Berita Terkini

HADAPI PILKADA DAN PEMILU, KPU JATIM SUDAH MILIKI KESEPAHAMAN PERENCANAAN PENGADAAN LOGISTIK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Menghadapi pemilihan tahun 2018 dan 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) membangun kesepahaman mengenai perencanaan pengadaan barang dan jasa logistik pemilihan. Menurut Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima, hal ini penting mengingat pengadaan logistik yang baik, ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilihan. Wima menyampaikan logistik pemilu meliputi surat suara, kotak suara, perlengkapan TPS, dan lain sebagainya. Adapun di dalam pengadaan dan distribusi logistik harus dilakukan sesuai tahapan. “Sesuai tahapan di sini artinya Kita tidak dibenarkan melakukan pengadaan logistik mendahului waktu yang telah ditentukan,”  ujar Sekretaris KPU Jatim (12/05/2017). Selain itu, Wima menekankan pula supaya pengadaan logistik dilakukan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) masing-masing satuan kerja (satker). “Namun, apabila satker mengalami kekurangan Sumber Daya Manusia baru dapat menggunakan ULP dari pemerintah daerah. Berikutnya dalam pengadaan logistik, lharus dilakukan secara prosedural dan normatif. Hindari pemecahan pengadaan untuk menghindari lelang,” terang pria kelahiran Malang ini. Terakhir, untuk pengadaan jasa pengacara harus ada gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum-red) dulu, baru proses pengadaan jasa tersebut dilakukan. Maksudnya, tidak boleh mengadakan jasa pengacara dulu sebelum ada PHPU. Jasa pengacara PHPU tidak ada lelang berapapun nilainya. Sepanjang telah ada gugatan PHPU dari pasangan calon,” papar Wima saat diwawancarai. (AACS)

GONJANG-GANJING KPU AD HOC/ PERMANEN ?

