Berita Terkini

KEYAKINAN SEORANG “IS” SI PEMBUAT KOPI KPU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Nama lengkapnya Muchammad Iswanto. Ia biasa dipanggil dengan “Is”. Setiap hari kerja mulai jam setengah 8 pagi, Is selalu siap membuat dapur Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengebul. Is bertugas meracik dan melayani kopi untuk keluarga besar dan tamu-tamu KPU Jatim. Meski tak jarang ia juga menyiapkan makanan jika dibutuhkan. Keberadaan Is si pembuat kopi memberikan suntikan semangat bagi keluarga besar KPU Jatim. Dengan kopi buatannya, Is mampu membantu mengurangi rasa kantuk keluarga besar KPU Jatim saat bekerja. Sehingga mereka kembali bersemangat bekerja. Is merupakan tenaga kontrak di KPU Jatim. Ia bekerja di KPU Jatim sejak Tahun 2009 silam. Selama kurang lebih 7 tahun bekerja sebagai tenaga kontrak di KPU Jatim, Is tidak banyak mengeluh dan mempersoalkan kesulitan selama menjalankan tugas. “Saya yakin dapat menjalankan tugas-tugas Saya dengan memberikan pelayanan yang terbaik mbak,” tukasnya mantap. Is lahir di Surabaya 32 tahun yang lalu. Ia lulus dari SMK Kita Bhakti pada Tahun 2004. Kemudian menikah dengan Rani Ayu Ningrum di Tahun 2013. Dan saat ini sudah dikarunia seorang putri, Queeny Zhevany, yang berusia 3 tahun. Is dan keluarga memilih berdomisili di rumah kontrakannya di daerah Gresik. Ia mengakui memang tempat tinggalnya jauh dari kantor KPU Jatim. Ia mengungkapkan pilih kontrak di sana karena harga kontrakan di daerah Gresik lebih rendah dari pada di daerah Surabaya. “Maklum, pendapatan saat ini masih cukup untuk kontrakan di daerah Gresik dan menghidupi anak serta istri,” seloroh Is sambil tertawa saat ditemui di dapur KPU Jatim. Namun, lagi-lagi Is tidak mengeluhkan hal ini. Is yakin, dengan rasa syukur ia mampu mencukupi keluarganya. Keyakinan Is tak sampai di situ saja rupanya. Ia merasa menikmati bekerja di KPU Jatim. Hari-hari di KPU Jatim bagi Is penuh suka, dan ini yang membuatnya semakin betah. Rasa suka yang ia rasakan setiap hari ini, menurut Is karena adanya rasa kekeluargaan yang ada di KPU Jatim. Ia yakin dengan rasa kekeluargaan diantara keluarga besar KPU Jatim ini akan membuatnya bertahan di KPU Jatim. (AACS)

KPU JATIM SIAPKAN TIM AGEN PERUBAHAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) dalam saat ini tengah menyiapkan Tim Agen Perubahan (Agent of Change). Tim Agen Perubahan ini sebagai role model pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menggerakkan organisasi menuju perbaikan dan inovasi serta peningkatan pelayanan. Tim ini menjadi pelopor perubahan sekaligus dapat menjadi contoh atau panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim. Kepala Bagian (Kabag) Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Jatim, Aris Gatot Subagyo membenarkan bahwa KPU Jatim telah mempersiapkan Tim Agen Perubahan itu. “KPU Jatim telah mempersiapkan Tim Agen Perubahan tersebut sebagai salah satu upaya reformasi birokrasi dari area perubahan Ketatalaksanaan. Tim Agen Perubahan dibentuk karena untuk menyikapi keadaan dan dinamika dalam peningkatan pelayanan terhadap stakeholder di lingkungan Sekretariat KPU. Pada masing-masing Satuan Kerja (Satker) akan ada Tim Agen Perubahan ini,” tutur  Aris (6/12/2016). Tim Perubahan ini melibatkan Komisioner dan Pegawai/ Staf di lingkungan Sekretariat KPU Jatim. KPU RI memberikan batasan waktu untuk pembentukan Tim Agen Perubahan ini. Pada Tahun 2016, Tim Agen Perubahan sudah harus dibentuk, dan akan mulai bekerja pada Tahun 2017. Menurut Aris tugas dari Tim Agen Perubahan KPU Jatim yakni, melakukan agenda perubahan untuk perbaikan pelayanan di lingkungan Sekretariat KPU Jatim pada jabatan struktural yang diemban, melakukan sosialisasi pada subbagian terkait, melakukan koordinasi pada subbagian terkait, melakukan presentasi kepada pejabat terkait tentang pelaksanaan agenda perubahan, menyusun laporan kegiatan agenda perubahan yang dilaksanakan, serta melaporkan kepada Sekretaris KPU Jatim. Pembentukan Tim Agen Perubahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 dan perintah KPU RI yang tertuang pada Surat KPU RI Nomor 136/SJ/X/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Dengan adanya Surat KPU RI Nomor 136/SJ/X/2016, KPU Jatim selain menyiapkan Tim Agen Perubahan, juga menyiapkan Tim Sekretariat Agen Perubahan dan Tim Reformasi Birokrasi. (AACS)

