Berita Terkini

5 Penyelenggara Pemilu di Jatim Masuk SIPOL, Ikuti Cara ini untuk Cek Apakah Anda Masuk Anggota Parpol Ataukah Tidak!

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Fitur khusus yang diluncurkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengecek keanggotaan partai politik (parpol) terbukti berjalan sangat efektif. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan 5 penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur yang namanya justru tercantum sebagai anggota parpol. Nama mereka juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai politik (SIPOL). Selain penyelenggara pemilu, warga masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah namanya masuk sebagai anggota parpol ataukah tidak. Seiring dengan dimulainya masa pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu 1 Agustus 2022, KPU RI memang telah meluncurkan fitur khusus di website KPU. Fungsinya untuk mengecek keanggotaan partai politik. Jadi semua orang bisa mengakses dan sekaligus memastikan apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Sebelumnya, KPU RI juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya, termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal yang sama. Tak hanya komisioner, seluruh Aparat Sipil Negara dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) untuk ikut mengecek melalui website tersebut. Hal ini terungkap dari pernyataan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Jumat 5 Agustus 2022. Menurut Insan, seiring dengan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 KPU telah berhasil mendeteksi beberapa penyelenggara pemilu yang namanya tercantum dalam daftar keanggotaan parpol. "Di Jatim sejauh ini terdapat 2 anggota KPU Kabupaten/Kota dan 3 Staf (1 ASN dan 2 PPNPN) yang namanya tercantum dalam daftar tersebut," ungkap Insan. Jadi total jumlah penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Jatim yang namanya dimasukkan dalam SIPOL mencapai 5 orang. Namun, Insan memastikan bahwa kelima penyelenggara pemilu tadi memang benar-benar bukan anggota partai politik tersebut. "Terkait dengan hal tersebut yang bersangkutan telah membuat laporan ke KPU RI dan menyatakan ketidakbenaran keanggotaan parpol yang bersangkutan," tandas Insan. Lebih lanjut, Insan menerangkan untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak, bisa mengunjungi website KPU berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Bila ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol diarahkan untuk mengisi link ini https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Sebagai informasi, fitur khusus untuk mengecek keanggotaan partai politik dan memberikan tanggapan, dipastikan bisa diakses melalui semua jenis gawai yang terhubung dengan internet. Bila merasa bukan anggota partai politik namun namanya muncul, masyarakat bisa langsung memberikan tanggapan melalui link tersebut. "Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor KPU untuk melapor, bila dirinya ternyata masuk sebagai anggota partai politik padahal merasa tidak," pungkas Insan.*** (AFN/Fto.AA)

Ditunjuk Sebagai Satu-satunya Satker di Lingkungan KPU sebagai Lokus Evaluasi Pelayanan Publik, KPU Jatim Undang Stakeholder Susun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mendapatkan kehormatan ditunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga. Untuk itu, pada Rabu, 3 Agustus 2022, mulai dari pukul 08.30 – 13.00 WIB, di aula lantai 2 kantor jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, KPU Jatim menggelar forum yang melibatkan berbagai stakeholder untuk menyusun standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Berbagai stakeholder yang mengikuti Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan diantaranya yakni, Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Anak; dan Kependudukan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dewan Pendidikan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga ada perwakilan dari Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, KPU Kota Surabaya, unsur disabilitas, Organisasi Masyarakat yang mewakili segmen perempuan, Badan Eksekutif Mahasiswa, akademisi, dan media. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengungkapkan dasar penunjukan KPU Jatim sebagai satu-satunya satuan kerja di KPU yang menjadi lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga yaitu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 290 Tahun 2022. Juga Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1347/PP.02-SD/01/2022 perihal Penunjukan Lokus evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga. “Menindaklanjuti penunjukan KPU Jatim sebagai lokus evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, maka KPU Jatim perlu melaksanakan Forum Konsultasi Publik ini untuk mendapatkan masukan dalam menyusun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di lingkungan KPU Jatim,” jelas Nanik. Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah disusun bersama ini menurut Nanik kemudian akan menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan pelayanan publik di KPU Jatim. Dengan demikian dapat meningkatkan pelayanan publik KPU Jatim kepada masyarakat. “Di sisi lain peningkatan kualitas pelayanan publik ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kami dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tekannya. Sedangkan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam memberikan penegasan bahwa salah satu core bisnis KPU Jatim ialah pelayanan publik. “KPU Jatim memiliki banyak pelayanan salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik, hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan,” tutur Anam. Lebih lanjut, Anam mengatakan bila salah satu upaya KPU untuk memiliki data pemilih yang akurat adalah dengan adanya aplikasi lindungihakmu. Aplikasi ini bisa di unduh di playstore pada smartphone masing-masing. Melalui aplikasi lindungihakmu memungkinkan seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menutakhirkan data pemilih. Selain melalui aplikasi yang didownload melalui playstore pada smartphone, aplikasi lindungihakmu bisa diakses melalui desktop pada link https://lindungihakmu.kpu.go.id. Diskusi semakin terasa lengkap, karena Forum Konsultasi Publik juga menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Muflihul Hadi serta dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Falih Suaedi. Lalu hadir dari jajaran pimpinan KPU Jatim diantaranya, Ketua, Choirul Anam serta Anggota, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. Berikutnya hadir juga Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Agus Purwanto, serta staf subbagian Data dan Informasi.*** (AA/Fto.DP)

