Berita Terkini

TINGKATKAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN, KPU JATIM BERSAMA KPU KAB/ KOTA LAKUKAN KOORDINASI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 15 operator aplikasi Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA) dari KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur lakukan koordinasi perbaikan saldo tidak normal hari ini (17/10) jam 10 pagi, di lantai II kantor KPU Jatim. Koordinasi dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan. SAIBA merupakan aplikasi keuangan satuan kerja yang digunakan untuk keperluan pelaporan. Di Jawa Timur ada 27 satuan kerja (satker) yang mengalami saldo tidak normal. Namun, 12 satker sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2016 lalu di Jakarta. Dan 15 operator SAIBA yang hari ini melakukan koordinasi di KPU Jatim, berasal dari satker yang tidak hadir pada tanggal 5 dan 6 Oktober lalu. Terjadinya saldo tidak normal ini menurut Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima karena adanya kendala teknis. “Kendala teknis ini terkait dengan pilkada kemarin,” ungkap Wima (17/10/2016). Wima pun berharap kedatangan Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah 2 KPU RI, Sabhikisme serta Pelaksana, Dwi Risma dan Errigca dapat membimbing dan mengarahkan agar menormalkan saldo kembali. Sekretaris KPU Jatim ini menyampaikan juga harapannya kepada peserta. “Minta tolong teman-teman dapat menyelesaikan masalah saldo tidak normal dalam satu hari ini juga. Karena memang anggaran Kita yang juga kecil,” pungkas Wima. (AACS)

TERTIB LAPORAN, POIN PENTING INFORMASI APEL PAGI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tertib laporan menjadi poin penting yang disampaikan pada Apel Pagi kali ini, Senin tanggal 17 Oktober 2016 di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Slamet Setidjoaji selaku Penerima Apel, dalam Apel Pagi yang memiliki fungsi sebagai media menyampaikan informasi kepada seluruh staf, selain fungsi membangun disiplin dan komitmen pegawai, menyampaikan informasi kpada staf Sekretariat KPU Jatim agar menertibkan laporan bulanan KPU kabupaten/ kota maupun KPU Provinsi sendiri. “Kepada yang bertanggung jawab terhadap laporan ini, mohon ditindaklanjuti,” kata Slamet (17/10/2016). Selain laporan bulanan, laporan lainnya yang harus diserahkan ke KPU RI harap ditertibkan pula. Harapannya, semua laporan yang menjadi tanggung jawab KPU Jatim, pada akhir bulan November nanti sudah diselesaikan oleh masing-masing bagian. “Jadi, kegiatan setiap bagian dicermati kembali, mana yang belum dikerjakan atau dilaksanakan. Dan segera dilaksanakan, agar laporan dapat selesai akhir November,” ujar Penerima Apel. Apel Pagi dimulai pukul 08.00 WIB dan diakhiri pada pukul 08.20 WIB. Usai Apel Pagi, seluruh staf Sekretariat KPU Jatim kembali ke meja kerjanya masing-masing. (AACS)

KPU JATIM LANGSUNGKAN UJIAN KEAHLIAN TINGKAT DASAR PBJ

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur langsungkan ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Jum’at (14/10) jam 8 pagi di SMK Negeri 1 Surabaya. Ujian diikuti 38 peserta yang telah mendapatkan pembekalan materi selama tiga (3) hari sebelumnya. Satu jam pertama, peserta ujian mendapatkan pengarahan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) yang diwakili oleh Dwi Hendri Cahyadi bagian Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa. Hendri sekaligus bertindak sebagai pengawas dalam ujian yang dilangsungkan secara online ini. Usai pengarahan, peserta mengerjakan soal ujian sebanyak 90 butir selama dua jam. Pengawas ujian, Hendri, menyampaikan bahwa soal ujian terdiri dari dua tipe. Yakni, soal pernyataan benar/ salah dan pilihan ganda. “Soal pernyataan benar/ salah ada 25 butir dan 55 soal pilihan ganda. Sepuluh soal terakhir pada pilihan ganda merupakan studi kasus,” kata bagian Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa LKPP (14/10/2016). Hasil ujian pun langsung keluar setelah peserta selesai mengerjakan soal pada jam 11 siang. Dari 38 peserta yang mengikuti ujian, ada empat (4) peserta yang lulus ujian. “Peserta yang lulus adalah Yani Kurnia Puji Lestari dari KPU Kabupaten Sidoarjo, Raditya Dwita Andara dari KPU Kota Surabaya, Deni Laksono dari KPU Kabupaten Jombang, dan Galih Marganingrat dari KPU Kota Probolinggo,” papar Hendri. Untuk sertifikat kelulusan akan diserahkan LKPP ke KPU RI sekitar 2 s.d 3 minggu lagi dan didisposisikan ke KPU Provinsi. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima pada penutupan acara mengamanatkan kepada peserta yang belum lulus agar mengikuti ujian lagi di lain kesempatan. “Karena KPU membutuhkan sekali yang lulus untuk kebutuhan pengadaan. Dan untuk peserta yang lulus ujian, bekerjalah yang jujur. Jangan takut jika sebagai pejabat pengadaan/ panitia pengadaan, yang penting bekerja on the track serta tidak peduli dengan intervensi,” pungkas Wima. (AACS)

