Berita Terkini

MUTARLIH BERKELANJUTAN, TAK PERLU LAGI MINTA DATA KE DISPENDUKCAPIL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kini pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tidak perlu lagi meminta data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Demikian yang disampaikan Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam kepada peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2017, di ruang rapat lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan setiap tahun dan berkelanjutan atau berkesinambungan. Yang bertujuan untuk mengetahui pergerakan penduduk yang mempunyai hak pilih dan untuk memelihara data yang sudah ada. Sehingga KPU memperoleh data pemilih yang akurat, terkini dan valid. KPU dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan memanfaatkan aplikasi Sistem Pendaftaran Pemilih (SIDALIH). Saat ini proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan menurut Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam, KPU tidak perlu lagi harus meminta data ke Dispendukcapil. “Karena KPU RI sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding-red) dengan Kementerian Dalam Negeri tentang kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Penduduk Elektronik dalam lingkup tugas KPU. Yang ini masih dalam proses bagaimana secara teknis detailnya KPU dapat mengakses sendiri dan memberikan data itu kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota,” papar Anam (09/03). Sebagaimana disampaikan Anam, basis utama Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah DPT Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir. “Jadi data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri hanya sebagai data sekunder atau data pendamping dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih,” kata Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim ini. (AACS)

SUPERVISI RKB PILKADA TAHUN 2018, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Kamis, tanggal 9 Maret 2017, jam 11 siang, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk monitoring dan supervisi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB). Rakor digelar di ruang rapat lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dengan mengundang Ketua dan Divisi Umum; Keuangan dan Logistik 18 KPU Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018, serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayah Jawa Timur. Dalam laporannya, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menyampaikan dalam laporannya bahwa ada dua agenda dalam rakor ini. “Pertama, persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di 18 KPU Kabupaten/ Kota, serta Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur (Pilgub). Kedua, pelaksanaan kegiatan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota Tahun 2017,” kata Wima (09/03/2017). Wima melanjutkan, “Berkaca dari Pilgub yang lalu, Kita menginginkan penyelenggaraan Pilgub dengan kualitas yang lebih baik. Berkualitas dari sisi penyelenggaran, lebih berintegritas, dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran”. Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menjelaskan dalam kaitannya dengan sharing anggaran Pilkada Tahun 2018, Gubernur telah memanggil Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah kerjanya. “KPU sendiri juga telah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Sampai saat ini alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi untuk Pilgub Tahun 2018 sebesar Rp. 817.246.782.439,00,” ungkap Eko. Pada Rakor kali ini, membahas pula beberapa hal yang perlu diperbaiki Kabupaten/ Kota di dalam RKB. “Karena setelah dilakukan review, ada catatan untuk Kabupaten/ Kota,” tandas Ketua KPU Jatim. (AACS)

JELANG TAHAPAN PILGUB, SUBBAG HUKUM MULAI SIAPKAN DRAF PUTUSAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bulan Juni Tahun 2018, Subbagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mulai lakukan sejumlah persiapan. Salah satunya menyiapkan draf keputusan putusan terkait penyelenggaraan pesta demokrasi di wilayah kerjanya. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso, pagi ini. Beberapa persiapan yang perlu dilakukan saat ini, menurut Kasubbag Hukum KPU Jatim ini diantaranya adalah draf Keputusan KPU Jatim terkait dengan tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. “Berikutnya draf pedoman Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pemilihan kepala daerah juga Kami siapkan,” jelas Moko (07/03/2017). Moko melanjutkan, “Sementara ini masih draf Keputusan KPU Jatim yang disiapkan untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018. Persiapan selanjutnya Kami masih melihat perkembangan dari KPU RI akan menerbitkan lagi Peraturan KPU terkait Pilkada Tahun 2018”. Kemudian draf Keputusan KPU Jatim ini ditargetkan sudah selesai sebelum memasuki tahapan pilkada. Moko mengimbuhkan, tentunya selain draf Keputusan KPU Jatim, segala sesuatu yang bisa dipersiapkan sebelum tahapan dimulai akan dikerjakan terlebih dahulu. “Sehingga pada saat memasuki tahapan, kegiatan yang sifatnya teknis sudah siap, dan tahapan penyelenggaran pilkada dapat berjalan lancar,” kata Kasubbag Hukum KPU Jatim. (AACS)

