Berita Terkini

KPU JATIM SIAP TINDAKLANJUTI SURAT KPU RI TENTANG PEMBUATAN AKUN MEDSOS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Jum’at, tanggal 2 Desember 2016 menegaskan kesiapan mengirimkan daftar akun media sosial KPU Provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Timur. Hal ini sebagai tindaklanjut Instruksi KPU RI yang tertuang dalam surat KPU RI perihal Pembuatan Akun Media Sosial tanggal 29 November 2016. Adanya surat KPU RI ini sebagai bentuk inovasi untuk menyebarluaskan berita atau informasi penyelenggaraan pada Pilkada Serentak Tahun 2017. Sehingga KPU RI merasa perlu dan menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/ kota se-Indonesia untuk membuat akun media sosial (medsos) resmi, yakni facebook dan twitter. Dan bagi yang sudah memiliki kedua media sosial tersebut agar mengirimkan akunnya ke KPU RI. Menyikapi instruksi tersebut, Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, yang tengah mengikuti Konsolidasi Nasional Partisipasi Masyarakat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa KPU Provinsi dan seluruh KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur sudah memiliki facebook dan twitter. “Agar laporan akun medsos ke KPU RI tidak sporadis sendiri-sendiri, KPU Provinsi sengaja mengkoordinirnya. Saat ini daftar akun-akun itu sudah terdata dan siap dikirimkan ke KPU RI,” tutur Gogot saat dikonfirmasi (2/12/2016). KPU Jatim pun memberikan apresiasi kepada KPU kabupaten/ kota yang telah merespon dengan cepat dan baik surat KPU RI tersebut. “Terima kasih Kami sampaikan kepada kabupaten/ kota atas kerja sama dan respon cepat untuk mengirimkan akun media sosialnya ke Provinsi. Sehingga, Provinsi dapat segera mengirimkan ke KPU RI. Dengan adanya kerja sama yang baik ini, tentu harapannya dapat membantu efektivitas kinerja KPU RI,”pungkas Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim. (AACS)

KPU JATIM MINTA KPU KAB/ KOTA SEGERA TUNTASKAN TOR DAN RAB TAHUN 2017

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) minta kepada KPU kabupaten/ kota segerakan tuntaskan TOR dan RAB Tahun 2017, akhir Desember 2016 ini.  Apalagi RKA-KL dari KPU RI, yang menjadi dasar untuk membuat RAB dan TOR telah dicermati pada Rapat Pencermatan terhadap RKA Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017, kemarin (30/11) di Hotel Luminor Surabaya. TOR atau Term of Reference ialah dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan. TOR dibuat per-output. TOR berfungsi sebagai alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya, alat bagi para Perencana Anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi, alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut, dan Sebagai informasi bagaimana output kegiatan dilaksanakan/ didukung oleh komponen input, serta apa saja input (tahapan-tahapan) yang dibutuhkan dan bagaimana pelaksanaannya untuk mencapai output. Sedangkan RAB atau Rincian Anggaran Biaya adalah dokumen yang berisi tahapan pelaksanaan, rincian komponen-komponen masukan dan besaran biaya dari setiap komponen suatu kegiatan. RAB ini merinci anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian output. RAB berfungsi sebagai alat untuk memberikan informasi rincian perkiraan komponen biaya yang dibutuhkan dalam TOR, mengidentifikasi komponen biaya utama dan pendukung suatu output dalam TOR, serta untuk menghitung total biaya yang diperlukan atas suatu output dalam TOR. Demikian penjelasan Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima pada Rapat Pencermatan terhadap RKA Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017, kemarin. Ia juga  menyampaikan bahwa Anggota KPU dan Kepala Subbagian Program dan Data memahami kedua dokumen perencanaan dan penganggaran ini, selain RKA-KL. “Karena TOR dan RAB merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang wajib disusun oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk KPU dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/ kota,” kata Wima (30/11). Selanjutnya, Kasubbag Program dan Data KPU Jatim, Suwandi menuturkan bahwa akhir Desember, KPU kabupaten/ kota sudah harus menuntaskan RAB dan TOR ini. “Sehingga KPU Provinsi dapat segera menyampaikannya ke KPU RI. Karena sesuai dengan perintah KPU RI, tanggal 2 Januari 2017 sudah harus diterima KPU RI,” ujar Suwandi (01/12/2016). (AACS)

