Berita Terkini

ENAM KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR AKAN SELENGGARAKAN VERFAK BAPASLON PERSEORANGAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 6 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang memiliki bakal pasangan calon perseorangan akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual dokumen dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan. Prosedur ini menjadi salah satu pemenuhan syarat bagi Bapaslon untuk lolos ditetapkan sebagai Calon pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada 24 Juni hingga 12 Juli mendatang. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, dalam Rapat Koordinasi pada Jumat (19/6) mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat skenario pelaksanaan verifikasi faktual, mengingat waktu yang dijadwalkan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan diterima oleh PPS. “Jika verifikasi dimulai tanggal 27 Juni berarti harus berakhir sampai dengan 10 Juli. Dengan waktu 14 hari, rasio beban kerja dan penyelesaian verifikasi harus diasumsikan, bagaimana persebaran dukungan, berapa jumlah dukungan, dan berapa jumlah petugas yang akan terlibat. Jika verifikasi dilakukan”, kata Insan (19/06). Pelaksanaan tahapan verfikasi faktual menjadi salah satu tahapan yang mengharuskan petugas bertatap muka secara langsung kepada masyarakat serta bersifat penyampaian berkas. Petugas akan bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan. Mereka akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, face shield (pelindung wajah), thermo gun, serta hand sanitizer. Selain penerapan atribut kesehatan tersebut, petugas verfikasi juga harus mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 seperti jaga jarak dengan pendukung, menghindari jabat tangan dan kontak fisik, membawa alat tulis masing-masing, dan lainnya. Bagaimana jika pendukung tidak dapat ditemui? Lebih lanjut Insan menyampaikan, ada prosedur yang diatur jika pendukung tidak bersedia didatangi oleh petugas, KPU akan berkoordinasi dengan Bapaslon untuk mengumpulkan pendukung di suatu tempat paling lama 3 hari sejak pendukung tidak dapat ditemui. Jika langkah ini masih ada pendukung yang tidak datang maka pendukung diberi kesempatan datang ke kantor PPS. Termasuk jika dalam kondisi tertentu, seperti pendukung sakit atau berada di wilayah tertentu, proses verifikasi dapat dilakukan melalui panggilan video dengan tetap disaksikan oleh Panitia Pengawas Lapangan. Menambahkan pernyataan di atas, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, M. Arbayanto, mengingatkan bahwa pemenuhan APD pada petugas verfikasi telah melekat pada sistem hukum pemilihan KPU. “Kewajiban penggunaan APD dalam aktivitas keseharian pemilihan yang kemudian diintegrasikan ke  PKPU dan berbagai SE, maka secara langsung menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu”, tegas Arba. (AFN/ed. Red)

RAKOR MUTARLIH PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020, BAHAS DAFTAR INVENTARIS MASALAH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 secara daring (Kamis, 18/6), Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 19 KPU Kabupaten/ Kota membahas mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Peserta rakor terdiri dari Divisi Perencanaan; Data dan Informasi serta Operator Sidalih 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Sedangkan hadir dari KPU Jatim, Ketua, Choirul Anam, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, serta staf Subbagian Program dan Data. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, menuturkan rakor ini penting diadakan untuk membahas mengenai daftar inventaris masalah dalam pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. “Selain itu, KPU telah menerima data pemilih pemula tambahan dari Kemendagri hari ini (Kamis, 18/6), sehingga perlu ditindaklanjuti dalam rakor ini,” tuturnya (18/6/2020). Nurul melanjutkan, harapannya pasca rakor yang membahas daftar inventaris masalah pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini, KPU Kabupaten/ Kota bisa meraba terkait data yang sudah dipegang, bagaimana menyikapi permasalahan data yang ada di wilayahnya masing-masing, dan sebagainya. “Saya berharap pasca rakor ini, 19 KPU Kabupaten/ Kota sudah tahu betul langkah-langkah yang harus diambil dan target yang harus dilakukan. Target ini bukan lagi dipikir mingguan tetapi harian, karena Kita sudah kembali melanjutkan tahapan,” kata Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini. Usai pengarahan dan penyampaian materi, rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi permasalah pemutakhiran data pemilih. (AACS)

