
Jember, jatim.kpu.go.id- Mekanisme Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi (Tungsura dan rekap) Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 harus dipahami seluruh Peserta Pemilu, tidak hanya KPU. Demikian disampaikan Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) dalam memberikan pengantar singkat dalam acara Rapat Koordinasi dan Simulasi Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2019, Jumat (1/3) di Aston Hotel Kabupaten Jember. Acara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jember tersebut dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu di tingkat kabupaten, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01, Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 02, Bawaslu Kabupaten Jember, Polres Jember, Satpol PP, dan Bakesbangpol. Pria yang akrab disapa Gogot tersebut menjelaskan, pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi merupakan titik krusial dalam tahapan pemilihan. Jadi aturan yang disusun pun sangat banyak, yaitu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara. Tampak slide materi yang disampaikan berupa peta konsep bagaimana memahami teknis pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi, terutama yang berkaitan dengan tugas Saksi yang diberi mandat oleh Peserta Pemilu. "Maka dari itu, di kesempatan kali ini Saya memberikan pengantar yang ringkas untuk memudahkan dalam memahami aturan tungsura dan rekap (pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi) hasil pemilu 2019, terlebih dalam hal ini yaitu peran Saksi dari Peserta Pemilu", tuturnya. Senada dengan yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jember dalam sambutannya, Gogot menyampaikan jika Peserta diharapkan mampu memahami aturan dan mekanisme pungut, hitung, dan rekap hasil perolehan suara Pemilu tahun 2019. "Rakor kali sangat penting, agar perwakilan peserta pemilu menyimak dengan seksama dan tidak meninggalkan tempat sampai dengan rakor berakhir", pungkasnya. (ANNY/ AACS)