
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai upaya implementasi asas JURDIL (jujur dan adil) dalam pemilihan umum (pemilihan umum) di Indonesia, maka pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pemilu harus ditindak. Hal ini yang disampaikan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Arbayanto saat mengisi materi kursus Kepemiluan dengan tema Prinsip Dasar Pemilu JURDIL dan Tidak Diskriminatif, sore tadi (28/9). Pelanggaran hukum dalam pemilu ada tiga (3), yakni pelanggaran administrasi; pidana dan kode etik. Pelanggaran administrasi terjadi jika kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu tidak sesuai dengan kaidah dan prosedurnya. “Penyelesaian pelanggaran administrasi ini akan direkomendasikan ke KPU,” kata Arba. Kemudian Arba melanjutkan, contoh dari pelanggaran pidana ini misalnya calon legislatif melakukan kampanye di sekolah. Penyelesaian pelanggaran ini direkomendasikan ke POLRI. “Lalu pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, penyelesaiannya direkomendasikan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red). Dari ketiga jenis pelanggaran hukum dalam pemilu ini harus benar-benar ditindak sesuai amanat JURDIL,” papar Divisi Teknis KPU Jatim. Menurut Arba, relawan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi memiliki andil dalam hal penegakan pelanggaran hukum dalam pemilu. “Guna relawan ialah memberikan pemahaman terkait jenis-jenis pelanggaran ini di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol jika ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemilu,” tutur Arba kepada peserta kursus Kepemiluan (28/9/2016). (AACS)