Berita Terkini

KPU JATIM TEKANKAN PENANDATANGANAN NPHD CUKUP 1 KALI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Mendekati tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) tekankan kepada seluruh satuan kerja (satker) di wilayahnya yang akan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di tahun 2018, agar melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah satu (1) kali saja. Demikian yang disampaikan oleh Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta. Menurut Shinta, KPU Jatim perlu menekankan kepada KPU kabupaten/ kota untuk melakukan penandatanganan NPHD sebanyak satu kali saja, sebab hal tersebut sesuai dengan landasan yuridis yang ada. Yakni telah disebutkan di dalam Undang-undang, Peraturan Menteri, maupun Peraturan KPU. “Kemudian penandatangan NPHD cukup satu kali juga telah disampaikan Biro Keuangan KPU RI saat melakukan supervisi ke KPU Jatim minggu lalu (21/04),” tutur perempuan asli Blitar ini (27/04/2017). Shinta melanjutkan, “Sementara itu, untuk pencairan tidak masalah akan dilakukan secara bertahap atau beberapa kali. Kapan saja, hari apa, berapa kali pencairan bisa dicantumkan di dalam NPHD,” ujar Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim. Penandatanganan NPHD dua kali atau lebih, sebagaimana dituturkan Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim akan menyulitkan KPU nantinya. KPU akan kesulitan ketika di tengah-tengah proses tahapan. “Ketika tahapan sudah berjalan, KPU masih harus melakukan negosiasi ulang, registrasi, revisi, dan pencairan yang memakan waktu lama. Semua ini seperti memulai dari awal. Sehingga juga akan banyak pembayaran yang terlambat,” terang Shinta. Untuk itu, penandatanganan NPHD penting dilakukan satu kali saja. Dan idealnya, sedari awal, KPU bersama Pemerintah Daerah sudah menyepakati berapa semua kebutuhan untuk pilkada, sehingga anggaran bisa disiapkan oleh Pemerintah Daerah. (AACS)

KPU JATIM MINTA KAB/ KOTA SEGERA USULKAN PESERTA UJIAN DINAS DAN KENAIKAN PANGKAT

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) meminta kepada KPU kabupaten/ kota untuk segera mengusulkan peserta Ujian Dinas (UD) dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI). Hal ini menyusuli turunnya surat edaran Sekretariat Jenderal KPU RI Nomor: 472/SJ/IV/2017 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota Tahun 2017. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima saat diwawancarai menyampaikan bahwa KPU kabupaten/ kota diharap memperhatikan surat edaran Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut. “Sekretaris KPU kabupaten/ kota diminta mencermati stafnya yang memenuhi syarat untuk mengikuti UD dan UKPPI. Selanjutnya segera diusulkan ke KPU Provinsi. Dari KPU Jatim sendiri, segera akan ada surat resmi untuk KPU kabupaten/ kota sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut,” ujar Wima (26/04/2017). Wima juga menuturkan dilaksanakan Ujian Dinas ini untuk memberikan penilaian pengetahuan dan kemampuan PNS yang telah memiliki pangkat dan golongan ruang yang telah memnuhi persyaratan untuk mendapatkan kenaikan golongan setingkat lebih tinggi. “Kemudian Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, untuk memberikan penilaian terhadap pengetahuan dan kemampuan PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah yang lebih tinggi agar mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikannya,” jelas Sekretaris KPU Jatim ini. Lalu, Kepala Bagian Program; Data; Organisasi dan SDM KPU Jatim, Aris Gatot Subagyo mengungkapkan jika data peserta UD dan UKPPI dari KPU kabupaten/ kota yang sudah disampaikan ke KPU Jatim, oleh KPU Jatim akan disampaikan ke KPU RI. “Sehingga tempat pelaksanaan UD dan UKPPI, Kita mengikuti KPU RI,” kata Aris. (AACS)

HORE, KPU JATIM SEGERA PUNYA PAKAIAN DINAS BARU!