USAI EVALUASI LAKIP, KPU JATIM AJAK KPU KAB/ KOTA CERMATI RKA-KL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Usai lakukan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2015 kemarin (29/11), Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Rabu (30/11) di hotel Luminor Surabaya, ajak Divisi Perencanaan dan Data serta Kepala Subbagian (Kasubbag) Program dan Data KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur cermati Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL). Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga atau RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/ Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja dan Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima sebagai narasumber mengungkapkan setiap tahun KPU diwajibkan untuk membuat RKA-KL. “KPU diwajibkan membuat RKA-KL karena KPU sebagai lembaga negara yang mendapatkan APBN,” kata Wima kepada peserta Rapat Pencermatan terhadap RKA Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017 (30/11/2016). Menurut Wima, mekanisme penganggaran di KPU sifatnya masih top-down dan belum bottom-up sampai tahun 2017. “Meski demikian, KPU tetap harus membuat RKA-KL karena ini merupakan perintah,” ujar Sekretaris KPU Jatim. Mengimbuhkan yang telah disampaikan, Wima berharap kepada Divisi Perencanaan dan Data memahami terkait dengan penyusunan RKA-KL ini. Karena tugas anggota KPU ialah mengawasi dan mengarahkan jika terdapat kesalahan. Selain itu, penyusunan RKA-KL ini perlu dipahami karena bagian dari kegiatan KPU. “Apalagi Kepala Bagian atau Kasubbag Program Data secara administratif dan teknis sudah harus paham,” tandas Wima. Penyusunan RKA-KL di tingkat KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur dijadwalkan tanggal 1 Desember 2016 sudah selesai dan dikirimkan ke KPU Jatim. Selanjutnya KPU Provinsi akan menyerahkan ke KPU RI pada tanggal 2 Desember 2016. (AACS)

KPU JATIM GELAR RAKOR TEKNIS BERSAMA 38 KPU KAB/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi bersama dengan Divisi Teknis KPU kabupaten/ kota gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dokumen Teknis Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada. Rakor diadakan hari ini, Selasa tanggal 29 November 2016, jam 10 pagi di lantai II Kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, sekaligus yang bertindak sebagai Ketua Kegiatan, Slamet Setidjoaji menyampaikan bahwa Rakor Divisi Teknis ini penting dilakukan  karena untuk menyeragamkan program kerja antara KPU kabupaten/ kota dengan KPU Provinsi. “Untuk itulah peserta Rakor hari ini salah satunya diminta untuk  membawa daftar usulan program kerja Divisi Teknis Tahun 2017,” ungkap Slamet dalam laporan kegiatannya (29/11/2016). Melanjutkan laporannya, Slamet mengungkapkan tujuan digelarnya Rakor Divisi Teknis ini ialah pertama, untuk mengevaluasi kinerja Divisi Teknis dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2014, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta Pilkada Serentak Tahun 2015. “Kemudian yang kedua, untuk menginventarisir masalah yang timbul pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada tersebut. Ketiga, mengembangkan instrumen tahapan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada,” kata Ketua Kegiatan. Sedangkan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam sambutannya, menuturkan rapat koordinasi terkait Divisi Teknis ini digelar sebab adanya kebutuhan riil. “Hasil dari rakor ini akan dibawa ke tingkat nasional. Sebagai bahan perbaikan program kerja,” tutur Eko. Selesai pembukaan, rakor dilanjutkan dengan sedikit  pemaparan dari Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Kemudian diikuti dengan pemaparan daftar usulan program kerja tahun 2017, hasil evaluasi kinerja tahun 2016, serta daftar inventarisir kerja 38 Divisi Teknis, KPU kabupaten/ kota. Rakor selesai jam 3 sore. (AACS)