  Digulirkannya wacana ad hoc untuk KPU Kabupaten/ Kota, menjadi perbincangan hangat di kalangan sekretariat KPU akhir-akhir ini. Wacana yang digulirkan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu tersebut sedikit banyak menjadi pertanyaan di kalangan sekretariat KPU, apakah ini menjadi bentuk pelemahan kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu? Adapun alasan yang dilontarkan oleh Ketua Pansus tersebut cukup beralasan, dimana apabila nanti pemilu dilaksanakan serentak, maka banyak waktu yang kosong pada kegiatan di lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu, memang tidak bisa dipungkiri alasan tersebut memang benar adanya bagi masyarakat awam yang masih belum mengerti betul apa itu penyelenggara pemilu. Ditarik dari teori ataupun pengertian lembaga penyelenggara pemilu atau biasa disebut Electoral Management Body (EMB), adalah organisasi atau badan yang memiliki tujuan tunggal, dan secara hukum bertanggung jawab untuk, mengelola beberapa atau semua elemen yang penting untuk pelaksanaan pemilihan dan instrumen-seperti demokrasi langsung sebagai inisiatif referendum, warga dan mengingat orang -jika mereka adalah bagian dari kerangka hukum.[1] Secara kelembagaan Badan Pelaksana Pemilu (EMB) mempunyai tugas pokok/unsur-unsur pokok dalam tugasnya meliputi : menentukan siapa yang berhak untuk memilih; menerima dan memvalidasi nominasi peserta pemilu (pemilihan, partai politik dan / atau calon); melakukan pemungutan suara; menghitung perolehan; melakukan tabulasi;[2]   Selain unsur-unsur penting di atas, Badan Pelaksana Pemilu (EMB) juga melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan instrument pemilu, diantaranya pendaftaran pemlih, penetapan batas-batas pemilih, pendidikan pemilih dan penyampaian informasi, penyelesaian sengketa pemilu. Namun, Lembaga yang hanya memiliki tanggung jawab pemilu tertentu, misalnya, pendapilan (seperti komisi penetapan dapil), penyelesaian sengketa pemilu (seperti pengadilan pemilu), pemantauan media pemilu (seperti komisi pemantauan media), atau pelaksanaan pendidikan pemilih dan informasi (seperti komisi pendidikan kewarganegaraan) tidak dianggap sebagai EMB karena tidak mengelola salah satu elemen penting diidentifikasi di atas. Demikian pula, populasi nasional atau biro statistik yang menghasilkan register pemilu sebagai bagian dari proses umum registrasi penduduk, juga tidak bisa dianggap sebagai EMB. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelenggara pemilu adalah lembaga yang benar-benar melaksanakan tugas-tugas pokok diatas. Nah, salah satu alasan yang cukup menarik yang disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu,[3] adalah dengan disamakannya KPU dengan Bawaslu, dimana Panwaslu Kabupaten/ Kota juga dalam posisi ad hoc, hal ini bisa dikatakan tidak beralasan kuat, karena walaupun menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum disebutkan dalam pasal 1 ayat ( 5 ) bahwa “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis”. Akan tetapi Bawaslu tidak melakukan tugas-tugas pokok sebagaimana lembaga Badan Pelaksana Pemilu ( EMB ), sehingga dapat disimpulkan secara teoritik Bawaslu bukan merupakan lembaga pelaksana pemilu.(lebih jelasnya lihat tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana ada di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 73 ayat ( 3 )). Berkaitan dengan kedudukan KPU sebagai penyelenggara pemilu (EMB) sangat erat kaitannya dengan Siklus Pemilu (electoral cycle). Di dalam siklus pemilu tersebut mencakup tahapan untuk proses pemilihan: dalam pemilihan, misalnya, desain dan penyusunan peraturan perundang-undangan, perekrutan dan pelatihan staf pemilihan, perencanaan pemilu, pendaftaran pemilih, pendaftaran partai politik, pencalonan partai dan calon, kampanye pemilu, pemungutan suara, penghitungan, tabulasi hasil, deklarasi hasil, penyelesaian sengketa pemilu, pelaporan, audit dan pengarsipan. Setelah akhir satu proses pemilu, itu diinginkan untuk bekerja untuk memulai pada berikutnya. Dalam menentukan apakah suatu EMB permanen atau sementara sesuai atau tidak, diperlukan pertimbangan beban kerja sepanjang siklus pemilu, dan biaya pemeliharaan lembaga permanen harus dibandingkan dengan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk membentuk badan baru untuk setiap pemilu. Dimana EMB sementara ( Ad hoc ) dirasa  tepat, penting untuk mempertimbangkan bagaimana dokumen kelembagaan yang berkaitan dengan pemilu akan dipertahankan. Di mana peristiwa pemilu terjadi secara teratur-seperti biasa parsial atau dengan-pemilihan dan pemilih terus menerus pendaftaran-atau di mana melanjutkan pekerjaan pembangunan pemilu, seperti pendidikan pemilih yang sedang berlangsung dan informasi atau advokasi reformasi undang-undang pemilihan yang dibutuhkan, lembaga pemilihan permanen sangat diperlukan. Apabila memang diperlukan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat tetap, maka perlu adanya rancangan kegiatan dalam siklus pemilu yang berkelanjutan, terprogram dan komprehensif. Terutama program-program pasca pemilu, diantaranya penguatan kelembagaan & pengembangan kinerja professional, pemutakhiran daftar pemilih, reformasi badan penyelenggara pemilu, usulan reformasi hukum, kajian audit dan evaluasi, pengarsipan dan penelitian. Inilah yang menjadi “PR” bagi KPU untuk merumuskan kegiatan-kegiatan tersebut secara riil dalam mengisi kekosongan yang diakibatkan oleh pemilu serentak. Kekurangan KPU adalah tidak adanya Badan Litbang tersendiri yang bertugas merencanakan suatu kegiatan dan mengevaluasinya. Dengan adanya perencanaan kegiatan yang didasarkan pada hasil penelitian dan pengembangan penelitian dan lebih mengedepankan lokalitas kedaerahan, maka kegiatan tersebut lebih mampu menghasilkan output yang maksimal. Paling tidak Litbang tersebut ada dalam setiap KPU Provinsi, sehingga dapat lebih detail dalam merencanakan, dan mengevalusi kegiatan-kegiatan tersebut. (Hedrian Haswara Bayu/ Staf KPU Kabupaten Pamekasan)   Referensi: [1]The International IDEA Handbook, Electoral Management Design, Stockholm, Publications Office International IDEA, 2006, hal. 5 [2] Ibid, [3] “Bawaslu Kab/Kota tidak dipermanenkan, tapi KPU Kabupaten/Kota juga di Ad-Hic ka. Karena kan serentak, ada sisa nasa jabatan dimana mereka gak punya tugas lagi. Ini kabar buruk untuk KPU Kab/Kota” kata Ketua Pansus RUU Pemilu pada Acara Seminar Nasional AIPI di UGM Jogjakarta, 27 April 2017 diakses dari www.rumahpemilu.org

