Berita Terkini

Dorong Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pemilu, PPID KPU Se Jatim Perdalam Pengetahuan Klasifikasi Informasi

Gresik, jatim.kpu.go.id- Informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu menjadi kebutuhan bagi masyarakat, termasuk salah satunya Peserta Pemilu. Terlebih saat tahapan Pemilu sedang berlangsung. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan saat ini para Pejabat Pengelolaa Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Jawa Timur perlu mempertajam pengetahuan terkait klasifikasi informasi.  Pasalnya, banyak informasi yang dimiliki KPU yang perlu ditelaah. Apakah masuk informasi yang diumumkan, disediakan, atau dikecualikan. Upaya tersebut diwujudkan dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang dimulai siang tadi, Kamis 22 September 2022. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) Edi Purwanto dalam paparannya menyampaikan bahwa informasi adalah hak semua warga negara. “Sifat pengecualian informasi itu terbatas, tekait data pribadi misalnya itupun masih bisa masuk informasi yang dibuka, dengan beberapa ketentuan,” terang Edi. Terkait informasi mana saja yang wajib diumumkan dan disediakan, Edi menjelaskan jika PPID harus paham kategori informasi. Apakah termasuk informasi berkala atau informasi serta merta. Untuk informasi serta merta, sesuai Pasal 19 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Badan Publik wajib mengumumkan serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiba umum. “Sebagai contoh di KPU yaitu informasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di saat pandemik,” terangnya. Selanjutnya Edi juga meminta KPU untuk selalu bersikap adil dalam penyampaian informasi, agar masyarakat dapat mendapatkan hak yang sama, terutama penyandang disabilitas. “Informasi juga harus aksesibel, bisa diakses oleh difabel, misal KPU membuat informasi dalam bentuk video, maka perlu menyertakan subtitle di bawah,” tambahnya. Masih Edi, di era sekarang, Ia juga menekankan digitalisasi informasi sangat penting dilakukan. Karena dokumen negara menjadi barang otentik yang kapanpun perlu kita sediakan. Dalam hal implementasi layanaan informasi, Komisioner KI tersebut menyebutkan ada beberapa ketentuan standar yang perlu diperhatikan. Di antaranya standar pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP). Ada pula standar pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan, hingga pengujian konsekuensi dilakukan. Pada kesempatan ini, para peserta juga melakukan evaluasi atas DIP yang telah disusun masing-masing satuan kerja. Berlangsung kurang lebih 2,5 jam dimulai pukul 19.00 WIB. Diskusi berlangsung secara interaktif, tampak peserta antusias menyampaikan beragam pertanyaan. Turut hadir mendampingi narasumber, Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Kabag Teknis Penyelenggaraan dan Parhumas Popong Anjarseno, Kasubbag Parhumas Prahastiwi, serta Staf Subbag Parmas.*** (AFN/Fto.Humas)

Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu, KPU Jatim Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Gresik, jatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di lingkungan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2022. Acara berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan sebagai Bimtek pertama yang digelar jelang tahapan Pemilu 2024, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU. Menurutnya, ada tiga nafas utama di KPU yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas (transparansi).  “Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi. Wajib hukumnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik,” kata Anam.  Ia melanjutkan, menjaga akuntabilitas juga mejadi sarana membangun Pemilu yang legitimate. Hal dapat dilakukan melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik.  “Partisipasi publik tidak bisa dibangun secara instan, harus menggunakan kerja-kerja terukur,” ujar Anam. Dengan demikian, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut meminta kepada KPU Kabupaten/Kota membuka seluas-luasnya informasi, termasuk soal serapan anggaran. Berkesempatan hadir, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada KPU Jatim karena telah menyelenggarakan Bimtek di Kabupaten Gresik. Di dalam padatnya kegiatan KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan Pemilu 2024, ia berharap forum ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya. “Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek nanti, penyelenggaaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Saya berharap KPU Jatim selalu menjadi yang terbaik,” tutur Aminatun. Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada sesi berikutnya dijadwalkan akan disampaikan materi terkait Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Klasifikasi Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.  Acara berjalan mulai pukul 13.30 WIB - selesai dengan dihadiri oleh Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Sub Bagian (Kassubag) dan Staf Parmas. Adapun peserta Bimtek yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator e-PPID.*** (Diva/ed. Red/Fto. Humas)