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN BERIKAN TANTANGAN LEBIH BAGI KPU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 hari ini (Senin, 15/6). Penyelenggaraan Pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19 ini memberikan tantangan lebih bagi KPU. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto pada Rakor Bidang Hukum dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 secara virtual hari ini (Senin,15/6). Rakor diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan di Jawa Timur. Tantangan-tantangan lebih ini muncul karena di satu sisi KPU dihadapkan pada substantif untuk mengelola tahapan pemilu, dimana ada hak peserta, ada hak pemilih yang harus KPU pastikan agar mereka terlayani dengan baik. “Dan di sisi lainnya KPU dihadapkan pada tantangan yang luar biasa untuk melindungi kesehatan baik pemilih, peserta, serta juga petugas Kita sendiri. Sehingga memang ada banyak kesiapan-kesiapan baik dari instrumen, maupun metode-metode tertentu yang itu betul-betul baru yang jarang dan memerlukan energi serta waktu pikiran Kita secara lebih. Termasuk juga Kita harus menyiapkan instrumen pendukung yang konsekuensinya pada persoalan anggaran,” papar Arba. Tantangan berikutnya sebagai Divisi Hukum, memiliki tanggungjawab untuk menyelimuti seluruh tahapan ini dengan aspek administrasi formil, prosedural yang terbaik. Mengingat di setiap tahapan Kita rentan menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang ujung-ujungnya berkaitan dengan persoalan hukum. “Baik itu mutarlih, verifikasi dukungan paslon perseorangan, sampai nanti di tahapan pungut hitung, rekap, penetapan bahkan termasuk di pencalonan yang ada penetapan pasangan calon,” katanya. Semua ini tahapan yang memberikan tantangan bagi KPU untuk bekerja secara profesional, melindungi peserta dan pemilih serta juga mengatur ritme administrasi dengan baik, cermat, profesional. Maka menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini, menjadi penting bagi Divisi Hukum dan Pengawasan di setiap Kabupaten/ Kota untuk menyiapkan daya hukum dari aspek administrasi sedini mungkin. Rakor berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dimulai dari pukul 15.00 WIB. Setiap Kabupaten/ Kota secara bergantian diminta memaparkan perkembangan kesiapan terkini dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dari aspek hukum. (AACS)

KESIAPAN DIVISI HUKUM HADAPI TANTANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 resmi dimulai hari ini (Senin, 15/6). Kesiapan hukum yang matang sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto pada Rakor Bidang Hukum dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 secara virtual hari ini (Senin,15/6). Tantangan-tantangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 muncul karena di satu sisi KPU dihadapkan pada substantif untuk mengelola tahapan pemilu, dimana ada hak peserta, ada hak pemilih yang harus KPU pastikan agar mereka terlayani dengan baik. “Dan di sisi lainnya KPU dihadapkan pada tantangan yang luar biasa untuk melindungi kesehatan baik pemilih, peserta, serta juga petugas Kita sendiri. Sehingga memang ada banyak kesiapan-kesiapan baik dari instrumen, maupun metode-metode tertentu yang itu betul-betul baru yang jarang dan memerlukan energi serta waktu pikiran Kita secara lebih. Termasuk juga Kita harus menyiapkan instrumen pendukung yang konsekuensinya pada persoalan anggaran,” papar Arba. Tantangan berikutnya sebagai Divisi Hukum, memiliki tanggungjawab untuk menyelimuti seluruh tahapan ini dengan aspek administrasi formil, prosedural yang terbaik. Mengingat di setiap tahapan Kita rentan menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang ujung-ujungnya berkaitan dengan persoalan hukum. “Baik itu mutarlih, verifikasi dukungan paslon perseorangan, sampai nanti di tahapan pungut hitung, rekap, penetapan bahkan termasuk di pencalonan yang ada penetapan pasangan calon,” katanya. Semua tahapan ini memberikan tantangan bagi KPU untuk bekerja secara profesional, melindungi peserta dan pemilih, serta juga mengatur ritme administrasi dengan baik, cermat, dan profesional. Maka menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini, menjadi penting bagi Divisi Hukum dan Pengawasan di setiap Kabupaten/ Kota untuk menyiapkan daya hukum dari aspek administrasi sedini mungkin. Rakor diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan di Jawa Timur. Berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dimulai dari pukul 15.00 WIB. Setiap Kabupaten/ Kota secara bergantian diminta memaparkan perkembangan kesiapan terkini dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dari aspek hukum. (AACS)

