Berita Terkini

KOORDINASI DENGAN BAWASLU JATIM, KPU JATIM BAHAS PERSIAPAN RAPAT PLENO TERBUKA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Koordinasi dilakukan dalam rangka menjelang rapat pleno terbuka, terkait penyampain berkas dokumen syarat pencalonan untuk Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim oleh partai politik (parpol). Koordinasi yang digelar di ruang kerja Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, dihadiri langsung oleh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi dan lima orang staf. Turut mendampingi dalam rakor terdapat Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setioadji. Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno terbuka terkait pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan, Rabu (17/1) besok. Dalam rapat pleno tersebut, kedua Bacalon diundang karena seluruh hasil penelitian syarat pencalonan akan disampaikan. “Nanti kami akan sampaikan hasil penelitian syarat pencalonan, termasuk juga akan disampaikan hasil pemeriksaan kesehatan,” ujarnya. Pria yang akrab dipanggil Arba ini menjelaskan, langkah awal koordinasi dengan Bawaslu Jatim dilakukan agar tidak ada beda persepsi terkait syarat pencalonan yang akan disampaikan. Sekaligus butuh masukan dan pandangan dari Bawaslu Jatim, agar pelaksanaan rapat pleno terbuka nantinya bisa berjalan lancar tanpa kendala. Dengan pihak Bawaslu Jatim, menurutnya juga sudah disampaikan kalau selanjutnya setelah pemberitahuan hasil penelitian syarat Bacalon, akan diberikan waktu untuk perbaikan. Itu nanti ada kesempatan bagi Bacalon untuk memperbaiki syarat pencalonan dan/atau syarat calon yang kurang lengkap, dengan proses waktu selama tiga hari. “Mereka akan mendapatkan alokasi waktu untuk proses perbaikan, yang akan dilakukan yaitu 18 - 20 Januari 2018,” ungkap Arba. Sementara itu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengapresiasi langkah KPU Jatim yang melakukan koordinasi aktif dengan pihaknya dalam setiap tahapan, termasuk dalam tahapan penyampaian atau pemberitahuan syarat pencalonan dan syarat calon. Ia berharap langkah yang dilakukan KPU Jatim tersebut, diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di yang melaksanakan Pilkada serentak. “Idealnya, KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak juga melakukan hal yang sama seperti KPU Jatim, yakni mengundang Bawaslu setempat untuk koordinasi terkait perbaikan syarat calon dan pencalonan,” harap Aang.   (MC – BAY)

KPU JATIM TERIMA BERKAS PEMERIKSAAN KESEHATAN BACALON

  Surabaya, jatim.kpu.go.id– Tim pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, menyerahkan berkas pemeriksaan kesehatan ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Selasa (16/1). Lokasi penyerahan berkas di ruang Loka Widya Husada RSUD dr. Soetomo Surabaya. Penyerahan berkas pemeriksaan kesehatan, disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, dr. Joni Wahyuhadi, dr., Sp.BS. Adapun berkas diterima langsung oleh Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Ketua tim pemeriksaan kesehatan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Dr. Joni Wahyuhadi, dr., Sp.BS menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan Bacalon bersifat tertutup dan rahasia. Hasil yang diperoleh setelah melalui tahap pemeriksan selama dua hari, juga ditempuh melalui sidang pleno tim pemeriksaan kesehatan. “Sebelum hasilnya diserahkan ke KPU Jatim, kami terlebih dulu telah melakukan sidang pleno pada tanggal 14 – 15 Januari 2018,” ujarnya. Pria yang juga menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik di RSUD dr. Soetomo Surabaya ini menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan cukup banyak sehingga memerlukan waktu dan tenaga yang banyak juga. Bahkan, aktifitas dan pelayanan medik rutin atau yang biasa dilakukan dialihkan pada malam hari. Dia lantas mencontohan salah satu item pemeriksaan psikologi dan psikiater Bacalon saja, memakan waktu cukup lama yakni 4 – 5 jam lamanya. Belum yang berkaitan dengan pemeriksaan medik dan narkotika, juga membutuhkan waktu lebih. Itupun masih dibantu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. “Tapi bersyukur hari ini yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan sudah selesai. Hasilnya kami sampaikan ke KPU Jatim,” tegasnya. Sementara itu, Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menerangkan, setelah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, akan mengumumkan dan menyampaikan hasil yang sudah diterima pada acara rapat pleno terbuka KPU m Jatim, Rabu (17/1) besok. Dalam rapat pleno nanti, Arba menyebutkan akan mengundang kedua Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. “Sekaligus akan disampaikan apa saja yang kurang dan yang harus dilakukan untuk disempurnakan,” pungkasnya. (MC – LNC/BIB/BAY)