ARIEF BUDIMAN: BANYAK TANTANGAN, KPU KOMIT MELAKSANAKAN TUGAS SEBAIK MUNGKIN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahun 2017 merupakan tahun penuh tantangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Fakta ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik Pemilu/ Pemilihan yang dilaksanakan KPU Jawa Timur (KPU Jatim) bersama 38 kabupaten/ kota, di Tanjung Kodok Beach Resort Lamongan (9/5/2017) siang tadi. Ketua KPU Republik Indonesia, Arief Budiman sebelum membuka acara pukul 20.00 WIB tadi mengatakan, tahun 2017 merupakan tahun luar biasa bagi KPU.  "KPU menghadapi tiga moment besar," ungkap pria kelahiran Surabaya ini. Pertama, menghadapi penyelesaian pilkada 2017. Arief mencontohkan Papua dan Sulawesi Tenggara yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang. "Hati-hati melaksanakan pilkada. Salah sedikit bisa menyebabkan pemungutan suara ulang dan berdampak pada anggaran," pesan Arief. Tantangan kedua, Ketua KPU RI ini menambahkan, adalah persiapan dan akan melaksanakan pilkada serentak 2018. Termasuk Jawa Timur yang melaksanakan Pilgub bersama 18 kabupaten/ kota.  "Jawa Timur perlu berhati-hati, karena jumlah kabupaten/ kotanya lebih banyak dari jumlah propinsi di Indonesia," kata Arief. Ketiga, mempersiapkan pemilu nasional serentak, pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019. "Walau penuh tantangan, KPU harus bekerja dengan baik, karena menjadi saksi dan pelaku sejarah pemilu nasional serentak," tandas Arief. Sementara, dalam laporannya, Sekretaris KPU Jatim, Eberta Kawima mengungkapkan, rakor diikuti 114 peserta  dari 38 kab/kota di Jatim. "Terdiri dari Komisioner yang membidangi Divisi Keuangan Umum dan Logistik, pejabat pengadaan dan operator Sistem Informasi Logistik (SILOG). "Operator SILOG dilibatkan karena upload data logistik dalam pilkada 2015 kemarin perlu disempurnakan," terang Wima. Tujuannya, agar pilkada serentak 2018, upload data bisa lebih baik. "Sedangkan pejabat pengadaan diundang, karena terkait langsung proses pengadaan logistik pilkada," tambah pria asli Malang ini. Sedangkan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam sambutannya mengatakan sengaja menghadirkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU, Ilham Saputra. "Mohon ketua memberikan pengarahan dan sekaligus materi seputar logistik pilkada," ujarnya. Sedangkan Ilham Saputra diharapkan bisa memberikan gambaran persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif daerah. Rakor Perencanaan Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (10/5/2017) besok. Untuk hari kedua akan diisi materi pemetaan staf Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (AACS)

DIGITALISASI DATA JADI KOMITMEN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Digitalisasi data menjadi komitmen Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim). Tahun ini KPU Jatim mengupayakan digitalisasi data untuk seluruh subbagian. Demikian yang disampaikan Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima dalam rapat staf kemarin (Kamis, 04/05). Wima menyampaikan bahwa digitalisasi data merupakan proses merubah berbagai data dari format analog menjadi format digital. “Sehingga data akan lebih mudah disimpan, dikelola maupun diakses,” kata Sekretaris KPU Jatim. Data yang digitalisasi menurut Sekretaris KPU Jatim akan disajikan dalam bentuk pdf. “Sarana pendukung untuk scan data akan Kita upayakan pula. Setidaknya seluruh subbagian memiliki alat scan yang memadai, memudahkan dan mendukung digitalisasi data,” ungkap Wima kepada seluruh staf Sekretariat KPU Jatim. Komitmen digitalisasi data ini pun mendapatkan antusias yang tinggi dari seluruh subbagian. Kepala Subbagian Keuangan KPU Jatim, Yulyani Dewi mengungkapkan jika Subbagian Keuangan akan mendukung komitmen bersama ini. “Apalagi dari subbagian Keuangan sendiri sudah mulai membuat digitalisasi data. Seperti digitalisasi data laporan pertanggungjawaban, laporan perjalanan dinas, dan sebagainya. Karena dengan digitalisasi data akan memudahkan Kita, bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan BPK. Kita bisa dengan mudah memberikan data yang diminta,” papar Dewi. Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso menyampaikan dari subbagiannya juga akan ikut menyukseskan komitmen ini bila sarana yang dibutuhkan dapat diadakan. “Sebab, dengan digitalisasi data, sewaktu-waktu ada gugatan atau ada yang membutuhkan data mengenai hukum. Kita dapat segera memberikan data tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Moko ini. Dari Subbagian lainnya pun ikut mendukung dan menyatakan siap untuk menyukseskan komitmen bersama KPU Jatim ini. (AACS)

