Berita Terkini

KPU JATIM BEKALI KABUPATEN/ KOTA TERKAIT PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN ADHOC

  Tuban, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan pembekalan terkait penanganan pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten/ Kota.  Demikian diutarakan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto pada Rakor Rancangan dan Penyuluhan Perundang-Undangan dalam Rangka Persiapan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Tuban (14-15/7). Muhammad Arbayanto menerangkan pula jika sebelum mendapatkan pembekalan peserta akan menjalani pre test. “Tujuan dilakukan pre test ini untuk mengetahui sampai seberapa jauh mana pemahaman dan penghafalan terkait aturan yang didiskusikan selama dua hari di Tuban. Dan peserta juga akan menjalani post test, hal ini untuk mengukur ulang pemahaman materi yang telah diberikan,” tutur Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim. Berikutnya, Arba mengatakan ada dua materi utama yang diberika kepada peserta. Pertama materi mengenai penanganan kode etik badan adhoc, kedua pembekalan Divisi SDM terkait pelanggaran kode etik badan adhoc. “Lebih dalam, untuk memahami secara lebih teknis dan praktis terkait materi penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc yang telah disampaikan, ada simulasi kasus-kasus yang sudah KPU Jatim siapkan,” jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pembekalan penanganan pelanggaran kode etik ini menjadi penting untuk terus mengupgrade pengetahuan penyelenggara. “Karena yang ditawarkan KPU itu integritas. Maka kode etik ini harus betul-betul Kita jaga, agar proses penyelenggaraan pemilihan ini berjalan sebaik dan seintegritas mungkin,” tutupnya. Hadir dari masing-masing KPU Kabupaten/ Kota yakni, 1 orang Divisi Hukum dan Pengawasan, 1 orang Divisi sosdiklih; Parmas dan SDM, serta 1 orang Kasubbag Hukum. (AACS)

HADAPI TAHAPAN PELANTIKAN PPDP, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat koordinasi (rakor) secara daring bersama dengan Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Divisi Hukum dan Penyelenggaraan dari 19 KPU Kabupaten/ Kota. Rakor ini diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi terkait dengan persiapan pelantikan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang akan dilaksanakan besok pada tanggal 14 dan 15 Juli 2020. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menuturkan rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan pemahaman antara Divisi SDM dan Divisi Hukum agar tidak ada kesenjangan pemahaman. “Sehingga semua kelengkapan-kelengkapan untuk pelantikan tanggal 14 dan 15 Juli betul-betul terjamin dan terukur kesiapannya. Mulai dari SK pendelegasian kewenangan, template sumpah janji bahkan sampai pada rundown acaranya sudah harus disiapkan malam ini juga,” terang Arba (13/7/2020). Karena jika sudah terukur, menurut Arba, KPU Provinsi bisa memastikan ada atau tidaknya kendala-kendala secara teknis, dan jika ada kendala seperti apa. Berikutnya Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menyampaikan dasar hukum pelantikan PPDP yakni memedomi Peraturan KPU 6 Tahun 2020 pasal 14. “Serta Surat Dinas KPU RI Nomor 554 terkait mekanisme pelantikan PPDP Pemilihan 2020,” katanya. PPDP ditetapkan dan dilantik sebelum melaksanakan tugas. Sesuai  Surat Dinas KPU RI Nomor 554, menurut Rochani pelantikan bisa dilakukan secara online maupun tatap muka. “Baik pelantikan secara online maupun tatap muka masing-masing ada syaratnya,” ujarnya. Menambahkan yang telah disampaikan sebelumnya, Arba menegaskan pelantikan ini bukan opsional tetapi rangkaian, sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 554. “Pelantikan penting dilaksanakan untuk legalitas PPDP, yang produknya nanti data pemilih. PPDP adalah salah satu pilar untuk menyatakan produk pemilih Kita legal atau tidak. Jadi, pelantikan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan apapun kendalanya,” pungkas Arba. Rakor Persiapan Pelantikan PPDP dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini dilaksanakan dari jam 8 malam sampai dengan kurang lebih jam 10 malam. (AACS)