JURNAL IDE SUARA KPU JATIM EDISI 14, PUBLIKASIKAN HASIL RISET PARMAS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jurnal Inspirasi Demokrasi (Ide) Suara Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) edisi ke-14 hadir dengan isi yang berbeda. Jurnal Ide Suara KPU Jatim bulan Desember 2016 ini berisi publikasi hasil Riset Partisipasi Masyarakat (Parmas). Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa jika pada edisi-edisi sebelumnya Jurnal Ide Suara KPU Jatim berisi beberapa tulisan dari keluarga besar KPU se-Jatim, kali ini berbeda. “Sengaja pada edisi ke-14, Kami mempublikasikan hasil Riset Parmas pada Pilkada Serentak Tahun 2015 dengan Satu Pasangan Calon di Kabupaten Blitar,” kata Gogot (5/12/2016). Riset ini sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor: 173/KPU/IV/2016 tentang Riset Partisipasi Masyarakat. Surat tersebut menyebutkan KPU Jatim bersama KPU Jabar dan KPU NTT mendapatkan tema riset terkait Pilkada 2015, dengan fokus pada daerah yang pilkada dengan satu pasangan calon. Selain itu, riset ini perlu diangkat karena dilaksanakannya pemilu merupakan salah satu wujud dari negara demokrasi, partisipasi politik masyarakat adalah salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi, dan lazimnya proses pemilihan diikuti lebih dari satu pasangan calon namun realitasnya di Kabupaten Blitar pada Pilkada Serentak Tahun 2015 hanya ada satu pasangan calon. Menurut Gogot, dengan ditampilkannya hasil riset parmas pada Jurnal Ide Suara KPU Jatim, dapat membantu publikasi dari hasil riset. “Sehingga hasil riset dapat dijangkau lebih banyak masyarakat. Dengan demikian, dapat menambah khasanah keilmuan dan masyarakat dapat memberikan masukan bagi pengambil kebijakan,” ujar Anggota KPU yang menggawangi bidang Partisipasi Masyarakat ini. (AACS)

KPU JATIM SIAP TINDAKLANJUTI SURAT KPU RI TENTANG PEMBUATAN AKUN MEDSOS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Jum’at, tanggal 2 Desember 2016 menegaskan kesiapan mengirimkan daftar akun media sosial KPU Provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Timur. Hal ini sebagai tindaklanjut Instruksi KPU RI yang tertuang dalam surat KPU RI perihal Pembuatan Akun Media Sosial tanggal 29 November 2016. Adanya surat KPU RI ini sebagai bentuk inovasi untuk menyebarluaskan berita atau informasi penyelenggaraan pada Pilkada Serentak Tahun 2017. Sehingga KPU RI merasa perlu dan menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/ kota se-Indonesia untuk membuat akun media sosial (medsos) resmi, yakni facebook dan twitter. Dan bagi yang sudah memiliki kedua media sosial tersebut agar mengirimkan akunnya ke KPU RI. Menyikapi instruksi tersebut, Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, yang tengah mengikuti Konsolidasi Nasional Partisipasi Masyarakat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa KPU Provinsi dan seluruh KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur sudah memiliki facebook dan twitter. “Agar laporan akun medsos ke KPU RI tidak sporadis sendiri-sendiri, KPU Provinsi sengaja mengkoordinirnya. Saat ini daftar akun-akun itu sudah terdata dan siap dikirimkan ke KPU RI,” tutur Gogot saat dikonfirmasi (2/12/2016). KPU Jatim pun memberikan apresiasi kepada KPU kabupaten/ kota yang telah merespon dengan cepat dan baik surat KPU RI tersebut. “Terima kasih Kami sampaikan kepada kabupaten/ kota atas kerja sama dan respon cepat untuk mengirimkan akun media sosialnya ke Provinsi. Sehingga, Provinsi dapat segera mengirimkan ke KPU RI. Dengan adanya kerja sama yang baik ini, tentu harapannya dapat membantu efektivitas kinerja KPU RI,”pungkas Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim. (AACS)

