Berita Terkini

MANFAATKAN FB, SUBBAG KEUANGAN KPU JATIM GELAR E-MEETING AKUNTABILITAS PELAPORAN KEUANGAN BERSAMA 38 KAB/KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Media sosial facebook, ternyata bisa menunjang kinerja Komisi Pemilihan Umum. Buktinya, Subbagian (Subbag) Keuangan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Rabu, tanggal 2 November 2016 pukul 09.30 WIB, memanfaatkan medsos tersebut untuk menggelar E-Meeting Akuntabilitas Pelaporan Keuangan se-Jawa Timur Tahun 2016. Melalui facebook group subbag Keuangan KPU Jatim, e-meeting diikuti Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Logistik KPU kabupaten/ kota, Operator Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), serta Operator Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA). Menghadirkan pula sebagai narasumber dalam e-meeting ini Biro Keuangan KPU RI bagian AKLAPSAI, Dwi Rismala Sari, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPBN Subdit SALK, Erfan Ardiyanto, Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Surabaya I, Syaiful, KPKNL Surabaya I, Sujiana. Sebagaimana disampaikan oleh Kasubbag Keuangan KPU Jatim, Yulyani Dewi, e-meeting melalui facebook group subbag Keuangan KPU Jatim ini sudah dilaksanakan untuk yang kedua kalinya. Pelaksanaan e-meeting bukan tanpa alasan. “E-meeting melalui facebook group sengaja dipilih karena dianggap lebih efektif dan efisien. Melalui e-meeting tidak membutuhkan banyak biaya, lebih mudah, hemat waktu, medianya sederhana, serta bisa dibuka dimana saja dan kapan saja,” jelas Dewi Dewi (2/11/2016). Sebelum dilaksanakan e-meeting melalui facebook group subbag Keuangan KPU Jatim, telah dibagikan pula Petunjuk Teknis Tata Cara dan Panduan Manual Book E-Meeting oleh Subbag Keuangan KPU Jatim. Sehingga e-meeting melalui facebook group dapat berjalan lancar. Untuk e-meeting yang kedua ini menurut Dewi bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pengelola keuangan KPU se-Jatim. “Utamanya mengenai SAIBA dan SIMAK-BMN. Di sisi lain, juga membuat peserta menjadi suka membaca karena bagian keuangan ini sangat membutuhkan orang-orang yang memahami aturan. Dan untuk memahami aturan ini butuh suka membaca,” tegas Kasubbag Keuangan KPU Jatim. Dari bahasan dan hasil e-meeting melalui facebook group, akan dibuat buku saku oleh KPU Jatim. (AACS)

LAKUKAN PEMETAAN PEGAWAI, KPU JATIM RAKOR BERSAMA 38 SEKRETARIS KPU KAB/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Selasa, tanggal 1 November 2016 jam 10 sampai dengan 3 sore, gelar Rapat Koordinasi Pemetaan Pegawai bersama 38 Sekretaris KPU kabupaten/ kota se-Jatim di lantai II kantor KPU Jatim. Rapat diadakan untuk mengetahui kondisi pegawai pada 38 satuan kerja  dan rencana yang akan ditempuh untuk mengatasi kekurangan/ kelebihan pegawai. Rapat dihadiri pula oleh Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto, Sekretaris, HM. Eberta Kawima, serta Kepala Bagian (Kabag) Program; Data; Organisasi dan SDM, Aris Gatot Subagyo. Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa pemetaan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU merupakan program reformasi birokrasi yang dilakukan oleh KPU RI. “Ada 8 hal yang perlu dilakukan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota untuk mendukung program reformasi birokrasi ini KPU RI ini, yakni a) Sekretariat Jenderal KPU yang tepat fungsi yang mampu mendukung pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis KPU; b) prosedur dan sistem kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur; c) kebijakan yang tidak tumpang tindih dengan kebijakan KPU RI; d) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM; e) sistem pengawasan yang baik; f) peningkatan akuntabilitas dan kinerja; g) peningkatan kualitas pelayanan publik; serta h) perubahan pola pikir dan budaya kerja pegawai KPU,” papar Gogot kepada peserta rapat (1/11/2016). Gogot melanjutkan, SE Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pemetaan ini memang hal yang tidak mudah untuk dipraktekkan. “Namun, sebagai lembaga yang sifatnya hierarkis Kita wajib melaksanakannya,” kata Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim. Mengimbuhkan yang disampaikan oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menuturkan pemetaan pegawai ini sudah harus diselesaikan dalam waktu yang cepat. “Provinsi harus sudah menyelesaikan pada tanggal 31 Desember 2016. Untuk itu pada rapat kali ini Kita sudah ada hasilnya dan difinalkan pada pertemuan yang kedua (Rapat Pimpinan-red),” tutur Wima. Usai sambutan dan pengarahan, seluruh sekretaris KPU kabupaten/kota diminta mempresentasikan pemetaan SDM berikut penyelesaiannya di satker masing-masing. Selanjutnya, rapat ditutup setelah Sekretaris KPU Jatim, menginventarisir dan memberi kesimpulan atas rencana pemetaan SDM tersebut. (AACS)

PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI KONTRAK KPU JATIM PER NOVEMBER GUNAKAN APLIKASI SAS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya,  mulai bulan November 2016 pembayaran gaji pegawai kontrak/honorer (yang merupakan  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN-red) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggunakan aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker). Aplikasi SAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan juga beberapa fungsi terpadu lainnya. SPM dalam aplikasi SAS berguna untuk mengajukan pencairan dana APBN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Aplikasi SAS dibuat oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Aplikasi ini mulai digunakan pada awal tahun 2015, yang hadir sebagai pengganti aplikasi SPM, dengan dilengkapi beberapa fungsi lainnya. Sejak awal tahun 2015, pembayaran pegawai negeri di lingkungan Sekretariat KPU sudah menggunakan aplikasi SAS. Sedangkan untuk pegawai kontrak/ honorer KPU Jatim, sebagaimana disampaikan Operator SAS KPU Jatim, Endras Prastyo Kusumasmoro, baru mulai bulan November 2016 ini, mekanisme pembayaran gajinya menggunakan aplikasi SAS. “Sebab adanya PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Dalam peraturan itu, menyebutkan PPNPN yang sumber penghasilannya dari/ dibebankan pada APBN maka pembayaran gajinya menggunakan aplikasi SAS,” tutur Endras (1/11/2016). Menyusuli kebijakan ini, maka menurut Endras mulai kemarin (31/10) sampai dengan hari ini (1/11) pegawai kontrak/ honorer KPU Jatim harus mengumpulkan photocopy KTP dan Kartu Keluarga, masing-masing rangkap satu ke operator Keuangan. “Yang selanjutnya, data dari photocopy KTP dan Kartu Keluarga ini akan direkam ke aplikasi,” pungkas operator SAS KPU Jatim ini. (AACS)

EBERTA KAWIMA: STAF HARUS SIAP BEKERJA DIMANAPUN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), HM. Eberta Kawima saat memberikan arahan pada Apel Pagi hari ini, Senin (31/10), berharap kepada seluruf staf yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk siap bekerja dimanapun tempatnya. Penegasan ini disampaikan Wima, karena berhubungan dengan adanya kebijakan pemetaan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU se-Indonesia. “Kondisi di KPU Jatim saat ini memiliki kelebihan dua (2) orang pegawai. Dan di KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur kelebihan 22 orang pegawai,” tutur Sekretaris KPU Jatim ini (31/10/2016). Tentunya kondisi ini membawa konsekuensi akan ada staf KPU Provinsi yang dimutasi ke satuan kerja (satker) lain yang mengalami kekurangan pegawai bila itu pegawai organik. Kemudian jika pegawai DPK (Dipekerjakan) akan dikembalikan ke daerah. “Mutasi maupun pengembalian pegawai ini tidak seenaknya sendiri, namun berdasarkan passing grade atau penilaian pegawai oleh pimpinan. Serta berdasar keputusan tertinggi, yakni Rapat Pleno,” kata Wima. Wima melanjutkan, dengan adanya perpindahan pegawai ini, berharap semua staf untuk siap jika dipindahkan dan siap bekerja dimanapun. “Saya pun juga harus siap. Karena pada dasarnya Kita adalah Aparatur Sipil Negara,” ujar pria kelahiran Malang ini. Menindaklanjuti kebijakan pemetaan pegawai ini, besok (Selasa, 1/11), KPU Jatim akan mengundang seluruh Sekretaris di lingkungan Sekretariat KPU kabupaten/ kota se-Jatim. Hal ini sebagai upaya agar pemetaan pegawai di Jawa Timur dapat selesai dalam 40 hari kerja ke depan. (AACS)

