Berita Terkini

DISKUSI WACANA PERBAIKAN SISTEM PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Mengusung tema Pemungutan Suara, Kelas Teknis edisi ke-4 (29/7) diskusikan sejumlah wacana yang berkembang terkait perbaikan sistem pemungutan suara menuju Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024. Tema ini selanjutnya dikaji dari dua (2) sudut pandang, yakni pertama, Revitalisasi Sistem Pemungutan Suara Menuju Pemilu Serentak Nasional dan kedua, Penyederhanaan Surat Suara. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jombang, As’ad Choirudin merasa tergelitik untuk membahas salah satu wacana yang sedang hangat hari ini, yakni Penyederhanaan Surat Suara. “Latar belakang adanya wacana penyederhanaan surat suara ini karena sejumlah pengamat menilai dengan surat suara yang lebih sederhana akan memudahkan pemilih dan ini dinilai lebih efisien,”  ungkap As’ad (29/7/2021). Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi tertarik untuk mengusung judul Revitalisasi Sistem Pemungutan Suara Menuju Pemilu Serentak Nasional karena berkaca dari pengalamannya pada Pemilu 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, serta isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat saat ini. “Sehingga dalam paparan dirasa akan mendiskusikan sejumlah usulan revitalisasi sistem pemungutan suara tersebut. Yang mana terkait dengan 6 hal, antara lain cara penghitungan di TPS, jumlah anggota KPPS, pengepakan dan finishing logistik di tingkat PPS, periodesasi petugas KPPS, metode penggunaan hak pilih oleh pemilih, serta format formulir,” tutur Iwan. Proses diskusi mengenai berbagai usulan perbaikan dalam tahapan pemungutan suara ini berjalan dengan interaktif. Muncul berbagai tanggapan atas materi yang dipaparkan penyaji. Ada juga sejumlah usulan yang disampaikan oleh peserta. Dan sebagai pungkasan acara, ada ulasan yang disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, serta Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani. Atas diskusi yang telah berlangsung, Divisi Teknis Penyenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan memberikan apresiasi. “Pasalnya diskusi hari ini luar biasa. Kawan-kawan berfikir progresif untuk kedepan,” katanya. Sedangkan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengarahkan agar setiap usulan itu juga mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensinya. “Misalnya ketika ada usulan penyederhanaan surat suara, jangan sampai penyederhanaan surat suara berdampak pada ketidakabsahan atau pada semakin tingginya suara tidak sah surat suara. Tentu ini menjadi hal yang perlu dipertimbangkan,”  pesan Anam. Mengimbuhkan Anam dan Insan, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menilai diskusi pada Kelas Teknis ini sudah sangat bagus. “Ada kesadaran untuk mendialektikakan konsekuensi-konsekuensi dalam setiap usulan perubahan yang ada, mulai dari sisi prosedur, mekanisme, rentang waktu yang dibutuhkan,” ujarnya. Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB ini oleh moderator, Elisa yang juga Subkoordinator Tekmas KPU Kabupaten Situbondo ditutup pada pukul 13.00 WIB. (AACS)

KELAS TEKNIS EDISI KE-3 BAHAS PENCALONAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pencalonan menjadi tema besar dalam edisi ke-3 Kelas Teknis Menyongsong 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur hari ini (Selasa, 27/7). Selanjutnya oleh kedua penyaji tema besar ini dikupas dalam dua judul, yakni Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota serta Urgensi Komunikasi Sosial dengan Stakeholder dalam Pencalonan. Penyaji pertama, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif yang mengupas terkait Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota menjelaskan tiga tahapan pencalonan DPRD Kabupaten/ Kota, yakni a) persiapan, b) pelaksanaan (pendaftaran dan verifikasi), serta c) evaluasi. “Tahapan persiapan dalam pencalonan terdiri dari sosialisasi, koordinasi, bimbingan teknis, dan Silon. Lalu tahapan pelaksanaan terdiri dari a) pengumuman pengajuan daftar calon anggota DPRD, b) pengajuan daftar calon, c) verifikasi kelengkapan administrasi, d) penyampaian hasil verifikasi kepada parpol, e) perbaikan daftar dan syarat calon serta pengajuan calon pengganti, f) verifikasi berkas perbaikan, g) penyusunan; penetapan dan pengumuman DCS, h) masukan dan tanggapan masyarakat serta klarifikasi terhadap DCS, i) pemberitahuan; pengajuan dan verifikasi calon pengganti, j) penyusunan; penetapan dan pengumuman DCT,” terang Arif (27/7/2021). Lanjut pada penyaji kedua, Rahbini menerangkan komunikasi sosial dalam tahapan pencalonan menjadi penting karena untuk menyampaikan berita yang benar, klarifikasi terhadap isu-isu pencalonan yang berkembang di masyarakat, serta sebagai antisipasi konflik. “Komunikasi sosial ini dapat dimaksimalkan dengan memanfaatkan PPID, Bakohumas, dan Helpdesk Pencalonan yang dimiliki masing-masing satuan kerja atau KPU Kabupaten/ Kota,” tutur Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumenep ini. Menanggapi proses diskusi yang berjalan pada Kelas Teknis Menyongsong 2024 edisi ke-3, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan ada 3 titik kritis dalam tahapan pencalonan ini yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara. “Pertama, pada tahapan penyerahan dokumen persyaratan. Seringkali dokumen persyaratan diserahkan dihari-hari terakhir atau jam-jam mendekati akhir waktu penyerahan. Kedua, terkait dengan input data pada Silon. Ketiga, verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat calon,” jelasnya. Lalu, mengenai komunikasi sosial dengan stakeholder menjadi penting dalam setiap tahapan tidak hanya pada tahapan pencalonan saja. “Namun ketika melakukan komunikasi dengan stakeholder, seorang penyelenggara harus mampu menempatkan posisi sesuai dengan porsinya. Misalnya melakukan komunikasi dengan partai politik, sifatnya harus terbuka dan jaraknya dengan semua partai politik harus sama,” pesan Insan. Kelas Teknis ini pun berjalan sekitar 3 jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Dari edisi ke edisi antusiasme peserta dalam mengikuti Kelas Teknis juga semakin bertambah. Terlihat pada edisi 3 ini ada sekitar 150 penyelenggara yang bergabung. (AACS)

