Berita Terkini

KPU JATIM BERIKAN PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA DI KABUPATEN PASURUAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pemilih Pemula menjadi salah satu segmentasi yang diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan pendidikan politik. Kali ini, Selasa (07/02/2017), Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro berkesempatan memberikan sosialisasi perundang-undangan bidang politik dan pendidikan politik bagi pemilih pemula pada kegiatan yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan bersama dengan KPU Kabupaten Pasuruan. Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim ini, diantaranya memberikan materi terkait perkembangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Langsung dari tahun ke tahun, tahapan pemilihan kepala daerah, penyelenggara pemilihan, syarat menjadi pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon, pemantau, penyelesaian sengketa pemilihan, menjadi pemilih cerdas yang berkualitas, dan sebagainya. Gogot menyampaikan, “Pemilih cerdas adalah mereka yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan menggunakan hak dengan sempurna dan penuh tanggung jawab”. Kemudian menjadi pemilih cerdas itu dibutuhkan pada tiga tahapan, yakni tahap pre-election, election dan post-election. Usai pemaparan materi, kemudian berlangsung diskusi antara pemateri dengan peserta. Diskusi berjalan secara interaktif, dan peserta aktif mendapatkan doorprise dari KPU. Selanjutnya, staf Bidang Politik dan Demokrasi Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Arsono, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan 80 orang peserta yang berasal dari Ketua dan Sekretaris Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA/sederajat yang ada di kawasan Barat Kabupaten Pasuruan. “Sementara itu, kegiatan yang sama untuk OSIS SMA/sederajat yang ada di kawasan Timur Kabupaten Pasuruan, akan diadakan bulan Maret 2017”, kata Arsono. (AACS)

KPU JATIM SIAP TINDAKLANJUTI HASIL RAPIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyatakan siap untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan (Rapim), yang digelar oleh KPU RI bersama 34 KPU Provinsi/ KIP Aceh, pada tanggal 1 s.d 3 Februari 2017 lalu, di Hotel Palace, Puncak, Jawa Barat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui hari ini (Senin, 6 Februari 2017), usai mengikuti Rapim. Ketua KPU Jatim ini menyampaikan beberapa poin hasil Rapim pertama di tahun 2017. “Pada Rapim tersebut diantaranya disampaikan oleh KPU RI, jika KPU RI menginginkan KPU di seluruh tingkatan memiliki pemahaman yang sama mengenai peraturan pelaksanaan pemilihan, mengimplementasikan tahapan pemilihan sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-undang yang berlaku, serta melakukan upaya ekstra atau yang lebih untuk merealisasikan pelaksanaan pilkada Tahun 2017, Tahun 2018, dan Pemilihan Umum Tahun 2019,” papar Eko (06/02/2017). Dalam rangka merealisasikan tujuan-tujuan tersebut, menurut Eko, KPU merasa perlu memiliki mekanisme supervisi dan monitoring terkait upaya diseminasi peraturan, sehingga KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota dapat mengimplementasikan kebijakan KPU dengan tepat. “Tidak ketinggalan disampaikan juga, sinergitas di internal KPU, yakni antar tingkatan KPU dan Anggota KPU dengan Sekretariat sangat dibutuhkan,” kata Mantan Advokad ini. Eko melanjutkan, “KPU Jatim yang secara hierarkis di bawah KPU RI, pertama, siap untuk menindaklanjuti seluruh hasil Rapim. Kedua, akan mengkoordinasikan dan melakukan konsolidasi internal dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.  Upaya ini dilakukan untuk perbaikan internal maupun meningkatkan kinerja. Ketiga, akan menjalankan program kerja yang telah ada”. (AACS)

