Berita Terkini

Dua Hari Lagi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Akan Mulai Verfikasi Faktual

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur akan mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual dua hari lagi, yakni hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2022. Demikian dijelaskan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia, Idham Holik saat memberikan pengarahan secara virtual pada Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jum’at, tanggal 13-14 Oktober 2022. Rakor ini bertempat di Hotel Platinum, jalan Tunjungan Nomor 11-21 Surabaya. Dengan diikuti Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Serta perwakilan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Idham pada kesempatan ini mengatakan verifikasi faktual kepengurusan oleh KPU Provinsi akan dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2022. Serta untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan selama 21 hari, yakni mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. “Hari ini kami akan menetapkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan jumlah parpol yang akan diverifikasi faktual.Berikutnya akan kami umumkan pada 14 Oktober 2022,” katanya. Parpol yang diverifikasi faktual nanti menurut Idham adalah parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi dan tidak memiliki kursi di parlemen (DPR RI-red). Bagi parpol yang telah memiliki kursi di parlemen dan telah lolos verifikasi administrasi tinggal menunggu penetapan pada 14 Desember 2022. “Pelaksanaan verifikasi faktual ini tentunya membutuhkan perencanaan. Butuh perencanaan karena pelaksanaan verifikasi faktual dibatasi oleh waktu. Saya harap Kawan-kawan mampu membuat rancangan jadwalnya tidak hanya menyampaikan pada parpol tapi juga Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota,” tutur Idham. Bawaslu dan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bersama-sama pada verifikasi faktual kepengurusan mendatangi kantor parpol dalam memverifikasi kantor parpol, keterwakilan perempuan serta alamat kantor. KPU dan Bawaslu perlu bekerja bersama karena KPU dan Bawaslu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun dalam satu rumah besar penyelenggara pemilu. “Oleh karena itu kebersamaan menjadi kekuatan dan modal bagi kita menyelenggarakan tahapan bersama,” ujar Idham. Tidak lupa Idham juga menekankan pentingnya memahami literasi hukum. Karena tidak ada profesionalisme tanpa literasi hukum yang baik. Rakor ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yakni, Satriyo Pringgodigdo dan Ikhwanudin Alfianto. Lalu dari KPU Jatim hadir Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan seluruh staf bagian Tekmas.*** (AA/Fto.Sekti)

Lulus Seleksi Administrasi Pencanangan Zona Integritas, KPU Jatim Ikuti Desk Evaluasi Virtual oleh Kemenpan RB

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Serangkaian usaha yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) untuk mewujudkan Zona Integritas di wilayahnya menunjukkan hasil positif. Kali ini, KPU Jatim dinyatakan lulus seleksi administrasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB). Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/09/PW.03/2022 dan B/13/PW.03/2022.  Atas dasar itu, hari ini Rabu, 12 Oktober 2022 KPU Jatim mengikuti Desk Evaluasi Virtual melalui Zoom Meeting. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rangkaian evaluasi berlangsung kurang lebih selama dua jam dimulai pukul 14.00 WIB.  Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam kesempatan memberikan sambutan mengaku KPU Jatim gencar membangun zona integritas menuju WBK/WBBM. Untuk WBK sejatinya telah diperkuat sejak tahun 2020 oleh KPU Jatim bersama 38 KPU Kabupaten/Kota.  “KPU Jatim memperkuat WBK dalam enam area perubahan sehingga sampai saat ini enam area tersebut mengalami transformasi yang lebih baik,” tutur Anam.  Enam area perubahan tersebut di antaranya Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Anam melanjutkan, komitmen di atas semakin kokoh sejak ditunjuknya KPU Jatim sebagai pilot project pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Jumat, 30 Juli 2021.  “KPU Jatim telah membentuk Tim, menyusun rencana aksi, implementasi, evaluasi internal hingga mempublikasikan seluruh program dan kegiatan ZI melalui website dan media sosial resmi,” jelasnya.  Sehingga Ia berharap, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM membawa dampak positif bagi penerapan tata kelola yang baik. Termasuk melalui forum ini dapat menjadi pelecut untuk mengimplementasikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas. Melengkapi Ketua, Sekretaris Nanik Karsini menguraikan beberapa aksi yang selama ini telah dikerjakan oleh KPU Jatim.  “Belum lama ini, KPU Jatim telah membangun pojok Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, termasuk di dalamnya terdapat kantin integritas,” terang Nanik.  Sementara Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB melakukan berbagai pendalaman atas implementasi zona integritas dalam penyelengaraan Pemilu 2024 di Jawa Timur.  Turut mendampingi TPN, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Tim Penilai Internal. Hadir pula dari KPU Jatim, Anggota Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia, Pejabat struktural dan fungsional, serta Tim Kerja Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.*** (AFN/Diva)

