Berita Terkini

Delapan PNS di Lingkungan KPU Jawa Timur Dilantik sebagai Pejabat Fungsional dan Administrasi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional dan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2022 secara daring pada Selasa, 16 Agustus 2022, dari pukul 14.00-15.00 WIB. Kedelapan orang ini mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional dan Administrasi dari aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Para terlantik yakni Andi Tri Pawono sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang, Arief Yudiono sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sampang, Adityarini Nugrahayu sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro, dan Randy Agatha Sakaira sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kediri. Selanjutnya, Fany Wijayanto sebagai Sekretaris KPU Kota Kediri, Bekti Rochani sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto dan Suroto sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Magetan. Terdapat pula nama Suprapto sebagai Penata Kelola Pemilu Ahli Madya KPU Jatim. Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno dalam amanatnya meminta seluruh pejabat terlantik segera menyesuaikan diri. Tujuannya guna mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. “Seluruh pegawai KPU yang dilantik pada hari ini segera melaporkan diri kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing. Selain itu, perlu mempersiapkan secara sistematis tahapan verifikasi administrasi Pemilihan Umum 2024. Mari bekerja dengan baik untuk mendukung tahapan Pemilu 2024,” tutur Bernad. Nampak menghadiri kegiatan ini dari KPU Jatim yakni, Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani dan Miftahur Rozaq. Hadir pula Sekretaris, Nanik Karsini, serta para pejabat struktural dan fungsional. Kegiatan ini juga mengundang Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ketua KPU Kota Kediri, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ketua KPU Kabupaten Magetan, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Sekretaris KPU Kota Probolinggo, dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyuwangi. Usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini memberikan pembekalan dan melakukan koordinasi bersama para terlantik.*** (Diva/AA/Fto.AA)

Siapkan Bimtek Manajemen Risiko Tahapan Pemilu dan Pemilihan, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Kunjungi KPU Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada Senin, 15 Agustus 2022, pukul 09.00-10.00 WIB. Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka entry meeting pelaksanaan Bimtek Manajemen Risiko Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pengendali Teknis Kegiatan Bimtek dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sugiarto menerangkan, Bimtek Manajemen Risiko Tahapan Pemilu dan Pemilihan merupakan tindaklanjut dari surat Deputi Kepala BPKP bidang Pengawasan Instansi Pemerintah (PIP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Polhukam PMK). Surat dengan nomor PE.07.00/S-436/D2/02/2022 tanggal 8 Agustus 2022 ini memuat tentang Bimbingan Teknis Manajemen Risiko pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota.  Dasar berikutnya adalah surat Plh. Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 170/PW.02-SD/102022 tanggal 22 Juli 2022, mengenai Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko pada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. “Bimtek ini akan diberikan untuk KPU Jatim dan dua KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dua KPU Kabupaten/Kota ini belum ditentukan untuk saat ini. Nanti akan dipilih KPU Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah serta anggaran Pemilu maupun Pemilihan yang besar,” tuturnya. Selain itu, menurut Sugiarto, kultur wilayah dan rekam jejak penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya juga akan menjadi pertimbangan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk memilih KPU Kabupaten/Kota mana yang akan menjadi pilot project. Bimtek Manajemen Risiko Tahapan Pemilu dan Pemilihan dijadwalkan berlangsung serentak seluruh Indonesia. Digelar selama 24 hari kerja, mulai dari tanggal 15 Agustus sampai 16 Agustus 2022. Untuk teknis penyelenggaran bimtek masih menunggu kick off yang diadakan oleh KPU RI dan BPKP Pusat. Hadir dari KPU Jatim menerima kunjungan kerja dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yakni, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik yaitu Suharto (Totok), Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, yaitu Nurita Paramita, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Hubungan, dan Partisipasi Masyarakat, Popong Anjarseno, Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Rizki Indah Susanti, serta Kepala Sub Bagian Keuangan, Totok.*** (AA)

Hari Terakhir Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Jatim Supervisi dan Monitoring Layanan Helpdesk ke Sejumlah Kabupaten/Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Minggu 14 Agustus 2022, tepat pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU Kabupaten/Kota. Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengungkapkan supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan intruksi KPU Republik Indonesia (KPU RI) untuk membuka helpdesk. “Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai peserta pemilu,” ungkap Insan. Adapun helpdesk dibuka saat mulainya tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu pada 1 Agustus 2022 hingga penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang. Untuk waktu layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat.  “Namun khusus hari ini, hari terakhir pendaftaran, kami meminta KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk sampai masa pendaftaran ditutup yaitu pukul 23.59 WIB nanti,” lanjutnya. Masih dalam rangka supervisi dan monitoring, mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut melanjutkan, pada kesempatan tersebut KPU Jatim juga ingin memastikan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi verifikasi administrasi.  Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022. “Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Insan. Selain itu, KPU Jatim juga turut memastikan ketersediaan jaringan internet yang mumpuni. Sebab verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Untuk diketahui, supervisi dan monitoring dilakukan di oleh para anggota KPU Jatim di sejumlah daerah. Insan Qoriawan di KPU Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kediri. Gogot Cahyo Baskoro di Kabupaten Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Miftahur Rozaq di Kabupaten Bangkalan, Gresik, dan Tuban. Nurul Amalia di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu. Rochani di Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo.*** (AFN)

Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Menjelang, Begini yang Akan Dilakukan KPU Kabupaten/Kota

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota sudah di depan mata. Verifikasi administrasi oleh Kabupaten/Kota akan dilaksanakan selama empat belas hari, 16 sampai 29 Agustus 2022. Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni, daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol. Yang kedua berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Ketiga, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Politik (Sipol),” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan, pada 13 Agustus 2022. Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu yang diterima KPU Kabupaten/Kota akan dicocokkan dengan KTA dan KTP elektronik atau KK yang terdapat di Sipol. “Tahapan berikutnya, parpol akan menindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Lalu, KPU Kabupaten/Kota akan menerima hasil tindaklanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari parpol,” tuturnya. Usai tahapan tersebut, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari parpol. Setelah itu KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. “KPU Kabupaten/Kota berikutnya menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui Sipol. Lebih lanjut, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol melalui Sipol, dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada KPU. KPU selanjutnya akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu serta parpol diberikan waktu untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pada KPU,” jelas Insan. Usai tahapan ini, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyarat perbaikan dan ditindaklanjuti KPU Kabupaten/Kota dengan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan. Verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota ini akan dilakukan selama 7 hari. Sebagai pungkasan tahapan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota, hasilnya disampaikan ke KPU Provinsi.*** (AA/Fto. Sek)

Persiapkan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu, KPU Jatim Gelar Rakor Bersama 38 Kabupaten/Kota

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Dua hari ini, Jum’at sampai Sabtu, tanggal 12-13 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024 KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor bertempat di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 1 Sidoarjo. Pembukaan acara dimulai pada pukul 15.00 WIB. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan, kegiatan digelar bertujuan untuk mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Vermin dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota pada 16 – 29 Agustus 2022. “Melalui rakor dua hari ini kita melakukan pemantapan pasca bimtek tahapan verifikasi parpol di Jakarta 22-25 Juli 2022 kemarin. Kita penting memahami secara utuh terkait regulasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” katanya. Selain itu, rakor juga akan membahas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan umum. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dalam arahannya mengajak peserta untuk mendiskusikan terkait identifikasi permasalahan hukum, mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif, serta sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik. Menurut Arba pembahasan ini dibutuhkan agar setiap potensi permasalahan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu dapat teridentifikasi sedari awal. “Sehingga dapat meminimalisir terjadinya persoalan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu,” jelasnya. Usai sesi pengarahan umum ini, malam harinya peserta mendapatkan materi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dan esok hari Sabtu, 12 Agustus 2022 lanjut membahas materi terkait Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, serta sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta Rakor terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. Sementara dari jajaran sekretariat KPU Jatim turut mengikuti Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis, Eddy Prayitno, Kasubbag Parmas, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, staf subbag Tekmas dan Parmas.*** (AA/Fto.Sekti)

Penilaian Reformasi Birokrasi KPU Jatim Mengalami Peningkatan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penilaian reformasi birokrasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengalami peningkatan. Demikian ungkap Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada Sosialisasi/Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Semester I Tahun 2022 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring pada Rabu 10 Agustus 2022. “Merujuk hasil evaluasi penilaian Reformasi Birokrasi yang dilakukan di lingkungan KPU melalui survei atau dokumentasi pengaduan masyarakat, KPU Jatim mengalami kenaikan penilaian, yaitu 95 dari 100. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa KPU Jatim telah menunjukkan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, dan kedepan harapannya semakin meningkat,” tutur Anam. Kemudian Anam juga menyampaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini butuh komitmen bersama Komisioner dan Sekretaris. “Kami, KPU Provinsi mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota bila ingin melakukan konsultasi ke provinsi jika ada yang kurang jelas,” tegas Ketua KPU Jatim. Sementara Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Alfred dalam arahannya berpesan kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar jangan menjadikan Reformasi Birokrasi sebagai suatu beban. “Karena seluruh satker di KPU sesuai peraturan dari Kemenpan-RB melaksanakan reformasi birokrasi. Selain itu KPU Jatim ini menjadi barometer untuk pelaksanaan reformasi birokrasi. Jadi seharusnya KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur harus semangat untuk berpacu lebih baik seperti KPU Jatim,” papar Alfred. Peserta kegiatan terdiri dari 298 orang Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara jajaran pimpinan KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam, anggota, Rochani dan Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini. Kehadiran Alfred dari dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI walau melalui daring semakin melengkapi kegiatan ini. Dimulai dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIB, para peserta mengikuti acara dengan baik.*** (DD/AA)