Berita Terkini

PENYELENGGARA HARUS PAHAM SUBSTANSI REGULASI PAW

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Bahas Penggantian Antarwaktu (PAW) pada Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 10 (24/8), Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menekankan agar semua penyelenggara di Jawa Timur memahami substansi regulasi terkait PAW. Sebelumnya, penyaji pertama pada Kelas Teknis ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bondowoso, Heniwati menyebutkan PAW DPRD Kabupaten/ Kota ialah proses penggantian Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. “PAW DPRD Kabupaten/ Kota dilakukan karena anggota DPRD Kabupaten/ Kota meninggal dunia, mengundurkan diri (permintaan sendiri/ ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan), atau diberhentikan,” tutur Heni (24/8/2021). Mengimbuhkan yang disampaikan Heni, penyaji lainnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo, Agus menjelaskan bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang digantikan kurang dari enam (6) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Berkesempatan memberikan ulasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menegaskan jika PAW Anggota DPRD sesungguhnya merupakan domain DPRD, KPU hanya dimintai nama pengganti sebagaimana hasil pemilu pada tahun tersebut dan tidak memiliki kewenangan terkait PAW. “Dalam proses PAW ini banyak sekali dinamika yang terjadi, namun penyelenggara tidak perlu masuk dalam dinamika itu. Cukuplah sebagai penyelenggara pemilu yang berpegangan pada regulasi yang ada,” pesan Insan. Insan mengungkapkan pula bahwa dalam melaksanakan proses PAW, KPU dibantu dengan SIMPAW (Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu). “SIMPAW ini banyak sekali membantu penyelenggara. Manakala ada syarat yang tidak terpenuhi atau ada sedikit hal yang tidak sesuai regulasi, maka sistem ini tidak akan jalan. Namun, meskipun Sistem ini sangat membantu karena berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, semua penyelenggara pemilu tetap harus menguasai substansi dari regulasi itu sendiri. Harus betul-betul dipahami regulasi itu dan jangan sampai salah memaknai,” pungkas Insan. (AACS)

MESKI WFH, STAF SEKRETARIAT KPU JATIM MAMPU BEKERJA ADAPTIF, INOVATIF, KREATIF & PRODUKTIF

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam memberikan apresiasi kepada staf Sekretariat KPU Jatim pada Apel Pagi yang digelar secara virtual hari ini (Senin, 23/8), jam 8 sampai selesai. Pasalnya, meskipun hampir dua bulan ini Work from Home (WFH), staf Sekretariat KPU Jatim tetap mampu bekerja secara adaptif, inovatif, kreatif, dan produktif. “Saya selaku pribadi maupun kelembagaan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kawan-kawan Sekretariat KPU Jatim. Dalam beberapa bulan ini kegiatan begitu padat, namun Kawan-kawan masih bisa melaksanakan dengan baik. Mulai dari penyusunan rencana anggaran yang mengharuskan sehari bisa rapat koordinasi 2 sampai 3 kali, rakor SAKIP & LAKIP, Kelas Teknis, SPIP, pembahasan Renstra, DP3, audit, pekerjaan terkait SDM, pelaksanaan penandatanganan kerja sama, Zona Integritas, dan lain-lain banyak sekali yang Kita laksanakan,” ungkap Anam (23/8/2021). Anam melanjutkan, “Ini menunjukkan, Kawan-kawan mampu membuktikan tetap mampu bekerja secara adaptif, inovatif, kreatif dan produktif di tengah situasi pandemi dan WFH dengan anggaran yang minimalis”. Selain memberikan apresiasi, dalam kesempatan ini Ketua KPU Jatim juga memberikan masukan terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki, misalnya mengenai infrastruktur serta peningkatan kualitas SDM dalam bidang IT. Terakhir, Ketua KPU Jatim berharap agar Sekretaris, Koordinator, Subkoordinator, seluruh staf tetap menjaga koordinasi. Sehingga tidak akan menimbulkan kesalahan koordinasi dikemudian hari dalam mengeluarkan kebijakan maupun dalam pelaksanaan kegiatan. (AACS)

