Berita Terkini

KNOWLEDGE SHARING, KPU JATIM BAHAS TAHAPAN PENERIMAAN BERKAS DOKUMEN PENDAFTARAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Gelar Knowledge Sharing Edisi 3, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota membahas tema Tahapan Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Knowledge Sharing kali ini masih diselenggarakan secara daring, dimulai dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Sebanyak 131 orang peserta mengikuti sharing knowledge ini. Mereka terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM 38 KPU Kabupaten/ Kota, Komisioner KPU Kabupaten/ Kota Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan; Umum dan Logistik 38 KPU Kabupaten/ Kota, serta staf Sekretariat lainnya. Dua penyaji dalam kegiatan ini yakni, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati serta Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lamongan, Khoirul Anam. Sunfi Fahlawati atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Fifi, menjelaskan badan Ad Hoc ini terdiri dari PPK, PPK, KPPS, dan PPDP. “Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu/ Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) adalah petugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga atau nama lainnya membantu PPS dalam Pemutakhiran Data Pemilih,” jelasnya (15/9/2021). Menambahkan Fifi, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lamongan, Khoirul Anam menyampaikan tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan Ad Hoc. “Tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan Ad Hoc terdiri dari a) menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran yang diterima oleh petugas dan memastikan bahwa berkas sudah sesuai dengan ketentuan/  keabsahan berkas sudah sesuai, misalnya foto copy ijasah, ket kesehatan dll., b) memastikan jumlah lampiran berkas pendaftaran sudah sesuai dengan ketentuan, c) menyiapkan ceklist berkas dokumen pendaftaran, serta d) mengimput data pendaftar berdasarkan wilayah kerja pendaftar berdasarkan posisi yang dipilih pendaftar,” tutur Anam. Usai pemaparan kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan pengarahan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan pentingnya membahas tahapan Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc. “Tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan Ad Hoc penting dibahas karena untuk memahami pemenuhan dokumen pada tahapan pendaftaran, serta menyadari secara real time perkembangan pendaftar. Sehingga penyelenggara dapat segera mengantisipasi kebijakan selanjutnya,” tegas mantan Ketua KPU Kota Batu ini. (AACS)

REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DAN LANGKAH PERSIAPAN BAGI PENYELENGGARA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Proses rekapitulasi penghitungan suara merupakan tahapan yang panjang dan sangat krusial. Manakala kesalahan terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan, maka pencatatan hasil perolehan suara seringkali terjadi kesalahan pula. Sehingga berbagai langkah antisipasi bagi penyelenggara untuk meminimalisir berbagai persoalan perlu dipersiapkan. Demikian pokok bahasan dalam Kelas Teknis “Menyongsong 2024” Edisi 16 pada Selasa (14/9). Dvisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang, Siti Aisah selaku Narasumber pertama dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa dibutuhkan kecermatan sekaligus kesigapan dari penyelenggara pemilu agar dapat mempertahankan dirinya ketika menghadapi berbagai dinamika yang ada dalam proses rekapitulasi.“Berbagai perbedaan hasil penghitungan suara seringkali terjadi. Kita perlu upaya yang nyata, yaitu konsisten berpegang aturan dan bersikap adil dalam menyikapi perbedaan penghitungan,” terangnya. Aisah berpendapat pula, kehadiran Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) pada penyelenggaraa pemilu dan pemilihan ke depan dapat mengurangi berbagai konflik yang mungkin terjadi saat rekapitulasi di berbagai tingkatan. Pada kesempatan yang sama, Narasumber ke-2, Achmad Shohib, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lamongan menguraikan, ada5 (lima)  ‘etape’ yang harus disiapkan penyelenggara sebelum melaksanakan proses rekapitulasi agara berjalan sukses. “Pertama, niat sebagai pengabdi. Kedua, pengetahuan regulasi tentang Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Suara dan pengetahuan tentang medan atau daerah penyelenggaraan. Ketiga, cita-cita penyelenggara dalam menyukseskan rekapitulasi. Keempat, solid atau kompak. Dan kelima yaitu evaluasi,” urai Shohib (14/9/2021). Menurutnya, proses rekapitulasi dikatakan sukses bukan hanya sukses dijalankan hingga selesai, tetapi rekapitulasi dapat terlaksana sesuai regulasi yang ada dan berjalan kondusif. “Ya berjalan Undang-udangnya, berjalan PKPU-nya, serta kondusif daerahnya. Karena jika kita lihat aturannya sudah sangat normatif, hanya saja seringkali terdapat dinamika-dinamika”, ujarnya. Lebih lanjut, menambahkan apa yang telah disampaikan dua Narasumber, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan membutuhkan kesiapan, karena pekerjaan penyelenggara sangat luar biasa dan tidak terputus sejak hari pemungutan hingga proses rekapitulasi selesai. “Hal ini menjadi perhatian yang sangat serius, utamanya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, karena di kecamatan merupakan proses dimana akan terkumpul  form model C yang terkadang tidak hanya satu versi dan merupakan dokumen yang paling dasar sebagai bahan rekapitulasi secara berjenjang,” ungkap Insan. Insan juga mengatakan jika dalam forum ini, peserta tidak hanya menyajikan regulasi dan catatan permasalahan saja, peserta juga dapat menyampaikan beragam masukan, atau usulan perbaikan untuk pelaksanaan tahapan rekapitulasi pada pemilu dan pemilihan ke depan. (AFN/ ed.Red)