INSAN AJAK JAJARANNYA WUJUDKAN RASA SYUKUR KEDALAM 3 BENTUK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pembina Apel Pagi (Senin, 26/7) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan dalam amanatnya mengajak seluruh jajaran sekretariat untuk mewujudkan rasa syukur dimasa pandemi Covid-19 ke dalam 3 bentuk. Yakni dengan mematuhi protokol kesehatan, memiliki rasa empati dan solidaritas, serta menjalankan tupoksi dengan penuh tanggungjawab. Pembina Apel Pagi sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini menuturkan kepada peserta Apel Pagi agar jangan sampai lelah mengucapkan rasa syukur. Karena hampir-hampir nikmat yang diberikan oleh Tuhan tidak bisa disebutkan satu per satu. “Ada banyak di luar sana yang saat ini tidak bisa merasakan nikmat seperti yang Kita rasakan, baik dari segi kesejahteraan maupun kesehatan. Maka penting bagi Kita sebagai abdi negara, wajib menwujudkan rasa syukur itu dalam berbagai bentuk,” tutur Insan (26/7/2021). Tiga (3) bentuk perwujudan rasa syukur dimasa pandemi ini yang pertama adalah menjaga kesehatan Kita masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. “Dari penerapan protokol kesehatan ini, mudah-mudahan rantai penyebaran Covid-19 ini bisa terwujud,” ujarnya. Lalu bentuk rasa syukur yang kedua menurut Insan yakni dengan memiliki rasa empati dan solidaritas. “Empati ini merasakan yang orang lain rasakan, kalau hari ini teman Kita ada yang kurang sehat, maka mestinya juga Kita mempunyai empati. Bagaimana seandainya Kita yang merasakan hal itu, maka menjadi penting empati ini. Dan solidaritas dalam bentuk apapun, dimanapun. Karena dimasa-masa seperti ini banyak yang membutuhkan uluran tangan Kita. Sekecil apapun yang bisa Kita berikan, insyaAllah bermakna bagi orang yang membutuhkan,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Lebih lanjut, Insan menyampaikan wujud rasa syukur yang ketiga ialah dengan menjalankan tugas, pokok dan fungsi dengan sebaik mungkin. “Meskipun dalam posisi work from home Kita harus bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik,” tutup Insan mengakhiri amanatnya. (AACS)

MASJID AL HAKIM KPU JATIM SEMBELIH HEWAN KURBAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Momen hari Raya Idul Adha 1442 H, Masjid Al Hakim Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban ini dilakukan pada H+2 Idul Adha atau tanggal 22 Juli 2021. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan masjid Al Hakim tidak menggelar shalat Idul Adha 1442 H pada Selasa, 20 Juli 2021 karena memang saat ini sedang PPKM Darurat. Namun hanya melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban oleh masjid Al Hakim KPU Jatim pada H+2 Idul Adha ini menurut Anam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai selesai. “Sebanyak 4 ekor kambing yang disembelih hari ini. Penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya (22/7/2021). Anam mengatakan pula jika semua hewan kurban yang disembelih ini dibagikan kepada penduduk yang ada di daerah sekitar kantor KPU Jatim, diantaranya daerah Tenggilis Mejoyo, Kendangsari dan Jemursari. “Lalu untuk pembagiannya, panitia akan mendatangi langsung rumah warga yang sudah didata sebelumnya,” kata Ketua KPU Jatim. Ketua KPU Jatim ini berikutnya menjelaskan bahwa berkurban memiliki dua dimensi spiritualitas. “Yakni yang pertama, dalam rangka menjalankan perintah Allah SWT. Dan yang kedua, untuk menjaga hubungan dengan sesama manusia dengan cara berbagi,” pungkas Anam disela -sela aktivitas penyembelihan hewan kurban. (AACS)