KPU JATIM JALIN KERJASAMA DENGAN FIB UNIVERSITAS JEMBER DAN FISIP UINSA SURABAYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember (FIB UJ) serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (FISIP UINSA Surabaya) melaksanakan Penandatanganan Kerjasama jam 9 pagi hari ini (Jum’at, 20/8). Kegiatan ini selanjutnya digelar secara virtual melalui aplikasi zoom dan disiarkan secara langsung di kanal youtube KPU Jatim. Hadir dalam kegiatan Penandatanganan Kerjasama diantaranya, Ketua KPU Jatim beserta Anggota, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Lalu ada Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini. Sementara dari FIB UJ ada Dekan FIB UJ, Sukarno beserta jajarannya. Dan dari FISIP UINSA Surabaya ada Dekan, Akhmad Muzakki beserta jajarannya. Kegiatan ini mengundang pula keluarga besar KPU Jatim, Ketua KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, perwakilan mahasiswa (BEM, HMJ, UKM, dll.). Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam laporannya menyampaikan tujuan diselenggaranya kegiatan Perjanjian Kerjasama ini untuk memperkuat hubungan berbagai pihak yang terdapat dalam perjanjian ini, membangun sinergitas dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Yang beragam cakupan program serta hal-hal lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama tertuang dalam naskah perjanjian kerjasama,” tutur Nanik (20/8/2021). Melanjutkan Nanik, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan jika kerjasama ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi pihak-pihak terkait. “KPU Jatim merasa penting untuk terus membangun sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak sebagai mitra strategis Kami dalam rangka memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Dengan demikian dapat meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya di Jawa Timur,” jelasnya. Menanggapi yang telah disampaikan pihak KPU Jatim, Dekan FIB UJ, Soekarno mengungkapkan Perjanjian Kerjasama ini merupakan implementasi atau pengejawantahan dari amanat Kemendikbud Ristekdikti, dalam kegiatan yang dikenal ‘mereka belajar dan mereka merdeka’. “Dalam skema tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan belajar tidak hanya dalam prodinya tetapi juga menimba ilmu secara langsung atau learning by doing diluar prodinya, sebanyak 60 SKS. Mereka merdeka yang maksudnya mereka mahasiswa bisa memilih atau tidak. Untuk itu, dari Perguruan Tinggi berusaha untuk memfasilitasi hak-hak mahasiswa. Mahasiswa akan menimba ilmu secara langsung di dunia nyata/ kerja atau dunia dimana mereka bisa mengamalkan dan menimba ilmu yang tidak hanya secara teoritis tetapi juga secara praktis,” terang Dekan FIB UJ. Pada kesempatan ini, Soekarno menyampaikan penghormatan yang tinggi kepada KPU Jatim dimana telah berkenan menerima FIB UJ untuk bermitra dengan KPU. Yang mana selanjutnya akan banyak mahasiswa belajar di KPU Jatim sebagaimana yang disebutkan dalam Perjanjian Kerjasama, tidak hanya magang tetapi kegiatan akademik perguruan tinggi lainnya yang dimungkinkan. Senada dengan Dekan FIB UJ, Dekan FISIP UINSA Surabaya, Akhmad Muzakki mengungkapkan secara substantif yang disampaikan FIB UJ juga menjadi kebutuhan FISIP UINSA Surabaya. “Terutama era sekarang, tidak ada kata selain sinergi, jejaring dan kerjasama. Tiga (3) kata kunci ini menjadi kebutuhan bersama. Tugas Perguruan Tinggi adalah memberikan bekal setinggi-tingginya, sebanyak-banyaknya, sedalam-dalamnya kepada seluruh mahasiswa untuk bisa semakin terberdayakan guna menyambut masa depan baik itu dari sisi kognitif keilmuan, akademik maupun dari sisi kepentingan praktek,” ungkapnya. Lebih lanjut, Dekan FISIP UINSA Surabaya ini menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPU Jatim untuk berjejaring dalam konteks perjanjian kerjasama ini untuk kebutuhan tidak sekedar menguatkan akademik mahasiswa tetapi juga untuk menyiapkan mahasiswa ke dunianya. Lebih dari itu, menurut Akhmad Muzakki posisi perguruan tinggi juga tidak bisa lepas dari teknologi. Berdasarkan hasil identifikasi kampus, perkembangan di luar bangku kuliah tingkat kecepatannya 60% lebih cepat dari keilmuan yang diajarkan di dalam kampus. Oleh karena itu, menurutnya kerjasama ini sangat penting sekali. Dengan dibacakan dan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ketiga lembaga ini menjadi simbol awal kerjasama telah resmi dilaksanakan. (AACS)