SEKRETARIS KPU JATIM : PENERAPAN REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur merupakan bagian dari upaya implementasi prinsip good governance. Ungkap Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini pada Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur (10/9). Sekretaris KPU Jatim menyampaikan implementasi reformasi birokrasi di satuan kerja (satker) KPU Jatim bertujuan untuk melakukan peningkatan tata kelola organisasi. “KPU Jatim dalam hal ini tidak sekedar melaksanakan tugas dari KPU RI yang tertuang dalam Surat Sekjen KPU RI Nomor 1422/ORT.07-SD/01/SJ/VI/2021 tanggal 9 Juni 2021 perihal Penunjukan Unit Percontohan Reformasi Birokrasi KPU, tetapi juga memenuhi kebutuhan organisasi untuk melaksanakan reformasi birokrasi sebagai implementasi good governance,” tegas Nanik. Selanjutnya Nanik pada kesempatan ini memaparkan beberapa progress atau perkembangan implementasi reformasi birokrasi oleh KPU Jatim. “Beberapa hal yang telah dilakukan KPU Jatim dalam rangka implementasi reformasi birokrasi diantaranya yakni, membentuk Tim Reformasi Birokrasi, menetapkan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Kick Off Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Sosialisasi SOP di lingkungan KPU Jatim, Rakor Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, kegiatan peningkatan kapasitas SDM melalui Kelas Teknis; Knowledge Sharing; SPIP; SAKIP; Workshop dan Lokakarya baik dalam bidang manajemen kepemiluan,” papar perempuan asli Magetan ini. Nanik melanjutkan, dalam implementasi reformasi birokrasi, KPU Jatim juga melakukan internalisasi budaya kerja organisasi melalui Apel Pagi, mendengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila, serta pemasangan stand banner yang berfungsi untuk mengingatkan seluruh elemen di KPU Jatim agar mengedepankan profesionalitas dalam bekerja. Lebih lanjut, KPU Jatim melakukan pembenahan sarana dan prasarana pelayanan publik serta perkantoran seperti akses disabilitas, ruang pelayanan informasi publik, ruang pelayanan kepegawaian, titik kumpul, serta kebersihan dan kerapian kantor dengan optimalisasi sumber daya yang ada. “Sebagai implementasi rencana aksi reformasi birokrasi, KPU Jatim terus berupaya melakukan budaya pelayanan prima serta manajemen risiko,” tutupnya mengakhiri paparan. (AACS)

PELATIHAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA & PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO, KPU JATIM DATANGKAN PAKAR DARI BPKP PERWAKILAN JATIM

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur (10/9). Tidak tanggung-tanggung, dalam pelatihan ini KPU Jatim mendatangkan langsung dua (2) pakar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Dua pakar dari BPKP Perwakilan Jawa Timur ini yakni, dari Koordinator Pengawas Bidang Instansi Pemerintah Pusat, Tantawi serta Pengendali Teknis, Sugiarto. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini sebelumnya menyebutkan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Risiko bertujuan semakin meningkatkan pelayanan publik. “Serta untuk mengembangkan dan mengimplementasikan budaya, struktur dan proses manajemen risiko melalui pemahaman tentang konsep risiko dan manajemen risiko serta praktik-praktik terbaik dalam perancangan dan penerapan struktur dan proses manajemen risiko,” jelasnya. Kemudian Koordinator Pengawas Bidang Instansi Pemerintah Pusat, Tantawi di dalam paparannya terkait budaya pelayanan prima melalui media dalam jaringan beranggapan terdapat 6 penyakit birokrasi di Indonesia. Salah satunya yaitu kualitas pelayanan publik yang belum memenuhi harapan publik. Berkesempatan membawakan materi terkait penerapan manajemen risiko, mengawali presentasinya Pengendali Teknis, Sugiarto menyampaikan bahwa secara tidak langsung dalam kehidupan seseorang telah menerapkan manajemen risiko, contohnya ketika melakukan perjalanan maka orang tersebut telah memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi. “Manajemen risiko adalah suatu usaha bagaimana instansi pemerintah melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap risiko-risiko yang akan dihadapi. Manjamen risiko wajib diterapkan oleh instansi pemerintahan karena risiko adalah suatu hal yang dapat menghalangi pencapaian tujuan organisasi,” terangnya. Ia juga menyebutkan bahwa penerapan manajemen risiko pada instansi memerlukan aturan yang harus dipedomani. Tampak dalam materi paparannya, Sugiarto tidak hanya secara teoritis dalam menjelaskan namun hal teknis meliputi identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, aksi penanganan risiko, pemantauan risiko, hingga pelaporan. (AFN/ AACS)