SEKRETARIS KPU JATIM: PILGUB TAHUN 2018 HARUS BEDA DENGAN SEBELUMNYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Apel pagi hari Senin, tanggal 6 Maret 2017 di halaman belakang kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), kembali dipimpin Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima. Sebagai Penerima Apel, pria yang akrab disapa Wima ini tekankan kepada seluruh jajaran Sekretariat bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub Tahun 2018 harus berbeda dari Pilgub tahun 2008 dan tahun 2013. Saat ini KPU Jatim sebagaimana dituturkan oleh Wima, telah memasuki tahap perencanaan. “Kita sekarang sudah finishing anggaran Pilgub. Dan akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerinah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur, agar dapat dibahas bersama dengan DPRD,” kata Penerima Apel (06/03/2017). Wima mengatakan pula jika Pilgub sebelumnya sudah berjalan dengan baik, namun kali ini harus berbeda dan lebih baik. “Untuk menjadi lebih baik dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ini dibutuhkan peran serta dari semua keluarga besar KPU. Plgub bukan gawe anggota KPU saja, tapi agenda Kita bersama yang harus dikerjakan bersama. Khususnya, semua Kepala Subbagian (Kasubbag) juga harus ikut mencermati. Tidak sampai di situ. Staf pun kalau perlu bertanya pula, bagaimana anggaran Pilgub, serta ikut mengamati dan mencermati,” jelas Wima. Sehingga dengan hal ini, akan ada masukan dan saran. Wima mengimbuhkan, staf KPU Jatim sebagai staf Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah seharusnya mendedikasikan diri kepada lembaga. “Bekerja dengan jujur dan baik, tidak melakukan korupsi waktu. Ketika selesai jam istirahat kembali mengerjakan tugasnya,” pungkas Sekretaris KPU Jatim mengakhiri amanatnya. Selesai penyampaian amanat, Penerima Apel mengajak peserta Apel Pagi untuk berdoa sebelum memulai bertugas. Usai dibubarkan, seluruh staf kembali ke meja kerja masing-masing. (AACS)

PERSIAPAN HADAPI GUGATAN DI MK, KPU JATIM GELAR RAPAT EVALUASI PENYELENGGARAAN PILWALI KOTA BATU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Jum’at, tanggal 3 Maret 2017 gelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Batu Tahun 2017 di ruang rapat kantor KPU Jatim. Rapat dilaksanakan mulai dari pukul 13.00 s.d 16.00 WIB. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, menuturkan bahwa rapat diagendakan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilwali Batu Tahun 2017 dan melakukan persiapan menghadapi sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Selanjutnya Ketua KPU Kota Batu, Rochani, mengimbuhkan evaluasi meliputi seluruh tahapan yang telah dilakukan. “Mulai dari tahapan data pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, sosialisasi, sampai terakhir termasuk membahas persiapan untuk menghadapi permohonan hasil perselisihan yang ada di Mahkamah Konstitusi,” papar Rochani (03/03/2017). Terkait dengan persiapan untuk menghadapi permohonan hasil perselisihan di MK, menurut Rochani ada dua (2) hal pokok yang dikoordinasikan. “Pertama, mencoba kemandirian untuk beracara pada pemeriksaan sampai ke alternatif untuk perkara lanjutan. Kedua, mengenai kebutuhan terhadap advokasi atau pendamping hukum atau lawyer juga sudah dirumuskan lengkap beserta dengan opsi-opsinya,” jelas Ketua KPU Kota Batu. Pada rapat evaluasi tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Rochani, ada pesan dari KPU Jatim kepada KPU Kota Batu. “KPU Jatim berpesan, bahwa laporan administrasi keuangan harus mendapat perhatian lebih disamping tahapan pilkada yang telah berjalan. Hal ini demikian, sebab laporan keuangan menjadi bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Ketua KPU Kota Batu. (AACS)