KPU JATIM MINTA KPU KAB/ KOTA SEGERA TUNTASKAN TOR DAN RAB TAHUN 2017

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) minta kepada KPU kabupaten/ kota segerakan tuntaskan TOR dan RAB Tahun 2017, akhir Desember 2016 ini.  Apalagi RKA-KL dari KPU RI, yang menjadi dasar untuk membuat RAB dan TOR telah dicermati pada Rapat Pencermatan terhadap RKA Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017, kemarin (30/11) di Hotel Luminor Surabaya. TOR atau Term of Reference ialah dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan. TOR dibuat per-output. TOR berfungsi sebagai alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya, alat bagi para Perencana Anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi, alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut, dan Sebagai informasi bagaimana output kegiatan dilaksanakan/ didukung oleh komponen input, serta apa saja input (tahapan-tahapan) yang dibutuhkan dan bagaimana pelaksanaannya untuk mencapai output. Sedangkan RAB atau Rincian Anggaran Biaya adalah dokumen yang berisi tahapan pelaksanaan, rincian komponen-komponen masukan dan besaran biaya dari setiap komponen suatu kegiatan. RAB ini merinci anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian output. RAB berfungsi sebagai alat untuk memberikan informasi rincian perkiraan komponen biaya yang dibutuhkan dalam TOR, mengidentifikasi komponen biaya utama dan pendukung suatu output dalam TOR, serta untuk menghitung total biaya yang diperlukan atas suatu output dalam TOR. Demikian penjelasan Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima pada Rapat Pencermatan terhadap RKA Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017, kemarin. Ia juga  menyampaikan bahwa Anggota KPU dan Kepala Subbagian Program dan Data memahami kedua dokumen perencanaan dan penganggaran ini, selain RKA-KL. “Karena TOR dan RAB merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang wajib disusun oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk KPU dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/ kota,” kata Wima (30/11). Selanjutnya, Kasubbag Program dan Data KPU Jatim, Suwandi menuturkan bahwa akhir Desember, KPU kabupaten/ kota sudah harus menuntaskan RAB dan TOR ini. “Sehingga KPU Provinsi dapat segera menyampaikannya ke KPU RI. Karena sesuai dengan perintah KPU RI, tanggal 2 Januari 2017 sudah harus diterima KPU RI,” ujar Suwandi (01/12/2016). (AACS)

USAI EVALUASI LAKIP, KPU JATIM AJAK KPU KAB/ KOTA CERMATI RKA-KL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Usai lakukan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2015 kemarin (29/11), Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Rabu (30/11) di hotel Luminor Surabaya, ajak Divisi Perencanaan dan Data serta Kepala Subbagian (Kasubbag) Program dan Data KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur cermati Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL). Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga atau RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/ Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja dan Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima sebagai narasumber mengungkapkan setiap tahun KPU diwajibkan untuk membuat RKA-KL. “KPU diwajibkan membuat RKA-KL karena KPU sebagai lembaga negara yang mendapatkan APBN,” kata Wima kepada peserta Rapat Pencermatan terhadap RKA Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017 (30/11/2016). Menurut Wima, mekanisme penganggaran di KPU sifatnya masih top-down dan belum bottom-up sampai tahun 2017. “Meski demikian, KPU tetap harus membuat RKA-KL karena ini merupakan perintah,” ujar Sekretaris KPU Jatim. Mengimbuhkan yang telah disampaikan, Wima berharap kepada Divisi Perencanaan dan Data memahami terkait dengan penyusunan RKA-KL ini. Karena tugas anggota KPU ialah mengawasi dan mengarahkan jika terdapat kesalahan. Selain itu, penyusunan RKA-KL ini perlu dipahami karena bagian dari kegiatan KPU. “Apalagi Kepala Bagian atau Kasubbag Program Data secara administratif dan teknis sudah harus paham,” tandas Wima. Penyusunan RKA-KL di tingkat KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur dijadwalkan tanggal 1 Desember 2016 sudah selesai dan dikirimkan ke KPU Jatim. Selanjutnya KPU Provinsi akan menyerahkan ke KPU RI pada tanggal 2 Desember 2016. (AACS)