PELAPORAN DANA KAMPANYE, BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PARPOL PADA PUBLIK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan menyampaikan bahwa pelaporan dana kampanye merupakan bentuk pertanggungjawaban partai politik (parpol) kepada publik. Demikian disampaikannya pada forum virtual Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 9 hari ini (Kamis, 19/8). Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik, Elvita menerangkan dana kampanye peserta pemilu yang kemudian disebut dengan dana kampanye ialah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye. “Periode laporan dana kampanye ini ada tiga, yakni pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dimulai sejak tanggal pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan ditutup 1 hari sebelum masa kampanye. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dimulai 1 hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 hari sebelum LPSDK disampaikan. Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimulai sejak 3 hari sejak ditetapkannya sebagai Peserta Pemilu sampai dengan ditutup 8 hari setelah pemungutan suara,” paparnya (19/8/2021). Berikutnya untuk memperlancar proses pelaporan dana kampanye ini, Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi berpendapat jika perlu adanya tim helpdesk dari KPU Kabupaten/ Kota. “Tim helpdesk ini berfungsi untuk membantu parpol tingkat kabupaten/ kota dan Tim Kampanye Paslon tingkat kabupaten/ kota untuk mendapatkan informasi terkait dengan Peraturan KPU, pedoman teknis pelaporan Dana Kampanye, serta informasi mengenai Laporan Dana Kampanye. Tim helpdesk dalam memberikan informasi kepada parpol tingkat kabupaten/ kota dan Tim Kampanye Paslon tingkat kabupaten/ kota dapat dilakukan melalui tatap muka, surat elektronik (email), telepon, pesan singkat (Short Message Service/SMS), dan aplikasi pesan,” jelasnya. Mengimbuhkan sekaligus menanggapi kedua penyaji Kelas Teknis edisi 9, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan bahwa pelaporan dana kampanye sangat penting. “Pelaporan dana kampanye ini menjadi sangat penting karena sebagai bentuk pertanggungjawaban parpol kepada publik atas dana yang digunakannya untuk menggerakkan organnya pada saat kampanye,” terang Insan. Insan menuturkan pula bahwa memang benar jika helpdesk menjadi salah satu instrumen yang dibutuhkan agar pelaporan dana kampanye ini bisa berjalan dengan baik. “Kemudian dalam menjalankan tugas helpdesk, sebaiknya meminta LO dari parpol ini jangan cuma 1 orang, kalau bisa 5 orang atau per dapilnya ada 1 orang. Karena LO tidak hanya mengurusi parpol, tetapi juga calon-calonnya. Dan LO ini terdiri dari orang-orang yang benar-benar memahami urusan ini,” katanya. Kelas Teknis ini dimulai dari pukul 10.00 – 13.00 WIB. Bertindak sebagai moderator yakni, Subkoordinator pada Sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo, Sutrisno. (AACS)

TELAH DIBUKA, SELEKSI TERBATAS PENGISIAN JABATAN SEKRETARIS PADA 9 KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini tengah membuka Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris pada 9 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Tahapan pengumuman, pendaftaran dan penerimaan berkas sebagaimana disampaikan Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dimulai sejak kemarin, Senin, tanggal 16 sampai dengan Minggu, 22 Agustus 2021. Sekretaris KPU Jatim mengungkapkan saat ini ada 9 jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang kosong, yakni Sekretaris KPU Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kota Malang, dan Kota Probolinggo. “Untuk mengisi jabatan Sekretaris yang kosong ini KPU RI mengadakan Seleksi Terbatas,” ungkap Nanik (17/8/2021). Berkaitan dengan adanya Seleksi Terbatas Jabatan Sekretaris ini, Nanik menghimbau kepada para Kepala Subbagian atau Subkoordinator di wilayahnya yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti Seleksi tersebut. “Kawan-kawan yang telah memenuhi kualifikasi silahkan mengikuti seleksi terbatas ini. Seleksi Terbatas Jabatan Sekretaris ini dibuka untuk umum. Selain diikuti oleh ASN dari KPU, juga bisa diikuti oleh ASN dari luar lembaga KPU,” himbau Sekretaris KPU Jatim. Kemudian untuk persyaratan dan ketentuan lebih lanjut bisa langsung dilihat pada laman website KPU RI (www.kpu.go.id). Perlu diketahui juga, Seleksi Terbatas ini dilaksanakan untuk pengisian jabatan Sekretaris pada 92 KPU Kabupaten/ Kota di 26 Provinsi. (AACS)