KPU Jatim Bentuk Helpdesk, Siap Layani Semua Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan menyediakan layanan helpdesk untuk seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Helpdesk tersebut secara khusus difungsikan dalam rangka melayani Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada proses pendaftaran dan verifikasi. Hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu. “Helpdesk ini dapat dimanfaatkan Parpol untuk konsultasi seputar pendaftaran dan verifikasi,” kata Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim. Berkenaan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), juga menjadi bagian dari layanan yang dipenuhi jika Partai Politik menemui kendala. Helpdesk dibuka selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 berlangsung. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, rangkaian tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022. “Helpdesk akan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Minggu pada pukul 08.00 – 17.00 waktu setempat,” jelas Insan.  Adapun tempat konsultasi, para Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dapat datang secara langsung ke Kantor KPU Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Selain dapat melakukan konsultasi secara langsung mendatangi kantor, KPU Jatim juga membuka layanan konsultasi secara online. “Helpdesk kita juga tersedia melalui email, whatsapp group yang telah dibuat Tim Helpdesk dengan LO partai politik tingkat jawa timur, bahkan kami juga melayani lewat pertemuan online yang telah dijadwalkan sebelumnya,” terang Insan.   Masih menurut Insan, helpdesk juga dibuka di setiap KPU Kabupaten/Kota di seluruh provinsi Jawa Timur. “KPU Jawa Timur juga telah menginstruksikan ke 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk membentuk helpdesk pendaftaran dan verifikasi parpol dalam rangka melayani partai politik calon peserta pemilu selama tahapan ini berlangsung,” lanjut mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, hari ini Senin, 1 Agutus 2022 KPU Jatim melakukan sosialisasi pelaksanaan layanan melalui helpdesk serta penyampaian petunjuk pelaksanaan dan SOP helpdesk di internal santuan kerjanya. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara menyampaikan jika seluruh keluarga besar KPU Jatim mulai dari Komisioner hingga Staf harus memahami regulasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. “Seluruh jajaran harus paham, karena kita tidak hanya melayani konsultasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan, tetapi juga terkait dengan Sipol,” jelas Anam. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3 Surabaya, sosialisasi dimulai pada pukul 13.00 dan berlangsung sekitar dua jam. Selain Anam dan Insan, hadir dalam sosialisasi Anggota Gogot Cahyo Baskoro dan Rochani, Sekretaris Nanik Karsini, para pejabat struktural dan fungsional serta seluruh Staf di lingkungan sekretariat KPU Jatim. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan bertindak sebagai pemateri dalam acara ini.*** (AFN/Fto.AA)

Undang Parpol dan Stakeholder Terkait, KPU Jatim Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Selain sosialisasi internal, jelang pendaftaran Partai Politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang parpol Calon Peserta Pemilu hari ini Kamis, 28 Juli 2022 untuk mengikuti Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024. Sosialisasi digelar di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Selain parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024, kegiatan ini juga mengundang stakeholder terkait. Misalnya, Bawaslu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Timur dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya. Turut hadir pula dari jajaran KPU Jatim yakni Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia serta Sekretaris, Nanik Karsini. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Jatim. “Undangan terbuka kami sampaikan karena KPU Jatim belum memiliki nomor kontak yang bisa dihubungi serta alamat parpol baru. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Jatim,” ungkap Choirul Anam dalam sambutannya. Anam menuturkan bila berdasarkan daftar hadir yang ada, parpol yang mengikuti Sosialisasi kali ini ada sekitar dua puluh (20) parpol. Diantaranya Partai Golongan Rakyat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan  Partai Swara Rakyat Indonesia. Hadir pula perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Demikian juga dengan Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia¸ Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa. “Kemudian kegiatan sosialisasi ini cukup strategis untuk dilaksanakan karena pertama, kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan Pemilu 2024. Kedua, bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu,” tutur pria yang akrab disapa Cak Anam ini. Mengimbuhkan koleganya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta Pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain. Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” tegas Insan. Dilanjutkan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022. Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022 Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober-4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November. Berikutnya verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022. Terakhir, penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.*** (AA/Fto. Sekti)

