Berita Terkini

KPU JATIM EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI WILAYAHNYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayahnya secara virtual hari ini, Jum’at (27/8), pukul 13.00-17.30 WIB. Kegiatan evaluasi ini selanjutnya dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi melibatkan Ketua, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih; Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, dan Kasubbag atau Subkoordinator yang membidangi reformasi birokrasi pada 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Membuka sambutan, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk melihat implementasi reformasi birokrasi selama semester pertama tahun 2021 di wilayah Jawa Timur. “Akan Kita lihat sejauhmana Kita semua baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/ Kota telah mengimplementasikan reformasi birokrasi ini. KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, selain itu terdapat pula Keputusan KPU RI Nomor 314 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkuang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Keputusan KPU Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 ini juga sudah dilengkapi dengan LKE (lembar kerja evaluasi) dimana setiap satker melakukan penilaian mandiri terkait reformasi birokrasi di masing-masing satkernya. Dua Regulasi ini dijadikan panduan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas Ketua KPU Jatim (27/8/2021). KPU Jatim menurut Anam juga memiliki kewajiban untuk terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayahnya, apalagi KPU Jawa Timur telah menjadi salah satu provinsi dari 10 KPU Provinsi yang menjadi percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU oleh Kemenpan-RB. Ini menjadi tanggung jawab dan amanah dari Kemenpan-RB, jadi Kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya harap teman-teman KPU Kabupaten/ Kota ikut memberikan kontribusi positif, agar apa yang sudah dicanangkan bisa dapat memberikan dampak signifikan sebagai agen perubahan (agent of change),” pesannya. Menegaskan yang disampaikan Anam, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengatakan dilaksanakannya Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan reformasi  birokrasi di provinsi dan kabupaten/ kota, dan ini sebagai salah satu instrumen KPU Provinsi melakukan supervisi dan monitoring bagaimana pelaksanaan reformasi  birokrasi di 38 kabupaten/ kota. “Setelah sebelumnya Kita melaksanakan kegiatan kick off meeting pelaksanaan reformasi  birokrasi tahun 2021 di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Juni lalu. Sehingga kegiatan hari ini merupakan kegiatan entry meeting bagi Kita untuk melakukan evaluasi,” papar mantan Ketua KPU Kota Batu ini. Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam paparannya menerangkan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ialah suatu proses untuk menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Lalu mekanisme evaluasi pelaksanaan reformasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota a) dilakukan setiap semester dan akhir tahun, b) dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas kegiatan dengan menggunakan tools evaluasi berupa LKE, c) KPU Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada KPU Provinsi, serta d) KPU Provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi KPU Kabupaten/ Kota serta laporan hasil evaluasi KPU Provinsi kepada Sekjen KPU melalui Biro Perencanaan dan Organisasi,” terang Nanik. Selanjutnya, rakor ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yakni, Tenaga Ahli Biro Perencanaan, Windra Subekti dan Pengendali Teknis Inspektorat, Donny Irfany. Windra Subekti dalam materinya menyampaikan mengenai Pengisian LKE Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Sedangkan Donny Irfany menjelaskan terkait  Pemantauan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AACS/ IF)

KELAS TEKNIS EDISI 11, BAHAS TEMA PENGUSULAN DAPIL & ALOKASI KURSI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 11 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali membahas tema pengusulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Kelas Teknis hari ini, Kamis (26/8) dimulai dari jam 10 pagi dan diakhiri jam 1 siang dan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom. Kali ini penyaji terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo, Upik Raudhotul Hasanah dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Amirrudin. Sementara bertindak sebagai moderator Subkoordinator KPU Kabupaten Pamekasan, Hendrian. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo dalam paparannya mengambil judul Mengenal Prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan Garry Mandering. Menurut perempuan yang biasa dipanggil Upik ini, dasar hukum dalam penataan dapil yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum. “Sedangkan teori Garry Mandering yang dimaksud dalam paparan ini merupakan teori penataan dapil dengan memadukan kawasan berkarakteristik urban dan rural menjadi satu kesatuan yang kemudian merubah dapil di kawasan Boston yang berbentuk mirip Salamander. Konsep penataan dapil ini sengaja dibuat untuk memenangkan kursi Senat kepada Democratic-Republican Party dan terbukti kursi Senat di dapil tersebut dimenangkan oleh Democratic-Republican Party,” papar Upik (26/8/2021). Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan pada Kelas Teknis ini menganalisis Perbandingan Metode Pembagian Kursi dengan Pendekatan Equal Suffrage. Didalam paparannya, ia menjelaskan prinsip-prinsip penataan dapil serta menyampaikan evaluasi penataan dapil Kabupaten Pamekasan pada Pemilu Tahun 2019 dengan Metode Hamilton dan Webster. Usai pemaparan penyaji, seperti biasa acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta ulasan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Menurut hemat Insan, mereview dapil dalam rangka penataan dapil untuk pemilu mendatang perlu dilakukan dengan kajian yang mendalam dan mendengarkan masukan dari banyak pihak.  “Apakah KPU Kabupaten/ Kota akan mereview atau tidak, silahkan masing-masing KPU Kabupaten/ Kota putuskan. Namun, semua keputusan itu harus atas dasar kondisi obyektif dan bukan karena keinginan atau pesanan pihak2 tertentu ,” jelas Insan dalam ulasannya. (AACS)