KPU JATIM KOORDINASIKAN FASILITASI PROTOKOL KESEHATAN BERSAMA 19 KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pastikan fasilitasi protokol kesehatan pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di wilayah Jawa Timur terpenuhi, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) terus melakukan koordinasi bersama 19 KPU Kabupaten/ Kota. Pada kesempatan ini, rapat koordinasi (rakor) Fasilitasi Kesehatan dilaksanakan selama dua hari, hari ini sampai dengan besok (Senin-Selasa), tanggal 13-14 Juli 2020, bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rakor mengundang Ketua, Sekretaris serta PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) dari 19 KPU Kabupaten/ Kota. Sementara itu dari KPU Jatim nampak hadir, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Plt. Sekretaris, Suharto, tim pengadaan, staf subbag Perencanaan dan Data, serta staf subbag Umum dan Logistik. Tepat pukul 14.00 WIB acara dibuka. Ketua KPU Jatim. Choirul Anam berkesempatan membuka acara ini, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya koordinasi. “Sampai saat ini Kita banyak melakukan koordinasi-koordinasi. Koordinasi ini penting mengingat dinamika penyelenggaraan di masa pandemi memang cukup luar biasa, dan khususnya dalam pemenuhan APD untuk protokol kesehatan,” ungkap Ketua KPU Jatim (13/7/2020). Selain itu, menurut Anam, koordinasi dibutuhkan untuk menyikapi secara cepat dan tepat terhadap terbitnya regulasi-regulasi baru pada tahapan ini. Lebih lanjut, Anam menuturkan dalam pengadaan fasilitasi protokol kesehatan atau APD, KPU juga harus memperhatikan dokumentasi pengadaannya, baik itu dokumentasi foto maupun dokumentasi berupa kelengkapan administrasi. “Sehingga pada rakor kali ini, KPU Jatim juga merasa penting mengundang BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber untuk memberikan arahan terkait pertanggungjawaban kelengkapan administrasi ini,” ujarnya. Melanjutkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim dalam sambutannya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq dalam paparannya menerangkan jika dinamika pengadaan APD di masa pandemi ini luar biasa. “Dan dari aspek administrasi harus diperhatikan dalam proses pertanggungjawaban,” katanya. Rozaq dalam paparan diantaranya terkait dengan kesesuaian harga yang akuntabel untuk pelaksanaan rapid test, langkah-langkah penerimaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, dan sebagainya. (AACS)

TAHAPAN REKAPITULASI DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN DI DEPAN MATA, KPU JATIM RAKOR BERSAMA 6 KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan sebagai salah satu rangkaian dari tahapan pencalonan perseorangan telah ada di depan mata.  Dalam rangka mempersiapkan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama 6 KPU Kabupaten/ Kota yang memiliki Bapaslon Perseorangan (13/7). Enam KPU Kabupaten/Kota tersebut yakni, KPU Kabupaten Lamongan, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Sidoarjo, KPU Kota Blitar, dan KPU Kota Surabaya. Rakor yang diselenggarakan secara daring (dalam jaringan) ini dipimpin oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Sementara peserta terdiri dari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan dari 6 KPU Kabupaten/Kota. Turut mengikuti rakor daring diantaranya Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta Staf Teknis dan Hupmas KPU Jatim. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan bahwasannya rakor ini bertujuan untuk mengkonfirmasi atas pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan, sekaligus untuk mengetahui progress  persiapan rencana rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/ kota. "Kami akan meminta satu per satu enam Kabupaten/Kota untuk menyampaikan perkembangan di lapangan, masalah apa saja yang muncul, serta rencana pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/ kota", tuturnya. Adapun hasil verifikasi faktual yang perlu dikonfirmasi adalah berapa jumlah minimal dukungan, berapa jumlah dukungan yang lolos verifikasi administrasi, berapa jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan berapa jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Menanggapi berbagai laporan tersebut, mantan komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus segera mengkoordinasikan dengan Bapaslon jika hasil yang diverifikasi masih jauh dari syarat minimal dukungan. “Artinya kekurangan dukungan masih banyak yang harus dilengkapi saat proses perbaikan, sehingga Bapaslon mempunyai cukup waktu, mengingat waktu yang diberikan untuk perbaikan terbatas,” terangnya. Masih Insan, ia juga kembali mengingatkan untuk melaksanakan tahapan dengan berpedoman pada regulasi, termasuk dalam hal ini rekapitulasi dukungan. “Berbagai persiapan perlu dilakukan, tentukan rencana proses rekap, serta yang perlu diperhatikan adalah koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan masing-masing daerah sebelum proses rekapitulasi dilaksanakan”, pungkas Insan. (AFN/ ed. Red)