Pastikan Kesiapan Laksanakan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Sosialisasi Internal Satkernya

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pendaftaran Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pendaftaran akan dimulai pada 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Guna memastikan kesiapan melaksanakan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di internal satuan kerja (satker)nya pada Kamis, 28 Juli 2022. Sosialisasi digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dimulai pukul 10.00, acara ini berlangsung dengan lancar selama kurang lebih 2 jam. Hadir dalam acara, Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Hadir pula Sekretaris Nanik Karsini, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Staf di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan jika tahapan ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh. “Sebagai bagian dari keluarga besar KPU Jatim, kita memiliki tugas tidak hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tapi juga mengkoordinir kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh 38 KPU Kabupaten/Kota,” terang Anam. Selain itu, lanjut Anam banyak perbedaan ketentuan yang terdapat dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Pasalnya, PKPU 4 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang diundangkan dalam bulan ini. Sedangkan PKPU 6 Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019. “Ada norma yang berbeda antara keduanya, meskipun kedua PKPU tersebut judulnya sama,” kata Anam. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan yang berkesempatan menjadi Narasumber dalam sosialisasi mengungkapkan hal yang sama. “Ini merupakan core business KPU, jadi keluarga besar KPU harus paham, karena ini tahapan penting yang melibatkan peserta pemilu,” tegas mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut. Ia melanjutkan, bahwasannya hal ini menjadi bagian dari kerja pelayanan KPU. “Tentu tidak akan ada penyelenggara jika tidak ada peserta pemilu,” pungkasnya. Adapun sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga akan dilaksanakan untuk Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan stakeholder tingkat provinsi Jawa Timur. Sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan di hari yang sama pada pukul 13.00 (AFN/Fto.Sekti)

Apel Pagi, Sekretaris KPU Jatim Koordinasikan Agenda yang Mulai Padat di Tengah Tahapan Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Apel Pagi hari Senin, 25 Juli 2022, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Nanik Karsini menyampaikan dan mengoordinasikan beberapa agenda seminggu kedepan yang mulai padat ditengah tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada seluruh staf Sekretariat KPU Jatim. Apel dilaksanakan di halaman belakang kantor jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, mulai pukul 08.00 sampai 08.30 WIB. Kegiatan Apel rutin setiap Senin pagi ini merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 dan juga Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 52/SDM.03.5/04 perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan KPU Republik Indonesia. “Satu minggu kedepan kita mulai padat dengan beberapa agenda. Diantaranya yakni Bimtek Sipol tanggal 22-25 Juli 2022 yang melibatkan Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Kabag Tekmas, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan operator Sipol. Kegiatan Bimtek ini juga melibatkan KPU Kabupaten/Kota,” kata Nanik. Selain itu, juga ada agenda sosialisasi mengenai pelayanan publik yang dilaksanakan hari ini Senin 25 Juli 2022, coffee morning Sekretaris bersama Kabag dan Kasubbag KPU Jatim, Bimtek SAPK tanggal 27-29 Juli 2022, piket integritas 24 jam, dan lain sebagainya. “Dengan semakin padatnya kegiatan ini, Saya berharap Kawan-kawan dapat tetap konsisten dan menjaga kesehatan. Apalagi minggu depan tanggal 1-15 Agustus 2022 sudah dihadapkan dengan Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik,” ujar Sekretaris. KPU Jatim sekaligus Pembina Apel Pagi kali ini. Bertindak sebagai Pembina Apel, Nanik Karsini, Komandan Upacara, Yuniarto Bani Syahriadi, Master of Ceremony, Andhika, pembaca UUD 1945, Endras Prastyo K., pembaca Panca Prasetya KORPRI, Eswati, pembaca do’a, Krisbiantoro, ajudan Pembina Apel, M. Yusuf A., serta operator, Dwi Pranoto. (NLL/ed. Red/Fto. DP).