KELAS TEKNIS MENYONGSONG 2024 EDISI PERDANA BAHAS PENGUSULAN DAPIL & ALOKASI KURSI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota hari ini (Kamis, 15/7) telah sukses menggelar Kelas Teknis Menyongsong 2024 edisi perdana atau ke-1 dengan tema Pengusulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi. Kelas Teknis ini digelar secara virtual, dimulai dari jam 10 pagi sampai jam 1 siang. Peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, serta terbuka pula untuk seluruh penyelenggara pemilihan di Jawa Timur. Menghadirkan penyaji Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftahur Rahmah dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Helmi, Kelas Teknis Menyongsong 2024 ke-1 ini berjalan dengan sangat interaktif. Apalagi moderator Moh. Ilyas yang merupakan Subkoordinator Tekmas KPU Kota Pasuruan mampu memandu kegiatan ini dengan baik. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan kali ini menyampaikan materi yang berjudul Pengusulan dan Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Materi ini menjelaskan mengenai pengantar dasar penataan dapil. Menurutnya dasar hukum pengusulan dan penataan dapil yakni, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu. “Dapil Anggota DPRD Kabupaten/ Kota merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan administrasi pemerintahan atau bagian kecamatan yang sebagai kesatuan wilayah/ daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, dan penetapan calon terpilih,” jelas perempuan yang akrab disapa Helmi ini (15/7/2021). Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan materi berjudul Memoar Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2024. Penyaji kedua ini lebih berbagi pengalaman mengenai proses penataan dapil yang dilakukan KPU Kabupaten Sidoarjo pada Pemilu 2019 yang lalu. “Kita dalam melakukan penataan dapil harus berpedoman pada 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan,” tegas Miftah. Lalu untuk mekanisme penghitungan alokasi kursi sebagaimana diterangkan Miftah, pertama, menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan jumlah penduduk. Kedua, menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Ketiga, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil). Keempat, menggabungkan/ memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU. Kelima, menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPPd. Keenam, menghitung sisa penduduk serta ketujuh, apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi. “Saat itu, langkah-langkah yang telah dilakukan KPU Sidoarjo dalam menyusun usulan dapil diantaranya melakukan sosialisasi terkait regulasi dan mekanisme penataan dapil, mengadakan FGD dan menghasilkan 3 model, rapat kerja internal yang melibatkan bakesbang dan akademisi, mengumumkan usulan dapil pada website KPU, Papan Pengumuman dan berkirim surat pada seluruh stakeholder,” paparnya. Kemudian di dalam kesimpulannya, Miftah mengungkapkan hasil pleno menetapkan KPU Kabupaten Sidoarjo mengirimkan dua usulan dapil ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Usai seluruh penyaji menyampaikan materinya, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berjalan dengan sangat interaktif. Selesai diskusi, ada pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengenai hasil diskusi. Pengarahan ini sekaligus sebagai penutup dalam Kelas Teknis Menyongsong 2024 edisi perdana ini. Dari KPU Jatim selain Insan, hadir mengikuti Kelas Teknis ke-I yakni, Divisi SDM dan Litbang, Rochani; Koordinator HTH, Yulyani Dewi; Koordinator PDOS, Suharto; Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno; dan seluruh staf subbagian Tekmas KPU Jatim. (AACS)

KPU JATIM TETAPKAN DPB SEMESTER I TAHUN 2021 SEBANYAK 30.810.858 PEMILIH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2021 sebanyak 30.810.858 pemilih. Penetapan DPB ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 23/PK.01-BA/35/Prov/VII/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April-Bulan Juni Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021.   Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyebutkan dari jumlah DPB sebanyak 30.810.858 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 15.167.912 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 15.642.946 pemilih. “Yang mana pemilih ini tersebar di 666 kecamatan dan 8.497 kelurahan/ desa,” kata Nurul (9/7).   Nurul melanjutkan, bahwa berdasarkan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait Perubahan Surat KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01.KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, diketahui dalam kurun waktu bulan Mei sampai Juni 2021, ada pemilih baru sejumlah 23.248 pemilih. “Lalu pemilih yang tidak memenuhi syarat ada 11.891 pemilih, dan DPB bulan Mei ada 30.799.501 pemilih. Sehingga DPB bulan Juni 2021 atau Semester I Tahun 2021 menjadi sebanyak 30.810.858 pemilih,” jelas Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini. Dalam penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar secara virtual ini, KPU Jatim melibatkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 38 KPU Kabupaten/ Kota, partai politik, dan instansi terkait seperti Kodam V Brawijaya, Polda Jatim, Dinas Pendidikan, DP3AK, Kanwil Kementerian Agama Jatim, Bakesbangpol Jatim, Kanwil Kemenkum-HAM, Dinas Sosial. (AACS)