Berita Terkini

Tingkatkan Kualitas Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, KPU Jatim Adakan Pelatihan Bagi Petugas

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna meningkatkan kualitas layanan terpadu bagi penyandang disabilitas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan pelatihan bagi petugas pelayanan publik di wilayahnya pada Senin, 22 Agustus 2022, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Pelatihan ini digelar secara hybrid, melalui luring dilaksanakan di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, dengan diikuti oleh  seluruh petugas layanan publik terpadu KPU Jatim. Sementara melalui daring diikuti oleh petugas layanan publik di 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Membuka acara Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini merupakan satu kegiatan istimewa sebagai respon dari forum konsultasi publik terkait penyusunan standar layanan publik yang diselenggarakan KPU Jatim pada tanggal 3 Agustus 2022 yang lalu. “Dari forum tersebut kita dapat menangkap kebutuhan standar layanan publik terkait kebutuhan kelompok disabilitas. Sehingga kita bisa menyelaraskan pengguna layanan dan penyedia layanan publik,” ungkapnya. Rochani menegaskan pula bahwa teman-teman disabilitas memiliki kebutuhan yang sama dan setara untuk mendapatkan akses layanan publik dan kehidupan bernegara. “Setiap jenis disabilitas ini memiliki karakteristik sendiri, penanganannya pun juga sendiri. Jadi kita perlu tahu kebutuhan berdasarkan jenis disabilitasnya ini, supaya bisa memberikan pelayanan yang setara untuk masing-masing jenis disabilitas,” kata Rochani. Lebih lanjut, narasumber yang juga pemerhati dan pendamping kelompok disabilitas dari Komunitas Mata Hati, Dian Ika Riani menjelaskan definisi penyandang disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. “Kemudian jenis disabilitas ada disabilitas fisik, netra, rungu, wicara, rungu wicara, dan grahita. Ketika KPU Jatim membuat kebijakan dapat melibatkan kelompok disabilitas mulai dari perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi,” jelas perempuan yang akrab disapa Dian ini. Dian dalam kesempatan ini berpesan pula bila memberikan pelayanan publik kepada penyandang disabilitas agar bertanya terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum memberikan bantuan. “Jangan mudah berasumsi karena sebagian besar penyandang disabilitas tidak membutuhkan pertolongan ekstra, alasan utama mereka membutuhkan bantuan adalah karena adanya hambatan lingkungan. Selain itu, disabilitas juga manusia biasa sama seperti yang lain, ada yang dengan percaya diri akan meminta pertolongan dan ada pula yang tidak. Dan penyandang disabilitas juga punya hak untuk berkata ‘tidak’,” pungkasnya. Kegiatan pelatihan ini menghadirkan pula narasumber yang berasal dari kelompok disabilitas yakni Dani seorang penyandang disabilitas tuna netra dan Isnawati, penyandang disabilitas fisik.*** (AA/Fto. AA)

Peringati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 dan Detik-Detik Proklamasi, Ketua KPU Jatim: Jaga Soliditas untuk Pemilu dan Pilkada 2024!

