
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan sebagai salah satu rangkaian dari tahapan pencalonan perseorangan telah ada di depan mata. Dalam rangka mempersiapkan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama 6 KPU Kabupaten/ Kota yang memiliki Bapaslon Perseorangan (13/7). Enam KPU Kabupaten/Kota tersebut yakni, KPU Kabupaten Lamongan, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Sidoarjo, KPU Kota Blitar, dan KPU Kota Surabaya. Rakor yang diselenggarakan secara daring (dalam jaringan) ini dipimpin oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Sementara peserta terdiri dari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan dari 6 KPU Kabupaten/Kota. Turut mengikuti rakor daring diantaranya Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta Staf Teknis dan Hupmas KPU Jatim. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan bahwasannya rakor ini bertujuan untuk mengkonfirmasi atas pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan, sekaligus untuk mengetahui progress persiapan rencana rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/ kota. "Kami akan meminta satu per satu enam Kabupaten/Kota untuk menyampaikan perkembangan di lapangan, masalah apa saja yang muncul, serta rencana pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/ kota", tuturnya. Adapun hasil verifikasi faktual yang perlu dikonfirmasi adalah berapa jumlah minimal dukungan, berapa jumlah dukungan yang lolos verifikasi administrasi, berapa jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan berapa jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Menanggapi berbagai laporan tersebut, mantan komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus segera mengkoordinasikan dengan Bapaslon jika hasil yang diverifikasi masih jauh dari syarat minimal dukungan. “Artinya kekurangan dukungan masih banyak yang harus dilengkapi saat proses perbaikan, sehingga Bapaslon mempunyai cukup waktu, mengingat waktu yang diberikan untuk perbaikan terbatas,” terangnya. Masih Insan, ia juga kembali mengingatkan untuk melaksanakan tahapan dengan berpedoman pada regulasi, termasuk dalam hal ini rekapitulasi dukungan. “Berbagai persiapan perlu dilakukan, tentukan rencana proses rekap, serta yang perlu diperhatikan adalah koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan masing-masing daerah sebelum proses rekapitulasi dilaksanakan”, pungkas Insan. (AFN/ ed. Red)