Berita Terkini

Hari Ini Sampel Dukungan Bacalon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur Ditentukan, Besok Mulai Masuk Tahapan Verifikasi Faktual

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jumlah sampel dukungan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur  ditentukan hari ini, Minggu, 5 Februari 2023. Sampel tersebut yang kemudian akan diverifikasi secara faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Mulai besok, 6 - 26 Februari 2022.  Penentuan sampel digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1 - 3 Surabaya. Dimulai pukul 10.00 WIB - selesai.  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, saat memimpin rapat mengatakan, pihaknya melakukan penentuan sampel pasca proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan.  "Jadi sampling ini dilakukan terhadap dukungan Bacalon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada verifikasi perbaikan kesatu," kata Insan.  Penentuan sampel, menurut peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Adapun metodenya menggunakan Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.  Insan melanjutkan, ada beberapa mekanisme yang ditempuh untuk menentukan sampel. Di antaranya penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel.  "Seluruh mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon," terang Insan.  Masih Insan, ia mengatakan seluruh sebaran kabupaten/kota yang terdapat dukungan dari Bacalon akan dilakukan pengambilan sampel.  "Meskipun di suatu kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan, tetap akan dilakukan pengambilan sampel," lanjutnya.  Melalui forum tersebut, pengambilan sampel dilakukan dengan cara menghitung jumlah sampel dan menentukan interval menggunakan metode Krejcie dan Morgan. Sebelumnya, daftar populasi diurutkan ke dalam kategori alamat, jenis kelamin, dan usia. Kemudian Bacalon mengisi Formulir MODEL.AWAL.SAMPEL.DPD untuk menentukan nomor awal sampel yang akan dicuplik dan mengunggah ke Silon. Selanjutnya, KPU Jatim melalui Silon akan melakukan pencuplikan sampel berdasar pada interval dan nomor awal sampel. Pada kesempatan ini, KPU Jatim sekaligus melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi faktual.  "Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU, hari ini juga dijadwalkan untuk melakukan berbagai persiapan dalam proses verifikasi faktual," pungkas Insan.  Adapun verifikasi faktual dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan mendatangi tempat tinggal sesuai alamat atau tempat lain. Kedua, mengumpulkan dukungan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati antara verifikator dan Tim Penghubung Bacalon. Ketiga, dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi melalui video call/video conference. Keempat, melalui rekaman video.  Diikuti sebanyak 20 Bacalon Anggota DPD di Jawa Timur atau yang mewakili serta perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Turut hadir dari KPU Jatim Ketua Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, M. Arbayanto, dan Miftahur Rozaq, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Eddy Prayitno, serta jajaran Staf terkait. * (AFN/Fto. AA)

Hasil Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu, Semua Bakal Calon Anggota DPD di Jawa Timur Memenuhi Syarat

