Berita Terkini

GELAR LOKAKARYA, KPU JATIM RUMUSKAN STRATEGI COKLIT DIMASA PANDEMI

    Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar lokakarya bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota secara virtual (Jum’at, 3/9). Lokakarya ini bertujuan untuk merumuskan strategi coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih dimasa pandemi Covid-19. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menjelaskan coklit dimasa pandemi ini diperlukan untuk sharing knowledge kepada KPU Kabupaten/ Kota yang belum pernah melaksanakan pemilihan ditengah pandemi. “Tahapan pemilihan Kita dilaksanakan dimasa pandemi, sehingga coklit saat pandemi ini sedikit berbeda dengan biasanya. Peraturan KPU terkait pelaksanaan pemilihan ditengah pandemi telah diatur sedemikian rupa termasuk terkait pengaturan coklit dimasa pandemi, dan akan Kita bahas di forum ini dengan studi kasus dari KPU Kabupaten/ Kota yang pernah melakukan coklit ditengah pandemi,” jelas Anam (3/9/2021). Menambahkan yang disampaikan Anam, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menegaskan lokakarya ini dilaksanakan dengan harapan bisa mendapatkan solusi dari permasalahan-permasalahan coklit di KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. “Permasalahan-permasalahan tersebut akan dikupas tuntas secara ilmiah pada forum ini yang hasilnya nanti akan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan coklit dimasa yang akan datang,” tegasnya. Nurul menerangkan pula jika kegiatan coklit merupakan kegiatan utama dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih. Oleh karena itu penting mempelajari coklit dan mempersiapkannya dengan seksama agar nantinya saat melaksanakan tahapan dapat melaksanakannya dengan baik. Berkesempatan menjadi narasumber dalam lokakarya kali ini, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi KPU Kota Blitar, Ninik Sholihah. Sedang moderator merupakan Subkoordinator Program dan Data KPU Kabupaten Trenggalek, Yuyun Dwi P. Peserta Lokakarya Merumuskan Strategi Coklit Dimasa Pandemi ada sekitar 114 orang yang terdiri dari Divisi Perencanaan, Data & Informasi; Subkoordinator Program & Data / Perencana Ahli Muda; Operator Sidalih dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (AACS/ IF)

KPU JATIM BERSAMA DP3AK PEMPROV JATIM JAJAKI KERJA SAMA PEMUTAKHIRAN DPB

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima audiensi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur hari ini, Jum’at (3/9), pukul 09.00 - selesai, di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Audiensi ini dalam rangka menjajaki kerja sama terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang bakal dilakukan KPU Jatim dengan DP3AK Pemprov Jatim. Mengawali audiensi, Ketua Dinas DP3AK Pemprov Jatim, Andriyanto menyampaikan jika maksud kedatangan dirinya dan rombongan tak lain untuk membahas mengenai kerja sama terkait pemutakhiran data pemilih. “Pertemuan ini merupakan awal kolaborasi dimana KPU Jatim dan DP3AK Pemprov Jatim akan bekerja sama dalam pemutakhiran data pemilih yang mekanismenya berpedoman pada aturan perundang-undangan,” katanya (3/9/2021). Inisiasi kolaborasi ini menurut Andriyanto dalam rangka mempersiapkan data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 di wilayah Jawa Timur. “Sinergi ini InsyaAllah akan meningkatkan kualitas data pemilih di Jawa Timur dan pada ujungnya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024,” terang Ketua Dinas DP3AK Pemprov Jatim ini. Menanggapi yang disampaikan Ketua Dinas DP3AK Pemprov Jatim, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyambut baik maksud kedatangan rombongan DP3AK Pemprov Jatim. “Kami sangat mengapresiasi kedatangan Kepala Dinas DP3AK beserta jajaran ke kantor KPU Jatim. Kita ketahui pemutakhiran data pemilih memang tidak bisa dilepaskan dari data kependudukan dan catatan sipil sebagai sumber data. Sehingga kerja sama KPU Jatim dengan DP3AK sangat diperlukan. Sebagai awalan ini bisa dimulai dengan menjajaki kerja sama yang dapat dilakukan sesuai tugas pokok fungsi masing-masing instansi,” jelas Ketua KPU Jatim. Ikut memberikan penjelasan, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa KPU Jatim beserta 38 KPU Kabupaten/ Kota memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, waktu untuk mempersiapkan data pemilih lebih panjang sehingga diharapkan hasilnya bisa lebih baik. Dan dalam hal ini, data kependudukan serta catatan sipil menjadi salah satu rujukan dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini,” ujarnya. Turut menyambut dari KPU Jatim yakni, Ketua, Choirul Anam, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Koordinator PDOS, Suharto, dan Subkoordinator Program dan Data, Nurita Paramita. (AACS)

