Berita Terkini

KONSULTASI DAFTAR ULANG PARPOL BARU: PARTAI RAKYAT KUNJUNGI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Perwakilan Pengurus Wilayah Partai Rakyat Jawa Timur, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Jumat 17 November 2017. Kedatangan pengurus partai baru itu, dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU setempat, terkait dengan pendaftaran partai politik (parpol) yang baru. Kedatangan dua orang perwakilan dari Partai Rakyat Jatim, ditemui langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) hukum dan teknis KPU Jatim, Slamet Setidjoadi, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) setempat. Salah satu perwakilan Partai Rakyat Jatim, Kumoro April Widodo menyatakan, kedatangannya ke kantor KPU Jatim dalam rangka menindaklanjuti terkait pendaftaran sembilan parpol baru. Di mana, informasi masih bisa melakukan pendaftaran sesuai seperti yang diarahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami datang ke sini untuk konsultasi, sekaligus koordinasi terkait pendaftaran untuk parpol baru seperti Partai Rakyat. Apa masih bisa dilakukan atau tidak,” ujarnya. Kumoro menjelaskan, sejauhi ini sudah ada 19 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Rakyat tingkat Kabupaten/Kota yang sudah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU kabupaten/kota. Sisanya, sebanyak 3 DPC Kabupaten dikembalikan untuk tahap penyempurnaan dan 2 DPC Kabupaten ditolak karena tidak memenuhi syarat. “Nah, selanjutnya apa masih bisa mendaftar ulang atau tidak, perlu kami koordinasikan lebih lanjut dengan KPU Provinsi Jatim,” ungkapnya. Sementara itu, Kabag Hukum dan Teknik KPU Jatim Slamet Setidjoadji menjawab, sejauh ini masih belum ada perintah secara tertulis dari KPU RI terkait daftar ulang untuk sembilan parpol. Dia hanya menyarankan, ada petugas dari partai yang bisa menjadi penghubung (LO) untuk bisa dikomunikasan terkait bab tersebut. “Kami masih butuh koordinasi untuk bisa menjawab hal tersebut. Agar bisa komunikasi lancar, diharap ada LO dari internal Partai Rakyat,” ucapnya. (MC – BAY)

BIMTEK PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN PILGUB JATIM 2018; DIMINTA HATI-HATI DALAM SETIAP KEPUTUSAN TAHAPAN

  Pasuruan, jatim.kpu.go.id- Dalam memutuskan setiap tahapan Pilkada, diminta untuk lebih berhati-hati. Sebab, segala keputusan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada serentak tidak hanya mengikat internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja, tetapi juga mengikat hingga ke eksternal KPU setempat. Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito, dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Program dan Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018, di Baobab Safari Resort Prigen Pasuruan, Kamis 16 November 2017. “Kita harus berhati hati terkait dengan apa yang dilakukan dalam seluruh keputusan tahapan, karena keputusan kita juga mengikat keluar, bukan hanya mengikat internal KPU saja,” ujarnya. Pria yang akrab dipanggil Eko ini menjelaskan, seluruh KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada serentak diharap untuk segera melakukan perbaikan. Utamanya yang terkait dengan tahapan. Menurutnya, bila kemarin terjadi kesalahan untuk segera dilakukan perbaikan dan jangan sampai penyelesaian juga akan menjadi masalah lagi. Dengan kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jatim. Eko menerangkan, setidaknya bertujuan untuk  meningkatkan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Begitu pula dengan perencanaan penggunaan anggaran, dia menegaskan harus dengan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan. “Harapan kami Bimtek selama dua hari ke depan ini bisa dimanfaatkan untuk memperoleh hasil yang maksimal. Utamanya dalam perancanaan, penggunaan dan pelaporan anggaran,” urai Eko. Dia menambahkan, saat ini KPU sudah sangat baik dalam melakukan perencanaan dan juga dalam penggunaan anggaran, meskipun masih ada beberapa kesalahan yang harus di perbaiki. Harapannya, kesalahan yang sebelumnya dilakukan, dapat segera diselesaikan agar ke depan lebih baik. “Sebisa mungkin semua kesalahan terkait pelaporan keuangan dalam Pilkada, bisa diminimalisir sejak awal,” pungkasnya. (MC – LNC/BAY)