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tujuh belas (17) Bakal Calon Perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jawa Timur dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk Status Dukungan dan Sebarannya pada tahapan verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Demikian, diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Sabtu, 4 Februari 2023, mulai pukul 10.10 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Kegiatan rekapitulasi diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD dan/atau perwakilan dari Liaison Officer (LO) sebanyak dua orang, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Jatim hadir jajaran Komisioner, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Serta dari jajaran Sekretariat hadir Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Popong Anjarseno; Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno; operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Bintang Fajar; dan staf subbag terkait. Membuka Rapat Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur dilaksanakan setelah KPU Provinsi menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu kabupaten/kota. “Sementara dasar pelaksanaan yakni, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024; Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD; dan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024,” papar Anam. Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengimbuhkan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu, KPU Jatim melakukan lima tahap kegiatan. “Yakni, pertama, menghitung kelebihan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada dukungan satu bakal calon anggota DPD yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan data palsu dan/atau data yang sengaja digandakan sebagai dasar pengurangan jumlah dukungan sebanyak lima puluh kali temuan data yang digandakan dan bukti data palsu yang dituangkan dalam formulir MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV,” imbuhnya. Lalu kedua, menyampaikan berita acara MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV kepada bakal calon anggota DPD untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bakal calon anggota DPD. Ketiga, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Keempat, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dituangkan ke dalam berita acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV. Kelima, mengunggah MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV. ke dalam Silon dan menyampaikan kepada bakal calon anggota DPD dan Bawaslu Provinsi melalui Silon. Sementara itu, bakal calon anggota DPD setelah menerima berita acara MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, pertama, mengurangi nama pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sebanyak jumlah yang tertera pada berita acara MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV dengan memberi tanda/flag melalui Silon. Kedua, pengurangan dukungan harus dilakukan oleh bakal calon anggota DPD sebelum penentuan sampel kesatu. Setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Dukungan dan Sebaran pada Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu, selanjutnya terhadap tujuh belas bakal calon anggota DPD akan dilakukan verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu, mulai tanggal 6 – 26 Februari 2023. Adapun tujuh belas (17) Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat Dukungan dan Sebaran pada Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu yakni, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, dan Doddy Dwi Nugroho. Serta Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Tujuh belas Bakal Calon Anggota DPD ini melengkapi tiga bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan MS dan tidak perlu melakukan perbaikan. Yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal Abidin.*** (AA/Fto.AA)

Jelang Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bacalon Anggota DPD, Anam: KPU Kabupaten/Kota Harus Mempunyai Pemahaman Komprehensif

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Bacalon DPD) pada Pemilu Tahun 2024 akan dimulai empat hari lagi. Meskipun mekanismenya tidak jauh beda dengan proses verifikasi faktual partai politik beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota tetap harus memahami aturan proses verifikasi faktual secara komprehensif.  “Untuk itu, menjadi penting kali ini dilakukan bimbingan teknis (bimtek) sebab regulasinya berbeda,” kata Anam saat membuka Bimtek Verfikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Calon Anggota DPD hari ini.  Tentu ada tahapan panjang yang harus dilalui sebelum dilakukan verifikasi faktual.  Ada proses verifikasi administrasi yang telah dilakukan.  “Hari ini kita akan melakukan persiapan proses rekapitulasi rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu,” terangnya.  Anam menilai, dalam menghadapi proses verifikasi faktual dukungan Bacalon Anggota DPD ini tentu KPU Kabupaten/Kota akan lebih mudah. “Kali ini, ada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik sehingga dapat membantu proses di lapangan,” anggap Anam.   Namun demikian, ia juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa tahapan – tahapan yang dilakukan saat ini tidak berjalan sendiri.  Saat ini, KPU juga sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Tanggal 6 Februari 2023 sudah akan dilakukan pelantikan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih. Dilanjukan dengan pelatihan secara berjenjang.  Berikutnya, ada kegiatan pencocokan dan penelitian yang harus dimulai pada 12 Februari 2023. Yang sebelumnya juga akan digelar apel kesiapan.  “Tentu ini harus menjadi perhatian KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga ritme pelaksanaan berbagai tahapan Pemilu,” pungkas Anam.  Pada kesempatan bimtek kali ini, KPU Jatim juga sekaligus melaksanakan koordinasi persiapan rekapitulasi hasil verifikasi adminisrasi dukungan minimal permilih perbaikan kesatu Bacalon Anggota DPD. Digelar selama dua hari, mulai Kamis – Jumat, 2-3 Februari 2023. Rangkaian acara pembukaan dimulai pukul 15.00 - selesai. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya.  Tampak hadir dari KPU Jatim selain Ketua, Anggota Insan Qoriawan, Rochani, dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Eddy Prayitno, serta jajaran Staf terkait. Adapun hadir sebagai peserta yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon).* (AFN/Fto. Sekti)

Kunjungan Bersama Komisi A, Ketua KPU Jatim Sebut Akan Ada Pemutakhiran Data Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024

