Berita Terkini

SEKRETARIS KPU JATIM LAKUKAN SERAP ASPIRASI BERSAMA SEKRETARIS KPU KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Nanik Karsini melakukan serap aspirasi bersama dengan 38 Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur secara virtual hari ini (Jum’at, 24/9), mulai pukul 08.30 sampai 10.00 WIB. Kegiatan ini selanjutnya dikemas dengan nama kegiatan Coffee Morning Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Sekretaris KPU Jatim dalam arahannya menyebutkan tujuan diadakannya Coffee Morning kali ini yakni untuk melakukan serap aspirasi. “Coffee Morning ini merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi dari Bapak/ Ibu Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota terkait kendala-kendala yang ada di masing-masing satuan kerja, agar Kita bersama-sama bisa segera mencari solusinya. Selain untuk serap aspirasi, Kita juga ingin mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan program kerja yang ada. Sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan harapan Kita,” jelas Nanik (24/9/2021). Selain itu, Nanik dalam kesempatan ini juga berharap kedepan kegiatan coffee morning ini dapat diadakan secara rutin. “Pasalnya kegiatan semacam ini akan mampu membangun soliditas serta sebagai ajang silaturahmi Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur,” ungkapnya. Berikutnya, pada kegiatan ini juga menjadi ajang perkenalan bagi sembilan (9) Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota yang baru terlantik hari Rabu kemarin (22/9). Sembilan Sekretaris yang baru dilantik ini yakni, Sekretaris KPU Kabupaten Bangkalan, Rachmat Agustiawan, Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, Agung Dwi Murdianto, Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin, Sekretaris KPU Kota Probolinggo, Agus Setiyono, Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk, Kristanto, Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Hendra Bahana, Sekretaris KPU Kabupaten Ponorogo, Zainal Arifin, Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro, dan Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo. (AA)

JADI UNIT KERJA SAMPEL, KPU JATIM IKUTI EVALUASI REFORMASI BIROKRASI & SAKIP

  Surabaya, jatim.go.id- Terpilih menjadi salah satu unit kerja sampel KPU Provinsi yang menerapkan Reformasi Birokrasi, KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim-red) berkesempatan mengikuti Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) hari ini, Kamis (23/9). Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP oleh Kementerian PAN dan RB berlangsung secara hybrid mulai dari pukul 08.30-16.00 WIB. Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Jatim mengikuti evaluasi secara daring dari ruang aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menjelaskan bahwa reformasi birokrasi yang dilaksanakan bukan hanya karena penilaian melainkan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan dengan tata kelola yang efektif dan efisien. “Dengan implementasi reformasi birokrasi, KPU Jatim siap menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tegas pria yang akrab disapa Anam tersebut (23/9/2021). Sementara Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani, menjelaskan bahwa sebagai Lembaga Non Struktural yang lahir berdasarkan amanat Ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, KPU Jatim merupakan bagian dari Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di Tingkat Provinsi. “KPU Jatim tidak hanya bertanggungjawab atas pelaksanaan agenda Pemilu dan Pemilihan namun juga memiliki tugas untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, termasuk dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, memaparkan kegiatan di delapan area perubahan roadmap reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan KPU Jatim sejak 2019 hingga 2021. KPU Jatim telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan menyusun rencana aksi. Internalisasi nilai-nilai budaya kerja positif dilakukan melalui apel pagi serta kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila. Selain itu, KPU Jatim menyelenggarakan pelatihan budaya pelayanan prima dan penerapan manajemen resiko. Setiap agen perubahan juga telah melaksanakan rencana aksi yang disusun. Perubahan mendasar yang dilakukan antara lain pada peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik, program peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kelas daring, serta digitalisasi PPID dan optimalisasi media sosial. “KPU Jatim siap dan bangga melayani bangsa dengan prima, cepat, tepat, dan berintegritas,” tandas mantan Sekretaris KPU Kabupaten Madiun itu. (NP/ AA)