CEE ELEMEN PENTING DALAM EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Implementasi Control Environment Evaluation (CEE) dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai wujud penguatan kelembagaan menjadi bagian dari evaluasi dan persiapan menyongsong pemilu dan pemilihan 2024. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam dalam Sosialisasi dan Simulasi CEE, Pembangunan Infrastruktur dan Implementasi RTP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, Rabu (25/8) secara virtual. Ia meyakini bahwa tahapan Pemilu 2024 mendatang akan banyak dinamika yang muncul dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Untuk itu, sebagai anggota KPU harus turut terlibat aktif dan efektif dalam setiap proses yang ada di lembaga KPU.  Tidak hanya bertanggung jawab pada tahapan pemilu, namun juga tanggung jawab secara menyeluruh dan komprehensif terhadap kelembagaan di masing-masing satker. “Hari ini, KPU Kabupaten/ Kota akan diberikan pemahaman mengenai pengendalian intern lembaga, paling tidak lingkungan pengendalaian kita terkait dengan penegakan integritas, kepemimpinan yang kondusif, struktur organisasi yang baik, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang sehat, pembinaan sumber daya manusia, dan sinergi baik antara KPU dengan instansi daerah lainnya dapat terus kita tingkatkan,” jelas mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini. Senada apa yang disampaikan dengan Anam, Divisi Hukum dan Pengawas KPU Jatim Muhammad Arbayanto berpendapat CEE hanya satu bagian dari RTP, tetapi bagian ini yang menurutnya merupakan bagian yang paling penting dalam penyusunan RTP, karena lingkungan pengendalain berkaitan dengan lintas bagian dari keorganisasian sebuah lembaga. “RTP mampu mengidentifikasi persoalan yang menjadi kendala bagi Kita untuk mempercepat, mengakselerasi aktivitas kelembagaan, terutama pada saat KPU memasuki tahapan pemilu dan pemilihan,” papar Arba. Arba mengimbuhkan, “Apalagi jika tahapan bersifat krusial. Resiko mampu diidentifikasi dan ketika diangkat pada level regional maupun nasional, KPU Provinsi maupun KPU RI mampu melakukan pemetaan apa sebenarnya problem krusial yang potensial terjadi di setiap satker, baik aspek keuangan, personil, kelembagaan, administrati maupun relasi dengan eksternal bisa menjadi masukan yang cukup penting”. Sebagai informasi, sosialisasi yang simulasi CEE ini dipimpin oleh Koordinator Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Jatim, Yulyani Dewi serta diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Subkoordinator Hukum, serta Operator SPIP dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (AFN/ ed. Red)

KPU JATIM KOORDINASIKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 BERSAMA KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna mempersiapkan perencanaan penyusunan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 hari ini (Rabu, 25/8). Rakor dimulai dari pukul 09.00 – 12.30 WIB secara virtual. Hadir dari KPU Jatim dalam rakor ini antara lain, Ketua, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq, Rochani, dan Nurul Amalia. Sementara dari sekretariat KPU Jatim ada Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator PDOS, Suharto, Subkoordinator Program dan Data, serta staf subbagian Program dan Data. Sementara peserta terdiri dari Ketua, Divisi Perencanaan; Data & Informasi, Sekretaris, dan Kasubbag/ Subkoordinator Program & Data dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada sambutannya menjelaskan latar belakang diselenggarakannya rakor ini ialah sebagai respon atas banyaknya permintaan Pemerintah Daerah kepada KPU Kabupaten/ Kota terkait Rencana Kebutuhan Barang (RKB)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024. “KPU Provinsi sendiri pada bulan Juli kemarin juga telah diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengirimkan RKB Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” kata Anam (25/8/2021). Selanjutnya, Ketua KPU Jatim mengarahkan agar KPU Kabupaten/ Kota dalam melakukan penyusunan anggaran memperhatikan angka psikologis, dan tidak asal memaksimalkan kebutuhan anggaran. “Jadi tolong Kawan-kawan memperhatikan angka psikologis. Angka psikologis ini diantaranya meliputi inflasi, jumlah pemilih dan jumlah TPS, serta pandemi Covid-19,” himbau Ketua KPU Jatim. Pria yang akrab disapa Anam ini menuturkan pula bahwa di dalam RKB KPU Provinsi, KPU Jatim memproyeksikan jumlah pemilih ada pertambahan sebesar 1% setiap tahun. Lalu, dimasa pandemi Covid-19, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang sebagaimana pada Pemilihan 2020, dan ini berdampak pada penambahan jumlah TPS. Kemudian kebutuhan khusus terkait pandemi Covid-19, misalnya kebutuhan APD, bahan kebutuhan umum, kebutuhan alat kesehatan. Serta ada penambahan bilik suara khusus yang disiapkan untuk mereka yang terindikasi terpapar Covid-19 sehingga ini juga mempengaruhi kebutuhan anggaran. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Jatim, Rochani dan Nurul Amalia. Berikutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq terkait Permendagri Nomor 54 dan Perubahannya yakni Permendagri 4 Tahun 2020, serta dari Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengenai Keputusan KPU Nomor 1312/HK.03.1-KPT/01/KPU/VIII/2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 444/ /HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020. (AACS)