Surabaya, kpu.jatim.go.id- Hari ini, Rabu 17 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) ikut merayakan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Republik Indonesia. Caranya dengan melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada pukul 07.00-08.00 WIB. Dilanjutkan dengan menyaksikan peringatan detik-detik proklamasi melalui daring. Upacara bendera yang diadakan di halaman belakang kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3, Surabaya ini dihadiri oleh Ketua Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Insan Qoriawan, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Sekretaris Nanik Karsini juga hadir beserta seluruh pejabat struktural, fungsional, dan staf di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim. Tak ketinggalan belasan mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur juga terlibat di dalamnya. Di tengah pelaksanaan acara, KPU Jatim mengumumkan tiga nama pegawai yang berprestasi. Yakni Dini Utaminingsih (Kepala Subbagian Umum dan Logistik), Anita Diar Farukhi (Pelaksana), dan Denny Setiyadi (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Penyerahan piagam penghargaan pegawai berprestasi tersebut diikuti penyematan pin KPU Provinsi Jawa Timur siap Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh seluruh Pimpinan dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Tak itu saja, penyerahan hadiah juga diberikan untuk para juara dalam pelaksanaan Perlombaan Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-77 pada Jum’at lalu, 12 Agustus 2022. Uniknya, jenis lomba memang diberi nama singkatan dari istilah-istilah yang populer dalam pemilu. Diantaranya lomba Dulinan Pindah Bola (DPB), Pasukan Pemindah Sarung (PPS), serta tiga orang masing-masing laki-laki dan perempuan dari Tempeh Plembungan Slebew (TPS). Sesuai dengan naskah amanat KPU Republik Indonesia (RI) yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam sebagai pembina upacara, disampaikan bahwa tema HUT Kemerdekaan RI yang ke-77 ini yaitu “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Tema tadi merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan masyarakat Indonesia untuk menghadapi tantangan. Untuk pulih dengan cepat, Dasar-Dasar Negara digunakan sebagai penuntun bersama dalam menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat demi kemajuan Indonesia. Lebih lanjut Anam juga menghimbau agar seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Timur untuk menjaga soliditas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 mendatang. “Mari dengan semangat HUT Kemerdekaan RI, kita semua berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 secara merdeka, jujur, adil dan berintegritas,” Tutur Anam. Tak berhenti di situ, usai rehat sejenak setelah mengikuti upacara, keluarga besar KPU Jatim mdlanjutkan acara dengan pindah ke aula lantai II kantornya, pukul 09.45. Bersama-sama mereka mengikuti jalannya peringatan detik-detik proklamasi yang disiarkan dari istana negara melalui layar lebar dengan khidmat.*** (Diva/ed. Red/Fto.AA)

Delapan PNS di Lingkungan KPU Jawa Timur Dilantik sebagai Pejabat Fungsional dan Administrasi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional dan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2022 secara daring pada Selasa, 16 Agustus 2022, dari pukul 14.00-15.00 WIB. Kedelapan orang ini mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional dan Administrasi dari aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Para terlantik yakni Andi Tri Pawono sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang, Arief Yudiono sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sampang, Adityarini Nugrahayu sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro, dan Randy Agatha Sakaira sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kediri. Selanjutnya, Fany Wijayanto sebagai Sekretaris KPU Kota Kediri, Bekti Rochani sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto dan Suroto sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Magetan. Terdapat pula nama Suprapto sebagai Penata Kelola Pemilu Ahli Madya KPU Jatim. Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno dalam amanatnya meminta seluruh pejabat terlantik segera menyesuaikan diri. Tujuannya guna mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. “Seluruh pegawai KPU yang dilantik pada hari ini segera melaporkan diri kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing. Selain itu, perlu mempersiapkan secara sistematis tahapan verifikasi administrasi Pemilihan Umum 2024. Mari bekerja dengan baik untuk mendukung tahapan Pemilu 2024,” tutur Bernad. Nampak menghadiri kegiatan ini dari KPU Jatim yakni, Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani dan Miftahur Rozaq. Hadir pula Sekretaris, Nanik Karsini, serta para pejabat struktural dan fungsional. Kegiatan ini juga mengundang Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ketua KPU Kota Kediri, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ketua KPU Kabupaten Magetan, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Sekretaris KPU Kota Probolinggo, dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyuwangi. Usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini memberikan pembekalan dan melakukan koordinasi bersama para terlantik.*** (Diva/AA/Fto.AA)