RESMI, INI 9 SEKRETARIS KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR YANG DILANTIK SEKJEN KPU RI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 9 (sembilan) orang Sekretaris pada sekretariat KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, Rabu (22/9). Kesembilan terkantik ini mengikuti pelantikan dari aula lantai II kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Kesembilan Sekretaris tersebut adalah Rachmat Agustiawan Sekretaris KPU Kabupaten Bangkalan, Agung Dwi Murdianto Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, Toidin Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Agus Setiyono Sekretaris KPU Kota Probolinggo, Kristanto Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk, Hendra Bahana Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Zainal Arifin Sekretaris KPU Kabupaten Ponorogo, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro Sekretaris KPU Kota Malang, dan Sanayo Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo. Dilakukan secara virtual, pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji dimulai pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB.  Hadir dalam acara ini Ketua beserta Anggota, Sekretaris, para Koordinator dan Sub Koordinator di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur serta 9 orang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. “Dengan ini saya menyampaikan selamat dan sukses kepada saudara-saudara yang telah di lantik atas jabatan baru menjadi Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota,” ungkap Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini (22/9/2021). Ia juga mengajak para pejabat untuk menjadikan momentum pelantikan ini sebagai pengingat dan semangat untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan penuh integritas pada lembaga KPU. “Sudah menjadi kewajiban saudara untuk menjaga harmonisasi dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota serta memperkuat dan mempertegas berbagai kebijakan Sekretaris Jenderal KPU RI yang secara struktural berada di atas kita,” tegas Nanik. Pada kesempatan yang sama, ada 4 pesan yang disampaikan Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno kepada para sekretaris yang baru dilantik, yaitu melaporkan diri kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota masing-masing, melakukan konsolidasi internal, mempelajari aturan perundang-undangan, dan menjaga kode etik penyelenggara pemilu. (AFN/ed. Red)

KNOWLEDGE SHARING: KPU JATIM BERSAMA KABUPATEN/ KOTA BAHAS PERSYARATAN ANGGOTA PPK & PPS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi JawaTimur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur mengadakan Knowledge Sharing Edisi 5 secara daring (Rabu, 22/9). Tema yang dibahas pada edisi 5 ini yakni Persyaratan dan Pemenuhan Syarat Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Penyaji edisi kali ini terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, M. Amarudin serta Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Gresik, Makmun. Serta moderator Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tulungagung, Nanang Eko Prasetyo. Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, M. Amarudin menjelaskan persyaratan dan pemenuhan syarat sebagai anggota PPK dan PPS. “Persyaratan  yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK dan PPS diantaranya a) WNI, b) paling rendah berusia 17 tahun dan maksimal 50 tahun, c) setia pada Pancasila; UUD 1945; NKRI; Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi, d) mempunyai integritas; pribadi yang kuat; jujur dan adil, d) tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, f) domisili dalam wilayah kerja, g) mampu secara jasmani; rohani dan bebas dari penyelahgunaan narkotika, h) berpendidikan paling rendah SMA sederajat, i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, j) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kab/ Kota atau DKPP, k) belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yangs ama sebagai anggota PPK; PPS dan KPPS, l) tidak berada dalam ikatan perkawinan denan sesama penyelenggara, dan m) tidak mempunyai penyakit penyerta,” papar Amar (21/9/2021). Mengimbuhkan Amar, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Gresik, Makmun menyampaikan pentingnya melakukan rapat koordinasi sebelum tahapan rekrutmen/ pembentukan PPK dan PPS dimulai. “Pertama dengan Kesbangpol, lalu bagian pemerintahan, Dinas Kesehatan kaitannya dengan Surat Keterangan Sehat, Camat yang merupakan penguasa wilayah tersebut, dengan Kominfo karena memiliki perangkat sosialisasi, Koordinasi dengan Bawaslu karena pengawasan melekat pada seluruh tahapan. Rapat koordinasi ini sudah menjadi perintah KPU RI pada Surat Dinas Nomor 12 Tahun 2020 bahwa dalam rekrutmen badan Ad Hoc Kita diperintahkan selalu berkoordinasi dengan Pemda maupun stakeholdre  terkait. Selanjutnya juga perlu melakukan korespondensi, ini penting terkait dengan kegiatan pengadministrasian dan komunikasi dengan stakeholder,” terang Makmun. Penyajian materi dan diskusi ini pun berlangsung dengan sangat interaktif. Berikutnya usai diskusi dilanjutkan dengan ulasan Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani. Rochani mengatakan bahwa di dalam rekrutmen PPK dan PPS ini dibutuhkan kesukarelaan. “Pendekatan persuasif dan humanis penting Kita lakukan. Apalagi di tahun 2024 akan ada kompetisi mencari penyelenggara, karena tidak hanya KPU yang memerlukan SDM akan tetapi Bawaslu, pemantau, dan saksi juga,” tuturnya. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini mengatakan pula jika dalam diskusi kali ini banyak sekali isu strategis yang dibahas, misalnya terkait persyaratan usia, pendidikan, periodesasi, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun, serta keterlibatan penyandang disabilitas menjadi topik bahasan yang belum habis untuk dikupas. “Pembahasan yang luas dan berulang, insyaallah bermanfaat untuk pengkayaan wawasan dan memperkuat pondasi pengetahuan untuk menyiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas,” pungkas Rochani. (AACS)

