangkan Iin, sapaan Istatin Nafiah sebagai narasumber kedua memaparkan secara detail bagaimana langkah-langkah penghitungan perolehan kursi menggunakan sainte lague melalui simulasi yang telah disusun. Selain penggunaan metode, persoalan kapan waktu penetapan hasil pemilu juga menjadi perhatian utama peserta diskusi. Soeprayitno, peserta asal Kota Surabaya mengungkapkan bahwa ada ada residu atas pemilu 2019 di wilayahnya, yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Putusan MK berupa PSSU (Penghitungan Surat Suara Ulang). Berkenaan dengan hal di atas, Insan selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan di Jawa Timur berpendapat, secara teori, pengaturan pembatasan bilangan divisor sudah diatur dengan menggunakan alokasi kursi yang tersedia di dapil. “Demikian ukuran angka pembagi berapa yang akan dipakai. Intinya, alokasi kursi yang menjadi batasan bilangan ke-berapa yang akan dipakai,” ungkapnya. Mengenai waktu penetapan, masih Insan, Ia berpendapat meskipun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih bagi kabupaten/ kota yang tidak ada sengketa telah diatur dalam PKPU tahapan, program, dan jadwal, yang perlu digaris bawahi adalah adanya lembaga terkait yaitu Mahkamah Konstitusi. “Prosedurnya, KPU RI akan secara resmi menerima BRPK dari MK, kemudian KPU RI baru mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk melakukan penetapan. Yang perlu diingat, kapan waktu terbitnya BRPK itu sepenuhnya wewenang MK, KPU tidak dapat mendikte kapan BRPK akan diterbitkan,” tutup Insan. (AFN/ ed. Red)

KPU JATIM PASTIKAN AKAN DAMPINGI PDTT

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan akan selalu mendampingi proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Anggaran 2020 dan 2021 untuk dua KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Demikian disampaikan jajaran pimpinan KPU Jatim saat melaksanakan Rapat Pendahuluan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim) dan KPU Republik Indonesia (9/8). Sebelumnya pada rapat yang digelar secara virtual ini, Inspektorat KPU RI, Donny Irfany mengatakan BPK RI di tahun 2020 sudah melakukan pemeriksaan, dan KPU RI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saat ini KPU kembali diuji komitmennya dalam rangka mempertanggungjawabkan laporan keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Anggaran 2020 dan 2021. “PDTT kali ini sebagai bentuk akuntabilitas atas pengelolaan keuangan KPU dengan sampling KPU Kabupaten/ Kota. Hasilnya pun akan menjadi bahan masukan bagi KPU untuk terus memperbaiki kinerja KPU,” jelas Donny dalam arahannya. Mengimbuhkan Donny, Kabag Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan KPU RI, Aminsyah menjelaskan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK RI dan BPKP Jatim sesungguhnya ialah upaya untuk mendorong akuntabilitas KPU menjadi semakin lebih baik. “Sesungguhnya pesan-pesan dari BPK RI berisikan rekomendasi kedepan sehingga KPU dapat menyelenggarakan pemilu dan pemilihan 2024 lebih berkualitas termasuk dalam menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan,” imbuhnya. Sementara itu, penanggung jawab tim BPKP Jatim, Budi Cahyono mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan setiap tahunnya. “Pada kesempatan ini BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara tematik, yang bertujuan untuk melihat kepatuhan atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran,” ungkap Kepala Subauditorat Jawa Timur IV BPKP Jatim ini. Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan jika dalam proses PDTT di kabupaten/ kota nanti, tentunya akan banyak membutuhkan data dan informasi dari KPU Provinsi. Hal ini guna mengonfirmasi data dan informasi yang ada di kabupaten/ kota. Budi berharap pula laporan dan rekomendasi yang diserahkan BPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan bagi KPU. Menanggapi apa yang disampaikan sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan bahwa KPU adalah lembaga yang hierarkis. Fungsi KPU Provinsi ialah konsultasi, koordinasi dan supervisi. “Konsultasi dimaksudkan semua komunikasi KPU Kabupaten/ Kota pada KPU RI melalui KPU Provinsi. Lalu fungsi koordinasi dan supervisi dilakukan untuk memastikan seluruh tugas dan kegiatan KPU Kabupaten/ Kota berjalan dengan baik. Termasuk untuk kegiatan PDTT ini KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring sebagai bentuk pendampingan,” ujar Ketua KPU Jatim. Tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini saat menyampaikan materi kembali mempertegas, KPU Provinsi akan ikut mendampingi proses PDTT yang berjalan. Lalu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menambahkan bila dalam proses pemeriksaan, BPKP Jatim membutuhkan informasi dari KPU Provinsi untuk bisa menghasilkan kesimpulan yang utuh, tentu KPU Provinsi akan bekerja sama. “Dan jika dikemudian hari nanti ditemukan rekomendasi yang membangun lembaga maupun personal, KPU Jatim akan sangat berterima kasih,” tutup Arba mengakhiri keterangannya. (AACS)