PENYELENGGARA HARUS PAHAM SUBSTANSI REGULASI PAW

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Bahas Penggantian Antarwaktu (PAW) pada Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 10 (24/8), Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menekankan agar semua penyelenggara di Jawa Timur memahami substansi regulasi terkait PAW. Sebelumnya, penyaji pertama pada Kelas Teknis ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bondowoso, Heniwati menyebutkan PAW DPRD Kabupaten/ Kota ialah proses penggantian Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. “PAW DPRD Kabupaten/ Kota dilakukan karena anggota DPRD Kabupaten/ Kota meninggal dunia, mengundurkan diri (permintaan sendiri/ ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan), atau diberhentikan,” tutur Heni (24/8/2021). Mengimbuhkan yang disampaikan Heni, penyaji lainnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo, Agus menjelaskan bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang digantikan kurang dari enam (6) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Berkesempatan memberikan ulasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menegaskan jika PAW Anggota DPRD sesungguhnya merupakan domain DPRD, KPU hanya dimintai nama pengganti sebagaimana hasil pemilu pada tahun tersebut dan tidak memiliki kewenangan terkait PAW. “Dalam proses PAW ini banyak sekali dinamika yang terjadi, namun penyelenggara tidak perlu masuk dalam dinamika itu. Cukuplah sebagai penyelenggara pemilu yang berpegangan pada regulasi yang ada,” pesan Insan. Insan mengungkapkan pula bahwa dalam melaksanakan proses PAW, KPU dibantu dengan SIMPAW (Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu). “SIMPAW ini banyak sekali membantu penyelenggara. Manakala ada syarat yang tidak terpenuhi atau ada sedikit hal yang tidak sesuai regulasi, maka sistem ini tidak akan jalan. Namun, meskipun Sistem ini sangat membantu karena berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, semua penyelenggara pemilu tetap harus menguasai substansi dari regulasi itu sendiri. Harus betul-betul dipahami regulasi itu dan jangan sampai salah memaknai,” pungkas Insan. (AACS)

MESKI WFH, STAF SEKRETARIAT KPU JATIM MAMPU BEKERJA ADAPTIF, INOVATIF, KREATIF & PRODUKTIF

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam memberikan apresiasi kepada staf Sekretariat KPU Jatim pada Apel Pagi yang digelar secara virtual hari ini (Senin, 23/8), jam 8 sampai selesai. Pasalnya, meskipun hampir dua bulan ini Work from Home (WFH), staf Sekretariat KPU Jatim tetap mampu bekerja secara adaptif, inovatif, kreatif, dan produktif. “Saya selaku pribadi maupun kelembagaan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kawan-kawan Sekretariat KPU Jatim. Dalam beberapa bulan ini kegiatan begitu padat, namun Kawan-kawan masih bisa melaksanakan dengan baik. Mulai dari penyusunan rencana anggaran yang mengharuskan sehari bisa rapat koordinasi 2 sampai 3 kali, rakor SAKIP & LAKIP, Kelas Teknis, SPIP, pembahasan Renstra, DP3, audit, pekerjaan terkait SDM, pelaksanaan penandatanganan kerja sama, Zona Integritas, dan lain-lain banyak sekali yang Kita laksanakan,” ungkap Anam (23/8/2021). Anam melanjutkan, “Ini menunjukkan, Kawan-kawan mampu membuktikan tetap mampu bekerja secara adaptif, inovatif, kreatif dan produktif di tengah situasi pandemi dan WFH dengan anggaran yang minimalis”. Selain memberikan apresiasi, dalam kesempatan ini Ketua KPU Jatim juga memberikan masukan terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki, misalnya mengenai infrastruktur serta peningkatan kualitas SDM dalam bidang IT. Terakhir, Ketua KPU Jatim berharap agar Sekretaris, Koordinator, Subkoordinator, seluruh staf tetap menjaga koordinasi. Sehingga tidak akan menimbulkan kesalahan koordinasi dikemudian hari dalam mengeluarkan kebijakan maupun dalam pelaksanaan kegiatan. (AACS)