Siapkan Bimtek Manajemen Risiko Tahapan Pemilu dan Pemilihan, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Kunjungi KPU Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada Senin, 15 Agustus 2022, pukul 09.00-10.00 WIB. Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka entry meeting pelaksanaan Bimtek Manajemen Risiko Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pengendali Teknis Kegiatan Bimtek dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sugiarto menerangkan, Bimtek Manajemen Risiko Tahapan Pemilu dan Pemilihan merupakan tindaklanjut dari surat Deputi Kepala BPKP bidang Pengawasan Instansi Pemerintah (PIP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Polhukam PMK). Surat dengan nomor PE.07.00/S-436/D2/02/2022 tanggal 8 Agustus 2022 ini memuat tentang Bimbingan Teknis Manajemen Risiko pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota.  Dasar berikutnya adalah surat Plh. Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 170/PW.02-SD/102022 tanggal 22 Juli 2022, mengenai Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko pada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. “Bimtek ini akan diberikan untuk KPU Jatim dan dua KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dua KPU Kabupaten/Kota ini belum ditentukan untuk saat ini. Nanti akan dipilih KPU Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah serta anggaran Pemilu maupun Pemilihan yang besar,” tuturnya. Selain itu, menurut Sugiarto, kultur wilayah dan rekam jejak penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya juga akan menjadi pertimbangan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk memilih KPU Kabupaten/Kota mana yang akan menjadi pilot project. Bimtek Manajemen Risiko Tahapan Pemilu dan Pemilihan dijadwalkan berlangsung serentak seluruh Indonesia. Digelar selama 24 hari kerja, mulai dari tanggal 15 Agustus sampai 16 Agustus 2022. Untuk teknis penyelenggaran bimtek masih menunggu kick off yang diadakan oleh KPU RI dan BPKP Pusat. Hadir dari KPU Jatim menerima kunjungan kerja dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yakni, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik yaitu Suharto (Totok), Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, yaitu Nurita Paramita, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Hubungan, dan Partisipasi Masyarakat, Popong Anjarseno, Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Rizki Indah Susanti, serta Kepala Sub Bagian Keuangan, Totok.*** (AA)

Hari Terakhir Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Jatim Supervisi dan Monitoring Layanan Helpdesk ke Sejumlah Kabupaten/Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Minggu 14 Agustus 2022, tepat pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU Kabupaten/Kota. Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengungkapkan supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan intruksi KPU Republik Indonesia (KPU RI) untuk membuka helpdesk. “Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai peserta pemilu,” ungkap Insan. Adapun helpdesk dibuka saat mulainya tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu pada 1 Agustus 2022 hingga penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang. Untuk waktu layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat.  “Namun khusus hari ini, hari terakhir pendaftaran, kami meminta KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk sampai masa pendaftaran ditutup yaitu pukul 23.59 WIB nanti,” lanjutnya. Masih dalam rangka supervisi dan monitoring, mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut melanjutkan, pada kesempatan tersebut KPU Jatim juga ingin memastikan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi verifikasi administrasi.  Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022. “Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Insan. Selain itu, KPU Jatim juga turut memastikan ketersediaan jaringan internet yang mumpuni. Sebab verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Untuk diketahui, supervisi dan monitoring dilakukan di oleh para anggota KPU Jatim di sejumlah daerah. Insan Qoriawan di KPU Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kediri. Gogot Cahyo Baskoro di Kabupaten Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Miftahur Rozaq di Kabupaten Bangkalan, Gresik, dan Tuban. Nurul Amalia di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu. Rochani di Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo.*** (AFN)

Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Menjelang, Begini yang Akan Dilakukan KPU Kabupaten/Kota

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota sudah di depan mata. Verifikasi administrasi oleh Kabupaten/Kota akan dilaksanakan selama empat belas hari, 16 sampai 29 Agustus 2022. Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni, daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol. Yang kedua berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Ketiga, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Politik (Sipol),” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan, pada 13 Agustus 2022. Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu yang diterima KPU Kabupaten/Kota akan dicocokkan dengan KTA dan KTP elektronik atau KK yang terdapat di Sipol. “Tahapan berikutnya, parpol akan menindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Lalu, KPU Kabupaten/Kota akan menerima hasil tindaklanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari parpol,” tuturnya. Usai tahapan tersebut, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari parpol. Setelah itu KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. “KPU Kabupaten/Kota berikutnya menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui Sipol. Lebih lanjut, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol melalui Sipol, dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada KPU. KPU selanjutnya akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu serta parpol diberikan waktu untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pada KPU,” jelas Insan. Usai tahapan ini, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyarat perbaikan dan ditindaklanjuti KPU Kabupaten/Kota dengan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan. Verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota ini akan dilakukan selama 7 hari. Sebagai pungkasan tahapan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota, hasilnya disampaikan ke KPU Provinsi.*** (AA/Fto. Sek)