Berita Terkini

Nilai SAQ Hampir Sempurna, KPU Jatim Berkesempatan Terima Verifikasi Faktual Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Nilai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) hampir sempurna yakni 97, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) berkesempatan mendapatkan Verifikasi Faktual/Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim). Verifikasi Faktual dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025 di kantor KPU Jatim. Demikian disampaikan oleh Komisioner KI Jatim, Yunus Mansur Yasin saat menyampaikan tujuan kedatangan rombongannya kali ini. “Verifikasi Faktual/Visitasi adalah bagian dari tindak lanjut pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). KPU Jatim untuk pengisian SAQ mendapatkan nilai hampir sempurna yakni 97. Penilaian SAQ KPU Jatim belum mencapai nilai 100 karena ada satu jawaban yang kurang presisi,” tutur mantan Komisioner KI Kabupaten Bangkalan ini. Yunus mengungkapkan pula bila dalam verifikasi faktual ternyata faktanya sesuai dengan pengisian SAQ, nilai keterbukaan informasinya bisa saja lebih tinggi. “Walaupun reward bukan menjadi tujuan utama. Namun, penyampaian informasi publik oleh lembaga publik itu wajib bagi informasi yang bisa dismapaikan ke masyarakat. Dapat reward itu hanya bonusnya saja,” tegasnya. Menanggapi yang disampaikan Yunus, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan terima kasih karena KI Jatim telah meluangkan waktu ke KPU Jatim. “Saya kali ini didampingi oleh seluruh jajaran Anggota, Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf yang membidangi PPID menyampaikan bahwa KPU Jatim berkomitmen menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik,” jelas Ketua KPU Jatim. Berikutnya, Verifikasi Faktual/Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dimulai dengan mengecek SAQ dan fakta lapangan. Dalam kesempatan ini, Komisioner KI Jatim yang akrab disapa Yunus ini juga mengisi podcast KPU Jatim, untuk memberikan wawasan terkait dengan keterbukaan informasi publik.*** (AA/Ed.Red)

Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025, KPU Jatim Rapat Bareng 38 KPU Kabupaten/Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat bersama 38 KPU Kabupaten/Kota pada Senin, 6 Oktober 2025 di aula lantai 2 kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rapat ini bertujuan melakukan evaluasi capaian kinerja triwulan III tahun 2025 KPU se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di setiap satuan kerja. Ia juga mendorong agar masa non-tahapan dimanfaatkan untuk melakukan inovasi dan memperkuat komunikasi publik. “Gunakan waktu yang ada untuk berinovasi, menjaga sinergi antara komisioner dan sekretariat, serta memperkuat citra kelembagaan,” ujarnya. Berikutnya Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq memberikan apresiasi atas capaian nilai SAKIP BB seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dengan kisaran nilai 70,8 sampai dengan 76,56. “Sedangkan KPU Jatim meraih nilai SAKIP 79,7. Nilai kit aini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” katanya. Mengimbuhkan pimpinan lainnya, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran hingga KPU se-Jawa Timur berhasil meraih predikat SAKIP BB. “Kedepan mari kita semakin meningkatkan kinerja kita,” ujar Nanik. Peserta rapat terdiri Ketua dan Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/Kota.*** (AA/Ed.Red)

Diskusi Publik Seri 2, Evaluasi dan Susun Rekomendasi Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kembali menggelar Diskusi Publik Seri 2, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama para peserta membahas evaluasi dan rekomendasi alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Giat ini dilaksanakan secara hybrid dari aula kantor KPU Jatim dan daring melalui zoom meeting pada Rabu, 24 September 2025. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang sangat antusias mengikuti diskusi publik, baik itu yang hadir secara daring maupun luring. “Kita kali ini akan berdiskusi bersama mengenai evaluasi atas catatan-catatan atas penyelenggaraan pemilu 2024. Berikutnya berharap dapat menghasilkan rekomendasi alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024,” tegasnya. Sehingga menurut Ketua KPU Jatim dapat mewujudkan sistem pemilu yang ideal, dimana bisa mengakomodir semua pihak serta tidak ada putusan di tengah tahapan pemilu. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam sebagai moderator diskusi juga mengungkapkan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bukan keputusan yang tiba-tiba. “Sebelum ada putusan MK Nomor 135 ini, sebelumnya juga sudah ada putusan-putusan MK saat tahapan, dan menjadi bahan diskursus,” kata Umam. Selanjutnya materi disampaikan oleh Akademisi FISIP Unair, Kris Nugroho. Ia menyampaikan terkait alternatif kajian Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut Kris pemilu Indonesia menjadi perhatian dunia karena bisa menyelenggarakan pemungutan serentak dalam satu hari, dilanjut dengan penghitungan dihari yang sama. “Dan hasilnya tetap maksimal,” tegasnya. Diskusi ini pun berjalan sangat interaktif. Diikuti oleh Bawaslu, Bakesbangpol, Biro Otonomi Daerah, perwakilan parpol, serta 38 KPU Kabupaten/Kota.*** (AA/Ed.Red)