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Telah Selesaikan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Madiun, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) beserta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 12 Oktober 2022, dari pukul 08.30 sampai 11.30 WIB di Madiun. Artinya menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, KPU Jatim dan Kabupaten/Kota telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024. “Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024. Dari 24 parpol yang pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU RI, pada 15 sampai 28 September 2022 20 parpol menyerahkan dokumen perbaikan  dan selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada tanggal 3 sampai 10 Oktober 2022,” paparnya. Kemarin tanggal 11 Oktober 2022, KPU Kabupaten/Kota telah mengunggah hasil verifikasi administrasi perbaikan kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan menyerahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. “Dan setelah kita terima alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 ini. Kemudian hari ini pula KPU Jatim akan mengirim ke KPU RI melalui Sipol,” kata Insan. Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya akan digunakan KPU RI sebagai bahan pengambilan keputusan besok tanggal 13 Oktober 2022. “KPU RI akan menentukan apakah parpol ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi atau tidak. Terhadap parpol yang dinyatakan lolos vermin namun tidak memiliki kursi di DPR RI, akan dilakukan verifikasi faktual (verfak). Sementara, bagi parpol yang lolos vermin dan memiliki kursi di DPR RI, akan menunggu penetapan menjadi parpol peserta Pemilu Tahun 2024 pada 14 Desember 2022,” terang Insan. Sebelum menutup acara, Insan memberikan kesempatan pada Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim), Divisi Penyelesaian Sengketa, Ruzmi Fahrial Rustam menyampaikan sambutan. Ruzmi dalam sambutannya menegaskan bahwa Bawaslu Jatim dan Bawaslu 38 kabupaten/kota akan selalu mendukung KPU Provinsi dan kabupaten/kota demi suksesnya proses verifikasi ini sampai ditetapkan peserta pemilu 14 Desember 2022. “Semoga tahapan ini berjalan lancar dan sukses,” pungkasnya. Hadir mengikuti kegiatan ini dari KPU Jatim yakni seluruh Komisioner, Sekretaris KPU Jatim, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, dan seluruh staf bagian Tekmas. Sedangkan peserta dari kabupaten/kota ada Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosialsiasi; Pendidikan Pemilih; Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, Kasubag Tekmas, dan admin/Verifikator Sipol. Selain itu, kegiatan juga dihadiri anggota Bawaslu Jatim, Ruzmi Fahrial Rustam.*** (AA/Fto.Sekti)

Mitigasi Permasalahan Verfak di Tingkat Kabupaten/Kota, KPU Jatim Koordinasi Bersama 228 Orang Jajaran Penyelenggara di Wilayahnya

Madiun, jatim.kpu.go.id- Persiapkan verifikasi faktual (verfak) di tingkatan kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengajak 228 orang jajaran penyelenggara di wilayahnya untuk melakukan mitigasi permasalahan pada Selasa-Rabu, 11-12 Oktober 2022. Kegiatan yang bertempat di  kantor KPU Kota Madiun, jalan Mobilisasi Pelajar Nomor 2 Kota Madiun ini, dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur. Karena memang pada rangkaian acara ini juga berlangsung persiapan rekapitulasi hasil vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi. Serta pada hari kedua juga akan dilaksanakan penyampaian rekapitulasi hasil vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi. Peserta rakor terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosialsiasi; Pendidikan Pemilih; Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, Kasubag Tekmas, dan admin/Verifikator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Sementara dari jajaran sekretariat turut hadir Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, Kasubbag Parmas, Prahastiwi serta staf bagian Tekmas. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rakor menyampaikan bahwa mitigasi permasalahan jelang verfak menjadi sangat penting. “Dari hitungan saya, rata-rata setiap KPU Kabupaten/Kota ada 3000 orang yang harus dilakukan proses faktual. Proses ini wajib dilaksanakan dalam 21 hari, yakni mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Dan KPU wajib mendatangi satu per satu, jadi kalau dibagi 21 hari, setiap harinya kita akan mendatangi 142 orang,” papar Anam. Tentu menurut Anam, ini bukanlah pekerjaan yang ringan, tapi cukup berat karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat. “Maka perlu manajemen yang baik untuk bisa mencapai target melakukan verfak sebanyak itu. Untuk itu, pada kesempatan ini sengaja mengundang Kawan-kawan kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi permasalahan verfak agar mampu memanage kegiatan verfak mulai dari sekarang. Kita perlu merumuskan mekanisme yang cukup efektif dan efisien agar proses verfak yang dilakukan dengan sumber daya manusia yang terbatas dan waktu singkat ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien,” tegas Ketua KPU Jatim mengakhiri sambutannya.*** (AA/Fto.Sekti)

