Berita Terkini

KPU JATIM SINERGIKAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020 BERSAMA POLDA JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan audiensi ke Mapolda Jatim hari ini (Senin, 6/7), sekitar jam 3 sore. Audiensi ini dalam rangka untuk melakukan sinergi agar penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di wilayah Provinsi Jawa Timur dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Mengawali audiensi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam memperkenalkan jajaran Komisioner dan Pejabat Strukturalnya. Berikutnya Ketua KPU Jatim ini menyampaikan bahwa SDM penyelenggara pemilihan sampai dengan tingkatan KKecamatan, Kelurahan/ Desa sudah altif Kembali. “Ada yang mundur tetapi tidak banyak. Ada yang mundur karena diminta rapid test. Misalnya di Surabaya ada 70 orang dari 120 yang mundur karena danya kewajiban rapid test. Tapi ini sudah dilakukan proses pergantian,” ungkapnya (6/7/2020). Anam melanjutkan, saat ini ada 6 Kabupaten/ Kota yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Kota Blitar, Malang, Jember, serta Lamongan dengan 8 bapaslon perseorangan. “Terkait anggaran sudah cukup bagus, dari 1.047 M, sudah 50% yang dicairkan. Serta tambahan anggaran APBN sudah dicairkan 60% anggaran,” kata Anam. Sementara itu, jumlah TPS meningkat, karena jumlah maksimal pemilih di TPS sebanyak 500 orang pemilih. Dan perlu disampaikan pula jika semua penyelenggara mulai dari PPDP sampai KPPS akan dirapid test. Menanggapi yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran SIK, M.Si mengatakan audiensi bersama dengan KPU Jatim ini penting agar tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 berjalan dengan baik, aman dan damai. “Meskipun pelaksanaannya kurang empat bulan lagi, namun semua tahapan harus disiapkan jauh-jauh hari. Hal ini sebagai bentuk upaya antisipasi gangguan kamtibmas saat gelaran Pemilihan Serentak 2020 di wilayah Jatim,” jelasnya. Fadil pun menyampaikan siap mengawal keamanan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. “Kami Polda Jatim siap mengamankan jalannya Pemilihan. Kapolres dan jajarannya juga siap membantu penuh mulai dari tahapan Pemilihan hingga pencoblosan. Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah di Jatim akan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim dengan membentuk Satgas Nusantara. Ini dilakukan agar tidak ada gangguan kamtibmas saat gelaran Pemilihan Serentak 2020,” papar Fadil. Usai sambutan ini, acara dilanjutkan dengan diskusi antara Komisioner KPU Jatim dengan Polda Jatim. Dan audiensi diakhiri sekitar jam 4 sore. (AACS)

DIVISI PERENCANAAN DAN LOGISTIK KPU JATIM : KETEPATAN & KECERMATAN PENTING DALAM PENGADAAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketepatan dan kecermatan penting diperhatikan dalam proses pelaksanaan tahapan pengadaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Demikian disampaikan Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Miftahur Rozaq di hadapan 19 PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan hari ini (Jum’at, 3/7). Sebelumnya Komisioner KPU Jatim ini menyampaikan bahwa Rakor Pelaksanaan Pengadaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang digelar di aula kantor KPU Jatim ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengadaan-pengadaan. “Sehingga pengadaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 bisa satu komando, satu pemahaman, tidak ada masalah administrasi maupun teknis di lapangan,” jelasnya (3/7/2020). Apalagi menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini, Pemilihan Serentak Lanjutan kali ini memang berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, karena memang diselenggarakan dimasa pandemi Covid-19. “Meskipun tidak terkait teknis pemilihan, namun juga mempengaruhi tahapan-tahapan dalam pemilihan. Salah satunya terkait proses kesehatan dan keselamatan. Sehingga memerlukan pengadaan untuk APD juga. Pengadaan APD ini ada yang bersumber dari APBD maupun APBN,” tutur Rozaq. Tidak kalah penting dalam proses pengadaan ini yakni, ketepatan dan kecermatan dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya. Agar tidak menyisakan permasalahan dikemudian hari. Selain Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, hadir pula dalam agenda ini Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto, Kasubbag Umum dan Logistik, Agus Nugroho, Ketua Pengadaan KPU Jatim, Dian Tria. (AACS)

TINDAKLANJUTI PENERIMAAN DAFTAR PEMILIH PEMULA TAMBAHAN & DIPA TAMBAHAN ANGGARAN PEMILIHAN, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Banyuwangi, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) kembali menggelar rapat koordinasi (rakor). Rakor kali ini dalam rangka menindaklanjuti penerimaan daftar pemilih pemula tambahan dan terbitnya DIPA tambahan anggaran Pemilihan Lanjutan Tahun 2020 di KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan. Rakor yang melibatkan Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Kasubag Program dan Data, serta operator Sidalih 19 KPU Kabupaten/ Kota ini dilaksanakan selama 3 hari, Selasa-Kamis, tanggal 30 Juni-2 Juli 2020 di Banyuwangi. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta untuk mengikuti rakor ini dengan serius. “Kita akan membahas mengenai daftar pemilih pemula tambahan dan DIPA tambahan anggaran Pemilihan Lanjutan Tahun 2020,” tuturnya (30/6/2020). Terkait DIPA tambahan anggaran Pemilihan Lanjutan Tahun 2020, menurut Ketua KPU Jatim di pertemuan sebelumnya (Senin, 29/6) sudah dibahas juga dengan Sekretaris. Mengenai pengadaan protokol kesehatan berupa APD, KPU Kabupaten/ Kota diminta harus cermat dan teliti. “Pesan Kami jangan sampai terjadi double accounting, karena ada yang memakai APBN dan ada yang menggunakan APBD fasilitasi Pemda setempat,” kata Anam. Menambahkan yang disampaikan, Anam menjelaskan untuk data pemilih yang sudah ada sebaiknya dibuat data dalam bentuk infografis yang menarik, hal ini agar bisa digunakan sebagai bahan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat. Upaya ini sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi publik oleh KPU. Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan Pengarahan dari seluruh Komisioner KPU Jatim. Di hari kedua rakor, peserta akan mendapatkan materi Penyusunan Daftar Pemilih serta aka nada monitoring dan evaluasi RKB Hibah Pemilihan Hasil Restrukturisasi (Perubahan Rincian RKB). Selanjutnya di hari ketiga, akan dilakukan reviu RAB Tahapan Pemilihan yang bersumber dari APBN, serta Monitoring dan Evaluasi Pengadaan APD & kebutuhan Coklit. (AACS)

