Berita Terkini

WUJUDKAN PIAGAM WARGA, KPU JOMBANG DENGARKAN MASUKAN MASYARAKAT

  Jombang, jatim.kpu.go.id- Wujudkan Piagam Warga (citizen charter), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) menggelar acara bertajuk “KPU Mendengar” melalui daring (Kamis, 23/7). Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati mengungkapkan Piagam Warga/ citizen charter sendiri adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. “Artinya, pemberi layanan dalam membuat standar layanan terlebih dahulu mendengar masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya. Lebih lanjut Rita berharap dengan dilakukan acara “KPU Mendengar” ini dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan pada KPU Kabupaten Jombang dalam membuat SOP Pelayanan dan SOP Pengaduan Masyarakat. Sebagai pengantar acara ini, Ketua KPU Jombang, Athoillah menyampaikan paparan  terkait  SOP Pelayanan Publik meliputi pelayanan apa yang diminta masukan ke masyarakat, jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat dari KPU, bagaimana cara masyarakat meminta pelayanan, evaluasi pelayanan KPU yang sudah diberikan kepada masyarakat, bagaimana sebaiknya KPU melayani masyarakat. Selain itu, Ketua KPU Jombang ini menjelaskan terkait SOP pengaduan, yang meliputi jenis pengaduan yang dibutuhkan masyarakat dari KPU, bagaimana cara masyarakat mengajukan pengaduan, evaluasi pelayanan pengaduan KPU yang sudah diberikan kepada masyarakat, bagaimana sebaiknya KPU melayani pengaduan masyarakat. Menanggapi paparan yang ada, peserta pun berantusias untuk menyampaikan masukan. Anas Burhan dari PKB, mengapresiasi pelayanan KPU Jombang selama ini. “Bagi Kami kecepatan dalam pelayanan begitu datang langsung diproses dan langsung bisa mendapat yang diminta itu sudah memuaskan bagi Kami. Untuk selanjutnya sistem informasi perolehan suara pada pemilu berbasis IT diperlukan lebih cepat informasinya,” ujar Anas. Sementara itu Novita dari Women's Crisis Center Jombang, menyarankan agar KPU Jombang menggunakan aplikasi yang menyasar pada  kelompok perempuan dan disabilitas. Novita juga memberikan saran supaya KPU tidak memberikan layanan pada jam kerja saja. Diakhir acara  Ketua KPU Jombang, Athoillah juga menyampaikan terima kasih pada  para peserta atas waktu yang diluangkanya pada kegiatan ini. Seluruh saran, masukan dan kritik akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan  SOP pelayanan publik dan pengaduan masyarakat agar KPU Jombang bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi kedepanya. (Ag/ed. Red)

KPU JATIM SOSIALISASIKAN PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Keberadaan Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat sebagai bentuk keterlibatan aktif masyarakat pada keseluruhan proses penyelenggaraan pemilihan perlu untuk diberikan jaminan legitimasi. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat, tentu ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sehingga lembaga tersebut memperoleh akreditasi dari KPU. “Secara umum syarat pendaftaran sama, di antaranya harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, dan khusus untuk Pemantau Asing harus memperoleh visa dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”, jelas Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro dalam Sosialisasi Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada Kamis (23/7) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Demikian juga dengan prosedur pendaftaran, mulai dari penyerahan dokumen hingga pemberian sertifikat akreditasi tidak ada perbedaan pada ketiga lembaga tersebut. Mantan komisioner KPU Kabupaten Jember ini melanjutkan bahwa Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat yang dilakukan lintas daerah kabupaten/ kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maka pendaftaran tetap dilakukan di KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara pemilihan. “Analoginya, ketika ada Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat yang dilakukan lintas daerah provinsi dalam pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur maka pendaftaran tetap dilakukan di KPU Provinsi penyelenggara pemilihan, bukan di KPU RI”, terang Gogot. Terkait mekanisme pendaftaran, Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 menyebutkan ada 2 cara yang dapat ditempuh, yakni menyerahkan dokumen pendaftaran secara langsung atau secara daring (online), mengingat tahapan pendaftaran dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19. Tentu pendaftaran secara langsung harus dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. KPU Provinsi Jawa Timur juga mengingatkan, menjadi kewajiban Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat untuk melaporkan hasil kegiatannya pasca Pemilihan dilaksanakan. Sampai saat ini, terdapat 5 lembaga pemantau yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, 1 telah terakreditasi dan 4 lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen. “Masa pendaftaran masih berlangsung, sesuai tahapannya pendaftaran Pemantau Dalam Negeri akan diakhiri pada 2 Desember 2020, sedangkan untuk Pemantau Asing dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Hitung Cepat ditutup 8 November 2020”, pungkas Gogot. (AFN)

