
Gelar Rakor Penyusunan RKB, KPU Jatim Persiapkan Pemilihan Serentak 2024 Sejak Dini
Mojokerto, jatim.kpu.go.id - Meskipun Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 belum dimulai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah melakukan persiapan jauh-jauh hari sebelumnya. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa (RKB) dan Honorarium Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim pada Minggu-Selasa, 18-20 Desember 2022. Dalam pembukaan acara yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan RAAK Adinegoro 1-2, Mojokerto ini, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, menyampaikan bahwa tertanggal 2 Februari 2022 lalu, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan nomor 188 tahun 2022 tentang komponen pendanaan bersama antara KPU Provinsi dan Pemerintah Provinsi. "Meskipun belum clear apakah tahapan dimulai tahun 2023 atau tahun 2024, Jawa Timur adalah provinsi pertama di Indonesia yang clear terkait anggaran Pilkada," terangnya. Menindaklanjuti hal tersebut, ia meminta agar KPU Kabupaten/Kota dapat kooperatif dengan pemerintah daerahnya masing-masing. Hal itu dapat dilakukan dengan memahami dan membaca secara utuh tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. "Saya harapkan KPU kabupaten/kota dapat mengawal anggaran dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," tuturnya. Terakhir, Anam juga berharap agar KPU Kabupaten/Kota dapat dan mampu memahami serta memberikan input kepada pemerintah daerah tentang pendanaan Pilkada 2024. "Saya harap mampu dan bisa, karena dalam keputusan KPU juga sudah diatur tentang komponen-kompenen Pilkada," pungkasnya. Berikutnya senada dengan Anam, Anggota Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, juga meminta agar para peserta mengikuti acara secara penuh dan menyiapkan hal-hal yang diperlukan terkait RKB. "Termasuk memastikan klausul-klausul yang ada di dalam Perda, dana cadangan telah mencakup semua kebutuhan-kebutuhan Pilkada sehingga diharapkan tidak ada kendala dan tahapan- tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada." tandasnya. Sebagai informasi, rapat ini diikuti sebanyak 152 orang, terdiri atas Ketua; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Sekretaris; dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sementara selain Anam dan Rozaq, hadir pula dari KPU Jatim yakni Anggota Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia; Sekretaris, Nanik Karsini; Kabag Perencanaan Data dan Informasi, Nurita Paramita; dan para staf dari subbag terkait. (RH/Ed. Red/Fto. Staf)