Berita Terkini

KOMITMEN SELENGGARAKAN PEMILIHAN DENGAN AMAN & SEHAT, 340.249 KPPS DI JAWA TIMUR JALANI RAPID TES

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai bentuk komitmen KPU untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan aman dan sehat, sebanyak 340.249 anggota KPPS dan 97.214 Petugas Ketertiban TPS dari 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur jalani Rapid Tes mulai hari ini, Kamis, 26 November 2020. Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Jatim, Divisi SDM dan Litbang, Rochani saat diwawancarai. Rochani menuturkan pula bahwa sebagaimana Ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan Pembentukan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS telah berakhir pada 23 November 2020. “Selanjutnya KPPS dan Petugas Ketertiban TPS ini akan menjalani masa kerja mulai 24 November sampai dengan 23 Desember 2020,” tuturnya (26/11/2020). Sebelum menjalani masa kerjanya, anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS diwajibkan melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini dilakukan dalam upaya pemenuhan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. “Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara rapid test atau swab test/Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Apabila pemeriksaan dilakukan dengan rapid test, dan hasil pemeriksaan menyatakan reaktif, maka terhadap anggota KPPS yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan swab test/Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR),” terangnya. Lebih lanjut, menurut Rochani, bagi anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan perundangan. Menutup wawancara, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilihan di Jawa Timur. “Terima kasih telah menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020, mari Kita  wujudkan Pemilihan yang Sehat dan Berintegritas,” pungkasnya. (AACS)

STANDAR PENYUSUNAN RENSTRA TINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN JANGKA MENENGAH

  Banyuwangi, jatim.kpu.go.id- Guna meningkatkan kualitas perencanaan jangka menengah satuan kerja, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyusun standarisasi penyusunan rencana strategis (Renstra) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Demikian diungkapkan Kepala Biro Perencanaan KPU RI, Sumariyandono pada hari kedua Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis 2020-2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Rabu, 26 November 2020 di aula kantor KPU Kabupaten Banyuwangi. Sumariyandono menjelaskan pula bahwa dalam penyusunan Renstra, KPU Kabupaten/Kota harus mengikuti sistematika penulisan yang telah ditetapkan. "Kami harapi KPU Kabupaten/ Kota mengikuti standarisasi serta sistematika penulisan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Namun demikian, ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing KPU Kabupaten/ Kota. Seperti kondisi umum, potensi dan permasalahan, misi, dan arah kebijakan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota," jelasnya. Selanjutnya Tenaga Ahli Biro Perencanaan KPU RI, Dzikril Hakim Badri pada Rakor ini, menjelaskan mengenai teknis penyusunan Renstra. Dzikril juga melakukan evaluasi terhadap Renstra yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (NP/ ed. Red)

KPU JATIM EVALUASI PENYUSUNAN RENSTRA 2020-2024 DI WILAYAHNYA

  Banyuwangi, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 di wilayahnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis TA 2020-2024 selama tiga hari, Selasa-Kamis, 24-26 November 2020 di aula kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, jalan K.H. Agus Salim No.18a Banyuwangi. Pada rakor ini akan menghadirkan narasumber dari KPU RI, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono dan Fungsional Inspektorat KPU RI. Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Kasubbag Program dan Data 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Renstra ini sangat penting dalam perencanaan jangka menengah lima tahun kedepan. "Bagaimana langkah lembaga Kita lima tahun kedepan tergantung pada perencanaan yang disusun oleh teman-teman saat ini," jelasnya (24/11/2020). Selanjutnya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, menjelaskan bahwa dalam rakor ini ada banyak hal yang harus dibahas. “Rakor kali ini diantaranya akan membahas materi terkait juknis penyusunan renstra dari Biro Perencanana dan Data, evaluasi penyusunan SAKIP dari Inspektorat, serta konsolidasi data terkait monitoring dan evaluasi laporan realisasi anggaran satker tahun anggaran 2020,” tuturnya. Mengakhiri arahannya, Rozaq berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai jadwal dan tetap menjaga protokol kesehatan. (NP/ ed. Red)

