
KPU JATIM SOSIALISASIKAN PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Keberadaan Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat sebagai bentuk keterlibatan aktif masyarakat pada keseluruhan proses penyelenggaraan pemilihan perlu untuk diberikan jaminan legitimasi. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat, tentu ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sehingga lembaga tersebut memperoleh akreditasi dari KPU. “Secara umum syarat pendaftaran sama, di antaranya harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, dan khusus untuk Pemantau Asing harus memperoleh visa dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”, jelas Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro dalam Sosialisasi Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada Kamis (23/7) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Demikian juga dengan prosedur pendaftaran, mulai dari penyerahan dokumen hingga pemberian sertifikat akreditasi tidak ada perbedaan pada ketiga lembaga tersebut. Mantan komisioner KPU Kabupaten Jember ini melanjutkan bahwa Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat yang dilakukan lintas daerah kabupaten/ kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maka pendaftaran tetap dilakukan di KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara pemilihan. “Analoginya, ketika ada Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat yang dilakukan lintas daerah provinsi dalam pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur maka pendaftaran tetap dilakukan di KPU Provinsi penyelenggara pemilihan, bukan di KPU RI”, terang Gogot. Terkait mekanisme pendaftaran, Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 menyebutkan ada 2 cara yang dapat ditempuh, yakni menyerahkan dokumen pendaftaran secara langsung atau secara daring (online), mengingat tahapan pendaftaran dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19. Tentu pendaftaran secara langsung harus dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. KPU Provinsi Jawa Timur juga mengingatkan, menjadi kewajiban Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat untuk melaporkan hasil kegiatannya pasca Pemilihan dilaksanakan. Sampai saat ini, terdapat 5 lembaga pemantau yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, 1 telah terakreditasi dan 4 lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen. “Masa pendaftaran masih berlangsung, sesuai tahapannya pendaftaran Pemantau Dalam Negeri akan diakhiri pada 2 Desember 2020, sedangkan untuk Pemantau Asing dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat ditutup 8 November 2020”, pungkas Gogot. (AFN)