DPD PARTAI HANURA JAWA TIMUR SERAHKAN SK KEPENGURUSAN BARU KE KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menerima kunjungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Jawa Timur sekitar jam setengah 1 siang hari ini (Kamis, 23/7). Kedatangan DPD Partai Hanura Jawa Timur kali ini untuk menyerahkan SK Kepengurusan DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2025. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur 2020-2025, Yunianto Wahyudi di awal kedatangannya. “Tujuan Kami Bersama Rekan-rekan datang ke KPU Jatim yaitu yang pertama silaturahim dengan teman-teman Komisioner karena sebagai parpol Kami adalah mitra KPU. Kedua, Kami menyerahkan Surat Keputusan tentang kepengurusan yang baru di partai Hanura. Karena menjadi kewajiban Kami untuk melaporkan kepada KPU terkait struktur kepengurusan yang terbaru. Karena ini punya manfaat besar, SK Kepengurusan di tingkat DPC nantinya Kita sampaikan kepada KPU juga,” ungkapnya (23/7/2020). Selain itu, menurut Yunianto, mereka juga melakukan konsultasi mengenai proses verfak, tahapan verifikasi calon, dan sebagainya. “Kita selanjutnya juga akan sosialisasi di struktur Kami tentang penjelasan dari KPU terkait hal ini,” ujar Yunianto. Menanggapi yang disampaikan Yunianto, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menerima dengan baik dan mengapresiasi kedatangan DPD Partai Hanura Jawa Timur untuk menyampaikan SK Kepengurusan yang baru. Ketua KPU Jatim ini selanjutnya menjelaskan secara detail bersama-sama dengan Anggota KPU Jatim lainnya terkait beberapa hal yang dikonsultasikan oleh DPD Partai Hanura Jawa Timur. “Secara prinsip tata cara dan prosedur pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 hampir sama persis dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya. “Hanya saja yang membedakan di pemilihan kali ini menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan yang ada. Dampak dari Covid-19 ini, KPU harus melakukan pengadaan APD dan melakukan perubahan jumlah pemilih maksimal di setiap TPS. Untuk anggaran APD, KPU mendapatkan anggaran dari APBN. Namun di beberapa daerah juga ada yang mendapatkan pula dari Pemdanya,” kata Anam. Melanjutkan, Anam menyampaikan saat ini KPU dalam tahapan melaksanakan Pencalonan Perseorangan serta Coklit. “Ada 6 KPU Kabupaten/ Kota, yakni Kota Surabaya, Malang, Jember, Lamongan, Kota Blitar, dan Sidoarjo yang ada Bapaslon Perseorangan. Dan yang sudah memenuhi Syarat Lamongan serta Jember,” jelasnya. Melengkapi yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Anggota KPU Jatim sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan bahwa KPU RI nantinya satu bulan sebelum tahapan pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 akan meminta SK Kepengurusan Partai Politik ke DPP. “KPU Provinsi juga akan meminta ke Partai Politik setingkat Provinsi ketika SK Kepengurusan Partai Politik setingkat Kabupaten dikeluarkan oleh Partai Politik setingkat Provinsi,” tutur Insan. Berikutnya Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia juga ikut memberikan tambahan secara bergantian. Di penghujung acara, dilakukan sesi penyerahan SK Kepengurusan DPD Partai Hanura Jawa Timur 2020-2025 kepada KPU Provinsi Jawa Timur. (AACS)