KPU Jatim Sinkronkan Program dan Anggaran Tahapan Pemilu TA 2022 dengan KPU Kabupaten/Kota

Jombang, kpu.go.id- Dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu Tahun 2024, diperlukan sinergi yang baik antar jajaran mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan, serta penganggaran. Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penyelarasan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Agenda tersebut direalisasikan dalam rapat koordinasi sinkronisasi yang digelar pada Selasa, 20 September 2022. Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq  menjelaskan, melalui rapat koordinasi ini harapannya dapat dimanfaatkan untuk diskusi sehingga terbangun sinergi antar satuan kerja (satker). “Salah satu tujuannya yaitu untuk memfinalkan program dan kegiatan seluruh divisi di KPU Provinsi, sehingga KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penyesuaian,” tutur Rozaq. Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan jika ke depan pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi tata kelola keuangan. Rakor tersebut digelar agar tim keuangan di semua satker berjalan dengan baik. “Kami masih banyak menemukan kendala terkait pengelolaan keuangan, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun pola kerja yang selama ini dilakukan,” ujar Anam. Seperti yang telah disampaikan di beberapa kesempatan, Anam mendorong seluruh satker di kabupaten/kota menerapkan metode Cash Management System (CMS). Sebab saat ini sudah eranya digitalisasi, bukan lagi manual yang ditemukan banyak kekurangan. Selain metode pengelolaan, juga disarankan bagi para staf sekretariat yang telah mempunyai sertifikat menjadi bendahara untuk dimutasi di beberapa daerah yang masih mengalami masalah SDM, terutama tim keuangan. Masih menurut Anam, KPU secara kelembagaan bersifat hierarkis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja KPU. “Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Jatim agar mampu menjadi komandan yang baik untuk satuan kerja masing-masing. KPU RI dan KPU Jatim bisa menjadi pedoman dari setiap keputusan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. Dalam kesempatan rakor kali ini, setiap divisi dan sekretaris menyampaikan beberapa rencana program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi. Masing-masing divisi tersebut di antaranya Divisi Hukum dan Pengawasan oleh Muhammad Arbayanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat oleh Gogot Cahyo Baskoro. Divisi Data dan Informasi oleh Nurul Amalia, Divisi Teknis Penyelenggara oleh Insan Qoriawan, serta kesekretariatan oleh Nanik Karsini. Bertindak memandu diskusi, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Nurita Paramita. Rangkaian acara dijadwalkan berjalan selama dua hari, yaitu Selasa - Rabu, 20-21 September 2022 pukul 13.30 WIB - selesai bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Jombang, Jl. KH. Romli Tamim Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Adapun peserta yang hadir dari kabupaten/kota yaitu Ketua dan Sekretaris.*** (AFN/Fto. Perencanaan)

Kenalkan Demokrasi dan Pemilu kepada SMP Kartika Nasional Plus, Sekretaris KPU Jatim: Jadilah Pemilih Cerdas!

