Berita Terkini

KPU JATIM GOTONG ROYONG PERBAIKI MUSHOLA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Perbaikan mushola Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. Selama lebih dari sepekan ini, keluarga besar KPU Jatim bergotong-royong memperbaiki fasilitas mushola yang ada di bagian barat kantor KPU Jatim, di jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya. Mushola ini biasa digunakan oleh keluarga besar KPU Jatim yang beragama Islam, untuk beribadah. Bahkan pada hari Jum’at, masyarakat sekitar turut memanfaatkan mushola tersebut untuk shalat Jum’at. Kepala Bagian (Kabag) Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Akhmad Sudjono menuturkan bahwa kondisi mushola KPU Jatim sekarang ini memang sudah tidak cukup lagi untuk menampung jamaah ketika shalat Jum’at atau hari Raya Umat Islam. “Sehingga dirasa perlu untuk melakukan pelebaran teras depan bagian kanan, menambah tempat untuk wudhu serta memasang pompa air yang terpisah dari KPU Jatim. Pemasangan pompa air baru ini, agar ketika jamaah sedang banyak jumlahnya tidak mengalami keterlambatan air,” ujar pria yang akrab disapa Jono ini (10/11/2016). Untuk dana perbaikan mushola, menurut Jono berasal dari swadana jamaah mushola KPU Jatim. “Sehingga sama sekali tidak menggunakan anggaran KPU Jatim,” kata Kabag Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim. Sedangkan tenaga yang mengerjakan perbaikan berasal dari sumber daya manusia KPU Jatim, yang secara bergantian gotong-royong mengerjakannya. “Karenanya, Kami mengucapkan banyak terima kasih atas apa yang telah dikerjakan keluarga besar KPU Jatim dan masyarakat ini. Tentunya, Kami berharap KPU Jatim dan masyarakat sekitarnya dapat terus memupuk kebersamaan yang telah ada,” ungkap Jono. (AACS)

S2 IBARAT MIRAS, PUSING TAPI MEMBUAT KECANDUAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berkesempatan menjadi mahasiswa Pascasarjana Program Pendidikan Tata Kelola Kepemiluan di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi staf Sub Bagian (Subbag) Program dan Data Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim),  Muhammad Nashrulloh. Karenanya, pria yang akrab disapa Nasrul ini mengaku mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS), pertamanya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk evaluasi kegiatan perkuliahan. Selama ini Nasrul bersama mahasiswa program Tata Kelola Kepemiluan angkatan Tahun 2016 lainnya, telah mengikuti kuliah selama kurang lebih tiga bulan. Yang menarik, pria bujang penerima beasiswa Tata Kelola Kepemiluan di UNAIR ini menganalogikan kuliah seperti minuman keras atau “MIRAS”. Ia kerapkali pusing, karena harus membuat beberapa makalah sebagai tugas ujian takehome. Selain itu, juga harus mempelajari lagi materi yang telah disampaikan untuk mata kuliah ujian seat-in. "Kuliah S2 ibarat MIRAS, bikin pusing, tapi terasa asyik dan membuat ketagihan", seloroh Nasrul. Karena program beasiswa ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh KPU agar staf KPU dapat mengembangkan diri, maka Nasrul mengaku melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Diwawancarai saat datang ke kantor KPU Jatim (9/11/2016) siang tadi, Nasrul berharap, program beasiswa Tata Kelola Kepemiluan mampu menunjang terselenggaranya pemilu yang berintegritas, transparan, akuntabel dan akurat. Dengan mengikuti program tersebut, otomatis ada peningkatan kapasitas bagi staf yang mengikutinya.  Karenanya, Nasrul berharap ia dan para rekannya mampu menyelesaikan S2-nya secepat mungkin. “Ingat, sekretariat merupakan ujung tombak dari penyelenggara pemilu," pesan Nasrul mengakhiri wawancara. (AKB)