PESERTA PENDIDIKAN PBJ DAPATKAN BEKAL MATERI PELAKSANAAN PENGADAAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Kamis (13/10), hari terakhir pembekalan materi, dapatkan pengetahuan tentang Pelaksanaan Pengadaan. Setelah pada hari sebelumnya mendapatkan pengetahuan tentang Pengantar dan Persiapan PBJ. Sebagaimana disampaikan oleh pemateri kali ini, Abu Samman Lubis, dari Balai Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan, pengadaan sebagai cara untuk mencari penyedia dalam rangka mendapatkan barang yang memiliki kualitas terbaik, dalam pelaksanaannya ada tahapan prakualifikasi dan pemilihan/ pasca kualifikasi. “Tahapan prakualifikasi, yakni proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Sedang tahapan pasca kualifikasi ialah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran,” jelas Abu (13/10/2016). Prakualifikasi dilakukan jika pekerjaan yang dilelangkan bersifat kompleks, pelelangan terbatas (untuk konstruksi dan pengadaan barang), pekerjaan yang menggunakan penunjukan langsung bukan darurat, seleksi umum jasa konsultansi badan usaha, dan pengadaan langsung. Sedangkan pascakualifikasi terjadi bila pekerjaan bersifat tidak kompleks, pelelangan sederhana dan pemilihan langsung, penunjukan langsung untuk penanganan darurat, pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan, seleksi sederhana badan usaha. Menurut Abu, ada delapan (8) hal yang dilakukan pada tahapan prakualifikasi. “Yaitu, pengumuman prakualifikasi, pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi, penjelasan dokumen prakualifikasi, pemasukan dan pembukaan dokumen prakualifikasi, evaluasi prakualifikasi, penetapan dan pengumuman hasil prakualifikasi, sanggah (pekerjaan tertentu),” papar pria yang bekerja di Balai Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan ini. Abu juga menambahkan hal-hal yang perlu dilakukan untuk pascakualifikasi, antara lain dengan melakukan pengumuman dokumen pemilihan, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan, penjelasan dokumen pemilihan, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, evaluasi dan pembuktian kualifikasi (pasca), penetapan dan pengumuman hasil pemilihan, sanggah. Pada akhir sesi pertemuan, peserta akan diuji pemahamannya dengan 70 butir soal yang di dalamnya meliputi materi tiga (3) hari ini. (AACS)

HARI KEDUA PENDIDIKAN, PESERTA DAPATKAN MATERI PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/ JASA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari kedua kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jas (PBJ) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se- Jawa Timur, peserta dapatkan materi Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa. Materi kali ini disampaikan oleh Suharsono Bambang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Disampaikan sebanyak empat (4) sesi. Ada tiga tahapan yang masuk dalam persiapan pengadaan barang dan jasa menurut Bambang. Yakni, rencana umum pengadaan (RUP); penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan; serta perencanaan pemilihan penyedia barang dan jasa. “Pada tahapan RUP, Kita mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan untuk tahun depan, anggaran, kebijakan dan kerangka anggaran kerja (KAK) atau Term of Reference. RUP menjadi tanggung jawab PA (Pengguna Anggaran) atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” papar pemateri dari LKPP ini (12/10/2016). Lalu pada penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan, menurut Bambang, Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya (KLDI) melakukan pengkajian ulang RUP; spesifikasi teknis; penetapan HPS; dan rancangan (jenis) kontrak; tanda bukti perjanjian; surat pesanan. “Pihak yang bertanggung jawab untuk tahapan penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red),” kata pensiunan PNS ini. Sedangkan pada tahapan perencanaan pemilihan penyedia barang dan jasa KLDI melakukan pengkajian ulang spesifikasi dan HPS, pemilihan sistem pengadaan barang dan jasa, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan, penyusunan tahapan dan jadwal pengadaan, penyusunan dokumen pengadaan. perencanaan pemilihan penyedia barang dan jasa menjadi tanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau pejabat pengadaan. Disela-sela pergantian sesi materi diberikan contoh-contoh soal kepada peserta, hal ini untuk membantu lebih memahami materi yang telah diterima. Sehingga peserta lebih matang untuk mengikuti ujian pengadaan barang dan jasa pada hari Jum’at, tanggal 14 Oktober 2016 yang bertempat di SMK Negeri 1 Surabaya. (AACS)

PENGADAAN, MAKSIMALKAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN USAHA KECIL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sebagai kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa  oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya (KLDI), yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/ jasa, harus memperhatikan dan memaksimalkan pendayagunaan produksi dalam negeri serta usaha kecil. Hal ini sebagaimana dipaparkan pemateri hari pertama pada Pelatihan dan Pendidikan PBJ di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Son Magenda Ardiwinata. “Di dalam melaksanakan pengadaan barang/ jasa, KLDI wajib memaksimalkan penggunaan barang/ jasa hasil produksi dalam negeri ya. Selain itu, KLDI juga wajib maksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil terlebih dahulu,” ujar Son (11/10/2016). Selanjutnya, menurut Son maksimalisasi produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa di KLDI menjadi hal penting karena Indonesia adalah negara yang sudah seharusnya dimanfaatkan oleh warga negaranya sendiri. “Sedangkan maksimalisasi penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil juga diperlukan. Sebab untuk perluasan kesempatan bagi usaha kecil,” ujar pemateri dari Balai Diklat IV Surabaya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) ini. Kemudian untuk pengadaan barang impor baru dapat dilakukan kalau memang belum bisa diproduksi oleh dalam negeri. Selain itu, spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan, serta produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. “Lha, Poin ketiga ini yang sering dijadikan celah untuk melakukan impor oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab,” seloroh pria kelahiran Cianjur Jawa Barat ini. Namun, penyedia barang/ jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin tetap harus melibatkan penggunaan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri. (AACS)