UPAYAKAN PENINGKATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN SEMESTER I, KPU JATIM GELAR E-MEETING

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai upaya peningkatan akuntabilitas keuangan semester I Tahun Anggaran 2017 di wilayahnya, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Kamis, jam 10 pagi menggelar e-meeting bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota. E-meeting dilakukan melalui grup facebook “E-meeting 2017” yang telah dibuat oleh subbagian Keuangan KPU Jatim. Peserta e-meeting terdiri dari Kepala Subbagian Umum, operator SIMAK-BMN, dan operator SAIBA masing-masing KPU Kabupaten/ Kota. Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan KPU Jatim, Yulyani Dewi menuturkan untuk menghadapi pelaporan laporan keuangan semester I Tahun Anggaran 2017 perlu melakukan koordinasi dengan seluruh satuan kerja (satker) di wilayah Jawa Timur melalui e-meeting. “Diharapkan dengan koordinasi melalui e-meeting ini dapat untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan semester I TA 2017. Karena Kita akan mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan di lapangan dalam proses rekonsiliasi, bersama staf terkait. Sehingga kewajiban, ekuitas, dan aset yang tidak balance sebagaimana terjadi di tahun-tahun sebelumnya dapat dicarikan solusinya,” jelas Dewi (04/05/2017). Dewi melanjutkan, “Pada e-meeting ini juga akan ada narasumber dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Surabaya 1, Charys Dwi Kurniawan dan dari KPKNL Surabaya 1, Sujiana. KPPN akan menjelaskan materi dan menjawab pertanyaan mengenai rekonsiliasi SAIBA Wilayah. Kemudian KPKNL akan memaparkan dan menjelaskan mengenai rekonsiliasi SIMAK-BMN tingkat Wilayah”. Berikutnya, materi serta hasil pembahasan dalam e-meeting akan digunakan sebagai buku pedoman. “KPU Jatim akan mengumpulkan hasil e-meeting atau mendokumentasikannya, kemudian di-pdf-kan dengan ukuran A5 serta di-share di grup facebook e-meeting 2017. Sehingga dapat dicetak oleh masing-masing KPU Kabupaten/ Kota dalam bentuk buku saku dan  dapat dijadikan pedoman. Ide untuk mendokumentasikan dalam bentuk buku saku ini pun sebenarnya berangkat dari ide kawan-kawan KPU Kabupaten/ Kota. Tahun kemarin saja (hasil e-meeting pertama-red), sudah ada beberapa KPU Kabupaten/ Kota yang mencetak dalam bentuk buku saku,” ungkap Kasubbag Keuangan KPU Jatim. (AACS)

SEKRETARIS KPU JATIM APRESIASI HASIL RAPAT BERSAMA KOMISI II DPR RI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan apresiasi yang mendalam atas terlaksananya rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang digelar Selasa kemarin (02/05), di gedung Grahadi, Surabaya. Demikian yang disampaikan Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima. Menurut Wima ada beberapa hal yang dibahas pada kunjungan kerja kemarin (03/05). “Pertama, DPR RI bertanya tentang kesiapan Pilkada di Jawa Timur, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Dari KPU Jatim menegaskan bahwa Kita sudah siap, terkait dengan anggaran pun antara KPU dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota sudah sepakat. Kemudian terkait dengan regulasi, DPR RI menyampaikan jika telah meminta kepada KPU RI (diwakili Biro Perencanaan dan Data KPU RI-red) untuk segera menuntaskan regulasi mengenai tahapan,” papar Wima (03/05/2017). Berikutnya sebagaimana disampaikan Wima, DPR RI turut memberikan pernyataan terkait dengan draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang membahas kelembagaan KPU kabupaten/ kota berbadan adhoc. Bahwa DPR RI ingin mengusulkan dan berkomitmen agar KPU kabupaten/ kota menjadi lembaga tetap dan bukan adhoc. “Karena menurut DPR RI,  keberadaan KPU kabupaten/ kota sangat dibutuhkan meskipun tidak ada pilkada ataupun pemilu. KPU kabupaten/ kota berkewajiban untuk melaksanakan pendidikan pemilih, pendidikan berdemokrasi, melaksanakan pendataan pemilih berkelanjutan, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perkembangan politik di Tanah Air,” tutur Sekretaris KPU Jatim. Selanjutnya, terkait dengan anggaran pilkada, sempat disampaikan oleh salah satu anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarul Zaman, bahwa pilkada di Indonesia tidak efisien dan memboroskan keuangan negara, Namun hal ini ditanggapi oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo bahwa dalam menentukan arah kebijakan tidak selalu mengedepankan efisiensi, namun juga mengedepankan efektivitas. Sehingga pada akhirnya kebijakan tersebut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. “Sedangkan menurut Saya, penyelenggaraan pilkada memang berbiaya besar. Akan tetapi yang tidak kalah penting ada dimensi ekonomi yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Wima. (AACS)

Populer

Belum ada data.