Jombang, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam menyebutkan ada dua isu strategis dalam proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Di antaranya akan ada layanan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus.  Hal tersebut disampaikan Anam saat melakukan kunjungan kerja bersama dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Kabupaten Jombang pada Kamis, 2 Februari 2023. Kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jawa Timur.  “Tujuannya untuk mengakomodir hak pilih semua Pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara,” terang Anam.  Menurutnya, kebijakan baru ini bukan tanpa alasan. Berdasar pada pengalaman menyelenggarakan Pemilu sebelumnya, banyak dari Pemilih yang pada hari pemungutan tidak berada di alamat yang sesuai dengan KTP elektronik.  “Mereka terfasilitasi sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) atau melakukan pindah pilih. Sedangkan, jumlah surat suara yang tersedia di TPS tidak dapat mengakomodir Pemilih,” jelasnya.  Dengan demikian, KPU terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu.  “Mekanismenya, akan dilakukan pemutakhiran daftar pemilih pada daerah yang masuk kategori lokasi khusus, sehingga hasil dari masing-masing daerah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tatap (DPT),” papar mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini.  Sehingga, melalui penetapan DPT tersebut KPU mempunyai dasar untuk menyediakan surat suara sejumlah yang dibutuhkan di lokasi khusus.  Adapun kategori lokasi khusus yang dimaksud meliputi rumah tahanan, panti sosial atau panti rehabilitasi, kawasan relokasi bencana, daerah konflik, serta lokasi lainnya, tentu dengan beberapa kriteria.   Sampai dengan hari ini, KPU Jatim telah melakukan hasil sinkronisasi dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri. Sehingga muncul estimasi kebutuhan TPS sebanyak 130.262.  Selain kebijakan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, Anam juga menyampaikan isu strategis lainnya. Yakni adanya reformulasi formulir pemutakhiran. Sebagai bentuk penyesuaian komponen dan perubahan formulir atas kebijakan baru.  Acara berlangsung selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB. Turut hadir dari Komisi A DPRD Jatim, Pimpinan dan Anggota, Jajaran sekretariat, Staf Komisi A, dan Tenaga Ahli. Sedangkan dari KPU Jombang, hadir Ketua, Anggota, dan Jajaran sekretariat.* (AFN/Fto. Istimewa)

Siapkan Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Rakor Bersama Kabupaten/Kota

Kota Pasuruan, jatim.kpu.go.id- Jelang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota, pada hari Rabu-Kamis, 1 – 2 Februari 2023. Bertempat di aula kantor KPU Kota Pasuruan, jalan Panglima Sudirman Nomor 119A Kota Pasuruan. Kegiatan dikemas dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Dengan melibatkan Divisi Perencanaan; Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rendatin, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Mewakili Ketua KPU Jatim membuka acara, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan sekarang telah memasuki tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang kemudian akan dilantik di tanggal 6 Februari 2023. “Mereka selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023, akan melaksanakan tugas Coklit daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan Coklit ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” tuturnya. Namun sebelum melaksanakan tugasnya, menurut Rozaq, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis. Rozaq berikutnya juga mengungkapkan pula bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah difinalkan. Di Jawa Timur ada 130.182 TPS, dengan jumlah maksimal 300 pemilih per-TPS. Lebih lanjut, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan jika terkait dengan persiapan Coklit, Pantarlih wajib mengetahui dan memahami sejumlah hal yang itu harus disampaikan pada bimtek Pantarlih. “Beberapa hal tersebut diantaranya yakni, jadwal dan tahapan; dokumen dan perlengkapan; penyusunan rencana kerja, tata cara pelaksanaan, tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar. Lalu, tata cara install e-Coklit dan pendaftaran akun, penggunaan e-Coklit; perlindungan data pemilih serta pakta integritas penyelenggara Pemilu,” paparnya. Pemahaman Pantarlih terkait beberapa hal tersebut penting, karena menurut hemat Nurul, Pantarlih memiliki peran strategis. “Pertama, Pantarlih bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih. Kedua, Pantarlih menjadi kunci dalam menentukan kualitas penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, sebab ia berperan dalam mempengaruhi akurasi daftar pemilih,” jelas Nurul. Nampak hadir dari KPU Jatim pada giat rakor, ada Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro. Sementara dari Sekretariat, hadir Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Rendatin, Nurita Paramita, Kasubbag Datin, Agus Purwanto, Kasubbag Perencanaan, Ratna Rosanti, serta staf subbag terkait.*** (AA/Fto. Panitia)  

