.jpeg)
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tuntaskan tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur. Rekapitulasi dilaksanakan pada Sabtu, 10 Desember 2022, dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bertempat di Hotel Royal Tulip Darmo, jalan Bintoro Nomor 21-25 Surabaya. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) KPU Jatim, Popong Anjarseno yang juga selaku Ketua Kegiatan menjelaskan kegiatan rekapitulasi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah tindak lanjut dari amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, setiap parpol perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan oleh KPU,” ulas Popong. Untuk itu, menurut Ketua KPU Jatim, Choirul Anam Pleno Terbuka rekapitulasi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 penting digelar. “Rekapitulasi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 menjadi tahapan yang penting dilakukan oleh KPU sebelum kita mengumumkan parpol peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022,” katanya. Di lain sisi dengan semakin padatnya tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Anam berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/ Kota untuk senantiasa menjaga soliditas. “Semakin padatnya tahapan jangan sampai mengganggu soliditas diantara kawan-kawan. Bila diantara kita terdapat perbedaan pendapat itu tentu hal yang wajar,” tegas Anam. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan terkait rekapitulasi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 dengan dari jajaran pimpinan KPU Jatim. Adapun peserta internal terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Kasubbag Tekmas, Admin/Verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota. se-Jawa Timur. Sedangkan peserta eksternal diantaranya yakni, Kodam V Brawijaya, Bawaslu, Polda, Biro Pemerintahan dan Otda, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, serta parpol. Yang mana ada Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh, PBB. Turut hadir jajaran KPU Jatim diantaranya Ketua dan Anggota,Choirul Anam, Insan Qoriawan, Miftaqur Rozaq, dan Rochani, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno dan staf yang membidangi.*** (AA/Fto.RA)