Berita Terkini

KPU JATIM GELAR RAKER TEKNIS PELIPUTAN PEMBERITAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur gelar Rapat Kerja (Raker) Teknis Peliputan Pemberitaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepemiluan dan Pemilihan. Raker teknis dilaksanakan hari ini sampai dengan besok, tanggal 8 s.d 9 November 2016, di KPU Kabupaten Bojonegoro, jalan KH. R. Moch. Rosyid Nomor 93, Bojonegoro. Peserta raker teknis yakni, Divisi Hukum dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Hukum dari masing-masing KPU kabupaten/ kota. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan bahwa raker teknis ini dilaksanakan dalam rangka melakukan evaluasi dan koordinasi bidang hukum, KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. “Untuk itu dalam raker teknis nanti Kita akan membahas evaluasi dan koordinasi program kerja Divisi Hukum selama tahun 2016. Serta sosialisasi website JDIH (Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum-red). Sehubungan dengan sosialisasi website JDIH, Kita juga akan memberikan pembekalan tentang peliputan pemberitaan dokumentasi dan informasi hukum kepada peserta. Meskipun website JDIH untuk kabupaten/ kota dijadwalkan baru akan diimplementasikan pada tahun 2019,” papar Eko (8/11/2016). Eko berharap setelah diadakan raker teknis, akan ada optimalisasi program kerja Divisi Hukum. “Serta KPU dapat memastikan informasi-informasi tentang bidang hukum dapat tersebar kepada masyarakat,” ungkap Ketua KPU Jatim. Raker Teknis direncanakan akan dihadiri oleh Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Divisi SDM dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam, Divisi Umum; Keuangan dan Logistik, Dewita Hayu Shinta, Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima, Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas, Slamet Setidjoaji, dan Kasubbag Hukum, Wiratmoko Iman Santoso. (AACS)

PERSONIL ANGGOTA KPU KABUPATEN SITUBONDO KEMBALI LENGKAP

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Personil Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo kembali lengkap, setelah beberapa bulan hanya memiliki tiga orang Anggota KPU saja. Hari ini, Senin tanggal 7 November 2016 sekitar jam 11 siang, di aula lantai II kantor KPU Jatim, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito melantik dua (2) anggota KPU Kabupaten Situbondo, Agus Tjahjono Basoeki dan Yuniati Iswari sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW). Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam amanatnya menyampaikan dua (2) poin pokok kepada terlantik dan peserta pelantikan. “Pertama, PAW ini terjadi pertama kali di jajaran KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Sebagaimana Kita ketahui beberapa waktu yang lalu ada pemberhentian anggota KPU Kabupaten Situbondo oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum-red). Hal ini sekaligus sebagai peringatan bagi Kita, khususnya yang terlantik agar menjalankan tugas sebagaimana aturan-aturan yang ada. Karena KPU ini sangat ketat, dimana semua pihak, utamanya semua masyarakat melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu Kita. Dan salah satu konsekuensi dari proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang tidak benar sebagaimana terlihat pada KPU kabupaten Situbondo,” tegas Eko (7/11/2016). Yang kedua menurut Eko, KPU Kabupaten Situbondo usai pelantikan segera melakukan rapat Pleno untuk menetapkan Ketua dan juga melakukan perubahan divisi yang ada. “Karena di tahun 2017 permasalahan dalam penataan organisasi sudah harus selesai. Sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Gubernur tahun 2018 serta pemilihan presiden tahun 2019,” jelas Ketua KPU Jatim. Mengakhiri amanatnya, Ketua KPU Jatim ini memberikan ucapan selamat kepada terlantik, dan berpesan agar bertugas  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan latar belakang Agus Tjahjono Basoeki sebagai mantan Pengawas Pemilu dan Yuniati Iswari yang notabene seorang advokat, diharapkan segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja di KPU. Hadir pula dalam pelantikan anggota KPU Kabupaten Situbondo sebagai PAW ini, seluruh Anggota KPU Jatim, Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian KPU Jatim. Serta anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo. (AACS)

MENGAPA WEBSITE JDIH KPU DIPERLUKAN?