KPU SE-JAWA TIMUR BERKOMITMEN MEMBERIKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) terus berkomitmen soal keterbukaan informasi publik. Salah satunya nampak dengan konsistensi dalam memberikan informasi melalui website KPU Jatim. Upaya ini pun diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Timur. Terhitung sejak tahun 2016 sampai sekarang, KPU Jatim bersama KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya, memiliki motto kerja “KATA SETIA”, singkatan dari Kabar Berita Setiap Hari Kerja. Maksudnya selalu ada update berita “Setiap Hari Kerja” di websitenya. Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menuturkan, “Dengan update berita setiap hari kerja, KPU berusaha menyampaikan informasi mengenai segala hal tentang KPU dan yang dikerjakannya setiap hari, yang mungkin ini tidak tersampaikan di media. Sehingga dengan ini akan dapat diketahui oleh masyarakat meski sedang tidak melakukan tahapan pemilihan, KPU tetap bekerja dan bertanggung jawab terhadap tugasnya”. Penyampaian informasi mengenai KPU ini tidak hanya melalui website, namun juga melalui media sosial yang dimiliki KPU. Yakni, media sosial facebook dan twitter. Untuk mengoptimalkan pengelolaan website KPU se-Jawa Timur, KPU Jatim juga melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap website dan media sosial  KPU Kabupaten/ Kota. “Setiap bulan, dimulai sejak tahun 2016 sampai saat ini, KPU Kabupaten/ Kota pun menyampaikan laporan rekapitulasi pengelolaan website kepada KPU Jatim. Hal ini bertujuan agar dapat diketahui perkembangan pengelolaan website di Kabupaten/ Kota,” ungkap Gogot (03/02/2017). Saat ini laporan rekapitulasi pengelolaan website KPU Kabupaten/ Kota bulan Januari 2017, tercatat sudah ada 22 satuan kerja yang mengumpulkan dari 38 satuan kerja yang ada. Kemudian 3 dari 22 laporan yang terkumpul, dilaporkan saat ini dalam masa perbaikan. Sebagai apresiasi atas kerja keras KPU Kabupaten/ Kota dalam mengelola website, setiap bulannya KPU Jatim memberikan reward predikat “sangat patuh, patuh, kurang patuh dan tidak patuh” berdasarkan evaluasi laporan pengelolaan website. Gogot berharap konsistensi KPU Kabupaten/ Kota dalam mengelola website masing-masing terus terjaga dan terus ditingkatkan, mengingat sebagai lembaga publik harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (AACS)

KPU JATIM SIAP OPTIMALISASI SERAPAN ANGGARAN SEBELUM TAHAPAN PILKADA DIMULAI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Memasuki tahun anggaran baru tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah siap untuk melakukan serapan tahun anggaran 2017. Yang berarti dengan ini KPU Jatim siap untuk memulai bekerja secara optimal kembali. Hal ini demikian, karena sebagaimana dinyatakan oleh Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima, KPU Jatim telah menyiapkan rencana kerja, yang akan dijalankan untuk tahun 2017. Selain itu menurut Wima, perlu diketahui pula bahwa pada tahun anggaran 2016 yang lalu, serapan anggaran KPU Jatim mencapai 97,60%. “Jadi, hampir seluruh Anggaran DIPA KPU Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 telah terserap,” kata Wima (02/02/2017). Tentunya ini merupakan capaian kerja yang perlu diapresiasi dan harus terus ditingkatkan di tahun 2017. “Hal ini menunjukkan pula jika seluruh bagian di KPU Jatim telah berupaya dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dan konsisten, serta membangun komitmen bersama selama tahun 2016,” ujar Sekretaris KPU Jatim ini. Di tahun 2017, KPU Jatim perlu lebih bekerja keras. Karena mulai memasuki tahapan penting, yakni pemilihan gubernur (Pilgub) serta pemilihan legislatif (Pileg) “Realisasi anggaran atau serapan anggaran pun, pada bulan Agustus-September 2017 diupayakan sudah mencapai 80% - 90%. Sebab ketika sudah memasuki tahapan Pilgub dan Pileg, maka secara keseluruhan anggaran yang digunakan untuk operasional adalah anggaran Pilgub dan Pileg. Sedangkan untuk anggaran dengan kode 076 yang Kita gunakan sekarang ini otomatis sudah sangat jarang digunakan, dan hanya akan dicairkan pada kode kegiatan 3355 untuk belanja gaji. Sehingga, dengan realisasi anggaran yang sudah mencapai 80% - 90%, akan dapat menghindari adanya duplikasi anggaran,” papar Sekretaris KPU Jatim mengakhiri wawancara. (AACS)

SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM SUSUN LAPORAN PPID

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat di tahun 2016, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) saat ini tengah menyusun laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyusunan laporan PPID berpedoman pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Informasi (KIP) Nomor 1 Tahun 2010, utamanya pasal 4 dan 36, yang menyebutkan jika Laporan Layanan Informasi Publik diserahkan kepada Komisi Informasi di masing-masing tingkatan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Jatim, Slamet Setidjoaji menuturkan pula bahwa di dalam laporan PPID tersebut diantaranya menyampaikan jumlah permohonan informasi publik di KPU Jatim selama tahun 2016. “Jumlah permohonan informasi publik sebanyak 6 orang/ instansi dengan jumlah permintaan informasi publik sebanyak 18 item,” kata Slamet (01/02/2017). Jumlah permohonan informasi publik tersebut sebagian besar dikabulkan, dan hanya data untuk periode tahun 1999 yang dialihkan ke Kesbang Jawa Timur. Sedangkan jumlah permohonan informasi publik yang ditolak sebanyak 6,  karena memang informasi yang diminta tidak atau belum dikuasai. Jumlah permohonan informasi publik di tahun 2016 ini tidak begitu banyak menurut Slamet. “Karena di tahun 2016, KPU Jatim memang tidak sedang melaksanakan pemilu/ pemilihan kepada daerah secara langsung. Namun, hanya mendampingi serta mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Batu,” jelas PPID KPU Jatim. Slamet mengutarakan pula, tidak banyaknya permohonan data ini juga disebabkan  adanya website KPU Jatim yang setiap hari kerja menyampaikan informasi mengenai KPU Jatim. “Di sisi lain, pada website Kami melengkapi beberapa dokumen data juga, yang bisa diakses masyarakat,” tegas pria yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim. Lebih lanjut, Slamet berharap, langkah yang dilakukannya diikuti juga oleh 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Masing-masing satuan kerja diminta menyerahkan laporan PPID kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebelum bulam Maret berakhir. (AACS)

JADWALKAN IKUTI RAPIM, KPU JATIM PERSIAPKAN BAHAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017, evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2016, serta mempersiapkan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) bersama 34 KPU Provinsi/ KIP Aceh. Rapim diadakan di Hotel Palace, Puncak, Jawa Barat pada tanggal 1 s.d 3 Februari 2017. KPU Jawa Timur (KPU Jatim) dijadwalkan akan mengikuti Rapim ini. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima saat dimintai keterangan membenarkan bahwa akan mengikuti Rapim ini bersama Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. “Untuk mengikuti Rapim, Kami telah mempersiapkan beberapa bahan. Seperti, dokumen Perjanjian Kinerja, laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2016, laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), laporan Pemetaan Pegawai, laporan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, dan laporan Perkembangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017,” terang Wima (31/01/2017). Pada Rapim nanti, menurut Wima, masing-masing KPU Provinsi/ KIP Aceh akan diberi kesempatan untuk mempresentasikan laporan realisasi anggaran dan permasalahan yang dihadapi pada Tahun Anggaran 2016, rencana kegiatan semester I  Tahun Anggaran 2017, kesiapan pemilihan pilkada serentak Tahun 2017, dan perencanaan persiapan anggaran pilkada Tahun 2018. “Mengenai perencanaan persiapan anggaran pilkada Tahun 2018 ini, sudah harus selesai di Tahun 2016. Karena Tahun 2017 sudah memasuki tahapan awal pilkada. Kalaupun ada perubahan, sifatnya hanya revisi penyesuaian,” tandas Sekretaris KPU Jatim ini. (AACS)