Berita Terkini

SOSIALISASI DAN PEMASANGAN WEBSITE JDIH KPU RI DI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dua hari ini, Kamis s.d Jum’at (3-4/11), Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan sosialisasi dan pemasangan website Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) ke KPU Jatim. Datang melakukan sosialisasi dan pemasangan website JDIH KPU Jatim Kepala Bagian (Kabag) Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU RI, Frieda Febriyanti, Staf Subbagian (Subbag) Informasi Peraturan Perundang-undangan, Tatit Dwiwiarti Santoso, serta Staf subbag Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan, Dewi Handayani. Kabag Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU RI, Frieda Febriyanti menuturkan bahwa sosialisasi website JDIH ke KPU Jatim perlu dilakukan agar KPU Jatim memahami tentang perlunya pemasangan website JDIH sehingga website JDIH KPU Jatim dapat berjalan setelah dilakukan pemasangan. “Untuk itu pada sosialisasi Kami sampaikan pengenalan JDIHN, JDIH KPU, dasar hukum, pengembangan/ roadmap JDIH KPU, studi pendahuluan, dan pengenalan KPU Provinsi yang sudah memasang website JDIH,” jelas Frieda (4/11/2016). Kemudian diimbuhkan oleh staf Subbag Informasi Peraturan Perundang-undangan KPU RI, Tatit Dwiwiarti Santoso, pemasangan website JDIH KPU RI telah dimulai pada tahun 2013, dan dikembangkan pada tahun 2014. “Sedangkan pemasangan di KPU Provinsi dimulai pada tahun 2015 dan pengembangan website pada tahun 2016. Pemasangan dan pengembangan website JDIH di KPU Provinsi, Kita menggunakan studi pendahuluan. KPU Provinsi sebagai studi pendahuluan awalnya yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Riau dan Jawa Tengah. Pengambilan studi pendahuluan berdasarkan perwakilan regional,” ujar Tatit. Namun, dalam perkembangannya ada beberapa KPU Provinsi yang mengajukan untuk pemasangan website JDIH di masa studi pendahuluan. Antara lain, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jogja dan Lampung. “Syarat pengajuan pemasangan website JDIH KPU Provinsi pada studi pendahuluan ini yakni, ada organisasinya, ada yang mengelola, memiliki produk hukum (yang lengkap; tergitilasisasi; dan terotentifikasi), tersedia sarana dan prasarana (jaringan, komputer, dll), web induk KPU Provinsi aktif, terutama yang akan menyelenggarakan pilkada, ada komitmen untuk terus mengoperasikan, dan mengajukan ke KPU RI,” papar staf Subbag Informasi Peraturan Perundang-undangan KPU RI ini. Meskipun begitu, KPU RI menargetkan pemasangan dan pengembangan website JDIH di seluruh Provinsi sudah selesai pada tahun 2019. Yang selanjutnya akan dilakukan pemasangan website JDIH ke KPU kabupaten/ kota. (AACS)

HARI KEDUA RAKER TEKNIS SPIP DAN REVIU LK, KPU JATIM HADIRKAN ANGGOTA DAN INSPEKTUR KPU RI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Setelah melaksanakan Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan(LK) di intern satuan kerja, kemarin (3/11).  Di hari kedua ini, Jum’at, tanggal 4 November 2016, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Inspektur KPU RI, Adi Wijaya Bhakti. Raker Teknis SPIP dan Reviu LK diikuti oleh 16 Ketua KPU kabupaten/ kota yang perlu memperbaiki laporan keuangan, Sekretaris dan Kepala Subbagian (kasubbag) Keuangan; Umum dan Logistik KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada raker teknis hari kedua bersama 38 kabupaten/ kota ini akan membahas dua hal. “Mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan beberapa agenda yang selesai terkait laporan keuangan,” kata Eko (4/11/2016). Selanjutnya Anggota KPU RI, Arief Budiman menuturkan acara Raker Teknis SPIP dan Reviu LK ini dilaksanakan di seluruh Indonesia. “Dilaksanakan untuk memperbaiki beberapa catatan keuangan mulai tahun 2006 dari BPK,” tutur Arief. Menurut Arief, catatan-catatan ini agar menjadi perbaikan untuk tahun-tahun berikutnya. “Kalau catatatn ini tidak berkurang, berarti Kita gagal. Dengan adanya BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah-red) nanti, harapannya dapat memberikan rekomendasi dan solusi apa saja yang perlu dilakukan dan detailnya seperti apa,” ujar Anggota KPU RI ini. Selain itu, nanti di akhir acara 38 KPU kabupaten/ kota diminta untuk memberikan catatan terkait hasil dari reviu laporan keuangan ke KPU Provinsi. Dan KPU Provinsi menyampaikannya ke KPU RI. (AACS)