EVALUASI KEHUMASAN, KPU RI RANGKAI MOU DENGAN KIP

  Jakarta, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini dilihat dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dengan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia (KIP RI), 29 November 2016 di aula Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, jam 10 siang tadi. Penandatanganan nota kesepahaman, sekaligus mengawali dibukanya Rapat Evaluasi Kehumasan KPU. Ketua KIP RI John Fresly, dalam sambutannya menyambut baik MoU antara KPU dengan KIP dalam rangka keterbukaan informasi publik dalam pelaksanakan pilkada. Secara formal menunjukkan bahwa kedua lembaga negara berkomitmen memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia akan makin berkualitas. "Artinya pemilu dan pilkada dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor  14 tahun 2008," ujar Fresly. Lebih lanjut Fresly, mengapresiasi KPU yang telah menunjukkan komitmen keterbukaan. Pemilu 2014 dibuka C1 kepada publik, menunjukkan KPU mampu melaksanakan pemilu LUBER dan JURDIL. Termasuk pembentukan PPID di KPU dan jajarannya. "KIP RI ikut mensuport dengan mematikan semua tahapan pilkada 2017 berlangsung transparan dan berintegritas," tandas Fresly. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro mengaku sengaja merangkai Rapat Evaluasi kehumasan dengan penandatanganan MoU antara KPU dengan KIP. "Penandatanganan penting dilakukan, agar ditindaklanjuti oleh KPU Propinsi dan kab/kota," terang pria asal Brebes ini. Terlebih, Juri mengungkapkan sudah banyak muncul sengketa informasi terkait pilkada. Selanjutnya, Juri menekankan pentingnga evaluasi kehumasan. Fungsi kehumasan dibutuhkan KPU sebagai lembaga yang melayani kepentingan politik masyarakat dan peserta pemilu. Tidak sekedar menyebarluaskan informasi, publikasi, penerbitan dan media komunikasi. Tapi juga berhubungan dengan masyarakat luas, agar mereka punya pengetahuan luas dan kesadaran pentingnya pemilu. "Tujuannya kesadaran politik masyarakat makin tumbuh, dan percaya kepada KPU dan hasil pemilu," tandas Juri mengakhiri sambutannya. Hadir dalam acara Rapat Evaluasi Kehumasan ini, Komisioner dan staf KPU Propinsi dari seluruh Indonesia yang membidangi SDM dan Parmas. Dari Jawa Timur, hadir Divisi SDM dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro didampingi Staf Teknis, KPU Jatim, Edi Prayitno. (EP)

DUKUNG PENYELENGGARAAN NEGARA BEBAS KKN, KPU JATIM ADAKAN RAPAT EVALUASI LAKIP

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) terus mendukung upaya Reformasi Birokrasi Pemerintah dalam hal Penyelenggaraan Negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Mengingat hal tu, hari ini, Selasa (29/11) di hotel Luminor Surabaya, KPU Jatim mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2015. Rapat Evaluasi LAKIP Tahun 2015 ini sekaligus sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1747/SJ/XII/2015 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU. LAKIP merupakan wujud pertanggungjawaban KPU atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito saat memberikan sambutan pada pembukaan acara. “Rapat Evaluasi LAKIP tahun 2015 ini penting untuk mengetahui apa yang harus dipenuhi dalam tahun berjalan, serta apakah sudah sesuai atau tidak. Kekurangan 1 tahun ke belakang akan menjadi bahan perbaikan 1 tahun ke depan,” kata Eko (29/11/2016). Maksudnya, dengan rapat evaluai LAKIP akan diketahui perkembangan dan capaian kinerja KPU kabupaten/ kota selama tahun anggaran 2015. Kemudian hasil analisis pencapaian kinerja selama 1 tahun tersebut, akan digunakan sebagai check point yang memberikan hasil guna dan peningkatan kinerja KPU. Hadir dalam Rapat Evaluasi LAKIP ini, Divisi Perencanaan dan Data serta Kepala Subbagian (kasubbag) Program dan Data dari 38 KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. (AACS)