Berita Terkini

PELUNCURAN GERAKAN COKLIT SERENTAK, KPU JATIM TURUN LAPANG

  Kpujatim.go.id- Memasuki tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) turun lapang hari ini (Sabtu, 18/7). Pimpinan KPU Jatim hadir di beberapa wilayahnya yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 seperti Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pacitan untuk melakukan monitoring pelaksanaan Coklit serta meresmikan langsung Peluncuran Gerakan Coklit Serentak (GCS). Peresmian Peluncuran Gerakan Coklit Serentak (GCS) ini tidak hanya dilakukan di Jawa Timur, namun secara serentak nasional dilakukan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di Indonesia dimulai pukul 07.30 WIB-selesai. Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam amanatnya menjelaskan hari ini (Sabtu, 18/7) memasuki tahapan untuk pemutakhiran data pemilih yakni, pencocokan dan penelitian data pemilih. Tahapan ini sangat penting mengingat salah satu urusan penting KPU adalah data pemilih. “Suatu Pemilihan tidak akan berlangsung tanpa adanya Pemilih. Sehingga data pemilih di setiap Pemilihan itu begitu penting bagi penyelenggara, peserta maupun masyarakat. Oleh karena itu PPK, PPS, PPDP Saya mohon menjalankan tugasnya dengan baik. Pahami regulasi yang ada, jangan sampai data dibuat asal-asalan. Karena satu suara dari seorang pemilih sangat berarti,” jelas Arief yang ada pada peresmian Peluncuran GCS di Kabupaten Bandung (18/7/2020). Arief melanjutkan bahwa dua event Pemilihan terakhir yang diselenggarakan KPU adalah Pemilihan yang luar biasa. Jika di 2019 Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara bersamaan, maka di 2020 Pemilihan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. “Tentu ini bukan hal yang mudah. Banyak hal baru yang harus dilakukan. Dulu Kita koordinasi dengan Kemenkes, Dinkes, Gugus Tugas, BNPB/ BPBD biasa-biasa saja dan belum menjadi hal yang penting. Tapi di Pemilihan 2020 itu menjadi bagian yang sangat penting dan intensitasnya lebih tinggi karena Kita menyelenggarakan Pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19 ini,” terangnya. Berikutnya dimintai keterangan secara terpisah, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam yang saat ini turun lapang meresmikan peluncuran GCS dan memonitoring pelaksanaan Coklit di Kabupaten Jember menambahkan bahwa salah satu prinsip dan syarat terselenggaranya Pemilihan yang demokratis adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. “Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya jika ada kekeliruan atau perubahan elemen data. Sehingga tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala daerah,” paparnya. Lebih lanjut, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menurut Ketua KPU Jatim ini, akan menentukan tahapan Pemilihan lainnya. Seperti jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilihan, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan sebagainya. “Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini selanjutnya akan dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih),” ujar Anam. Sementara itu, 7 Pimpinan KPU Jatim lainnya juga turun lapang melakukan monitoring GCS dan meresmikan Peluncuran GCS di tempat yang berbeda. Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro di Kabupaten Kediri. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto di Kabupaten Trenggalek. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani di Kabupaten Malang. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan di Kabupaten Ponorogo. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq di Kabupaten Sumenep. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia di Kabupaten Mojokerto. Serta Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto di Kabupaten Pacitan. (AACS)

11 ORANG PESERTA IKUTI TES WAWANCARA PESERTA SELEKSI TERBATAS JABATAN ADMINISTRATOR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tes Wawancara peserta Seleksi Terbatas Jabatan Administrator (Eselon III) digelar hari ini (Jum’at, 17/7) di ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Sebanyak 11 orang mengikuti tes wawancara Seleksi Terbatas Jabatan Administrator ini. Setibanya di ruang Media Center KPU Jatim, peserta diminta mengisi daftar hadir. Lalu mengawali rangkaian acara, Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti Pengumuman Tim Penilai Kinerja KPU Provinsi Jawa Timur ada 6 formasi untuk Eselon III. “Namun, berdasarkan penelitian administrasi ada satu (1) formasi yakni, di KPU Kabupaten Banyuwangi, jumlah pendaftarnya tidak memenuhi syarat jumlah minimal sehingga pendaftaran diperpanjang sampai dengan tanggal 22 juli 2020,” jelasnya (17/7/2020). Lebih lanjut menurut Suharto, hari ini tes wawancara untuk lima (5) formasi di KPU Kabupaten Tulungagung, KPU Kabupaten Pamekasan, KPU Kabupaten Pasuruan, KPU Kota Pasuruan, dan KPU Kota Mojokerto. Berikutnya, Kepala Biro SDM Setjen KPU RI, Lucky Firnandi Majanto yang juga selaku Ketua Tim Penilai Kinerja KPU Provinsi Jawa Timur menerangkan kegiatan tahapan wawancara ini adalah kegiatan tahapan terakhir dari assessment Jabatan Administrator. “Kami berharap para Calon Pejabat Eselon III ini memberikan performance yang terbaik pada saat pelaksanaan proses wawancara. Kepada yang telah hadir mudah-mudahan bisa mengikuti proses dengan sebaik-baiknya,” harapnya. Bertindak sebagai pewawancara dalam tes wawancara ini yakni, Kepala Biro SDM Setjen KPU RI, Lucky Firnandi Majanto, Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto, Kabag Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Edi Hartono dan Ketua KPU Kabupaten/ Kota yang sesuai dengan formasi yang dipilihnya. Serangkaian tes wawancara ini dimulai dari jam 9 pagi sampai dengan sekitar setengah 5 sore. (AACS)