Di Forum Bimtek Ratusan Jaksa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Paparkan Isu Strategis Pelaksanaan Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyampaikan berbagai isu strategis dan tahapan potensial terjadinya tindak pidana pemilu dan pemilihan di hadapan ratusan Jaksa pada Rabu, 1 Februari 2023.  Hal tersebut disampaikan saat berkesempatan menjadi Narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan. Bimtek diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Vasa Hotel Surabaya, Jl. HR Muhammad No. 31 Kota Surabaya.  Hasyim mengatakan, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bukan hal baru. Sebab Undang Undang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 masih sama.  "Ada 2 dua topik yang menjadi perdebatan, yaitu sosialisasi dan kampanye," kata Hasyim. Ia mengungkapkan, pada prinsipnya sosialisasi dapat dilakukan kapan saja. Berbeda dengan kampanye, yang dilakanakan jika sudah ada penetapan calon.  "Meskipun, sejak 14 Desember 2022 lalu sudah dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, yang diperbolehkan adalah sebatas sosialisasi, bukan dalam rangka kampanye," papar Hasyim.  Menyikapi hal tersebut, Ia mengatakan indikator utama kampanye yaitu adanya unsur ajakan. "Sepanjang hanya publikasi gambar partai politik dan nomor urut tidak termasuk kampanye," lanjutnya.  Hasyim melanjutkan, selain terbatasnya waktu kampanye, khusus untuk kampanye di media massa dan elektronik diberikan waktu selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang," kata Hasyim.  Yang menarik, disebutkan Hasyim, mengenai penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam proses kampanye.  "Pada Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf h menyebutkan larangan kampanye ditempat tersebut. Selanjutnya Ayat 4 menyebutkan tindakan tersebut tidak masuk kategori pidana. Lalu di Pasal 521 Huruf a disebutkan orang yang melakukan larangan dikenai ancaman pidana. Jika demikian kontruksi hukumnya bagaimana perlakuannya?," tanya Hasyim pada forum. Melanjutkan pembicaraannya, Hasyim menjelaskan bahawa yang bersangkutan tidak bisa dipidanakan. Sebab, kita punya asas legalitas. Bahwa seseorang dapat dipidana jika tindakan yang dilakukan masuk kategori pidana.  Isu menarik lainnya yang menjadi bahasan yaitu soal Calon Mantan Terpidana. Dalam perkembangannya, terdapat judicial review di Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa orang yang pernah dipidana  tetap dapat mencalonkan diri pasca lima tahun menjalani proses pidana.  "Yang menjadi persoalan adalah, pasca lima tahun ini berlaku bagi mantan narapidana atau mantan terpidana," ungkap Hasyim.  KPU berpandangan, dalam konteks pencalonan ini berlaku bagi mereka yang telah selesai menjalani proses pidana atau bebas murni.  Untuk itu, Hasyim berharap seluruh aspek penegak hukum dapat mengedepankan langkah pencegahan, sehingga tidak menimbulkan beragam persoalan pasca Pemilu.  Sementara dalam sesi yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi yang menjadi narasumber kedua, menyampaikan pentingnya optimalisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelaporan dan temuan pelanggaran Pemilu yang terindikasi pidana.  Sesi diskusi berlangsung mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai. Hadir sebagai peserta kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Indonesia. Turut mendampingi dari KPU Jatim, Anggota Gogot Cahyo Baskoro dan Rochani, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, beserta staf terkait.*** (AFN/Fto.AA)