BPKP: WTP BUKTI AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Laporan Keuangan (LK) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan memiliki peranan penting bagi suatu satuan kerja (satker), termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian yang disampaikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perwakilannya Wiwik Winarti kepada peserta Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan di kantor KPU Jatim (4/11). Laporan Keuangan adalah hasil akhir perjalanan sebuah transaksi keuangan dan kejadian penting suatu entitas. Staf BPKP, Wiwik Winarti mengungkapkan bahwa laporan keuangan memiliki peranan penting karena sebagai bahan pengambilan kepala satker, auditor, dan pemberi dana (dalam hal ini negara-red). “Laporan keuangan yang memadai, lengkap, valid dan bebas dari kesalahan akan menentukan pula suatu satker untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Satker harus memperoleh WTP karena sebagai bukti akuntabilitas keuangan dapat diterima,” ujar Wiwik (4/11/2016). Wiwik menyampaikan pula bahwa suatu satker dalam menyusun laporan keuangan harus memperhatikan lima hal. “Yakni, PMK Nomor 190 Tahun 2012, Perdirjen Perbendaharaan Nomor 42 Tahun 2014, SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual), SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) dan aplikasi persediaan,” tutur staf BPKP ini. Laporan Keuangan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian Keuangan, namun melibatkan seluruh pihak yang menggunakan anggaran. “Kepala Satker, bagian Perencanaan, serta pelaksana kegiatan ikut bertanggung jawab. Maka, kerjasama semua pihak ini sangat dibutuhkan agar laporan keuangan baik dan memadai,” pungkas Wiwik. (AACS)

KPU JATIM GELAR RAKER TEKNIS PELIPUTAN PEMBERITAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur gelar Rapat Kerja (Raker) Teknis Peliputan Pemberitaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepemiluan dan Pemilihan. Raker teknis dilaksanakan hari ini sampai dengan besok, tanggal 8 s.d 9 November 2016, di KPU Kabupaten Bojonegoro, jalan KH. R. Moch. Rosyid Nomor 93, Bojonegoro. Peserta raker teknis yakni, Divisi Hukum dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Hukum dari masing-masing KPU kabupaten/ kota. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan bahwa raker teknis ini dilaksanakan dalam rangka melakukan evaluasi dan koordinasi bidang hukum, KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. “Untuk itu dalam raker teknis nanti Kita akan membahas evaluasi dan koordinasi program kerja Divisi Hukum selama tahun 2016. Serta sosialisasi website JDIH (Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum-red). Sehubungan dengan sosialisasi website JDIH, Kita juga akan memberikan pembekalan tentang peliputan pemberitaan dokumentasi dan informasi hukum kepada peserta. Meskipun website JDIH untuk kabupaten/ kota dijadwalkan baru akan diimplementasikan pada tahun 2019,” papar Eko (8/11/2016). Eko berharap setelah diadakan raker teknis, akan ada optimalisasi program kerja Divisi Hukum. “Serta KPU dapat memastikan informasi-informasi tentang bidang hukum dapat tersebar kepada masyarakat,” ungkap Ketua KPU Jatim. Raker Teknis direncanakan akan dihadiri oleh Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Divisi SDM dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam, Divisi Umum; Keuangan dan Logistik, Dewita Hayu Shinta, Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima, Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas, Slamet Setidjoaji, dan Kasubbag Hukum, Wiratmoko Iman Santoso. (AACS)

