Berita Terkini

MAKSIMALISASI FUNGSI RPP PUNAKAWAN, KPU JATIM BENTUK TIM PENGELOLA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- dalam rangka maksimalisasi fungsi RPP Punakawan, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bentuk  tim Pengelolaan dan Pengendalian Rumah Pintar Pemilu (RPP) Punakawan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-014/I/2017 tentang Struktur Pengelolaan dan Pengendalian Rumah Pintar Pemilu “Punakawan” KPU Provinsi Jawa Timur. Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro berharap tim ini akan banyak membantu terhadap keberlangsungan RPP Punakawan. “Karena ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengendaliannya. Sehingga, tujuan pengadaan RPP yang mana untuk menginternalisasi masyarakat mengenai esensi pemilu dan memasarkan pemilu semakin inklusif dapat tercapai,” jelas Gogot (12/01/2017). Gogot melanjutkan, “Dan dampaknya jika tim ini mampu mengaktifkan RPP Punakawan, akan ada peningkatan partisipasi pemilih baik secara kualitas maupun kuantitas”. Tim pengelolaan dan pengendalian RPP Punakawan KPU Jatim ini terdiri dari Pembina, Penanggung jawab, Ketua,  Koordinator Tim Pemandu RPP Punakawan, serta Tim Pemandu. Di dalam melaksanakan tugasnya, Penanggung jawab bertanggung jawab kepada Pembina, Ketua bertanggung jawab kepada Penanggung jawab, Koordinator Tim Pemandu bertanggung jawab kepada Ketua, selanjutnya Tim Pemandu bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Pemandu. Sebagaimana yang disampaikan oleh Gogot, bahwa Pembina tim pengelolaan dan pengendalian RPP Punakawan, adalah Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim. Lalu Penanggung jawabnya, Sekretaris KPU Jatim. “Kemudian Ketua dijabat oleh Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas. Koordinator Tim Pemandu ialah Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Serta Tim Pemandu terdiri dari perwakilan staf pada subbagian yang ada,” tutur Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim ini. Menutup wawancara, pria kelahiran Magetan ini mempersilahkan masyarakat berkunjung ke RPP Punakawan KPU Jatim. RPP bisa menjadi media belajar bagi anak-anak sekolah hingga mahasiswa dan umum, yang ingin mengetahui lebih dalam soal pemilu. “Dengan senang hati Kami akan melayani masyarakat yang berkunjung ke RPP,” terang Gogot. (AACS)

SEMUA PPNPN KPU JATIM KINI MILIKI JAMINAN KESEHATAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mendapatkan kado indah di awal tahun. Saat ini mereka semua telah memiliki jaminan kesehatan. PPNPN di KPU Jatim ini terdiri dari komisioner, pegawai honorer, dan pegawai kontrak, yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima saat diwawancarai, menuturkan bahwa jaminan kesehatan diterapkan untuk semua PPNPN di KPU Jatim dalam rangka melakukan proteksi kesehatan. “Disamping merupakan program pemerintah yang mewajibkan PPNPN untuk ikut jaminan kesehatan, upaya penerapan jaminan kesehatan ini sebagai upaya untuk melakukan proteksi kesehatan. Karena Kita tidak tahu kapan datangnya sakit. Dan sakit ini sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia,” tutur Wima (11/01/2017). Dasar penerapan jaminan kesehatan di lingkungan KPU Jatim ini yakni, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara . Adapun pembayaran iuran jaminan kesehatan PPNPN sebesar 5% dari penghasilan tetap bulanan. Mekanisme pembayaran iuran jaminan kesehatan PPNPN, sebesar 3% dibayarkan oleh Pemerintah Pusat selaku pemberi kerja melalui DIPA APBN. Kemudian 2% lainnya, diambilkan dari iuran peserta yang dipotongkan langsung di Surat Perintah Membayar (SPM), karena pembayaran penghasilan PPNPN di KPU Jatim langsung masuk ke rekening masing-masing penerima/ PPNPN. (AACS)