GOGOT: PENYELENGGARA PEMILU MILIKI PERAN MENGONTER HOAX DIMASA PANDEMI COVID-19

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih dan Parmas) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Gogot Cahyo Baskoro tegaskan bahwa jajaran KPU Provinsi memiliki peran dalam hal mengonter hoax-hoax yang beredar dimasa pandemi Covid-19. Demikian disampaikan pada Apel Pagi hari ini, Senin (9/8) secara virtual. Sebelumnya, mengawali arahan dalam Apel Pagi ini Gogot mengajak bersyukur seluruh jajarannya di KPU Jatim yang saat ini masih diberikan nikmat kesehatan dan rezeki yang berkecukupan. “Kawan-kawan, adanya fakta objektif yang terjadi saat ini memang mengharuskan Kita menjalani Work from Home (WFH). Namun harapannya tidak mengurangi kinerja Kita, semua tugas tetap bisa diselenggarakan dengan baik,” terang Gogot (9/8/2021). Seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 saat ini, selalu diikuti dengan berita dan informasi hoax yang bertebaran di media massa. “Makanya Saya berharap, karena Kita merupakan penyelenggara pemilu yang sebagai bagian tak terpisahkan dari negara, selain mematuhi protokol kesehatan, Kita juga ikut berperan serta dalam mengonter hoax-hoax yang bertebaran ini. Karena bisa juga hoax-hoax ini akan ikut mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 kedepan,” jelas Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim ini. Untuk itu, Gogot berharap saat jelang tahapan penyelenggaraan pemilu ini seluruh keluarga besar KPU bersama-sama mendorong berbagai isu-isu dan informasi berkaitan dengan tahapan pemilu yang akan dilakukan. “Bisa Kita awali dari diri Kita, medsos yang Kita miliki, keluarga, teman-teman terdekat Kita agar nanti tidak kaget dengan tahapan yang akan Kita lalui yang kemungkinan masih bersamaan dengan pandemi ini,” ajak Gogot di akhir arahannya. (AACS)

KPU JATIM SUKSES SELENGGARAKAN WORKSHOP SPIP DI WILAYAHNYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) sukses menyelenggarakan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di wilayahnya. Workshop ini dilaksanakan sebanyak empat (4) gelombang dan sebagai pungkasan dilaksanakan pada hari Jum’at (6/8). Gelombang 1 sudah lebih dulu dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2021, lalu gelombang 2 pada tanggal 30 Juli 2021, dan gelombang 3 pada tanggal 4 Agustus 2021. Gelombang 1 diikuti KPU Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Lumajang. Gelombang 2 terdiri dari KPU Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, gelombang 3 diikuti oleh KPU Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, serta Kabupaten pamekasan. Berikutnya gelombang 4 diikuti oleh KPU Kabupaten Sumenep, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya. Sementara itu, peserta kegiatan terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Sub Koordinator Hukum, dan Operator SPIP pada 38 KPU Kabupaten/ Kota. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengungkapkan bahwa KPU secara umum sebagai lembaga negara, dan secara khusus sebagai penyelenggara Pemilu memang dituntut  menyempurnakan proses dan anatomi kelembagaan. Reformasi birokrasi berlaku pada semua lembaga negara, untuk memastikan bahwa setiap lembaga negara menjalankan peran fungsi tugas pelayanan publik secara maksimal, efektif, efisien dan berorientasi pada pelayanan publik. “Bahwa ukuran sehat atau tidaknya sebuah lembaga itu salah satunya diukur dari terlaksananya item-item yang dituntut dalam proses reformasi birokrasi. SPIP sebagai salah satu bagian dari sekian banyak item yang itu harus ada untuk dapat mendefinisikan sebuah lembaga negara itu sehat,” ungkap Arba. Dari sisi teknis, Ia menjelaskan bahwa  workshop kali ini diorientasikan untuk mempertajam dan memperdalam pemahaman bersama penyelenggara. “Jadi tidak hanya satu pemahaman milik KPU Provinsi saja, bagaimana Kita melaksanakan kewajiban dalam menyusun RTP, mulai dari isu persolaan yang diangkat,  apakah betul relevan atau dipaksanakan untuk diangkat, atau mengangkat isu yang benar-benar relevan tapi tidak mahir untuk menuangkan dalam kalimat atau redaksional yang singkat, tepat dan jelas,” tegas Arba. Selaras dengan yang disampaikan Arba, Koordinator Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Jatim, sekaligus Koordinator Satgas SPIP Jatim, Yulyani Dewi mengatakan workshop penyusunan RTP ini dititikberatkan untuk membangun logika berpikir yang tepat dalam menentukan tindak pengendalian atas risiko yang diangkat masing-masing satker. “Kita di dalam workshop SPIP membahas mengenai identifikasi risiko, analisis risiko, rangking risiko, serta peta risiko. Lalu masing-masing satker secara bergantian juga mempresentasikan hasil penyusunan RTP di wiayah masing-masing yang kemudian direviu bersama-sama oleh peserta. Alhamdulillah semua kegiatan ini bisa berjalan sukses sesuai dengan harapan,” tutupnya. (AFN/ ed. Red)