MAKSIMALKAN IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI, KPU JATIM SELENGGARAKAN PELATIHAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA & PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna memaksimalkan implementasi reformasi birokrasi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Pelatihan diadakan secara daring hari ini, Jum’at (10/9), pukul 13.00-16.00 WIB. Pelatihan yang digelar secara virtual ini diikuti sekitar 300an peserta, yang terdiri dari Tim Reformasi Birokrasi KPU Jatim dan Tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Jatim telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 612 Tahun 2020 dan Nomor 324 Tahun terkait roadmap reformasi brokrasi KPU 2020-2024 dan Juknis pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilengkapi lembar kerja evaluasi. “Hasilnya KPU Kabupaten/ Kota masih perlu melakukan perbaikan dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” ungkap Ketua KPU Jatim (10/9/2021). Lalu dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, menurut Anam perlu adanya komitmen bersama antara Komisioner dan Sekretariat seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. “Hal ini penting untuk memberikan pelayanan kepada publik, baik kepada pemilih, peserta pemilu, maupun masyarakat umum secara profesional dan imparsial,” jelas Anam. Mengimbuhkan Anam, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani memaparkan roadmap reformasi birokrasi tahun 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 25 Tahun 2020, bahwa salah satunya terkait pelayanan umum. “Saat ini telah masuk dalam periode reformasi birokrasi ketiga, pada periode ini dicirikan dengan meningkatnya pelayanan publik yang semakin berkualitas. Salah satu hal yang ditempuh dalam upaya peningkatkan pelayanan prima dengan cara melaksanakan pelatihan ini,” tutur Rochani dalam arahannya. Usai pengarahan Ketua serta Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini yang menerangkan terkait Implementasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Jatim, dan berikutnya pemaparan narasumber dari Koordinator Pengawas Bidang Instansi Pemerintah Pusat, Tantawi serta Pengendali Teknis, Sugiarto. Keduanya berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. (AFN/ AACS)  

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BADAN AD HOC URGEN GUNA MELIBATKAN MASYARAKAT MENJADI PENYELENGGARA PEMILU & PEMILIHAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc menjadi tahapan yang urgen untuk mengundang partisipasi masyarakat menjadi penyelenggara. Demikian ungkap Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani pada gelaran Knowledge Sharing Edisi Kedua KPU Provinsi Bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur (Jum’at, 10/9). Mengawali ulasannya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini mengungkapkan urgensi pengumuman pendaftaran pada tahapan pembentukan badan Ad Hoc. “Urgensi pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc ini untuk menyampaikan informasi sekaligus mengundang partisipasi seluas-luasnya masyarakat yang untuk menjadi penyelenggara pemilu dan pemilihan. Tahapan pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc ini begitu penting dalam mekanisme rekrutmen badan Ad Hoc dengan seleksi terbuka, seperti untuk rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS,” terang Rochani (10/9/2021). Pada penyampaian pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc perlu memperhatikan dua aspek, yakni format pengumuman pendaftaran dan media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc. “Format pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc harus memenuhi substansi materi dan pesan yg akan disampaikan serta memenuhi pengesahan tata naskah dinas oleh Pejabat yang berwenang. Pada Pemilihan 2020, substansi materi pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2020. Yang antara lain memuat tujuan, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu dan tempat penyampaian dokumen (termasuk mekanisme pendaftaran secara online), keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran (melalui link aplikasi), kontak help desk, serta syarat kesehatan terkait Covid-19,” terangnya. Lebih lanjut, media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc juga perlu diperhatikan. “Bentuk medianya apa, alokasi waktu pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc pada media tersebut, serta lokasi-lokasi pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc,” jelas Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini. Ia menerangkan bentuk pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc itu berupa naskah dinas dan pendukungnya bisa dalam bentuk iklan masyarakat, voice record (radio komunitas/ program aplikasi panggilan untuk menjadi penyelenggara), alat publikasi lainnya seperti spanduk/baliho/pamflet dan sebagainya. Prinsip pemasangan Pengumuman pada media yang mudah diakses public seperti papan pengumuman, laman website dan media sosial KPU Kabupaten/ Kota, media cetak, maupun media eletronik juga penting untuk diperhatikan sesuai kondisi masyarakat setempat. Berikutnya sasaran pengumuman pendaftaran sesuai jenjang badan Ad Hoc penyelenggara ditujukan kepada  masyarakat, lembaga Lembaga Pendidikan dan lembaga profesi. Berkesempatan menjadi Narasumber pada program Knowledge Sharing Edisi kedua yang memotret tahapan pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc dari berbagai sudut pandang yaitu, Divisi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lumajang, Yusuf Adi Pamungkas serta Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul M. Bertindak sebagai moderator Kasubbag KUL KPU Kabupaten Lumajang, Hendra Bahana. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM serta Kasubbag KUL KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, dan penyelenggara pemilihan di Jawa Timur ini berlangsung dari pukul 09.00 – 11.30 WIB secara daring melalui zoom meeting. (AACS/ MT)