KPU JATIM SEGERA KOORDINIR PEMBENTUKAN SATGAS SPIP DI KAB/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan unit kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi komitmen KPU dalam penguatan pengawasan internal lembaga. Setelah pada pertemuan tanggal 17 s.d 19 Oktober 2016 lalu, KPU RI membentuk Satgas SPIP di tingkat KPU Provinsi, dalam waktu dekat KPU Jatim akan segera mengkoordinir pembentukan Satgas SPIP di tingkat KPU kabupaten/ kota. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), menyebutkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) melekat sepanjang kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM) serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Untuk melakukan pembenahan dan perbaikan SPI di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/ kota, telah diterbitkan pula Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012. Penyelenggaraan SPI pada setiap satuan unit kerja, selanjutnya dilaksanakan oleh Satgas SPIP masing-masing satuan kerja (satker). Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Satgas SPIP KPU Jatim, Yulyani Dewi bahwa Satgas SPIP tugasnya membantu Inspektorat KPU RI dalam hal memantau seluruh kegiatan yang berhubungan pencairan anggaran, baik dari sisi pertanggungjawaban; output dan outcomes. “Intinya ingin merubah mindset Kita selama ini, bahwa laporan keuangan harus transparan, tidak fiktif dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral.,” kata Dewi menegaskan (28/10/2016). Menurut Dewi, pembentukan Satgas SPIP di kabupaten/ kota ini akan segera Provinsi koordinir. Dengan adanya Satgas di masing-masing satker, harapannya akan ada sistem yang terbentuk untuk pengawasan. “Selain itu juga membantu satker menjembatani gap pengetahuan KPU RI dengan daerah mengenai pengelolaan anggaran. Dan tak kalah penting, untuk menaikkan level kualitas Laporan Keuangan KPU dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkas Satgas SPIP KPU Jatim ini. (AACS)

KENAIKAN PANGKAT, BAHAN KAJIAN “DISKUSI KAMISAN” KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Diskusi rutin “Kamisan”, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), kali ini mengkaji tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bertindak sebagai fasilitator dalam Diskusi Kamisan, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jatim, Nugrahandini. Dimulai jam 10, diskusi berakhir sekitar jam 12 siang. Tema ini menarik untuk dikaji karena memang berhubungan langsung dengan masing-masing PNS selaku individu. Kenaikan pangkat sebagaimana disampaikan oleh Kasubbag SDM KPU Jatim, Nugrahandini, merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang PNS terhadap negara. “Sedangkan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian,” papar perempuan yang akrab disapa Dini ini (27/10/2016). Sistem kenaikan pangkat ada empat (4) macam, yakni kenaikan pangkat reguler, pilihan, anumerta, dan pengabdian. “Kenaikan pangkat reguler, ialah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan (4 tahun sekali). Lalu kenaikan pangkat pilihan, penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi yang tinggi (misalnya, menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional, dll). Sedangkan kenaikan  pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal saat menjalankan tugas. Dan terakhir kenaikan pangkat pengabdian, diberikan untuk PNS yang meninggal dunia; memasuki usia pensiun serta cacat saat menjalankan tugas,” jelas Kasubbag SDM KPU Jatim. Menariknya di dalam Diskusi Kamisan ini disinggung pula mengenai sistem kenaikan pangkat otomatis. Sistem kenaikan pangkat otomatis merupakan salah satu program reformasi birokrasi dalam Kepegawaian. Dengan sistem kenaikan pangkat otomatis, PNS tidak perlu lagi mengusulkan kenaikan pangkat (kenaikan pangkat reguler-red), karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat. “Namun untuk saat ini, sistem kenaikan pangkat otomatis memang belum diimplementasikan. Direncanakan mulai tahun depan/ tahun 2017 baru akan diterapkan. Karena saat ini sistem terintegrasi kepegawaian antara BKN dengan Kementerian/ Lembaga belum siap,” ungkap Dini. (AACS)