Berita Terkini

IKUTI RAPIMNAS, KPU JATIM SIAPKAN BAHAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Rabu sampai dengan Jum’at (23 s.d 25 November 2016) akan hadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Medan, Sumatera Utara. Mengingat pentingnya agenda ini, KPU Jatim siapkan semua bahan yang dibutuhkan untuk Rapimnas. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menuturkan bahwa Rapimnas KPU RI bersama KPU Provinsi se-Indonesia ini dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan tahun 2016. “Monitoring ialah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dan ketepatan kegiatan yang dilaksanakan dengan yang telah disusun. Sedangkan evaluasi, dilakukan untuk mengetahui apakah program mencapai sasaran yang diharapkan atau tidak. Monitoring ini erat kaitannya dengan evaluasi. Karena kegiatan evaluasi menggunakan data yang disediakan oleh kegiatan monitoring,” jelas Wima (23/11/2016). Wima melanjutkan, “Di dalam Rapimnas ini akan melihat sampai sejauh mana efektivitas, capaian kinerja, serta realisasi anggaran tahun 2016. Serta membahas rencana kerja KPU tahun 2017 pula”. Karena agenda ini dirasa sangat penting, KPU Jatim mempersiapkan diri sebaik mungkin. “KPU Jatim mempersiapkan betul bahan-bahan yang dibutuhkan di dalam Rapimnas. Bahan-bahan itu antara lain, laporan kegiatan, kebijakan pleno, laporan akuntabilitas kinerja, realisasi anggaran Jawa Timur, serta persiapan pilkada Kota Batu,” ungkap Sekretaris KPU Jatim. Rapimnas dari KPU di Medan ini, dipastikan akan diikuti semua Komisioner dan Sekretaris KPU dari seluruh provinsi di Indonesia. Demikian pula dari KPU Jatim, seluruh Komisioner dan Sekretaris tanpa terkecuali, menghadiri kegiatan tersebut. (AACS)

TINDAKLANJUTI KERJA SAMA ANTARA BNN DAN KPU, BNN JATIM KOORDINASI DENGAN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur lakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Senin (21/11) di kantor KPU Jatim. Koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut adanya Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara BNN Pusat dengan KPU RI. MoU kerja sama antara BNN dengan KPU dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. MoU yang telah ditandangani oleh lembaga di Pusat sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum BNN Provinsi Jawa Timur, Hari Prianto perlu ditindaklanjuti dan akan diterjemahkan oleh masing-masing BNN dan KPU di daerah dalam bentuk kegiatan. “Kedatangan BNN Provinsi Jawa Timur ke KPU Jatim ingin berkoordinasi mengenai rencana penandatanganan MoU (termasuk isi MoU-red) dan teknis kerja sama antara BNN Provinsi Jatim dengan KPU Provinsi,” tandas Prianto (21/11/2016). Prianto melanjutkan, “Saat ini sudah ada 15 perwakilan BNN di kabupaten/ kota. Lima Belas perwakilan BNN di Jawa Timur, yakni ada di Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Sumenep. Kelima belas BNN di kabupaten/ kota dapat langsung berkoordinasi dengan KPU kabupaten/ kota mengenai MoU dan rencana teknis kegiatan. Sedangkan 23 kabupaten/ kota yang belum ada perwakilan BNN-nya, akan langsung berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jatim”. Meski koordinasi MoU dan rencana teknis kerja sama dilakukan di masing-masing kabupaten/ kota, direncanakan penandatangan MoU akan dilakukan serentak se-Jawa Timur. Dengan mengawali koordinasi bersama KPU Jatim, BNN Provinsi Jatim berharap akan ada garis komando dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/ kota. “Sehingga nantinya, konten MoU KPU Provinsi dengan KPU kabupaten/ kota ini sama atau tidak bertentangan,” tutur Kabag Umum BNN Provinsi Jatim. Kerja sama antara BNN Provinsi Jatim dengan KPU Jatim ini selain sebagai tindak lanjut dari kerja sama BNN Pusat dengan KPU RI, menurut Prianto juga sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Jatim. Dimana dalam salah satu klausulnya menyebutkan bahwa calon legislatif, calon eksekutif maupun pejabat publik harus lolos uji narkotika yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk Gubernur atau instansi terkait, dalam hal ini BNN. Sementara Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito yang menemui yang bersangkutan, menegaskan KPU Jatim akan mendukung kerja sama dengan BNN ini. “Kami akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/ kota untuk melaksanakan bersama kerja sama dengan BNN,” terang Eko. (AACS)

WUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI, KPU JATIM TATA DAN KELOLA ARSIP DI GUDANG

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur selama tiga (3) hari, tanggal 18, 19 dan 21 November 2016, lakukan penataan dan pengelolaan arsip yang ada di gudang. Sekitar 7 sampai dengan 10 orang ditugaskan untuk menata dan mengelola arsip. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi di KPU Jatim. Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Logistik KPU Jatim, Agus Nugroho menyampaikan bahwa arsip yang ada di gudang ini berbentuk kertas. “Rata-rata merupakan arsip in-aktif, yang mana frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun atau frekuensinya sudah jauh menurun. Penataan dan pengelolaan arsip in-aktif dilakukan dengan cara membuat daftar arsip, melakukan penilaian arsip in-aktif, serta melakukan perawatan dan  pemeliharaan,” ujar Agus (21/11/2016) Keadaan arsip yang ada di gudang menurut Agus memang selama ini kurang terawat. Arsip tidak tertata dengan rapi dan terkelola dengan baik. “Untuk itu Kami bersama-sama bekerja sama untuk melakukan penataan dan pengelolaan arsip-arsip yang ada di gudang tersebut selama tiga hari ini, yang dijadwalkan berakhir pada hari ini (Senin, 21/11),” ungkap Kasubbag Umum dan Logistik KPU Jatim. Penataan dan pengelolaan arsip ini dirasa penting karena untuk mewujudkan tertib administrasi. Dengan tertib administrasi, arsip dapat dimanfaatkan sesuai dengan maksud dan kebutuhannya lembaga. Sehingga akan banyak mendukung pelaksanaan tugas KPU Jatim. Selain untuk mewujudkan tertib administrasi, penataan dan pengelolaan arsip juga akan banyak memberikan manfaat lainnya. Seperti sebagai bahan bagi pimpinan dalam menetapkan kebijakan, serta sebagai bukti akuntabilitas dan transparansi KPU Jatim. (AACS)

KPU JATIM SIAP TINDAKLANJUTI HASIL KONSOLNAS HUKUM DI BALI

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Usai hadiri Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 (Konsolnas Hukum–red) pada tanggal 15 sampai dengan 17 November 2016, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) tegaskan kesiapannya menindaklanjuti. Demikian penegasan Kepala Bagian (Kabag) Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setidjoaji. Slamet mengungkapkan ada enam (6) materi yang disampaikan pada konsolnas tersebut. “Namun, ada beberapa hal pokok yang menjadi hasil dari Konsolnas Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 tersebut,” tutur Slamet saat diwawancarai (Jum’at, 18/11/2016). Menurut Slamet beberapa hasil konsolnas di Bali, yakni pertama mengenai klarifikasi terhadap pencalonan pasangan calon di seluruh provinsi, kabupaten/ kota yang melaksanakan pilkada. “Kedua, rincian potensi masalah yang berkaitan dengan permasalahan pencalonan, logistik, rekapitulasi perhitungan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kampanye. Terkait dengan permasalahan kampanye, saat ini KPU perlu memperhatikan kampanye yang berupa penayangan iklan di media, baik media cetak, elektronik, online dan media sosial. Sebab, kampanye pada media ini sering menimbulkan masalah dikemudian hari. Ketiga, Standar Operating Procedure (SOP) terhadap proses peradilan Mahkamah Konstitusi. Serta keempat, anjuran KPU RI dalam menjawab permohonan gugatan agar tidak menekankan pada putusan sela saja, melainkan semua permasalahan harus dijawab sesuai dengan perlakuan penyelenggaraan tahapan,” jelas Kabag Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim. Selanjutnya karena KPU Jatim tidak menyelenggarakan pilkada di tahun 2017, dan hanya ada Kota Batu yang menyelenggarakan pilkada di Jawa Timur, maka tindak lanjut KPU Jatim terhadap hasil Konsolnas Hukum di Bali ini, sifatnya lebih pada pendampingan dan supervisi terhadap Pilkada Kota Batu. (AACS)