11 ORANG PNS DI JAWA TIMUR IKUTI TES TULIS (CAT) UD DAN UKPPI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 11 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur mengikuti tes tulis (CAT) Ujian Dinas (UD) dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI). Tes tulis ini dilaksanakan di ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, Selasa (21/9), jam 12 siang sampai selesai. Kepala Biro SDM KPU RI, Wahyu Wijayanti saat membuka acara menyebutkan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ini dilaksanakan serentak di KPU Provinsi seluruh Indonesia. “Pada KPU Provinsi Jawa Timur ada 11 orang yang hadir mengikuti tes tulis ini. Untuk penjelasan secara teknis pelaksanaan tes tulis dan pemeriksaan kesiapan nanti akan disampaikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karir dari Biro SDM KPU RI, Pak Kautsar,” tutur Kepala Biro SDM KPU RI ini melalui daring (21/9/2021). Sementara itu, ditemui secara terpisah Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan bahwa peserta di Jawa Timur yang mengikuti UD Tingkat 1 ada 4 orang. “Lalu UD Tingkat II ada 3 orang, UKPPI Tingkat III (S-1) sebanyak 3 orang, dan UKPPI Tingkatk III (S-2) ada 1 orang. Dengan demikian seluruhnya ada 11 orang,” jelas Nanik. Bagi peserta UD Tingkat II, UKPPI Tingkat III (S1), (S2) menurut Nanik, dijadwalkan akan melanjutkan mengikuti tes wawancara melalui aplikasi Zoom Meeting pada besok hari, Rabu tanggal 22 September 2021. Pada kesempatan ini, Sekretaris KPU Jatim ini menjelaskan pula bahwa tujuan dilaksanakan Ujian Dinas (UD) untuk memberikan penilaian pengetahuan dan kemampuan PNS yang telah memiliki pangkat dan golongan ruang yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kenaikan golongan setingkat lebih tinggi. “Sementara itu, UKPPI diadakan untuk memberikan penilaian terhadap pengetahuan dan kemampuan PNS yang memperoleh Ijazah yang lebih tinggi untuk mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikannya,” tutupnya. (AACS)

KPU JATIM & KANWIL KEMENAG JATIM KOLABORASIKAN PROGRAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) membangun kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) dalam program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Agenda tersebut merupakan wujud kolaborasi antar dua lembaga yang dilakukan melalui pemanfaatan data Education Management Information System (EMIS) pendidikan islam dan pondok pesantren dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam mendukung proses pemutakhiran daftar pemilih. Kolaborasi ini selanjutnya ditetapkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terselenggara hari ini, Selasa (21/9) secara hybrid (luring dan daring) dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Jatim, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Jatim, perwakilan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur serta perwakilan Kanwil Kemenag Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara periodik (dilakukan saat tahapan Pemilu-red), maka atas dasar itu KPU menggagas bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan. “Hal ini direspon melalui perubahan Undang-Undang Pemilu Pasal 14, 17, dan 20 masing-masing pada huruf (i), bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini (21/9/20121) Lebih lanjut, Anam mengatakan dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Jatim juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Ada Dinas Pendidikan dengan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (dapodik), Kodam V Brawijaya maupun Polda Jatim terkait data alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, atau sebaliknya. “Dinamika kependudukan kita luar biasa, baik dinamika secar reguler (kelahiran dan kematian) maupun non regular, contoh pernikahan, alih status, mutasi masuk, dan lain sebagainya. Tentu membutuhkan kerja luar bisa dari kita semua, menggandeng stakeholder agar data pemilih kita semakin akurat dan termutakhir,” papar mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini (21/9/20121). Menanggapi apa yang telah disampaikan Ketua KPU Jatim, Nurul Huda bertindak selaku Plt. Kanwil Kemenag Jatim berkomitmen mendukung KPU Jatim demi terwujudnya data pemilih yang valid, bersih, berkualitas dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan data EMIS pendidikan islam dan pondok pesantren serta data dari SIMKAH. “Data santri dan siswa sudah kami rekap dalam EMIS, begitupun masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan. Kebetulan di Jatim ini termasuk dipercontohan program KUA Pusaka, jadi di seluruh Jawa Timur sudah berjalan kartu digital nikah,” ujarnya. Pada kesempatan ini pula, Nurul berharap kepada kepada kantor kementrian agama kabupaten/ kota se Jawa Timur agar selalu mendukung dan meyukseskan program-program yg sudah tertuang dalam PKS ini. Kolaborasi tidak hanya berhenti di ruang ini saja, tetapi ada kegiatan yang dapat dilakukan secara berkesinambungan. “Pada prinsipnya, kami siap meng-KIS (koordinasi ,informasi, integrasi dan sinkoronisasi) dengan KPU dalam kegaitan sosialisasi kepada madrasah dan pondok pesantren,” pungkas Nurul. Perlu diketahui, penandatanganan PKS ini juga dihadiri oleh Divisi Data dan Informasi KPU RI, Viryan Azis. Ia menyampaikan apresiaasi yang luar biasa dan berharap momentum PKS yang digelar turut berpartisipasi dalam meningkatkan literasi demokrasi secara proporsional. (AFN/ ed.Red)