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Selasa, tanggal 25 April 2017, dari pukul 10.00 s.d 14.00 WIB, lakukan pengukuran pakaian dinas harian bagi pegawai. Pada tahun 2017 ini, KPU Jatim mengadakan pakaian dinas harian 1 stel warna putih dengan bawahan warna abu-abu gelap, 1 atasan batik khas daerah, dan 1 atasan batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia). Menurut Kepala Bagian (Kabag) Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Akhmad Sudjono, di dalam Keputusan KPU RI Nomor 56/Kpts/KPU/TAHUN 2016 telah diatur pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Aceh dan Sekretariat KPU/ KIP Kabupaten/ Kota. “Pada Keputusan KPU tersebut, disebutkan warna pakaian dinas harian pegawai. Hari Senin mengenakan warna abu-abu. Hari Selasa mengenakan abu-abu tua dengan atasan: a) kemeja putih lengan panjang berdasi bagi Pejabat Eselon II dan III pria, b) kemeja putih lengan pendek bagi Pejabat Eselon IV dan staf pria, c) kemeja putih bagi Pejabat Eselon II, III, dan IV wanita. Hari Rabu mengenakan pakaian dinas warna cokelat. Lalu hari Kamis memakai pakaian dinas warna putih lengan panjang dengan bawahan abu-abu, serta hari Jum’at mengenakan pakaian batik,” jelas Jono (25/04/2017). Jono melanjutkan, “ Di tahun 2016, KPU Jatim telah mengadakan 2 stel pakaian dinas, yakni pakaian dinas hari Senin dan Rabu. Sehingga di tahun 2017, dirasa perlu untuk menyeragamkan model dan warna pakaian dinas hari Selasa dan Kamis (atasan putih dan bawahan abu-abu-red), serta pakaian dinas hari Jum’at yakni atasan batik. Yang kemudian batik ini diseragamkan oleh KPU Jatim. Ditambah lagi dengan atasan KORPRI. Sehingga hitungannya tetap 2 stel sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU”. Atasan KORPRI diadakan oleh KPU Jatim, karena untuk baju seragam saat mengadakan upacara pada tanggal 17 di setiap bulannya (inisiatif KPU Jatim-red), serta upacara hari-hari besar nasional. Penyeragaman pakaian dinas harian pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Jatim ini menurut Kabag Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim bukan tanpa alasan. “Namun, untuk menunjukkan identitas pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta dapat digunakan untuk pengawasan pimpinan secara berjenjang terhadap kinerja pegawai di masing-masing satuan kerja,” ujar Jono. Di akhir sesi wawancara, Jono berharap dengan adanya penyeragaman pakaian dinas harian ini dapat mewujudkan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Jatim yang handal, profesional dan bermoral. “Yang dimaksud dengan bermoral di sini adalah ada perubahan sikap dan mental pegawai seperti pola pikir, perilaku, dan sikap disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” pungkas Jono. (AACS)

PERSIAPAN HADAPI PILKADA 2018, BIRO KEUANGAN KPU RI SUPERVISI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) lakukan supervisi ke beberapa KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota, termasuk KPU Jatim. Supervisi ini bertujuan untuk mengkoordinasikan persiapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Datang dari KPU RI ke KPU Jatim, Wakil Kepala Biro Keuangan, Yayu Yuliani dan Kepala Subbagian (Kasubag) Pengelolaan Keuangan, Olina Paraeng. Menurut Kasubag Pengelolaan Keuangan KPU RI, Olina Paraeng, persiapan untuk menghadapi penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018, khususnya mengenai pengelolaan dana hibah perlu dilakukan mulai dari sekarang. “Sebab pada tahun 2018 nanti akan berlangsung tahapan Pilgub, Pilbub/ Pilwali, Pileg, serta Pilpres,” kata Olina (21/04/2017). Olina melanjutkan, “Di dalam pembahasan tadi, Kami membicarakan beberapa hal. Misalnya, mengenai permasalahan teknis terkait dengan pengelolaan dana hibah. Kami juga mengingatkan agar dibentuk BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu-red) pada satuan kerja. Selain itu, menyarankan untuk semua satuan kerja, dimana harus melakukan satu kali penandatanganan NPHD. Mau nanti proses pencairannya dua atau tiga kali tidak apa-apa. Hal ini agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari”. Berikutnya, sebagaimana disampaikan oleh Kasubag Pengelolaan Keuangan KPU RI ini, dalam kesempatan ini KPU RI meminta KPU Jatim untuk menyerahkan data-data terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2018 di Jawa Timur. Data-data yang diminta yakni kronologis pengajuan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilgub 2018, angka NPHD 18 satuan kerja, struktur organisasi terbaru KPU Jatim sesuai dengan surat Setjen mengenai pemetaan pegawai, dan draf RKB. Supervisi di KPU Jatim ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari kemarin sampai dengan besok, tanggal 20 s.d 22 April 2017. (AACS)