KPU JATIM ADAKAN TES WAWANCARA PESERTA SELEKSI TERBATAS JABATAN PENGAWAS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan tes wawancara bagi peserta Seleksi Terbatas Jabatan Pengawas/ Eselon IV hari ini (Kamis, 16/7). Tes wawancara berlangsung di ruang Media Center kantor KPU Jatim sejak jam 9 pagi, dan dijadwalkan berakhir pada jam 8 malam. Diketahui sebanyak 35 orang staf sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang mengikuti tes wawancara ini. Mereka adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Hadir selaku pewawancara dalam tes ini yakni, Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto (Totok) serta Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Edi Hartono. Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto (Totok) menerangkan dasar hukum pelaksanaan Seleksi Terbatas Jabatan Pengawas dan Jabatan Administrator ini ialah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Menetapkan Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi. “Dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota,” paparnya (16/7/2020). Selanjutnya, 35 orang peserta tes wawancara ini akan bersaing untuk memperebutkan 18 posisi Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. “Untuk itu, peserta diharapkan benar-benar serius mengikuti seleksi ini,” kata pria yang akrab disapa Totok ini. Esok hari tes wawancara akan kembali diadakan KPU Jatim, namun dengan peserta yang berbeda. Yakni, peserta tes wawancara terdiri dari peserta Seleksi Terbatas Jabatan Administrator/ Eselon III. (AACS)

KPU JATIM BEKALI KABUPATEN/ KOTA TERKAIT PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN ADHOC

  Tuban, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan pembekalan terkait penanganan pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten/ Kota.  Demikian diutarakan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto pada Rakor Rancangan dan Penyuluhan Perundang-Undangan dalam Rangka Persiapan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Tuban (14-15/7). Muhammad Arbayanto menerangkan pula jika sebelum mendapatkan pembekalan peserta akan menjalani pre test. “Tujuan dilakukan pre test ini untuk mengetahui sampai seberapa jauh mana pemahaman dan penghafalan terkait aturan yang didiskusikan selama dua hari di Tuban. Dan peserta juga akan menjalani post test, hal ini untuk mengukur ulang pemahaman materi yang telah diberikan,” tutur Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim. Berikutnya, Arba mengatakan ada dua materi utama yang diberika kepada peserta. Pertama materi mengenai penanganan kode etik badan adhoc, kedua pembekalan Divisi SDM terkait pelanggaran kode etik badan adhoc. “Lebih dalam, untuk memahami secara lebih teknis dan praktis terkait materi penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc yang telah disampaikan, ada simulasi kasus-kasus yang sudah KPU Jatim siapkan,” jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pembekalan penanganan pelanggaran kode etik ini menjadi penting untuk terus mengupgrade pengetahuan penyelenggara. “Karena yang ditawarkan KPU itu integritas. Maka kode etik ini harus betul-betul Kita jaga, agar proses penyelenggaraan pemilihan ini berjalan sebaik dan seintegritas mungkin,” tutupnya. Hadir dari masing-masing KPU Kabupaten/ Kota yakni, 1 orang Divisi Hukum dan Pengawasan, 1 orang Divisi sosdiklih; Parmas dan SDM, serta 1 orang Kasubbag Hukum. (AACS)

HADAPI TAHAPAN PELANTIKAN PPDP, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat koordinasi (rakor) secara daring bersama dengan Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Divisi Hukum dan Penyelenggaraan dari 19 KPU Kabupaten/ Kota. Rakor ini diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi terkait dengan persiapan pelantikan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang akan dilaksanakan besok pada tanggal 14 dan 15 Juli 2020. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menuturkan rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan pemahaman antara Divisi SDM dan Divisi Hukum agar tidak ada kesenjangan pemahaman. “Sehingga semua kelengkapan-kelengkapan untuk pelantikan tanggal 14 dan 15 Juli betul-betul terjamin dan terukur kesiapannya. Mulai dari SK pendelegasian kewenangan, template sumpah janji bahkan sampai pada rundown acaranya sudah harus disiapkan malam ini juga,” terang Arba (13/7/2020). Karena jika sudah terukur, menurut Arba, KPU Provinsi bisa memastikan ada atau tidaknya kendala-kendala secara teknis, dan jika ada kendala seperti apa. Berikutnya Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menyampaikan dasar hukum pelantikan PPDP yakni memedomi Peraturan KPU 6 Tahun 2020 pasal 14. “Serta Surat Dinas KPU RI Nomor 554 terkait mekanisme pelantikan PPDP Pemilihan 2020,” katanya. PPDP ditetapkan dan dilantik sebelum melaksanakan tugas. Sesuai  Surat Dinas KPU RI Nomor 554, menurut Rochani pelantikan bisa dilakukan secara online maupun tatap muka. “Baik pelantikan secara online maupun tatap muka masing-masing ada syaratnya,” ujarnya. Menambahkan yang telah disampaikan sebelumnya, Arba menegaskan pelantikan ini bukan opsional tetapi rangkaian, sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 554. “Pelantikan penting dilaksanakan untuk legalitas PPDP, yang produknya nanti data pemilih. PPDP adalah salah satu pilar untuk menyatakan produk pemilih Kita legal atau tidak. Jadi, pelantikan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan apapun kendalanya,” pungkas Arba. Rakor Persiapan Pelantikan PPDP dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini dilaksanakan dari jam 8 malam sampai dengan kurang lebih jam 10 malam. (AACS)