Berita Terkini

MENILIK PEGAWAI TELADAN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Jum’at, tanggal 30 Desember 2016 mengajak untuk menilik seorang pegawai yang mendapatkan penghargaan sebagai Pegawai Teladan di internal KPU Jatim pada bulan Agustus 2016 lalu. Dia adalah salah satu staf subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim, Imam Wahyudi. Imam adalah seorang sarjana lulusan jurusan Komunikasi Massa, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, tujuh tahun yang lalu. Sejak di bangku kuliah dia berprestasi dan aktif dalam berbagai organisasi Kemahasiswaan, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS, dan Club Fotografi. Selulus dari bangku kuliah Imam sempat bekerja di Warnet dan menjadi staf Kependidikan di sebuah Universitas Swasta di Surabaya. Kemudian pada tahun 2014, Imam mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diangkat menjadi CPNS pada bulan Februari 2015. Sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan saat ini, Imam dipercaya berada pada subbagian Organisasi dan SDM. Baru satu bulan setelah mengikuti Diklat Prajabatan pada Juli 2016, Imam mampu membuktikan kerja keras dan ketekunannya. Anak sulung dari tiga bersaudara ini mendapatkan penghargaan Pegawai Teladan di lingkungan Sekretariat KPU Jatim. Penghargaan Pegawai Teladan didasarkan atas penilaian kinerja pegawai. Dimana penilaian kinerja pegawai dilakukan oleh Kepala Bagian dan Sekretaris KPU Jatim. Sehari-hari bekerja di subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim, Imam memiliki tugas sebagai pengendali presensi dan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Jatim. Tak kalah penting dia bertugas pula melayani mutasi pegawai, alih status, pelantikan, dan kenaikan pangkat pegawai. Sebagaimana dituturkan staf subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim ini, segala tugas yang menjadi tanggung jawabnya tidak memiliki keluhan yang berarti, meskipun tak dipungkiri tentu ada juga kesulitan. “Karena bekerja adalah ibadah bagi Saya, maka harus dijalani dengan ikhlas dan istiqomah. Selain itu, dalam hidup Saya memiliki prinsip hope for the best and prepare for the worse (berharap yang terbaik dan menyiapkan yang terburuk-red). Jadi, dengan prinsip ini hidup itu tidak ngoyo tapi tetap berusaha melakukan sesuatu secara maksimal,” ujar Imam saat diwawancarai (30/12/2016). Hanya saja Imam berharap ke depan di KPU Jatim dan KPU kabupaten/ Kota di Jawa Timur segera memiliki presensi online yang terkoneksi ke sistem presensi KPU RI. Yang mana dengan presensi online ini, penghitungan tunjangan kinerja pegawai tidak lagi manual, tetapi sudah terhitung secara otomatis. “Sehingga hal ini dapat mengurangi potensi human eror,” ungkap pria kelahiran Jombang ini. Sebelum mengakhiri sesi wawancara, Imam sempat menyampaikan cita-citanya. “Untuk terus menyemangati dan memacu kinerja, Saya bercita-cita bisa menjadi Sekjen (Sekretaris Jenderal) KPU suatu waktu nanti,” seloroh Imam diikuti tawa kecilnya. (AACS)

RUU PEMILU INGINKAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PARPOL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Salah satu isu dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) inginkan penguatan kelembagaan di tubuh partai politik. Demikian yang disampaikan narasumber, Kris Nugroho pada Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan, Pencalonan, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2015 serta Proyeksi Kesiapan Pilkada Tahun 2018, yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) di hotel Quest Surabaya kemarin. Pada paragraf 6 Draf RUU Pemilu Pasal 30 Huruf n tentang Pola Pencalonan Anggota  DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota menyebutkan ‘menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu setidak-tidaknya selama 10 (sepuluh) tahun untuk calon anggota DPR, setidak-tidaknya selama 5 (lima) tahun untuk calon anggota DPRD Provinsi, dan setidak-tidaknya selama 3 (tiga) tahun untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota’. Menurut Kris,” Pasal ini menjadi instrumen penguatan tata keloa organisasi partai, menciptakan kade loyal, mencegah kader untuk berpindah-pindah partai. Karena kelemahan parpol di Indonesia, selama ini kaderisasi parpol lemah, kader tidak tertata dengan baik, memiliki kecenderungan pragmatis dalam proses pencalonan dan sekaligus mendisiplinkan partai dalam proses pencalonan”. Namun, pasal ini sekaligus memberikan tugas berat untuk KPU selaku penyelenggara pemilu. “KPU memiliki tugas untuk menetapkan, memonitor, dan supervisi. KPU secara administratif harus cermat menyoroti caleg-caleg ini. Jika pasal ini disahkan, KPU juga harus diberi kewenangan tambahan untuk mengeliminasi caleg yang memalsukan identitasnya dan menanggalkan jabatan anggota legislatif yang palsu identitasnya,” jelas Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini (28/12). Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto ikut memberikan tanggapan atas yang telah disampaikan oleh narasumber. “Bila betul-betul pasal ini disepakati nantinya, akan memberikan dampak positif juga untuk pengkaderan. Dan menjadi tugas KPU untuk melakukan pengawasan. KPU pun harus punya data daftar keanggotaan parpol tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Arba ini. (AACS)