KOMISIONER KPU KOTA BATU: INFORMASI PUBLIK MENJADI HAK ASASI MANUSIA

  Batu, jatim.kpu.go.id- Di era demokrasi saat ini, mendapatkan informasi publik menjadi hak asasi manusia. Demikian dijelaskan Komisioner KPU Kota Batu, Marlina pada kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Infomasi Nomor 1 Tahun 2019 yang ditujukan untuk internal KPU Kota Batu (26/6). Sosialisasi bertempat di aula kantor KPU Kota Batu Jl. Raya Tlekung No. 212 Junrejo Kota Batu. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris beserta seluruh pegawai KPU Kota Batu. Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan informasi seluruh keluarga besar KPU Kota Batu terkait aturan-aturan yang mengikat dalam pelayanan informasi publik khususnya bagi penyelenggara pemilu. Marlina menerangkan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2019. “Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur informasi pemilu yang bersifat terbuka, layanan informasi yang tepat dan cepat, berbiaya ringan dan sederhana. PerKi ini lebih khusus mengatur informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berjalna,” terang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Batu ini. Mengimbuhkan, Marlina menjelaskan Perki Nomor 1 Tahun 2019 penting untuk diketahui oleh seluruh penyelenggara pemilu baik di tataran pimpinan serta seluruh staf yang bertugas secara teknis pada lembaga penyelenggara pemilu. “Tidak hanya kewajiban memberikan layanan informasi publik, penyelenggara pemilu juga harus mengetahui ketentuan dan aturan ketika ketidakpuasan masyarakat dalam mendapat informasi publik yang bersifat umum dan terbuka tersebut dapat disengketakan dalam peradilan Komisi Informasi,” jelas Marlina. Menurutnya terdapat sanksi hukum jika layanan informasi publik tidak dilaksanakan dengan maksimal. Permintaan informasi yang bersifat umum tanpa pengecualian, dapat disengketakan jika tidak diberikan dan disampaikan kepada pemohon yang tentunya telah memenuhi syarat sebagai penerima informasi publik. PerKi Nomor 1 Tahun 2019 ini diharapkan menjadi acuan KPU Kota Batu terutama bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik. Kehati-hatian serta kecermatan juga sangat dibutuhkan dalam pelayanan informasi. “PPID harus mengetahui dan mengklasifikasi mana informasi yang bersifat umum dan mana informasi yang dikecualikan tentunya melalui uji konsekuensi oleh penanggung jawab pelayanan informasi publik. Memuat informasi publik wajib secara berkala. Pelayanan yang maksimal dalam informasi publik merupakan wujud nyata transparansi dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu,” tutup Marlina. (Mrl/ ed. Red)

KPU JATIM SOSIALISASIKAN PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE JABATAN FUNGSIONAL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya hari ini (Senin, 29/6). Sosialisasi dimulai dari jam 1 siang sampai dengan selesai bertempat di aula kantor KPU Jatim, jalan raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya dengan menerapkan protokol kesehatan.   Peserta sosialisasi terdiri dari Sekretaris dari masing-masing satker. Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Plt. Sekretaris, Suharto, Kabag Keuangan; Umum dan Logistik, Edi Hartono serta staf subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim.   Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memberikan sambutan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal merupakan tindaklanjut dari Surat Sekjen Nomor: 583/SD.05.5-SD/05/SJ/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 perihal penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota.   “Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU adalah kebijakan nasional, sebagaimana visi misi Presiden ketika Pilpres yakni terkait penyederhanaan birokrasi. Hal ini adalah bagian dari dinamika proses reformasi birokrasi yang menyangkut banyak pihak, termasuk nasib PNS di lingkungan KPU. Yang harus disikapi dengan baik  dan jangan sampai menjadi momok terutama di Kawan-kawan Kasubag,” katanya (29/6/2020).   Anam melanjutkan, bahwa saat ini yang terpenting untuk dilakukan ialah menunjukkan kinerja terbaik sebagai PNS.   “Tingkatkan kapasitas keilmuan, akademis, kemampuan teknis, jangan kemudian menjadi gusar dengan adanya dinamika ini. Sehingga dengan memaksimalkan kemampuan ini, Kita tidak tersingkar karena adanya kompetisi,” pesan Ketua KPU Jatim.   Ketua KPU Jatim ini pun mengungkapkan beberapa hal terkait dengan kebijakan tata kelola SDM pasca penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional untuk mendukung penyederhanaan birokrasi pemerintah, akan disampaikan oleh Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto pada kesempatan ini. “Dan harapannya sepulang dari KPU Provinsi juga diinternalisasi di satker masing-masing,” tutupnya.   Perlu diketahui sebelum sosialisasi penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada 38 KPU Kabupaten/ Kota siang ini, KPU Jatim juga melakukan sosialisasi di internalnya sekitar jam 10 pagi tadi.   (AACS)