KPU JATIM KEMBALI LAKSANAKAN BIMTEK: TERKAIT PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN PILGUB 2018

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Program dan Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018. Untuk kali ini, Bimtek yang digelar 16 – 17 November 2017 bertempat di Baobab Safari Resort Prigen Pasuruan. Dalam Bimtek selama dua hari, tidak hanya diisi oleh komisioner KPU Jatim saja. Ada pemateri yang berasal dari Biro Perencanaan dan Data KPU RI dan Kanwil DJPBN Jawa Timur dengan materi terkait mekanisme pengelolaan dana hibah. Untuk materi dari KPU Jatim, akan diisi oleh Dewita Hayu Shinta (Divisi Keuangan, Umum dan Logistik) dan Choirul Anam (Divisi Perencanaan dan Data) “Selama dua hari ke depan, kami akan Bimtek terkait penyusunan program dan data untuk Pilgub 2018 mendatang. Pemateri dari KPU RI dan KPU Jatim, ada juga dari Kanwil DJPBN,” ujar Kepala Bagian (Kabag) program data dan sumber daya manusia KPU Jatim, Suharto. Pria yang akrab dipanggil Totok ini menambahkan, peserta bimtek sebanyak 3 orang dari tiap KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. Rinciannya, dua orang masing-masing dari Divisi Keuangan, Umum dan Logistik serta Divisi Perencanaan dan Data, ditambah satu dari Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Dia berharap, peserta bimtek lebih maksimal memanfaatkan kegiatan tersebut. Setidaknya bisa mendapat tambahan pengetahuan untuk kebutuhan Pilgub 2018, terlebih juga nanti akan diadakan sesi tanya jawab pada seluruh materi. Baik itu yang disampaikan oleh pihak KPU RI, KPU Jatim dan Kanwil DJPBN Jatim. “Memaksimalkan sesi tanya jawab, akan bisa membuat peserta lebih faham akan materi yang disampaikan nanti,” ucapnya. (MC – LNC/BAY)

KPU JATIM NARASUMBER TUNGGAL DIALOG RUANG PILKADA DI TV-9

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, menjadi nara sumber tunggal dalam Dialog Ruang Pilkada 2018, di Studio Satu TV-9 Jalan Raya Darmo Surabaya, Rabu 15 Nopember 2017. Dalam acara dialog yang disiarkan langsung (live), dipandung Host TV-9 Vinda Maya mengusung tema Menuju Pilkada Jawa Timur Damai, dengan tagline Pemimpin Hebat untuk Kemaslahatan Rakyat. Dialog yang dikemas interaktif, dibagi dalam lima segmen dengan mengulas berbagai sisi tahapan Pilkada serentak. Mulai dai masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), kampanye, media sosial hingga persoalan sosialisasi. Hampir tiap segmen yang dibahas mendapat respon secara interaktif dari pemirsa TV-9. "Bagaimana bagi pemilih yang tidak mempunyai KTP elektronik. Apa bisa menyalurkan hak pilih," ujar Fida, salah satu pemirsa TV-9 asal Kabupaten Jombang. Pertanyaan dari pemirsa, dijawab secara rinci oleh narasumber Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro. Dia menerangkan, bagi calon pemilih yang belum mempunyai KTP eloktronik, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan segera mengurus surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) setempat. "Tidak butuh waktu lama untuk mengurus Suket sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya, terutama bagi calon pemiliih yang belum punya e-KTP," pungkasnya. Perlu diketahui, acara Dialog Ruang Pilkada di TV-9 digelar secara rutin, setiap Rabu pukul 15.00 Wib. (MC - BAY)