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Selasa, 20 September 2022, KPU Provinsi Jawa Timur kembali melaksakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan menerima Kunjungan Rumah Pintar Pemilu (RPP) dari 47 Siswa/Siswi Kelas 9, SMP Kartika Nasional Plus, Surabaya. Acara berlangsung dengan tiga rangkaian kegiatan. Yakni kunjungan RPP, Office Tour, dan pemaparan materi di Aula Lantai 2 KPU Jatim. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyambut kedatangan SMP Kartika Nasional Plus. Ia juga memperkenalkan anggota KPU Jatim, situasi kantor menjelang persiapan Pemilu 2024, serta mengajak para siswa/siswi berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu mendatang. “Forum ini bermanfaat bagi adik-adik, jadi tidak hanya belajar melalui buku saja. Di sini, adek-adek juga akan diperkenalkan menjadi pemilih cerdas,” tutur Nanik dalam sambutannya. Salah satu Guru SMP Kartika Nasional Plus, Didik, menyatakan tujuan kedatangan siswa/siswi yakni ingin memperkenalkan bentuk demokrasi melalui KPU. “Kami siapkan mereka secara psikologis, walau pun belum usia 17 tahun, namun suatu saat mereka akan menikmati pesta demokrasi atau Pemilu," jelas Didik. Acara semakin lengkap dengan pemaparan materi Demokrasi dan Pemilu oleh Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Gogot Cahyo Baskoro. Ia meminta semangat siswa/siswi untuk mewujudkan impian menjadi salah satu bagian dari pejabat atau penyelenggara Pemilu. “Saya senang bisa belajar banyak hal tentang demokrasi dan Pemilu di KPU Jatim. Saya harap Pemilu mendatang dapat berjalan dengan lancar," ungkap salah satu siswi SMP Kartika Nasional Plus, Celine Patricia. Kunjungan SMP Kartika Nasional Plus diawali dengan berkunjung ke RPP yang dipandu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Parmas, Prahasthiwi Kurnia Sitorosmi. Dalam pemaparan materinya, Thiwi meminta siswa/siswi untuk menjadi agen sosialisasi Pemilu 2024.  Dilanjut Office Tour yang dipandu oleh Staf KPU Jatim, Anny Farihatun Nisa yang memperkenalkan surat suara dan proses Pemilu di Tahun 2019. Beberapa permainan menambah kesan menyenangkan dan antusiasme siswa/siswi SMP Kartika Nasional Plus yang meramaikan suasana acara dari pukul 10.00 WIB-Selesai. *** (Diva/magang)

Terpilih sebagai Lokus Penilaian Layanan Publik Terpadu, KPU Jatim Ikuti Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Kemenpan RB

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor B/307/PP.02/2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2022 pada Senin, 19 September 2022.  Pemantauan dan evaluasi ini merupakan bagian dari rangkaian agenda sejak KPU Jatim ditunjuk sebagai lokus penilaian layanan publik terpadu oleh Kemanpan RB pada Juli 2022. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Nanik Karsini mewakili satuan kerjanya menyampaikan bahwa KPU Jatim menjadi salah satu lokus layanan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).  “Di KPU, pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk mengevaluasi data pemilih secara terus menerus dan berkelanjutan yang harapannya didapatkan data pemilih yang mutakhir,” terang Nanik. Ia melanjutkan, dalam konteks pemantauan ini Nanik menjelaskan terdapat enam aspek penilaian pada Formulir F-01 yang telah diisi oleh Unit Pelayanan Publik (UPP). Sehingga melalui keseluruhan aspek tersebut, KPU Jatim dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat.  Pertama, aspek kebijakan pelayanan yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat. Kedua, aspek profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi waktu pelayanan, kode etik, motivasi kerja, serta budaya pelayanan. Ketiga, aspek sarana dan prasarana (sarpras) meliputi tempat parkir, fasilitas ruang tunggu, toilet, fasilitas kelompok rentan, sarpras penunjang, dan sarana front office. Keempat, aspek sistem informasi pelayanan publik meliputi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Kelima, aspek konsultasi dan pengaduan meliputi fasilitas sarpras dan laporan konsultasi dan pengaduan. Keenam, aspek inovasi pelayanan publik pertanyaan tambahan seperti halnya sistem antrian layanan. Sebelumnya, Tim Evaluator Kemenpan RB Fajar dan Tiara melakukan entry meeting dengan memaparkan beberapa informasi dalam pemantauan dan evaluasi. Diantaranya, indeks pelayanan publik tahun 2022, aspek dan komponen evaluasi layanan, serta instrument penilaian serta perubahannya. Sedangkan Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai pimpinan, berkomitmen secara serius secara terus menerus dan berksenimbungan meningkatkan layanan publik. Utamanya terkait data pemilih. “Bukan karena ditunjuk sebagai lokus penilaian, pelayanan kami kepada masyarakat khususnya kepada pemilih sudah menjadi bagian dari visi dan misi KPU,” ujar Anam. Anam melanjutkan, selain layanan PDPB, selama ini KPU Jatim telah memberikan layanan lain. Di antaranya berupa layanan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, serta proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara hybrid. Hadir dari Kemenpan RB, Tim Evaluator melalui zoom meeting. Sedangkan dari KPU Jatim mengikuti evaluasi di Aula KPU Provinsi Jawa Timur. Tampak hadir mengikuti rangkaian acara, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Rochani, serta seluruh Petugas Pelayanan Publik Terpadu. Acara berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00. Di antara rangkaian agenda pemantauan dan evaluasi, Tim Evaluator juga berkesempatan menyaksikan live tour proses pelayanan publik di lokus KPU Jatim. Atas dasar hasil penilaian hari ini, KPU Jatim akan menindaklanjuti segera mungkin seluruh saran dan masukan dari Tim Evaluator. (AFN/Fto. Humas)