TAHAPAN PENCALONAN MEMANG SAMA, NAMUN DINAMIKA TIDAK SELALU SAMA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan mengungkapkan meskipun tahapan pencalonan pemilu secara nasional sama, namun dinamika yang terjadi di setiap daerah berbeda-beda. Demikian disampaikan pada Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 13 yang digelar secara virtual, Kamis (2/9), dari jam 10 pagi sampai 1 siang. Sebelumnya Insan menjelaskan jika apa yang diceritakan penyaji dan peserta dalam Kelas Teknis ini tadi bisa menjadi salah satu referensi bahwa ada banyak kejadian dan dinamika yang berbeda-beda di setiap tahapan. “Ada banyak dinamika yang dialami oleh masing-masing kabupaten/ kota dalam tahapan pencalonan dan tentu tidak selalu sama, meskipun menghadapi tahapan yang sama. Setiap daerah memiliki penyelesaian berbeda-beda, tergantung subjek, para aktor pada kabupaten/ kota tersebut,” terangnya (2/9/2021). Lebih lanjut, tahapan pencalonan dalam pemilu terdiri dari pengumuman pengajuan daftar calon, pengajuan daftar calon, verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon, perbaikan daftar calon; syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat, penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara), pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, permintaan klarifikasi, pemberitahuan pengganti DCS, pengajuan penggantian bakal calon, verifikasi pengganti DCS, penyusunan DCT (Daftar Calon Tetap), penetapan DCT, dan pengumuman DCT. Pada tahapan pencalonan tersebut sebagaimana disampaikan Insan, terdapat satu titik kritis yang belum sempat dibahas oleh penyaji dan peserta. Yakni, potensi penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota  sebelum ditetapkan menjadi DCT. “Mendekati penetapan DCT, tiba-tiba dengan berbagai alasan dan motivasi ada pengusulan penggantian calon. Ini perlu diperhatikan dengan baik dan seksama, apakah usulan penggantian ini sesuai atau tidak dengan ketentuan,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. Mengakhiri ulasannya, Insan berharap forum kelas teknis ini menjadi ruang berbagi ilmu dan pengalaman terkait tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu Tahun 2019.  Sehingga menjadi modal untuk menghadapi tahapan pencalonan pada pemilihan 2024 nanti. Berkesempatan menjadi penyaji pada Kelas Teknis edisi 13 yaitu,  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah serta Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi. Sementara itu, bertindak sebagai pemandu dalam kegiatan ini yakni, Subkoordinator Tekmas KPU Kabupaten Blitar, Burhan. Dan peserta terdiri dari penyelenggara di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (AACS)

PROSES VERIFIKASI FAKTUAL, BUKTI LAYANAN PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP PESERTA PEMILU

 Surabaya, jatim.kpu.go.id- Peraturan KPU yang digunakan dalam Pemilu Tahun 2019 telah mengakomodir setidaknya terdapat tiga cara/ metode verifikasi faktual. Ketiganya bukan merupakan alternatif, namun kesemuanya harus dilalui sebagai bagian dari pelayanan penyelenggara terhadap peserta pemilu.“Pertama, KPU mendatangi alamat yang dijadikan sampel satu per satu. Jika tidak bisa dilakukan, dapat ditempuh melalui metode kedua yaitu mengumpulkan pendukung disuatu tempat sesuai kesepakatan dengan pengurus partai politik. Ketiga, dengan menunggu partai politik mendatangkan anggotanya yang masuk sebagai sampel di kantor.  Ini harus kita tempuh sebagai tugas dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu,” ungkap Insan pada Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 12, Selasa (31/08) secara virtual.Artinya, Insan dalam hal ini menegaskan bahwa metode tersebut bukan pilihan satu di antara tiga cara, metode kedua dapat dilakukan jika metode pertama dilalui,begitu juga dengan metode ketiga, dapat dilakukan jika metode pertama dan kedua sudah dilalui.Dalam forum yang digelar secara rutin tersebut, Insan juga menyebutkan jika proses verifikasi faktual menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemilu ke depan terutama bagi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan tugas pokok dan fungsi pelaksanaan verifikasi partai politik dan calon Anggota DPD.“Berbagai pengalaman sudah kita alami pada pemilu 2019, walaupun Divisi Teknis Penyelenggaraan barangkali tidak terlibat secara langsung terkait verifikasi partai politik dan calon Anggota DPD, karena masih diampu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Ke depan sebagaimana Peraturan KPU yang sudah diterbitkan oleh KPU RI pelaksanaan verifikasi partai politik dan calon Anggota DPD menjadi tugas Divisi Teknis Penyelenggaraan, adapun regulasi yang menjadi dasar apakah sama atau ada perubahan kita harus siap dan mampu adaptif,” tandasnya.Menarik dalam diskusi kali ini, peserta tampak interaktif membahas mengenai verifikasi faktual partai politik maupun Calon Anggota DPD dari berbagai sudut pandang. Baik dari segi teori (regulasi) maupun pengalaman pada pemilu sebelumnya, hingga memunculkan pula sejumlah gagasan baru yang tentu dapat menjadi rekomendasi perbaikan ke depan.(AFN/ ed. Red)