KPU JATIM GELAR RAPAT KERJA TEKNIS SPIP DAN REVIU LAPORAN KEUANGAN INTERNAL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) tidak hanya menjadi tanggung jawab subbagian (subbag) Keuangan. Namun, peran serta seluruh staf Sekretariat KPU Jatim sangat dibutuhkan. Karenanya, KPU Jatim menggelar Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan pada hari ini, Kamis, tanggal 3 November 2016, pukul 14.30 WIB, di lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito saat memberikan sambutan pada pembukaan acara, menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan rapat kerja teknis ini memiliki tujuan juga. “Pertama, untuk memperbaiki laporan keuangan lembaga. Kedua, sebagai tindakan untuk mengatasi permasalahan terkait laporan keuangan. Ketiga, untuk mendukung proses pelaksanaan dan laporan penganggaran. Keempat, agar seluruh staf KPU Jatim mengetahui kinerja keuangan KPU Jatim. Kelima, untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran keuangan. Serta keenam, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kita terhadap uang rakyat,” tutur Eko (3/11/2016). Eko berharap setelah diadakannya kegiatan ini akan ada perubahan era, proses dan mindset seluruh staf KPU Jatim sehingga tidak terjadi perkara dalam hal keuangan. “Kehadiran BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah-red) ini pun harapannya dapat memberikan masukan ke KPU Jatim dan menjadi bahan evaluasi Kita,” harap Ketua KPU Jatim. Pada rapat kerja teknis kali ini, peserta mendapatkan materi terkait Reviu Laporan Keuangan oleh Wiwik Winarti Sri Lestari dari BPKP, serta SPIP oleh Adi Wijaya Bhakti, Inpektur KPU RI. Selesai materi disampaikan, peserta diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab. Dan kegiatan ini pun diakhiri pada jam 5 sore. (AACS)

MANFAATKAN FB, SUBBAG KEUANGAN KPU JATIM GELAR E-MEETING AKUNTABILITAS PELAPORAN KEUANGAN BERSAMA 38 KAB/KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Media sosial facebook, ternyata bisa menunjang kinerja Komisi Pemilihan Umum. Buktinya, Subbagian (Subbag) Keuangan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Rabu, tanggal 2 November 2016 pukul 09.30 WIB, memanfaatkan medsos tersebut untuk menggelar E-Meeting Akuntabilitas Pelaporan Keuangan se-Jawa Timur Tahun 2016. Melalui facebook group subbag Keuangan KPU Jatim, e-meeting diikuti Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Logistik KPU kabupaten/ kota, Operator Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), serta Operator Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA). Menghadirkan pula sebagai narasumber dalam e-meeting ini Biro Keuangan KPU RI bagian AKLAPSAI, Dwi Rismala Sari, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPBN Subdit SALK, Erfan Ardiyanto, Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Surabaya I, Syaiful, KPKNL Surabaya I, Sujiana. Sebagaimana disampaikan oleh Kasubbag Keuangan KPU Jatim, Yulyani Dewi, e-meeting melalui facebook group subbag Keuangan KPU Jatim ini sudah dilaksanakan untuk yang kedua kalinya. Pelaksanaan e-meeting bukan tanpa alasan. “E-meeting melalui facebook group sengaja dipilih karena dianggap lebih efektif dan efisien. Melalui e-meeting tidak membutuhkan banyak biaya, lebih mudah, hemat waktu, medianya sederhana, serta bisa dibuka dimana saja dan kapan saja,” jelas Dewi Dewi (2/11/2016). Sebelum dilaksanakan e-meeting melalui facebook group subbag Keuangan KPU Jatim, telah dibagikan pula Petunjuk Teknis Tata Cara dan Panduan Manual Book E-Meeting oleh Subbag Keuangan KPU Jatim. Sehingga e-meeting melalui facebook group dapat berjalan lancar. Untuk e-meeting yang kedua ini menurut Dewi bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pengelola keuangan KPU se-Jatim. “Utamanya mengenai SAIBA dan SIMAK-BMN. Di sisi lain, juga membuat peserta menjadi suka membaca karena bagian keuangan ini sangat membutuhkan orang-orang yang memahami aturan. Dan untuk memahami aturan ini butuh suka membaca,” tegas Kasubbag Keuangan KPU Jatim. Dari bahasan dan hasil e-meeting melalui facebook group, akan dibuat buku saku oleh KPU Jatim. (AACS)