Evaluasi Penerapan Teknologi dalam Tahapan Pungut Hitung Pemilu 2024, KPU Jatim Adakan Diskusi Publik 1

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Evaluasi penerapan teknologi informasi khususnya pada tahapan proses pemungutan dan penghitungan (pungut hitung) suara Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Diskusi Publik 1. Diskusi Publik dengan tajuk “Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu” ini dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025 secara daring. Narasumber diskusi yakni Kaprodi S1 DPP UGM, Mada Sukmajati dan Praktisi IT, Karas Candra Gupta Khan. Sedangkan peserta terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sementara itu, dari eksternal mengundang jajaran pimpinan parpol, Bawaslu, Bakesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya berharap kegiatan Diskusi Publik Seri 1 ini dapat memantik terobosan-terobosan baru dalam pemanfaatan teknologi informasi. “Khususnya pemanfaatan teknologi informasi pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam Pemilu,” katanya. Aang menyampaikan pula bahwa pemanfaatan teknologi informasi yang tepat akan menjadi kunci dalam mewujudkan proses pemilu yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam selaku moderator menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal dari rangkaian diskusi seri. “Diskusi Publik akan fokus membahas evaluasi serta merumuskan rekomendasi strategis untuk perbaikan tahapan pemilu kedepan,” tegasnya. Mantan Ketua KPU Kota Blitar ini menekankan pula pentingnya kolaborasi berbagai pihak guna memperkuat kualitas demokrasi melalui inovasi yang berbasis data dan teknologi.*** (AA/Tek/Ed.Red)  

Perkuat Kualitas Data Pemilih, KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Rekap PDPB Triwulan III Tahun 2025

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna memperkuat kualitas data pemilih di Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjuta (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rakor dilaksanakan di aula lantai 2 kantor KPU Jatim pada Rabu, 18 September 2025. Peserta terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir pula dari KPU Jatim jajaran Ketua, Anggota dan Sekretaris. Dengan didampingi Kabag Rendatin beserta staf yang membidangi. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menjelaskan saat ini KPU telah tiga Program Prioritas Nasional (PN) yang akan dijalankan sepanjang tahun 2025. “Program ini yakni, pertama, pendidikan pemilih bagi pemula; kelompok rentan; dan marjinal. Kedua, penguatan dan integrasi sistem informasi kepemiluan. Ketiga, pemutakhiran dan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan,” tuturnya. Ia juga mengungkapkan bila sejauh ini pelaksanaan PDPB di Jawa timur relatif berjalan lancar dan konsisten setiap triwulan. “Beberapa KPU Kabupaten/Kota bahkan telah menginisiasi berbagai inovasi untuk menjaga semangat kerja dimasa non tahapan,” jelas Aang. Usai pembukaan dilanjutkan dengan pengarahan dari pimpinan KPU Jatim, serta pemaparan materi dari Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan. Insan memaparkan terkait dengan teknis persiapan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Insan menekankan pentingnya tindak lanjut hasil analisis data ganda yang ditemukan dalam proses pemutakhiran. “Penanganan data ganda harus menjadi perhatian bersama agar akurasi daftar pemilih tetap terjaga, sehingga dapat mewujudkan pemilu yang lebih akurat, inklusif, dan transparan,” tegas Insan.*** (AA/Ed.Red)   

Samakan Pemahaman Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, KPU Jatim Gelar Sosialisasi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna menyamakan pemahaman terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring pada Kamis, 11 September 2025. Sosialisasi dihadiri Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU, M. Syahrizal Iskandar serta Kepala Bagian Fasker KPU, Sukma Hole sebagai narasumber. Sementara peserta kegiatan melibatkan Ketua, Anggota, Sekretaris, Kabag serta seluruh Kasubbag KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi sebelum pelaksanaan kerja sama dengan para pihak. “Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi sebelum melaksanakan kerja sama dengan para pihak karena agar tercipta kesamaan persepsi dan inovasi dimasa antar pemilihan,” katanya. Berikutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU, M. Syahrizal Iskandar menegaskan  Perjanjian Kerja sama yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus linear dengan kebijakan KPU. “Perjanjian Kerja Sama harus bisa diimplementasikan dan diharapkan dapat terintegrasi dengan Renstra KPU Tahun 2025–2029,” imbuhnya. Ia pun mengingatkan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar memperhatikan organisasi yang akan diajak kerja sama. “Organisasi yang diajak untuk bekerja sama ialah yang berbadan hukum,” tutupnya. Lebih lanjut pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Bagian Fasker KPU, Sukma Hole menyampaikan terkait dengan Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Surat Perjanjian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Usai pemaparan materi, diskusi dengan peserta berjalan sangat interaktif.*** (AA/Ren/Ed.Red)    

Populer

Belum ada data.