FGD HARI KEDUA, KPU JATIM BEDAH NASKAH RUU PEMILU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pada hari kedua Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan, Pencalonan, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2015 serta Proyeksi Kesiapan Pilkada Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama-sama membedah Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menuturkan bahwa saat ini pemerintah telah mengajukan empat (4) Undang-undang yang dikodifikasi menjadi satu naskah. “Yaitu a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD dan DPD; b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; c) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; dan d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tutur Arba saat membuka FGD (28/12/2016). Menanggapi yang telah disampaikan Arba, Kris Nugroho selaku TPD DKPP (Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red) yang  dipercaya menjadi narasumber alasan atau dasar pemikiran keempat Undang-undang tersebut perlu dikodifikasikan. “Pertama, empat Undang-undang yang sama-sama mengatur tentang pemilihan umum penting untuk disatukan menyongsong pemilu serentak tahun 2019. Kedua, ada kesamaan asas, tujuan, pelaksanaan tahapan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Ketiga, keempat Undang-undang tersebut masih tumpang tindih dan bahkan bertentangan. Keempat, untuk menghasilkan keadilan pemilu dan pemilu yang berintegritas,” papar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya ini. Setelah diberikan pembuka diskusi oleh Muhammad Arbayanto dan Kris Nugroho dengan paparannya, FGD berjalan sangat interaktif antar peserta dan narasumber. Berbagai pandangan serta analisis isu dibahas bersama. Dari FGD mengenai Naskah RUU Pemilu tersebut, setidak-tidaknya didapat empat tema besar yang tersirat dalam RUU Pemilu. Bahwa pertama, RUU menginginkan adanya perubahan mengenai sistem pemilu. Apakah nanti akan dibuat terbuka atau tertutup atau terbuka terbatas dan tertutup terbatas. Kedua, RUU menginginkan ada penguatan sistem kelembagaan dan organisasi parpol. Perubahan-perubahan yang muncul pada norma-norma Undang-undang Pemilu, nantinya untuk menguatkan kelembagaan parpol dan kemampuan parpol dalam menyampaikan perannya pada masyarakat. Ketiga, RUU membahas kelembagaan pemilu juga. Di dalam RUU, akan dibahas Undang-undang Penyelenggara Pemilu. Tidak menutup kemungkinan akan dibahas model penyelenggara pemilu mixed dan governmental. Keempat, RUU akan banyak membahas politik warga. Hasil dari FGD kali ini, oleh KPU Jatim akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan. FGD berlangsung sekitar 4 jam dan berakhir pada jam 12 siang. (AACS)

KPU JATIM ADAKAN FGD EVALUASI TAHAPAN PILKADA TAHUN 2015

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Evaluasi Tahapan Pencalonan, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2015 serta Proyeksi Kesiapan Pilkada Tahun 2018, hari ini, Selasa, tanggal 27 Desember 2016 di hotel Quest Surabaya. Dijadwalkan FGD ini akan berlangsung dua hari, dari hari ini sampai dengan besok, hari Kamis. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima melaporkan bahwa kegiatan ini dihadiri sekitar 54 orang. Yang terdiri dari Divisi Teknis dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, Ormas, LSM/ NGO, dan akademisi dari beberapa Perguruan Tinggi di Surabaya. Selanjutnya Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menuturkan kegiatan FGD ini bertujuan ingin mendapatkan masukan terkait tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015 yang lalu. “Khususnya terkait dengan pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara. Meskipun  pedoman terkait tahapan pilkada yang menyusun adalah KPU RI. Tapi jelas dalam hal-hal yang sifatnya teknis tetap saja KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi yang harus mengambil sikap, dan harus mengambil keputusan,” kata Eko saat memberikan sambutan pada pembukaan FGD (27/12/2016). Eko menambahkan, “Disamping mengundang kawan-kawan KPU yang telah melaksanakan pilkada pada tahun 2015, Kita juga mengundang kawan-kawan KPU yang belum melaksanakan pilkada. Hal ini agar dapat mengambil pelajaran dari pilkada sebelumnya. Selain itu, diundang pula ormas dan akademisi, agar dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan pilkada tahun 2015,” papar Ketua KPU Jatim. Sesuai jadwal yang telah dibagikan, pada malam hari ini akan ada diskusi kelompok dan FGD. Peserta dibagi menjadi empat kelompok, yang terdiri dari kelompok Pencalonan, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara serta Rekapitulasi. (AACS)