LAKUKAN PEMETAAN PEGAWAI, KPU JATIM RAKOR BERSAMA 38 SEKRETARIS KPU KAB/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Selasa, tanggal 1 November 2016 jam 10 sampai dengan 3 sore, gelar Rapat Koordinasi Pemetaan Pegawai bersama 38 Sekretaris KPU kabupaten/ kota se-Jatim di lantai II kantor KPU Jatim. Rapat diadakan untuk mengetahui kondisi pegawai pada 38 satuan kerja  dan rencana yang akan ditempuh untuk mengatasi kekurangan/ kelebihan pegawai. Rapat dihadiri pula oleh Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto, Sekretaris, HM. Eberta Kawima, serta Kepala Bagian (Kabag) Program; Data; Organisasi dan SDM, Aris Gatot Subagyo. Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa pemetaan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU merupakan program reformasi birokrasi yang dilakukan oleh KPU RI. “Ada 8 hal yang perlu dilakukan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota untuk mendukung program reformasi birokrasi ini KPU RI ini, yakni a) Sekretariat Jenderal KPU yang tepat fungsi yang mampu mendukung pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis KPU; b) prosedur dan sistem kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur; c) kebijakan yang tidak tumpang tindih dengan kebijakan KPU RI; d) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM; e) sistem pengawasan yang baik; f) peningkatan akuntabilitas dan kinerja; g) peningkatan kualitas pelayanan publik; serta h) perubahan pola pikir dan budaya kerja pegawai KPU,” papar Gogot kepada peserta rapat (1/11/2016). Gogot melanjutkan, SE Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pemetaan ini memang hal yang tidak mudah untuk dipraktekkan. “Namun, sebagai lembaga yang sifatnya hierarkis Kita wajib melaksanakannya,” kata Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim. Mengimbuhkan yang disampaikan oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menuturkan pemetaan pegawai ini sudah harus diselesaikan dalam waktu yang cepat. “Provinsi harus sudah menyelesaikan pada tanggal 31 Desember 2016. Untuk itu pada rapat kali ini Kita sudah ada hasilnya dan difinalkan pada pertemuan yang kedua (Rapat Pimpinan-red),” tutur Wima. Usai sambutan dan pengarahan, seluruh sekretaris KPU kabupaten/kota diminta mempresentasikan pemetaan SDM berikut penyelesaiannya di satker masing-masing. Selanjutnya, rapat ditutup setelah Sekretaris KPU Jatim, menginventarisir dan memberi kesimpulan atas rencana pemetaan SDM tersebut. (AACS)

PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI KONTRAK KPU JATIM PER NOVEMBER GUNAKAN APLIKASI SAS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya,  mulai bulan November 2016 pembayaran gaji pegawai kontrak/honorer (yang merupakan  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN-red) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggunakan aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker). Aplikasi SAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan juga beberapa fungsi terpadu lainnya. SPM dalam aplikasi SAS berguna untuk mengajukan pencairan dana APBN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Aplikasi SAS dibuat oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Aplikasi ini mulai digunakan pada awal tahun 2015, yang hadir sebagai pengganti aplikasi SPM, dengan dilengkapi beberapa fungsi lainnya. Sejak awal tahun 2015, pembayaran pegawai negeri di lingkungan Sekretariat KPU sudah menggunakan aplikasi SAS. Sedangkan untuk pegawai kontrak/ honorer KPU Jatim, sebagaimana disampaikan Operator SAS KPU Jatim, Endras Prastyo Kusumasmoro, baru mulai bulan November 2016 ini, mekanisme pembayaran gajinya menggunakan aplikasi SAS. “Sebab adanya PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Dalam peraturan itu, menyebutkan PPNPN yang sumber penghasilannya dari/ dibebankan pada APBN maka pembayaran gajinya menggunakan aplikasi SAS,” tutur Endras (1/11/2016). Menyusuli kebijakan ini, maka menurut Endras mulai kemarin (31/10) sampai dengan hari ini (1/11) pegawai kontrak/ honorer KPU Jatim harus mengumpulkan photocopy KTP dan Kartu Keluarga, masing-masing rangkap satu ke operator Keuangan. “Yang selanjutnya, data dari photocopy KTP dan Kartu Keluarga ini akan direkam ke aplikasi,” pungkas operator SAS KPU Jatim ini. (AACS)