PERSONIL ANGGOTA KPU KABUPATEN SITUBONDO KEMBALI LENGKAP

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Personil Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo kembali lengkap, setelah beberapa bulan hanya memiliki tiga orang Anggota KPU saja. Hari ini, Senin tanggal 7 November 2016 sekitar jam 11 siang, di aula lantai II kantor KPU Jatim, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito melantik dua (2) anggota KPU Kabupaten Situbondo, Agus Tjahjono Basoeki dan Yuniati Iswari sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW). Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam amanatnya menyampaikan dua (2) poin pokok kepada terlantik dan peserta pelantikan. “Pertama, PAW ini terjadi pertama kali di jajaran KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Sebagaimana Kita ketahui beberapa waktu yang lalu ada pemberhentian anggota KPU Kabupaten Situbondo oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum-red). Hal ini sekaligus sebagai peringatan bagi Kita, khususnya yang terlantik agar menjalankan tugas sebagaimana aturan-aturan yang ada. Karena KPU ini sangat ketat, dimana semua pihak, utamanya semua masyarakat melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu Kita. Dan salah satu konsekuensi dari proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang tidak benar sebagaimana terlihat pada KPU kabupaten Situbondo,” tegas Eko (7/11/2016). Yang kedua menurut Eko, KPU Kabupaten Situbondo usai pelantikan segera melakukan rapat Pleno untuk menetapkan Ketua dan juga melakukan perubahan divisi yang ada. “Karena di tahun 2017 permasalahan dalam penataan organisasi sudah harus selesai. Sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Gubernur tahun 2018 serta pemilihan presiden tahun 2019,” jelas Ketua KPU Jatim. Mengakhiri amanatnya, Ketua KPU Jatim ini memberikan ucapan selamat kepada terlantik, dan berpesan agar bertugas  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan latar belakang Agus Tjahjono Basoeki sebagai mantan Pengawas Pemilu dan Yuniati Iswari yang notabene seorang advokat, diharapkan segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja di KPU. Hadir pula dalam pelantikan anggota KPU Kabupaten Situbondo sebagai PAW ini, seluruh Anggota KPU Jatim, Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian KPU Jatim. Serta anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo. (AACS)

MENGAPA WEBSITE JDIH KPU DIPERLUKAN?

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Saat ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedang berkomitmen melakukan pemasangan dan pengembangan website Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) ke KPU Provinsi. KPU Provinsi yang menjadi studi pendahuluan antara lain, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, DIY, serta Lampung. Pemasangan dan pengembangan website JDIH di lingkungan KPU ini dirasa diperlukan karena sebagai wadah menghimpun dokumen hukum agar tertata, sehingga ada dokumentasi dan informasi yang rapi. Sebagaimana disampaikan Staf Subbagian (Subbag) Informasi Peraturan Perundang-undangan, Tatit Dwiwiarti Santoso pemasangan website JDIH di lingkungan KPU telah memiliki dasar hukum. Yaitu, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pembuatan JDIH dan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. “Website JDIH KPU memuat aturan hukum utamanya Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan Sekjen, Surat Edaran. Putusan-putusan Pengadilan yang melibatkan KPU. Kemudian di tingkat KPU Provinsi, ada pula Keputusan KPU Provinsi,” kata Tatit (4/11/2016). Website JDIH KPU RI dan KPU Provinsi ini terintegrasi. Semua produk hukum yang telah diupload dari website JDIH KPU RI secara otomatis akan tampil pada website JDIH KPU Provinsi. Kemudian, jika telah terbentuk website JDIH di KPU kabupaten/ kota, produk hukum yang telah diupload di website JDIH KPU RI dan KPU Provinsi di atasnya, akan tampil pada website JDIH KPU kabupaten/ kota. “Namun, produk hukum yang diupload oleh satuan kerja di bawahnya tidak tertampil di website JDIH satuan kerja di atasnya. Misalnya, produk hukum yang telah diupload oleh KPU Jatim tidak akan tampil di website JDIH KPU RI,” jelas perempuan berdarah Jawa ini. Selain memuat produk hukum, di dalam website JDIH KPU memuat berita tentang hukum atau kegiatan bagian hukum. “Jika di website induk KPU memuat berita tentang hukum secara umum, maka di website JDIH KPU memuat pemberitaan yang lebih ke ranah teknis dari kegiatan hukum. Di dalam berita website JDIH KPU dapat dilampirkan pula materi paparan terkait kegiatan hukum, jika berita terkait kegiatan hukum yang ada materinya,” tutur Staf Subbag Informasi Peraturan Perundang-undangan KPU RI. Terakhir, bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU RI berharap, website JDIH KPU RI dapat menjadi media yang berfungsi memberikan informasi yang akurat terkait produk hukum. (AACS)