Siap Kawal Seluruh Tahapan Pemilu, Divisi Hukum Kembali Gelar Rakor

Kota Pasuruan, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam mengingatkan kembali tugas pokok divisi hukum dan pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilhan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Arahan tersebut disampaikan Anam saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada 16 September 2022. Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan, rangkaian pembukaan rakor berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 14.00 sampai 17.00 WIB. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tugas divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten/Kota yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan penyusunan rancangan produk hukum salah satunya Keputusan KPU Kabupaten/Kota. “Tugas lainnya yaitu melakukan telaah hukum dan advokasi. Artinya dalam setiap tahapan Pemilu divisi hukum dan pengawasan harus memberikan advokasi, nasehat layaknya penasehat hukum serta harus mampu menyelesaikan masalah,” ujar Anam. Ia melanjutkan, tugas lainnya yang harus dipahami yaitu pengawasan internal dan penyelesaian sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu. Penanganan pelanggaran administrasi dan kode etik badan Adhoc. Yang tak kalah pentingnya adalah publikasi dan dokumentasi hukum. “Karena divisi hukum dan pengawasan juga mempunyai JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang harus dikelola dengan baik,” kata Anam. Selaras dengan yang disampaikan Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan beranggapan idealnya divisi hukum dan pengawasan harus memiliki kemampuan di atas yang lain karena harus menguasai tugas divisi lain. “Karena tugasnya harus mengawal setiap tahapan, maka divisi hukum dan pengawasan harus paham persoalan teknis pemilu, paham data pemilih, paham perencanaan, paham logistik, paham keuangan, paham persoalan sumber daya manusia, serta paham persoalan partisipasi masyarakat,” urai Insan. Untuk itu, mantan anggota KPU Pasuruan tersebut berharap divisi hukum dan pengawasan dapat menimba ilmu sebanyak-banyaknya pada rakor kali ini dan dapat mengaplikasikan saat kembali ke satuan kerja masing-masing. Sementara itu, khusus bagi Kasubbag Hukum dan SDM yang turut hadir, Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani mengingatkan peran dan dukungan yang harus dilaksanakan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc. Terutama dukungan administrasi dan teknis. “KPU RI sudah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dimana ada dua kegiatan yaitu unggah dokumen dan input data badan Adhoc di semua tingkatan. Tentu dalam hal ini harus punya strategi tanpa operator input data satu persatu,” terang Rochani. Melengkapi rakor, Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto dijadwalkan menyampaikan tiga materi. Pertama, persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Kedua, penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan. Rakor akan berlangsung selama dua hari sampai dengan Sabtu, 17 September 2022. Turut hadir dalam rakor dari, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran sekretariat. Adapun dari KPU Kota Pasuruan, hadir yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran staf.*** (AFN/Fto. Hukum)