KPU JATIM DAN KAB/ KOTA SEPAKATI SEJUMLAH ITEM SHARING ANGGARAN PILKADA 2018

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rapat koordinasi mengenai perencanaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang digelar Komisi Pemilihan  Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama KPU kabupaten/ kota kemarin (Rabu, 20/04), menghasilkan sejumlah kesepakatan item sharing anggaran. Selain mempertegas tanggung jawab anggaran antara provinsi dan kabupaten/ kota, sharing anggaran dipastikan bisa menurunkan beban anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta. Menurut Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim sharing anggaran yang menjadi tanggung jawab KPU Jatim ada enam (6) item. “Untuk sharing anggaran ada enam item yang menjadi tanggung jawab Kami. Yakni, honorarium PPDP, biaya kebutuhan logistik TPS, pengepakan dan setting logistik, pendirian dan perlengkapan TPS, penggandaan DPT untuk saksi pasangan calon Gubernur, serta biaya terkait kebutuhan khusus,” ungkap Shinta. Honorarium PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dialokasikan untuk satu PPDP per TPS dalam satu bulan. Kemudian, biaya kebutuhan logistik TPS meliputi kebutuhan 2 tinta per TPS, segel untuk TPS sampai dengan rekap di kabupaten/ kota, alat coblos 2 set per TPS, tanda pengenal KPPS, karet pengikat, lem, kantong plastik (besar, sedang, kecil sesuai dengan Keputusan KPU) dengan berbasis kotak suara di TPS, bolpoin, gembok dan kuncinya untuk TPS dan rekap di PPK, spidol besar dan kecil, stiker kotak suara di TPS dan PPK (rekap). Sementara itu ATK di TPS tidak ada lagi karena telah ada di dalam logistik TPS. Selanjutnya, item pengepakan dan setting logistik termasuk untuk pengelolaan logistik pemilihan, dalam hal ini pengesetan formulir dan kotak suara termasuk mur baut. Lalu pendirian dan perlengkapan TPS meliputi tenda, meja, kursi, sound system, dll. Kebutuhan penggandaan DPT untuk saksi pasangan calon Gubernur. Terakhir, biaya terkait kebutuhan khusus masing-masing yang harus didanai oleh KPU Provinsi, seperti cetak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain itu, Shinta juga menyampaikan jika KPU Jatim tidak ada alokasi anggaran kegiatan sebelum penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Perlu diketahui juga, sebelum adanya penandatanganan NPHD, Kita tidak mengalokasikan anggaran kegiatan,” tutur  Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim. (AACS)

FINALISASI RAB PILKADA 2018, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka finalisasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Rabu, tanggal 19 April 2017 jam 1 siang, menggelar rapat koordinasi bersama kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Rapat dilangsungkan di lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Sekretaris KPU Jatim, H.M Eberta Kawima dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini jadwalkan sebagai koordinasi perencanaan anggaran yang terakhir. "Karena Pemerintah Provinsi sudah minta segera mengumpulkan RAB yang telah Kita bahas," kata Wima (19/04/2017). Wima mengingatkan pula agar kabupaten/ kota benar-benar mencermati RAB-nya. "Hal ini agar anggaran dapat dikelola dengan baik, transparan dan akubtabel," tutur Sekretaris KPU Jatim. Selanjutnya, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menuturkan ada beberapa hal yang perlu disampaikan di dalam rakor ini. "Pertama, keputusan-keputusan atau kesepakatan terkait perencanaan. Kedua, terkait kebutuhan sharing anggaran," ujar Eko dalam sambutannya. Usai pembukaan acara, setiap anggota KPU Jatim menyampaikan paparan mengenai  evaluasi dan masukan terhadap perencanaan anggaran pilkada serta diteruskan dengan koordinasi dengan masing-masing kabupaten/ kota. Diundang dalam rakor RAB mewakili KPU kabupaten/ kota ialah Divisi Keuangan; Umum dan Logistik serta Sekretaris. (AACS)