KETUA KPU JATIM: KPU KABUPATEN/ KOTA HARUS PAHAMI REGULASI PENCALONAN SECARA UTUH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- KPU Kabupaten/ Kota harus memahami regulasi tentang Pencalonan secara utuh. Demikian disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat menutup acara Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Persiapan Tahapan Pencalonan Serta Sosialisasi Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey/ Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Bersama 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur di aula lantai II hari ini (23/7). Ketua KPU Jatim menuturkan bahwa terkait Pencalonan ini dinamikanya luar biasa kompleks dan banyak melibatkan pihak eksternal. “Jadi mohon Kawan-kawan cermat dalam melakukan setiap proses Pencalonan. Untuk itu Kawan-kawan harus bisa memahami seluruh regulasi terkait dengan Pencalonan ini secara utuh,” pesannya (23/7/2020). Pemahaman harus utuh terkait proses-proses Pencalonan ini, misalnya mengenai detailnya serta substansinya. Karena kondisi di lapangan tidak semuanya seperti di teori yang ada. Mulai dari pendaftaran pasangan calon, verifikasi syarat pencalonan serta syarat calon, dan sebagainya yang pasti akan membutuhkan kemampuan Kabupaten/ Kota untuk mengambil kebijakan. “Sehingga dengan memahami regulasi secara utuh Kawan-kawan bisa mengambil kebijakan dengan tepat,” kata Anam. Melanjutkan yang telah disampaikan, Ketua KPU Jatim ini juga terus memotivasi kepada jajaran di bawahnya untuk terus meningkatkan kemampuannya, termasuk dalam hal membuat materi paparan yang akan disampaikan kepada badan adhoc maupun  untuk sosialisasi. “Jadi jangan menyampaikan apa adanya yang dari Provinsi saja, akan tetapi mampu lebih dan malah bisa memberikan masukan pada Provinsi,” tuturnya. Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Persiapan Tahapan Pencalonan Serta Sosialisasi Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey/ Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Bersama 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur ini selesai sekitar jam 12 siang. (AACS)

SEMAKIN PADAT TAHAPAN, KPU JATIM GELAR 2 KEGIATAN SEKALIGUS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar dua (2) kegiatan sekaligus hari ini sampai dengan besok (Rabu-Kamis, 22-23/7). Hal ini dilakukan mengingat semakin mendekati hari pemungutan suara, semakin padat pula tahapan yang ada. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka kegiatan menyebutkan dua kegiatan yang dilangsungkan secara bersamaan kali ini yakni, Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Persiapan Tahapan Pencalonan Serta Sosialisasi Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey/ Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Bersama 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. “Kegiatan ini melibatkan Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM, serta Kasubag Teknis dan Hupmas 19 Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020,” katanya (22/7/2020). Melanjutkan, Anam menjelaskan bahwa peserta usai pembukaan dan pengarahan umum, nantinya akan dibagi menjadi dua kelas. Kelas pertama (Aula) terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis dan Hupmas. Ketua sengaja dilibatkan pula karena dirasa Ketua juga perlu mengetahui, memahami mengenai proses Pencalonan ini. Lalu di kelas kedua (Media Center), ada Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang mengikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey/ Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Bersama 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Ketua KPU Jatim ini menambahkan jika semakin mendekati hari pemungutan suara, akan semakin banyak orang yang datang ke KPU Kabupaten/ Kota. Maka dari itu, KPU Kawan-kawan perlu segera membentuk helpdesk. “Dan menjadi penting juga yang perlu dilakukan Kabupaten/ Kota ialah melakukan simulasi Pencalonan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan melibatkan semua pihak. Dan terutama terkait dengan tahapan Pencalonan yang menerapkan standar protokol kesehatan,” tutur Anam. Mengakhiri sambutannya, Anam berpesan bahwa sinergitas Anggota KPU dalam menjalankan tugas-tugasnya menjadi tanggungjawab seorang Ketua. “Maka di sini diharapkan Ketua bisa mengambil peran besar ini,” tutupnya. (AACS)