KONSULTASI MASALAH DAPIL: KOMISI I DPRD PAMEKASAN KUNJUNGI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 8 orang dari Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, kunjungan kerja (kunker) ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rabu 15 Nopember 2017. Kunker anggota dewan asal Pulau Madura tersebut, dalam rangka konsultasi terkait daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2019 nanti. Kedatangan para wakil rakyat dari Kabupaten Pamekasan tersebut, diterima oleh Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Kabag Keuangan KPU Jatim Sudjono, Kabag SDM Slamet Setioadji dan Kabag Hukum KPU Jatim Suharto. Ketua Komisi I DPRD Pamekasan H. Ismail menyatakan, informasi yang sampai ke pihaknya masih sepenggal-penggal terkait masalah dapil untuk Pemilu tingkat legislatif di Jatim, terutama di dapil Pulau Madura. Ada yang mengatakan berubah, ada juga yang mengatakan tetap seperti Pemilu sebelumnya. “Kedatangan kami bersama teman-teman anggota Komisi I DPRD Pamekasan, dalam rangka konsultasi terkait masalah dapil dalam Pemilu legislatif yang akan datang. Sebenarnya seperti apa,” tanyanya. Ismail menjelaskan, konsultasi yang dilakukan terkait dapil juga sangat beralasan. Sebab, ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Pamekasan yang menjabat hingga empat periode, kini mengingingkan untuk mencalonkan di tingkat DPRD Provinsi Jatim. Kedatangannya ke KPU Jatim, diniali sangat linier untuk mempertanyakan masalah dapil tersebut. “Kami ingin mendapat jawaban langsung dari KPU Jatim, terkait dapil sehingga nanti kalau ada yang menanyakan bisa ada jawaban yang sesuai,” terangnya. Sementara itu, Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, terkait dapil memang ada perubahan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perubahan terjadi karena sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Jatim, sehingga ada beberapa yang dirubah. Dia menyebutkan, awalnya untuk Dapil DPRD Jatim hanya ada 11 dapil, dalam Pemilu 2019 nanti akan bertambah menjadi 14 dapil sehingga ada beberapa dapil yang awalnya jadi satu, ke depan nanti akan dipecah. Seperti contohnya dapil I yang awalnya Surabaya – Sidoarjo, menjadi dapil I Surabaya dan dapil II Sidoarjo. “Cuma untuk dapil Madura tidak dipecah, hanya penomoran saja yang berubah. Awalnya dapil XI, ke depan nanti ganti menjadi dapil XIV,” urai Gogot. Dia menambahkan, konsekuensi dari adanya penambahan dapil itu secara otomatis juga akan terjadi penambahan kuota kursi. Nah, untuk dapil XIV Madura nanti ada penambahan kursi yang awalnya 10 kursi menjadi 12 kursi legislatif. “Ada penambahan kursi legislatif karena konsukuensi jumlah penduduk ada tambahan, termasuk di dapil Madura,” pungkasnya. (MC – TUNG/BAY)

TAATI SE KPU RI 666: KOMISIONER DIMINTA SEGERA URUS SURAT PENGUNDURAN DIRI DARI ORMAS

  Malang, jatim.kpu.go.id- Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 666/SDM.12 SD/05/KPU/XI/2017, tentang pengunduran diri dari kepengurusan organisasi masyarakat. KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), umeminta seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dan mentaati SE tertanggal 7 Nopember 2017 tersebut. Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyatakan, seperti yang tertera dalam SE diterangkan bahwa syarat menjadi calon anggota KPU, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas. Baik itu ormas yang berbadan hukum atau tidak. "Isinya jelas, bersedia mengundurkan diri dari ormas. Itupun harus dibuktikan dengan surat pernyataan secara tertulis," ujar Gogot, saat menyampaikan materi Bimtek Tahapan Pilgub Jatim 2018, di Hotel Haris Malang, Selasa 14 Nopember 2017. Gogot yang mantan KPU Jember ini menjelaskan, selain diminta atau bersedia mengundurkan diri disertai dengan surat pernyataan secara tertulis. Dalam SE itu juga menyediakan satu lampiran, yang berisi tentang konsep surat pengunduran diri dari ormas. Itupun menurut Gogot, ada batasannya terhitung paling lambat 30 hari terhitung sejak 29 Desember 2017. "Perlu menjadi perhatian semua, kita harus mentaati SE tersebut dan segera ditindaklanjuti. Soal seperti apa tindaklanjutnya, saya kembalikan ke masing-masing komisioner yang ada di kabupaten/kota masing-masing," tegasnya. Gogot juga meminta komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Jatim untuk membuka dan mempelajari kembali Undang-Undang keormasan. Harapannya, akan ada proses pemikiran dan tindakan untuk segera bersikap terkait turunnya SE KPU RI yang berisi kesediaan mengundurkan diri dari ormas tersebut. "Kalau masih ada yang ragu, silahkan buka dan pelajari undang-undang tekait keormasan. Harapannya segera bersikap," pungkasnya. (MC - BAY)