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Saat ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedang berkomitmen melakukan pemasangan dan pengembangan website Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) ke KPU Provinsi. KPU Provinsi yang menjadi studi pendahuluan antara lain, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, DIY, serta Lampung. Pemasangan dan pengembangan website JDIH di lingkungan KPU ini dirasa diperlukan karena sebagai wadah menghimpun dokumen hukum agar tertata, sehingga ada dokumentasi dan informasi yang rapi. Sebagaimana disampaikan Staf Subbagian (Subbag) Informasi Peraturan Perundang-undangan, Tatit Dwiwiarti Santoso pemasangan website JDIH di lingkungan KPU telah memiliki dasar hukum. Yaitu, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pembuatan JDIH dan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. “Website JDIH KPU memuat aturan hukum utamanya Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan Sekjen, Surat Edaran. Putusan-putusan Pengadilan yang melibatkan KPU. Kemudian di tingkat KPU Provinsi, ada pula Keputusan KPU Provinsi,” kata Tatit (4/11/2016). Website JDIH KPU RI dan KPU Provinsi ini terintegrasi. Semua produk hukum yang telah diupload dari website JDIH KPU RI secara otomatis akan tampil pada website JDIH KPU Provinsi. Kemudian, jika telah terbentuk website JDIH di KPU kabupaten/ kota, produk hukum yang telah diupload di website JDIH KPU RI dan KPU Provinsi di atasnya, akan tampil pada website JDIH KPU kabupaten/ kota. “Namun, produk hukum yang diupload oleh satuan kerja di bawahnya tidak tertampil di website JDIH satuan kerja di atasnya. Misalnya, produk hukum yang telah diupload oleh KPU Jatim tidak akan tampil di website JDIH KPU RI,” jelas perempuan berdarah Jawa ini. Selain memuat produk hukum, di dalam website JDIH KPU memuat berita tentang hukum atau kegiatan bagian hukum. “Jika di website induk KPU memuat berita tentang hukum secara umum, maka di website JDIH KPU memuat pemberitaan yang lebih ke ranah teknis dari kegiatan hukum. Di dalam berita website JDIH KPU dapat dilampirkan pula materi paparan terkait kegiatan hukum, jika berita terkait kegiatan hukum yang ada materinya,” tutur Staf Subbag Informasi Peraturan Perundang-undangan KPU RI. Terakhir, bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU RI berharap, website JDIH KPU RI dapat menjadi media yang berfungsi memberikan informasi yang akurat terkait produk hukum. (AACS)

SOSIALISASI DAN PEMASANGAN WEBSITE JDIH KPU RI DI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dua hari ini, Kamis s.d Jum’at (3-4/11), Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan sosialisasi dan pemasangan website Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) ke KPU Jatim. Datang melakukan sosialisasi dan pemasangan website JDIH KPU Jatim Kepala Bagian (Kabag) Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU RI, Frieda Febriyanti, Staf Subbagian (Subbag) Informasi Peraturan Perundang-undangan, Tatit Dwiwiarti Santoso, serta Staf subbag Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan, Dewi Handayani. Kabag Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU RI, Frieda Febriyanti menuturkan bahwa sosialisasi website JDIH ke KPU Jatim perlu dilakukan agar KPU Jatim memahami tentang perlunya pemasangan website JDIH sehingga website JDIH KPU Jatim dapat berjalan setelah dilakukan pemasangan. “Untuk itu pada sosialisasi Kami sampaikan pengenalan JDIHN, JDIH KPU, dasar hukum, pengembangan/ roadmap JDIH KPU, studi pendahuluan, dan pengenalan KPU Provinsi yang sudah memasang website JDIH,” jelas Frieda (4/11/2016). Kemudian diimbuhkan oleh staf Subbag Informasi Peraturan Perundang-undangan KPU RI, Tatit Dwiwiarti Santoso, pemasangan website JDIH KPU RI telah dimulai pada tahun 2013, dan dikembangkan pada tahun 2014. “Sedangkan pemasangan di KPU Provinsi dimulai pada tahun 2015 dan pengembangan website pada tahun 2016. Pemasangan dan pengembangan website JDIH di KPU Provinsi, Kita menggunakan studi pendahuluan. KPU Provinsi sebagai studi pendahuluan awalnya yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Riau dan Jawa Tengah. Pengambilan studi pendahuluan berdasarkan perwakilan regional,” ujar Tatit. Namun, dalam perkembangannya ada beberapa KPU Provinsi yang mengajukan untuk pemasangan website JDIH di masa studi pendahuluan. Antara lain, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jogja dan Lampung. “Syarat pengajuan pemasangan website JDIH KPU Provinsi pada studi pendahuluan ini yakni, ada organisasinya, ada yang mengelola, memiliki produk hukum (yang lengkap; tergitilasisasi; dan terotentifikasi), tersedia sarana dan prasarana (jaringan, komputer, dll), web induk KPU Provinsi aktif, terutama yang akan menyelenggarakan pilkada, ada komitmen untuk terus mengoperasikan, dan mengajukan ke KPU RI,” papar staf Subbag Informasi Peraturan Perundang-undangan KPU RI ini. Meskipun begitu, KPU RI menargetkan pemasangan dan pengembangan website JDIH di seluruh Provinsi sudah selesai pada tahun 2019. Yang selanjutnya akan dilakukan pemasangan website JDIH ke KPU kabupaten/ kota. (AACS)