KPU JATIM LANTIK SEKRETARIS & PJ. KASUBBAG UMUM KPU KOTA MALANG

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), HM. Eberta Kawima lantik Sekretaris dan Pj. Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum KPU Kota Malang hari ini, Jum’at, tanggal 23 Desember 2016. Bertempat di Hotel Quest Surabaya kurang lebih pukul 08.30 WIB pelantikan ini dilaksanakan, dengan disaksikan Anggota KPU Jatim serta Ketua dan Sekretaris dari 38 KPU kabupaten/ kota yang juga mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) selama dua hari ini. Pada kesempatan ini, Sekretaris KPU Jatim mengucapkan selamat atas dilantiknya Sailendra sebagai Sekretaris KPU Kota Malang dan Kamilia Cahyani sebagai Pj, Kasubbag Umum KPU Kota Malang. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Malang, Sailendra menjabat sebagai Kepala Bidang Perindustrian Industri Logam, Masein, elektronika, Tekstil, dan Aneka, dan Industri Alat Transportasi dan Telematika Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Wima dalam sambutannya, mengamanatkan bahwa setiap keputusan yang ada di KPU harus diputuskan secara bersama-sama, tidak dapat diputuskan sendiri-sendiri. “Hal ini harus digaris bawahi dan dipahami betul. Karena Kita adalah lembaga struktural yang memutuskan suatu hal secara bersama-sama enam orang yang menjadi pimpinan. Enam orang itu, ada 5 Anggota KPU dan 1 orang Sekretaris KPU. Harus bermusyawarah bersama untuk menghasilkan suatu keputusan,” jelas Sekretaris KPU Jatim (23/12/2016). Sekretaris KPU Jatim ini menuturkan pula, posisi yang sekarang diisi ini sudah lama kosong. Melihat saat ini sudah memasuki akhir tahun, pembukuan keuangan termasuk SPJ-SPJ yang masih tertunda harus segera diselesaikan. Usai pembacaan petikan Surat Keputusan Sekjen KPU RI dan Keputusan Sekretaris KPU Jatim, pengambilan sumpah, penandatanganan Berita Acara Sumpah, kata-kata pelantikan, sambutan, serta pembacaan do’a, kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada terlantik. Dengan pemberian ucapan selamat ini maka menandakan acara pelantikan Sekretaris dan Pj, Kasubbag Umum KPU Kota Malang telah selesai. (AACS)

KETUA KPU RI BUKA RAPIM KPU PROVINSI DAN KPU KAB/ KOTA SE-JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Diantara padatnya agenda kegiatan hari ini, Kamis, tanggal 22 Desember 2016, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) di hotel Quest Surabaya. Rapim ke-3 di tahun 2016 yang dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur ini cukup istimewa karena dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, sekitar pukul 15.00 WIB. Rapim dijadwalkan berlangsung hingga Jum’at besok (23/12). Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima melaporkan bahwa pada Rapim ini akan membahas beberapa hal. “Diantaranya kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 dan laporan Tahun Anggaran 2016. Selain itu juga akan membahas maping SDM yang sampai pembukaan Rapim tanggal 22 Desember 2016 ini masih belum clear. Mengenai maping SDM, Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, berkoordinasi dengan kabupaten/ kota dan melakukan maping. Mudah-mudahan bahasan ini dapat selesai selama pertemuan ini dan Bapak Ketua KPU RI berkenan memberikan arahan,” kata Wima (22/12/2016). Kemudian Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengimbuhkan yang telah disampaikan Sekretaris KPU Jatim. “Selain membahas maping SDM dan penyerapan anggaran, Kita akan membahas mengenai penghapusan surat suara pula. Yang mana beberapa KPU kabupaten/ kota sudah melaksanakan ini,” ujar Eko dalam sambutannya. Sementara itu, Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro menyampaikan tiga tema utama yang menjadi bahasan pada saat Rapim KPU RI bersama KPU Provinsi se-Indonesia beberapa waktu lalu di Medan. “Tiga tema utama yang didiskusikan pada Rapim tersebut terkait dengan evaluasi program, evaluasi SDM baik level Komisioner maupun Sekretariat, evaluasi anggaran dan beberapa hal terkait penguatan kelembagaan,” ungkap Juri. Evaluasi program menurut Juri menyangkut pelaksanaan program oleh KPU. “KPU dari tahun ke tahun sudah menunjukkan peningkatan dalam pelaksanaan program, namun ada beberapa daerah yang masih perlu mendapatkan perhatian khusus. Untuk di Jawa Timur secara umum pelaksanaan program tidak ada masalah yang berarti. Tapi kualitas dari pelaksanaan program perlu diperhatikan,” jelas Ketua KPU RI. Lalu evaluasi SDM, lebih banyak disoroti mengenai independensi KPU dan ketersediaan Sekretariat yang tidak proporsional, terutama di daerah luar Jawa. Selanjutnya, evaluasi anggaran. Di satu sisi KPU sering mengeluhkan kekurangan anggaran, tapi di beberapa satker penyerapan anggaran ini masih rendah. Menutup sambutannya, Juri  berharap melalui Rapim ini, KPU Jatim bersama KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur bisa memetakan, mendiskusikan, menyelesaikan masalah yang ada. Sehingga ada langkah bersama untuk mengatasinya. (AACS)