PASTIKAN PENYELENGGARA AMAN DARI COVID-19, KPU JATIM LAKUKAN SWAB

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pastikan penyelenggara sehat dan aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) berkomitmen melakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode SWAB/PCR Test di lingkungan internal dan wilayahnya. Demikian ungkap Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani. Menurut Rochani, Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. “Oleh karena itu, KPU secara berkala melakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap Anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta Anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” papar mantan Ketua KPU Kota Batu ini (19/11/2020). Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika pemeriksaan kesehatan terhadap COVID-19 dengan metode SWAB/PCR Test dilakukan minimal sebanyak 3 (tiga) kali bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Yang ketentuan teknis pelaksanaannya dapat dilakukan secara massal untuk pegawai KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau by case bagi pegawai yang terindikasi terpapar COVID-19. “Berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 19 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur serta adaptasi terhadap tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja, maka untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bersama, Anggota dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan metode SWAB/PCR Test tahap I pada 28 Oktober, 4 November, 11 November, 18 November dan 25 November 2020,” terangnya. Sedangkan pemeriksaan selanjutya akan dijadwalkan kembali pada awal Desember 2020 dan Akhir Desember 2020. Tes swab ini bertempat di UPT Latkesmas Murnajati Kampus Bendul Merisi Surabaya. (AACS)

SEMUA PENYELENGGARA HARUS PAHAMI TAHAPAN PUNGUT, HITUNG & REKAP DI MASA PANDEMI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Semua penyelenggara sampai dengan tingkat KPPS harus memahami tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi (pungut, hitung, rekap) suara di masa pandemi. Tutur Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur di sela-sela Rakor Persiapan Penerimaan LPPDK dan Pengadaan KAP Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 hari ini (Rabu, 18/11), di aula kantor jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini menyampaikan juga bahwa untuk memastikan semua penyelenggara memahami tahapan pungut, hitung dan rekap, KPU Kabupaten/ Kota harus memberikan bimbingan teknis pungut, hitung serta pengenalan SIREKAP. “Nanti bila pembaruan Peraturan KPU terkait dengan pungut, hitung serta rekap sudah terbit, KPU Kabupaten/ Kota juga harus segera mensosialisasikan pada pasangan calon dan tim kampanye serta dibimtekkan pada PPK, PPS, dan KPPS,” ujar Insan kepada seluruh peserta rakor (18/11/2020). Lanjut Insan, pada kesempatan ini, peserta juga akan mengikuti daring Bimtek Pungut, Hitung dan Penggunaan SIREKAP dari KPU RI secara bersama-sama. “Kawan-kawan harap mengikuti dan memahami isi Bimtek ini dengan baik, jika ada pertanyaan-pertanyaan silahkan disampaikan. Kasubbag Teknis di masing-masing satker juga diminta bergabung dalam Bimtek secara daring bersama KPU RI ini,” tutur Insan. Rakor Persiapan Penerimaan LPPDK dan Pengadaan KAP Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Hukum, serta PPKom dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. (AACS)

NURUL : DIVISI RENDATIN HARUS BERSINERGI DENGAN DIVISI LAINNYA

  Mojokerto, jatim.kpu.go.id -  Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) memang memulai tugas pada tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan lebih awal. Sehingga, tugasnya pun selesai lebih awal. Namun demikian, mengingat hari pemungutan suara yang sudah semakin dekat, maka sudah selayaknya Divisi Rendatin harus bersinergi dengan divisi lainnya untuk mendukung pelaksanaan tahapan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) sekaligus Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Gerakan Mendukung Perekaman KTP Elektronik serta Penyusunan DPPH dan DPTb Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Royal Trawas Hotel dan Cottages, Mojokerto, tanggal 17-18 November 2020. Hadir sebagai peserta adalah Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Program dan Data, serta Operator Sidalih 19 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Nurul Amalia lantas memberikan motivasi agar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota. “Kita semua patut berbangga karena energi kita masih dibutuhkan oleh Lembaga,” ucap alumnus Universitas Airlangga tersebut (17/11/2020). Terkait persiapan pemungutan suara, Nurul Amalia mengingatkan agar semua pemilih sudah harus melakukan perekaman KTP elektronik. Oleh karena itu, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut menginstruksikan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan update data perekaman KTP elektronik Pemilih. Konsolidasi data pemilih yang sudah dan belum melakukan perekaman KTP elektronik dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sangat diperlukan. “Bahkan, jika perlu, kita harus update data setiap hari agar dapat dipantau mana saja pemilih sudah melakukan perekaman,” tegas Nurul Amalia. Selanjutnya, dalam Rapat Koordinasi tersebut dipantau perkembangan perekaman KTP elektronik di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (NP/ ed. Red)