SATGAS SPIP KPU JATIM LAKUKAN CEE DI AWAL TUGAS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komitmen Satuan Tugas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Satgas SPIP) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) untuk meningkatkan kinerja lembaga mulai dibuktikan. Mengawali tugasnya, Satgas SPIP KPU Jatim mulai melakukan Control Environment Evaluation (CEE) di satuan kerjanya. Control Environment Evaluation (CEE) atau Penilaian Lingkungan Pengendalian adalah salah satu unsur dari SPIP. Sementara keempat unsur lainnya meliputi penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian. CEE dilakukan bertujuan untuk mengevaluasi kondisi lingkungan pengendalian yang ada pada suatu organisasi dibandingkan dengan “kondisi ideal” (framework) dari masing-masing sub unsur dalam lingkungan pengendalian dan sebagai bahan bagi manajemen dalam perbaikan lingkungan pengendalian. Sub unsur dalam lingkungan pengendalian yang dimaksud meliputi Penegakan Integritas dan Nilai Etika, Komitmen Terhadap Kompetensi, Kepemimpinan yang kondusif, Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan, Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat, Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM, Peran APIP yang Efektif, serta Hubungan Kerja yang Baik dengan IP Terkait. Demikian penjelasan Satgas SPIP KPU Jatim, Yulyani Dewi. Perempuan yang akrab disapa Dewi ini menuturkan, CEE menjadi langkah awal Satgas SPIP karena untuk mengetahui terlebih dahulu kondisi sistem pengendalian KPU Jatim ada di posisi mana dan seperti apa. “Karena output CEE ini adalah Peta Kelemahan Lingkungan Pengendalian dan Rencana Tindak Perbaikan Lingkungan Pengendalian,” tutur Dewi, Kamis (17/11/2016). Peta kelemahan lingkungan pengendalian akan menunjukkan identifikasi sub unsur lingkungan pengendalian yang lemah. Sedangkan Rencana tindak perbaikan lingkungan pengendalian ialah perbaikan yang perlu dilakukan dengan memperhatikan akar kelemahan lingkungan pengendalian. Dewi melanjutkan, jika hasil CEE menunjukkan kondisi lingkungan pengendalian yang sudah parah, maka perlu dilakukan langkah perbaikan atau rencana tindak perbaikan lingkungan pengendalian yang maksimal. “Seperti dengan pembinaan, kontrol, pelatihan untuk Sumber Daya Manusia-nya, dan sebagainya,” kata Satgas SPIP KPU Jatim ini menjelaskan. Laporan CEE ini akan menjadi laporan triwulan oleh masing-masing satuan kerja kepada KPU RI. “Setelah data Satgas SPIP KPU kabupaten/ kota terkumpul semua, mereka juga akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Satgas KPU Jatim saat ini. Melakukan CEE terlebih dahulu,” pungkas Dewi mengakhiri wawancara. (AACS)

KPU JATIM DAN SELURUH SATKERNYA SEGERA MILIKI SATGAS SPIP

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) berikut seluruh KPU kabupaten/ kota di wilayahnya segera memiliki Satuan Tugas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Satgas SPIP). Pembentukan Satgas SPIP merupakan tindak lanjut rapat koordinasi KPU Jatim bersama KPU kabupaten/ kota pada tanggal 4 November 2016 lalu. Karenanya, KPU Jatim menghimbau kepada kabupaten/ kota secepatnya mengirimkan data Satgas SPIP maksimal pada akhir November 2016 ini. Anggota Satgas SPIP KPU Jatim, Yulyani Dewi menyampaikan 7 KPU kabupaten/ kota yang telah mengirimkan data Satgas SPIP ke KPU Provinsi. Yakni KPU Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban serta Kabupaten Nganjuk. “Untuk itu kepada seluruh KPU kabupaten/ kota yang belum mengirimkan data Satgas SPIP, dihimbau agar segera mengirimkan maksimal akhir bulan November ini ke KPU Provinsi. Karena KPU Provinsi akan segera melaporkan ke KPU RI,” tutur Dewi (16/11/2016). Data Satgas SPIP yang dikirimkan oleh KPU kabupaten/ kota berisi tim kerja dalam Satgas SPIP. Tim kerja SPIP terdiri dari Pengarah, Ketua, Sekretaris, dan Bidang-bidang yang menangani unsur-unsur SPIP (unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan pengendalian intern). Bertindak sebagai Pengarah ialah Komisioner, lalu Ketua Satgas oleh Sekretaris KPU, Sekretaris Satgas oleh Kasubbag. Komposisi Satgas SPIP di tingkat Kabupaten/Kota ini, diisi oleh pejabat/ pegawai dengan melibatkan antar sub bagian. Selanjutnya menurut Dewi dari komposisi Satgas SPIP yang lebih memiliki tanggung jawab besar adalah Sekretaris Satgas. “Sehingga untuk Sekretaris sebaiknya diisi oleh Kasubbag yang mengetahui dan memahami proses bisnis di masing-masing satker. Dalam hal ini, kasubbag keuangan, kasubbag umum, atau kasubbag program dan data,” kata Satgas SPIP KPU Jatim menyarankan. Menurut Satgas SPIP KPU Jatim ini, semakin cepat Satgas terbentuk dan data Satgas dikumpulkan, maka Satgas SPIP di masing-masing Satker dapat segera bekerja untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di satkernya. Yang mana pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), disebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern (SPI) melekat sepanjang kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM) serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. (AACS)