19 KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR AKAN AKTIFKAN KEMBALI PPK DAN PPS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sembilan belas (19) KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 akan kembali mengaktifkan anggota PPK dan PPS yang sebelumnya telah dinon-aktifkan. Hal ini sebagaimana disampaikan Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani pada Rakor Tahapan Pengaktifan Anggota PPK dan PPS bagi 19 KPU Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Serentak 2020 yang digelar hari ini (Minggu, 14/6), pukul 07.30 – 09.30 WIB secara daring. Pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS ini menurut Rochani sebagaimana Surat Dinas KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 perihal Pengaktifan kembali PPK dan PPS pada Pemilihan Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. “Sebagaimana Surat Dinas KPU RI Nomor 441 tanggal 12 Juni 2020 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, diamanatkan pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Juni 2020, dengan masa kerja dimulai dari tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Januari 2021,” ungkapnya (14/6/2020). Lebih lanjut, Komisioner KPU Jatim yang membidangi SDM dan Litbang ini mengatakan bahwa selain mempersiapkan pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS, KPU juga akan mengaktifkan kembali Sekretariat PPK, melakukan pelantikan PPS bagi yang belum dan Penetapan Sekretariat PPS. “KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanaksan Pelantikan PPS pada tanggal 22 Maret 2020, maka akan melaksanakannya pada tanggal 15 Juni 2020 besok. Dan harus dilaksanakan dengan memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkap Rochani. Menambahkan yang telah disampaikan, Rochani menerangkan dalam hal mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu), setelah pengaktifan kembali baru ada mekanisme PAW Anggota PPK dan PPS. Prinsip PAW berlaku sepanjang sudah ada penetapan anggota PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota. Terakhir Komisioner KPU Jatim ini berharap kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk tetap semangat melaksanakan setiap tahapan yang ada. “InsyaAllah selalu sehat dan berkah dalam setiap aktivitasnya. Aamiin,” tutupnya. (AACS)

PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT DI KPU JATIM TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Masjid Al-Hakim Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) kembali melaksanakan shalat Jum’at hari ini (Jum’at, 12/6). Pelaksanaan shalat Jum’at pada masa pandemi Covid-19 ini berupaya menerapkan protokol kesehatan. Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto mengungkapkan ini shalat Jum’at pertama yang digelar Masjid Al-Hakim KPU Jatim pada masa pandemi Covid-19. “Kami berusaha menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat Jum’at di masjid Al-Hakim sebagaimana mematuhi arahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya ,” katanya (12/6/2020). Suharto melanjutkan bahwa penerapan protokol kesehatan ini sangat penting sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19. Hal ini demikian mengingat grafik sebaran Covid-19 di Surabaya masih terus naik. Beberapa protokol yang diterapkan, diantaranya jama’ah masuk melalui pintu gerbang utama untuk melakukan pengecekan suhu sebelum masuk area masjid. “Lalu menjaga kesucian dan kebersihan masjid, mencuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan sebelum masuk masjid, memakai masker untuk melindungi keamanan diri dan jamah lain, menjaga jarak antar jamaah kurang lebih satu meter, membawa sajadah/ sejenisnya sebagai alas sujud masing-masing, menghindari bersalaman antar jamaah sebelum/ sesudah shalat, meminta jamaah yang sedang batuk; demam dan flue agar shalat di rumah, kapasitas maksimal masjid 90 orang, serta ikut mengawasi penyebaran/ penularan Covid-19 dan melakukan tanggap/ melaporkan jika ada warga masyarakat yang mengalami gejala terdampak Covid-19 khususnya di sekitar masjid," papar Suharto. Perlu diketahui masjid Al-Hakim KPU Jatim ini selain digunakan untuk keluarga besar KPU Jatim, juga digunakan oleh warga masyarakat sekitar kantor jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. (AACS)