KPU JATIM TERIMA KUNKER DPRD PROVINSI SUMATERA SELATAN TERKAIT PENGANGGARAN PILKADA TAHUN 2018

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) terima kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hari ini, Selasa, tanggal 10 Januari 2017 di kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Kunker dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Study Komparatif terhadap Penyusunan Program Kegiatan dan Pengalokasian Anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018. Sekitar 21 orang hadir pada kunker kali ini. Diantaranya yakni, Ketua Komisi I, Kartika Sandra Desi, Wakil Ketua Komisi I, Chairul S. Matdiah (sekaligus sebagai koordinator kunker-red) dan HM. Husni Thamrin, Sekretaris Komisi I. Iwan Hermawan, anggota Komisi I, serta staf Sekretariat Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Kunker mendapatkan sambutan hangat dari Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Anggota KPU Jatim, Choirul Anam, Sekretaris, HM. Eberta Kawima. Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim), Sufyanto turut diundang pada kunker ini. Koordinator kunker, Chairul S. Matdiah diawal acara menyampaikan bahwa kedatangan rombongan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Jawa Timur  ini dengan pertimbangan khusus. “Kami sebelumnya telah melakukan kunker ke Banten, dan kali ini ke Jawa Timur. Jawa Timur menjadi tempat tujuan Kami,  karena jumlah penduduknya banyak, jumlah kabupaten/ kotanya juga banyak. Sehingga dengan ini Kami ingin mengetahui bagaimana penganggaran pilkadanya,” ungkap Chairul (10/01/2017). Chairul melanjutkan, “Kami ingin meminta masukan dan sharing pendapat dengan KPU Jatim serta Bawaslu Jatim mengenai mekanisme penganggaran pilkada tahun 2018, mekanisme pemberian dana hibah, koordinasi KPU; Bawaslu dan DPRD dalam penyelenggaraan pilkada, pemahaman KPU dan Bawaslu mengenai penyelenggaraan pilkada. Selain Saya, dari anggota-anggota Komisi I juga akan mengajukan pertanyaan kepada KPU Jatim dan Bawaslu Jatim”. Menanggapi pertanyaan yang disampaikan Koordinator kunker ini, ada beberapa poin yang ditekankan oleh Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. “Untuk mekanisme penganggaran pilkada tahun 2018, KPU Jatim melakukan mekanisme sharing anggaran dengan 18 KPU kabupaten/ kota yang juga melaksanakan pemilihan bupati/ walikota. Ada beberapa item yang Kami sharingkan, misalnya honor PPK; PPS; KPPS; serta PPDP, biaya kebutuhan logistik TPS, biaya distribusi logistik, dan lain-lain. Sedangkan 20 kabupaten/ kota yang tidak melaksanakan pemilihan bupati/ walikota, semua dibiayai provinsi. Kemudian untuk hubungan KPU Jatim dan Bawaslu Jatim, Kami saling menghargai posisi masing-masing. Koordinasi Kami selama ini juga tidak ada masalah,” jelas Eko kepada Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan. (AACS)

MENILIK PEGAWAI TELADAN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Jum’at, tanggal 30 Desember 2016 mengajak untuk menilik seorang pegawai yang mendapatkan penghargaan sebagai Pegawai Teladan di internal KPU Jatim pada bulan Agustus 2016 lalu. Dia adalah salah satu staf subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim, Imam Wahyudi. Imam adalah seorang sarjana lulusan jurusan Komunikasi Massa, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, tujuh tahun yang lalu. Sejak di bangku kuliah dia berprestasi dan aktif dalam berbagai organisasi Kemahasiswaan, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS, dan Club Fotografi. Selulus dari bangku kuliah Imam sempat bekerja di Warnet dan menjadi staf Kependidikan di sebuah Universitas Swasta di Surabaya. Kemudian pada tahun 2014, Imam mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diangkat menjadi CPNS pada bulan Februari 2015. Sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan saat ini, Imam dipercaya berada pada subbagian Organisasi dan SDM. Baru satu bulan setelah mengikuti Diklat Prajabatan pada Juli 2016, Imam mampu membuktikan kerja keras dan ketekunannya. Anak sulung dari tiga bersaudara ini mendapatkan penghargaan Pegawai Teladan di lingkungan Sekretariat KPU Jatim. Penghargaan Pegawai Teladan didasarkan atas penilaian kinerja pegawai. Dimana penilaian kinerja pegawai dilakukan oleh Kepala Bagian dan Sekretaris KPU Jatim. Sehari-hari bekerja di subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim, Imam memiliki tugas sebagai pengendali presensi dan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Jatim. Tak kalah penting dia bertugas pula melayani mutasi pegawai, alih status, pelantikan, dan kenaikan pangkat pegawai. Sebagaimana dituturkan staf subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim ini, segala tugas yang menjadi tanggung jawabnya tidak memiliki keluhan yang berarti, meskipun tak dipungkiri tentu ada juga kesulitan. “Karena bekerja adalah ibadah bagi Saya, maka harus dijalani dengan ikhlas dan istiqomah. Selain itu, dalam hidup Saya memiliki prinsip hope for the best and prepare for the worse (berharap yang terbaik dan menyiapkan yang terburuk-red). Jadi, dengan prinsip ini hidup itu tidak ngoyo tapi tetap berusaha melakukan sesuatu secara maksimal,” ujar Imam saat diwawancarai (30/12/2016). Hanya saja Imam berharap ke depan di KPU Jatim dan KPU kabupaten/ Kota di Jawa Timur segera memiliki presensi online yang terkoneksi ke sistem presensi KPU RI. Yang mana dengan presensi online ini, penghitungan tunjangan kinerja pegawai tidak lagi manual, tetapi sudah terhitung secara otomatis. “Sehingga hal ini dapat mengurangi potensi human eror,” ungkap pria kelahiran Jombang ini. Sebelum mengakhiri sesi wawancara, Imam sempat menyampaikan cita-citanya. “Untuk terus menyemangati dan memacu kinerja, Saya bercita-cita bisa menjadi Sekjen (Sekretaris Jenderal) KPU suatu waktu nanti,” seloroh Imam diikuti tawa kecilnya. (AACS)