SIAPKAN PELAKSANAAN DP3, KPU JATIM GANDENG 2 KPU KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Persiapkan pelaksanaan Desa Peduli Pemilu & Pemilihan (DP3), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi dengan dua KPU Kabupaten/ Kota lokus DP3 Rabu (1/9), jam 10 pagi di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dua KPU Kabupaten/ Kota lokus DP3 yakni, KPU Kabupaten Sidoarjo dan KPU Kota Surabaya. Mengundang Ketua, Sekretaris dan Subkoordinator Tekmas pada dua KPU Kabupaten/ Kota tersebut, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro meminta dukungan dan kerja samanya agar program DP3 bisa berjalan dengan maksimal. “Kami menghadirkan Bapak/ Ibu pada forum Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Desa Peduli Pemilu & Pemilihan ini karena pada dasarnya yang memiliki wilayah itu Kabupaten/ Kota, dan KPU Provinsi berharap suport/ dukungan dari Bapak/ Ibu agar program ini berjalan maksimal,” jelas Gogot (1/9/2021). Gogot menerangkan tugas KPU Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan DP3 ini menyangkut beberapa hal. “Pertama, membantu koordinasi  antara KPU Provinsi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Kedua, Membantu membangun jejaring dengan Pemerintah Daerah/ Pemerintah Desa/ akademisi/ Lembaga Swadaya Masyarakat agar programnya dapat berkelanjutan. Ketiga, Membantu merekrut peserta Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Keempat, Membantu pelaksanaan dan penyampaian materi pembentukan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kelima, membantu dokumentasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Dan keenam, Membantu mengawal konsistensi pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan,” terangnya. Pada kesempatan ini juga dibahas terkait prosedur pelaksanaan DP3, persyaratan peserta DP3, pelaksanaan pembekalan, dukungan anggaran, jadwal pelaksanaan DP3, serta tindaklanjut KU Kabupaten/ Kota pasca koordinasi di KPU Provinsi hari ini. (AACS)

KPU JATIM BERIKAN PENGHARGAAN PADA PNS BERPRESTASI DI SATKERNYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan penghargaan kepada PNS berprestasi di satkernya. Pemberian penghargaan PNS berprestasi pada momentum peringatan hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 ini sesuai surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1783/SDM.03.7-SD/05/SJ/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021. Kedua PNS yang dipercaya mendapatkan penghargaan ini yakni, Nurita Paramita sebagai Subkoordinator Berprestasi dan Arif Sentiawan sebagai staf pelaksana Berprestasi. Atas prestasi ini, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini memberikan ucapan selamat pada keduanya. “Selamat kepada mbak Nurita Paramita dan Mas Arif Sentiawan, atas prestasi ini. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untukterus meningkatkan kinerja luar di lembaga KPU ini,”  terang Sekretaris KPU Jatim (30/8).   Nanik melanjutkan, bahwa penghargaan diberikan atas dasar penilaian dan evaluasi yang telah dilakukan pada 6 orang Sub Koordinator dan 22 orang Staf Pelaksana di lingkungan KPU Jatim. Adapun aspek penilaian meliputi integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan, inovasi, komunikasi, dan lainnya. “Kami dibantu oleh masing-masing Koordinator untuk memberikan evaluasi terhadap Sub Koordinator dan Staf PNS dibawahnya. Hasil evaluasi selanjutnya diserahkan Sekretaris kemudian kami pilih satu orang dari Sub Koordinator dan satu orang dari Staf Pelaksana. Dari skor penilaian yang kami terima kami laporkan ke ketua serta divisi SDM,” jelasnya. Nanik berharap dengan adanya penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi pegawai yang lain untuk meningkatkan kompetensi dan prestasi kinerja ke depan agar lebih baik. Pada kesempatan ini pula, Mantan Sekretaris KPU Madiun ini senantiasa mengingatkan kedisiplinan untuk melaksanakan apel dan adanya komitmen saling mendukung kerja yang dilakukan pegawai lainnya. “Humas kita selalu membagikan berita dan informasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan. Silahkan kawan-kawan untuk terus memantau melalui laman resmi dan media sosial kita sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab sebagai pegawai KPU,” tutupnya. (AFN/ ed. Red)