RSUD DR SOETOMO SURABAYA AKAN SAMPAIKAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN 16 JANUARI 2018

    Surabaya, jatim.kpu.go.id – Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan oleh RSUD Dr Soetomo Surabaya, akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Jatim (KPU Jatim), Selasa (16/1) besok. Demikian dikatakan oleh Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, dalam jumpa pers di Media Center KPU setempat, Senin (15/1). Pria yang akrab dipanggil Arba itu menyatakan, pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan 11 – 12 Januari 2018 lalu. Sebanyak dua Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, yakni Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak serta Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno, sudah menjalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari berturut-turut. “Koordinasi terakhir dengan pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya, hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan Selasa sore. Informasinya sekitar pukul 15.00 Wib,” ujarnya. Arba menjelaskan, usai menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang disampaikan oleh pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Selanjutnya, Rabu (17/1) akan digelar rapat pleno terbuka yang mengundang Bacalon untuk menyampaikan hasil penelitian syarat calon, termasuk yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan. Berikutnya, selama kurun waktu tiga hari mulai 18 – 20 Januari 2018 merupakan kesempatan bagi Bacalon untuk melakukan perbaikan syarat calon dan/atau pencalonan. Arba menambahkan, selama tiga hari tersebut seluruh Bacalon diminta untuk segera memperbaiki seluruh syarat yang belum lengkap. “Setelah semuanya selasai, tahapan selanjutnya penetapan pasangan calon yakni 12 Februari 2018 dan sehari kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut,” pungkasnya. (MC – TUNG/BAY)  

PPDP HARUS PAHAMI 3 PRINSIP DAFTAR PEMILIH

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id– Daftar pemilih dalam tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, sering menjadi alasan untuk dipermasalahkan dalam hasil pemilihan. Guna mengantisipasi timbulnya permasalahan terkait data pemilih, diharapkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) memahami prinsip dasar untuk daftar pemilih. Demikian dikatakan staf ahli bidang Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Nanang Indra Suyitno, saat menyampaikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran data dan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2018, di Hotel Swiss-Belinn Sidoarjo, Sabtu (13/1). Nanang menerangkan, setidaknya ada tiga (3) prinsip daftar pilih yang harus dipahami oleh PPDP dalam Pilkada serentak, termasuk Pilgub Jatim 2018. Adapun prinsip pemilih yang di maksud pertama harus konprehensif, artinya dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan aturan yang sudah ada dan berlaku. Kedua, harus akurat dengan artian lengkap sesuai dengan kedudukan dari pemilih dan yang terakhir harus lebih muktahir, dalam artian apa yang dilakukan harus sesuai dengan informasi terakhir dari pemilih. “Dengan memahami prinsip dari daftar pemilih, setidaknya akan membuat PPDP punya pijakan dalam melakukan tugasnya,” terang Nanang. Dia menambahkan, selain terkait prinsip daftar pemilih, juga ada poin krusial yang juga menjadi pegangan dari PPDP, yakni pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih. Jika fakta dilapangan ada pemilih yang terdaftar di lebih dari satu tempat tinggal, langkah yang dilakukan adalah pemilih didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) “Daftar pemilih akan menjadi komponen utama yang menentukan kualitas penyelenggara pemilu. Aspek itu yang harus dipahami semua oleh penyelenggara,” pungkasnya. (MC – BIB/BAY)