KPU JATIM BERIKAN PENGHARGAAN PEMENANG KARYA CIPTA VIDEO & POSTER SOSIALISASI COKLIT PEMILIHAN 2020

  Blitar, jatim.kpu.go.id- Apresiasi pembuatan video dan poster/ pamflet sosialisasi tahapan coklit Pemilihan Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan penghargaan kepada tiga pemenang terbaik dari masing-masing kategori. Dua kategori ini terdiri dari kategori karya cipta video dan poster/ pamflet. Penghargaan diberikan bersamaan dengan digelarnya Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat bersama 19 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada Kamis (9/7) di gedung Kesenian Aryo Blitar. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro sebagai divisi yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat mengatakan pemberian penghargaan ini dilakukan dalam rangka mengapresiasi kreativitas KPU Kabupaten/ Kota dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat untuk persiapan pelaksanaan coklit Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. “Pemberian penghargaan ini sangat tepat dilakukan mengingat tahapan coklit akan dilaksanakan 30 hari ke depan dimulai pada 15 Juli 2020. Walaupun pelaksanaan coklit menjadi tanggung jawab Divisi Data dan Informasi, namun sosialisasi dan pendidikan pemilih tetap menjadi tanggung jawab Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM”, tutur Gogot. Terlebih pelaksanaan coklit kali ini dilaksanakan di era normal baru, sesuai aturan, prosedur pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. “Melalui informasi yang disajikan secara visual, harapannya masyarakat akan mudah memahami pelaksanaan coklit serta bisa saling menjaga antara pemilih dan petugas. Selain itu, masyarakat juga akan lebih yakin bahwa tidak akan terinfeksi covid-19 ketika didatangi oleh PPDP”, terangnya.   Adapun kriteria penilaian karya cipta poster/ pamflet yakni, kesesuaian konten dengan tema, informatif, adanya unsur lokalitas, menarik serta mudah dipahami. Sementara itu, kriteria penilaian untuk karya cipta video ialah kesesuaian konten dengan tema, informatif, adanya unsur lokalitas, durasi, pengambilan gambar, kejelasan suara dan keunikan. Satker yang berhasil memenangkan karya cipta video terbaik yakni, KPU Kota Blitar sebagai terbaik I, KPU Kota Surabaya sebagai terbaik II, dan KPU Kabupaten Kediri sebagai terbaik III. Sedangkan yang memenangkan karya cipta poster/ pamflet sosialisasi tahapan coklit yakni, KPU Kabupaten Ponorogo sebagai terbaik I, KPU Kabupaten Mojokerto sebagai terbaik II, serta terbaik III diraih oleh KPU Kabupaten Ngawi. (AFN/ AACS)

RAKOR SOSDIKLIH & PARMAS DI KOTA BLITAR, TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

  Blitar, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) terus berkomitmen mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19. Tak terkecuali pada Rakor Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Aryo, jalan Kenari Nomor 9 Blitar ini (Rabu-Kamis, 8-9/7). Memasuki area Gedung Kesenian Aryo, seluruh peserta rakor, panitia, maupun jajaran Pimpinan diminta terlebih dahulu mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Untuk mengatasi agar tidak bergerombol, panitia menyediakan tempat cuci tangan di 6 titik. Selanjutnya mereka diperiksa suhu tubuhnya. Kemudian, penataan ruang juga memperhatikan pembatasan fisik/ physical distancing dengan jarak minimal 1 meter. Kapasitas peserta dalam ruangan pun juga diperhatikan. Pihak panitia selanjutnya menyediakan handsanitizer yang cukup, yang bisa digunakan oleh peserta selama berlangsungnya rakor. Tidak hanya sampai di situ, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma selaku tuan rumah kegiatan rakor, mengungkapkan jika sebelum rakor digelar, KPU Kota Blitar juga melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat. “Benar Kami melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas, dan Gugus Tugas memfasilitasi penyemprotan disinfektan jam 8 pagi ini sebelum acara dimulai,” ungkapnya. Berikutnya Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menerangkan penerapan protokol kesehatan ini berpedoman pada Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. “Serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 yang baru saja diterbitkan tadi malam, tanggal 7 Juli 2020,” terangnya (8/7). Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim ini menambahkan bahwa upaya menjaga protokol kesehatan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini, menjadi komitmen serius KPU untuk berperan serta dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. “Dan ini yang Kami tekankan kepada seluruh jajaran di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, maupun badan adhoc,” tegas Gogot. Mengakhiri pernyataannya, Gogot menyampaikan terima kasih kepada KPU Kota Blitar selaku tuan rumah yang banyak membantu dalam pelaksanaan acara ini. (AACS)