HARI KEDUA RAKER TEKNIS SPIP DAN REVIU LK, KPU JATIM HADIRKAN ANGGOTA DAN INSPEKTUR KPU RI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Setelah melaksanakan Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan(LK) di intern satuan kerja, kemarin (3/11).  Di hari kedua ini, Jum’at, tanggal 4 November 2016, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Inspektur KPU RI, Adi Wijaya Bhakti. Raker Teknis SPIP dan Reviu LK diikuti oleh 16 Ketua KPU kabupaten/ kota yang perlu memperbaiki laporan keuangan, Sekretaris dan Kepala Subbagian (kasubbag) Keuangan; Umum dan Logistik KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada raker teknis hari kedua bersama 38 kabupaten/ kota ini akan membahas dua hal. “Mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan beberapa agenda yang selesai terkait laporan keuangan,” kata Eko (4/11/2016). Selanjutnya Anggota KPU RI, Arief Budiman menuturkan acara Raker Teknis SPIP dan Reviu LK ini dilaksanakan di seluruh Indonesia. “Dilaksanakan untuk memperbaiki beberapa catatan keuangan mulai tahun 2006 dari BPK,” tutur Arief. Menurut Arief, catatan-catatan ini agar menjadi perbaikan untuk tahun-tahun berikutnya. “Kalau catatatn ini tidak berkurang, berarti Kita gagal. Dengan adanya BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah-red) nanti, harapannya dapat memberikan rekomendasi dan solusi apa saja yang perlu dilakukan dan detailnya seperti apa,” ujar Anggota KPU RI ini. Selain itu, nanti di akhir acara 38 KPU kabupaten/ kota diminta untuk memberikan catatan terkait hasil dari reviu laporan keuangan ke KPU Provinsi. Dan KPU Provinsi menyampaikannya ke KPU RI. (AACS)

KPU JATIM GELAR RAPAT KERJA TEKNIS SPIP DAN REVIU LAPORAN KEUANGAN INTERNAL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) tidak hanya menjadi tanggung jawab subbagian (subbag) Keuangan. Namun, peran serta seluruh staf Sekretariat KPU Jatim sangat dibutuhkan. Karenanya, KPU Jatim menggelar Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan pada hari ini, Kamis, tanggal 3 November 2016, pukul 14.30 WIB, di lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito saat memberikan sambutan pada pembukaan acara, menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan rapat kerja teknis ini memiliki tujuan juga. “Pertama, untuk memperbaiki laporan keuangan lembaga. Kedua, sebagai tindakan untuk mengatasi permasalahan terkait laporan keuangan. Ketiga, untuk mendukung proses pelaksanaan dan laporan penganggaran. Keempat, agar seluruh staf KPU Jatim mengetahui kinerja keuangan KPU Jatim. Kelima, untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran keuangan. Serta keenam, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kita terhadap uang rakyat,” tutur Eko (3/11/2016). Eko berharap setelah diadakannya kegiatan ini akan ada perubahan era, proses dan mindset seluruh staf KPU Jatim sehingga tidak terjadi perkara dalam hal keuangan. “Kehadiran BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah-red) ini pun harapannya dapat memberikan masukan ke KPU Jatim dan menjadi bahan evaluasi Kita,” harap Ketua KPU Jatim. Pada rapat kerja teknis kali ini, peserta mendapatkan materi terkait Reviu Laporan Keuangan oleh Wiwik Winarti Sri Lestari dari BPKP, serta SPIP oleh Adi Wijaya Bhakti, Inpektur KPU RI. Selesai materi disampaikan, peserta diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab. Dan kegiatan ini pun diakhiri pada jam 5 sore. (AACS)