RUU PEMILU INGINKAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PARPOL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Salah satu isu dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) inginkan penguatan kelembagaan di tubuh partai politik. Demikian yang disampaikan narasumber, Kris Nugroho pada Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan, Pencalonan, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2015 serta Proyeksi Kesiapan Pilkada Tahun 2018, yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) di hotel Quest Surabaya kemarin. Pada paragraf 6 Draf RUU Pemilu Pasal 30 Huruf n tentang Pola Pencalonan Anggota  DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota menyebutkan ‘menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu setidak-tidaknya selama 10 (sepuluh) tahun untuk calon anggota DPR, setidak-tidaknya selama 5 (lima) tahun untuk calon anggota DPRD Provinsi, dan setidak-tidaknya selama 3 (tiga) tahun untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota’. Menurut Kris,” Pasal ini menjadi instrumen penguatan tata keloa organisasi partai, menciptakan kade loyal, mencegah kader untuk berpindah-pindah partai. Karena kelemahan parpol di Indonesia, selama ini kaderisasi parpol lemah, kader tidak tertata dengan baik, memiliki kecenderungan pragmatis dalam proses pencalonan dan sekaligus mendisiplinkan partai dalam proses pencalonan”. Namun, pasal ini sekaligus memberikan tugas berat untuk KPU selaku penyelenggara pemilu. “KPU memiliki tugas untuk menetapkan, memonitor, dan supervisi. KPU secara administratif harus cermat menyoroti caleg-caleg ini. Jika pasal ini disahkan, KPU juga harus diberi kewenangan tambahan untuk mengeliminasi caleg yang memalsukan identitasnya dan menanggalkan jabatan anggota legislatif yang palsu identitasnya,” jelas Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini (28/12). Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto ikut memberikan tanggapan atas yang telah disampaikan oleh narasumber. “Bila betul-betul pasal ini disepakati nantinya, akan memberikan dampak positif juga untuk pengkaderan. Dan menjadi tugas KPU untuk melakukan pengawasan. KPU pun harus punya data daftar keanggotaan parpol tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Arba ini. (AACS)

FGD HARI KEDUA, KPU JATIM BEDAH NASKAH RUU PEMILU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pada hari kedua Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan, Pencalonan, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2015 serta Proyeksi Kesiapan Pilkada Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama-sama membedah Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menuturkan bahwa saat ini pemerintah telah mengajukan empat (4) Undang-undang yang dikodifikasi menjadi satu naskah. “Yaitu a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD dan DPD; b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; c) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; dan d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tutur Arba saat membuka FGD (28/12/2016). Menanggapi yang telah disampaikan Arba, Kris Nugroho selaku TPD DKPP (Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red) yang  dipercaya menjadi narasumber alasan atau dasar pemikiran keempat Undang-undang tersebut perlu dikodifikasikan. “Pertama, empat Undang-undang yang sama-sama mengatur tentang pemilihan umum penting untuk disatukan menyongsong pemilu serentak tahun 2019. Kedua, ada kesamaan asas, tujuan, pelaksanaan tahapan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Ketiga, keempat Undang-undang tersebut masih tumpang tindih dan bahkan bertentangan. Keempat, untuk menghasilkan keadilan pemilu dan pemilu yang berintegritas,” papar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya ini. Setelah diberikan pembuka diskusi oleh Muhammad Arbayanto dan Kris Nugroho dengan paparannya, FGD berjalan sangat interaktif antar peserta dan narasumber. Berbagai pandangan serta analisis isu dibahas bersama. Dari FGD mengenai Naskah RUU Pemilu tersebut, setidak-tidaknya didapat empat tema besar yang tersirat dalam RUU Pemilu. Bahwa pertama, RUU menginginkan adanya perubahan mengenai sistem pemilu. Apakah nanti akan dibuat terbuka atau tertutup atau terbuka terbatas dan tertutup terbatas. Kedua, RUU menginginkan ada penguatan sistem kelembagaan dan organisasi parpol. Perubahan-perubahan yang muncul pada norma-norma Undang-undang Pemilu, nantinya untuk menguatkan kelembagaan parpol dan kemampuan parpol dalam menyampaikan perannya pada masyarakat. Ketiga, RUU membahas kelembagaan pemilu juga. Di dalam RUU, akan dibahas Undang-undang Penyelenggara Pemilu. Tidak menutup kemungkinan akan dibahas model penyelenggara pemilu mixed dan governmental. Keempat, RUU akan banyak membahas politik warga. Hasil dari FGD kali ini, oleh KPU Jatim akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan. FGD berlangsung sekitar 4 jam dan berakhir pada jam 12 siang. (AACS)