
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Setelah diinstruksikan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) secara informal, saat ini KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur telah melakukan sosialisasi perekaman e-KTP. Data bahwa seluruh KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur telah melakukan sosialisasi perekaman e-KTP dan berkoordinasi dengan Dispenduk, diketahui berdasarkan hasil Rapat Pimpinan dua hari kemarin (6-7/6) di KPU Kabupaten Sidoarjo. Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan bahwa sosialisasi perekaman e-KTP yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota sebagai upaya untuk membantu Dinas Kependudukan (Dispenduk). “Hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan data yang diperoleh dari Dispenduk tingkat Provinsi yang disampaikan melalui Gubernur pada rapat bersama dengan Komisi II DPR RI tanggal 2 Mei 2017, sebesar 14,28% Wajib KTP di Jawa Timur belum melakukan perekaman e-KTP,” ujar Anam (6/6). Sosialisasi perekaman e-KTP ini menurut Anam penting dilakukan sebab ke depan kemungkinan kuat yang menjadi pemilih adalah yang sudah melakukan perekaman e-KTP. “Dalam proses sosialisasi perekaman e-KTP ini KPU Kabupaten/ Kota perlu berkoordinasi pula dengan Dispenduk, untuk meminta data terkait yang belum melakukan perekaman e-KTP sampai tingkat desa. Tujuannya agar KPU memiliki data potensi penduduk yang tidak bisa memilih atau pemilih yang masuk dalam kategori pemilih yang belum memiliki e-KTP,” jelas Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim. Dengan sosialisasi perekaman e-KTP ini, sebagaimana disampaikan oleh Anam, juga dapat meminimalisir kekacauan terkait pemutakhiran DPT KPU. Kemudian, sosialisasi perekaman e-KTP oleh KPU Jatim diinstruksikan secara informal kepada Kabupaten/ Kota, karena memang sampai hari ini belum ada kebijakan formal dari KPU RI terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Saat ini Kita masih dalam proses menunggu Undang-undang dan Peraturan KPU. Senyampang menunggu Undang-undang dan Peraturan KPU, tidak ada salahnya KPU Kabupaten/ Kota ikut melakukan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan membantu Dispenduk. Adapun dasar hukum melakukan sosialisasi perekaman e-KTP ialah e-KTP menjadi salah satu syarat untuk memilih,” tegas Anam. Beberapa hal yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/ Kota untuk mendukung sosialisasi perekaman e-KTP antara lain membuat form laporan untuk pemilih pemula, mencetak brosur, spanduk, serta baliho. (AACS)