BELUM ADA KEPUTUSAN TPS KHUSUS, PEMILIH LAPAS & PONPES MASIH PAKAI FORMULIR A5

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id– Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kalangan pondok pesantren (Ponpes), menjadi bahasan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) pemuktahiran data dan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018, di Hotel Swiss-Bellinn Sidoarjo, 11 – 12 Januari 2018. Beberapa peserta yang mempunyai basis pemilih dari ponpes besar, seperti KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, KPU Bangkalan dan KPU Situbondo mempertanyakan kejelasan TPS untuk kalangan ponpes. Apakah akan ada TPS khusus atau ada aturan lain yang akan mengatur TPS untuk ponpes. “Butuh kepastian terkait untuk pemilih yang ada di ponpes, sekaligus arahan dari KPU Provinsi Jatim seperti apa,” tanya Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pasuruan, Sofyan Sauri, saat sesi materi tanya jawab. Terkait pertanyaan mengenai TPS untuk Ponpes yang ada di beberapa Kabupaten/Kota di Jatim. Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada aturan terkait dengan TPS di Ponpes. Dengan belum adanya aturan, dia menegaskan tetap memakai pijakan menggunakan surat pindah pilih (form A-5) untuk pemilih yang ada di kalangan Ponpes. “Sampai sekarang belum ada surat edaran terkait beberapa TPS seperti Ponpes. Jadi, masih tetap memakai kebijakan sementara dengan formulir A5,” ujarnya. Anam menjelaskan, tidak hanya kalangan pemilih Ponpes saja yang akan diberlakukan kebijakan A5. Beberapa tempat lain seperti Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Rumah Sakit (RS) dan daerah terdampak bencana juga tetap masih memakai kebijakan formulir A5. Itu menurut Anam, sampai ada kebijakan atau surat edaran terbaru dari KPU RI. Anam meminta seluruh Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk segera melakukan pemetaan, guna memunculkan TPS tempat tertentu seperti Ponpes dan Lapas. Sebab, selain belum ada keputusan terkait TPS khusus, juga di sisi lain akan mempermudah kalau ada penambahan TPS di sekitarnya. “Ada dan munculnya TPS itu tidak tiba-tiba, butuh waktu lama sehingga saya harapkan sudah dipetakan sejak sekarang,” pungkasnya. (MC – BIB/BAY)

TIDAK HANYA SEKEDAR MELAKUKAN COKLIT, PPDP JUGA HARUS BANTU SOSIALISASI PILGUB JATIM

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018, saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, tidak hanya sekedar mendatangi para calon pemilih saja. Tapi, harus melakukan sosialisasi juga terhadap calon pemilih di tingkat keluarga. Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jaim), Gogot Cahyo Baskoro menyatakan dalam tahapan Pilgub Jatim 2018, peran dari PPDP tidak hanya melakukan coklit saja. Di sisi lain, juga bertugas melakukan sosialisasi terhadap segmen keluarga. “Tidak hanya sebatas mencoklit saja. PPDP juga diberi tambahan tugas untuk sosialisasi, terutama kepada keluarga calon pemilih yang sedang dicoklit,” ujar Gogot, saat menyampaikan materi dalam Bimtek Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2018, di Hotel Swiss-Belinn Sidoarjo, Jum’at (12/01). Alumni Universitas Jember ini menjelaskan di hadapan peserta yang terdiri dari 38 KPU Kabupaten/ Kota, setidaknya ada empat hal yang harus disosialisasikan oleh PPDP saat melakukan coklit. Pertama, pentingnya untuk mengikuti Pilgub Jatim atau Pilkada Serentak di Kabupaten/Kota. Kedua, terkait penjelasan terhadap tahapan Pilgub Jatim dan Pilkada Serentak, Ketiga mengenai tanggal dan hari pemungutan suara dan terakhir mengenai pengenalan terhadap pasangan calon (paslon). “Cuma penekanannya pada saat sosialisasi pengenalan calon, jangan sampai diindikasikan mengarahkan pada paslon tertentu,” terangnya.   Dia menambahkan, PPDP juga harus diberi pengarahan dulu agar tidak sampai melakukan sosialisasi terhadap visi dan misi dari salah satu paslon. “Juga perlu dan butuh hati-hati, jangan sampai PPDP yang bertugas membantu sosialisasi malah dituding kampanye. Ini yang harus juga diantisipasi,” pungkasnya. (MC – BIB/BAY)