Jelang Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi, KPU Jatim Samakan Persepsi Bersama Parpol dan Stakeholder

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang perwakilan parpol dan stakeholder pada 10 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di hotel Ibis Styles, jalan Raya Jemursari Nomor 110-112 Surabaya. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan tujuan kegiatan rakor kali ini sebagai ajang silaturahmi antar penggiat politik di tingkat Provinsi Jawa Timur. “Selain itu juga untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022,” katanya. Berikutnya,  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan bahwa dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi ini memperhatikan tiga hal. “Yakni kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus parpol tingkat provinsi, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi,” jelas Insan. Sementara metode verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi, KPU Jatim melakukan verifikasi faktual kepengurusan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi. KPU Jatim dalam hal ini akan menerjunkan empat tim. “Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengruus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” terang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini. Lebih lanjut, Insan menegaskan bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus paprol tingkat provinsi, KPU jatim dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan. Status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila pertama, identitas pengurus partai politik tingkat  provinsi yang diinput dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) tidak sesuai dengan identitas pengurus parpol tingkat provinsi pada KTA dan/atau  KTP elektronik atau KK. Kedua, pengurus parpol tingkat  provinsi  tidak dapat menunjukkan dokumen KTA  dan KTP elektronik atau KK, status pengurus yang dimaksud. Ketiga, pengurus parpol tingkat provinsi tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi. Keempat, domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi tidak sesuai. Sementara, keterwakilan perempuan pengurus parpol tingkat provinsi tidak memenuhi  paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan  memenuhi syarat. Peserta rakor terdiri dari 24 parpol tingkat Provinsi Jawa Timur baik parlemen maupun non parlemen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Timur, dan Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. Serta dari sekretariat ada Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kabag Hukum dan SDM, Rizki Indah Susanti, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, jajaran Kasubbag, dan Tim Verifikasi Faktual KPU Jatim.*** (AA/Fto.Sekti)

KPU Jatim Gelar Rakor SIAKBA di Batu, Sebagai Solusi Kebutuhan Digitalisasi Data dan Informasi Penyelenggara Pemilu

Kota Batu, jatim.kpu.go.id- Kehadiran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) menjadi solusi kebutuhan digitalisasi data dan informasi penyelenggara pemilu. Sebab, melalui SIAKBA, database penyelenggara pemilu akan terkelola dengan baik. Sehingga KPU mampu melayani kebutuhan data berbasis teknologi informasi. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam saat membuka acara Pelatihan dan Uji Coba SIAKBA KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Kamis, 6 Oktober 2022 di Kota Batu. "SIAKBA nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (Simpaw), sehingga memudahkan ketika terdapat PAW penyelenggara pemilu," ujar Anam. Selanjutnya Anam mengatakan, dengan SIAKBA para calon Badan Adhoc secara mandiri akan melakukan entry data dan dokumen pendaftarannya. "Sehingga ini dapat dikatakan pula sebagai wujud transparansi dalam proses seleksi Badan Adhoc," paparnya. Sementara Wakil Walikota Batu Punjul Santoso sebagai tuan rumah acara berharap kapasitas Sumber Daya Manusia semakin meningkat untuk menyiapkan Pemilu dan Pemilihan mendatang. "Sistem teknologi yang dikembangkan KPU RI ini diharapkan pelayanan digitalisasi akan menekan potensi secara hukum karena dikelola secara terbuka dan transparan untuk mewujudkan Pemerintahan yang transparan," kata Punjul. Di samping itu, Ia berpesan, KPU harus mampu menghadapi tantangan digitalisasi. Terkait sekuritas informasi yang berbasis elektronik seperti jaringan internet, cyber, dan lainnya. Pelatihan dan uji coba ini dijadwalkan akan berlangsung sampai besok, Jumat 7 Oktober 2022. Bertempat di Balai Graha Pancasila Balai Among Tani Kota Batu, rangkaian pembukaan dimulai pukul 14.00 - 16.30 WIB. Selain Ketua, hadir Anggota KPU Jatim Muhammad Abayanto. Kepala Bagian Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti, Kepala Subbagian SDM Andrie Susanto, dan jajaran Staf. Adapun peserta pelatihan yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang masing-masing terdiri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, serta Calon Operator SIAKBA. (AFN/Fto. SDM)