Berita Terkini

PERSIAPAN HADAPI GUGATAN DI MK, KPU JATIM GELAR RAPAT EVALUASI PENYELENGGARAAN PILWALI KOTA BATU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Jum’at, tanggal 3 Maret 2017 gelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Batu Tahun 2017 di ruang rapat kantor KPU Jatim. Rapat dilaksanakan mulai dari pukul 13.00 s.d 16.00 WIB. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, menuturkan bahwa rapat diagendakan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilwali Batu Tahun 2017 dan melakukan persiapan menghadapi sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Selanjutnya Ketua KPU Kota Batu, Rochani, mengimbuhkan evaluasi meliputi seluruh tahapan yang telah dilakukan. “Mulai dari tahapan data pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, sosialisasi, sampai terakhir termasuk membahas persiapan untuk menghadapi permohonan hasil perselisihan yang ada di Mahkamah Konstitusi,” papar Rochani (03/03/2017). Terkait dengan persiapan untuk menghadapi permohonan hasil perselisihan di MK, menurut Rochani ada dua (2) hal pokok yang dikoordinasikan. “Pertama, mencoba kemandirian untuk beracara pada pemeriksaan sampai ke alternatif untuk perkara lanjutan. Kedua, mengenai kebutuhan terhadap advokasi atau pendamping hukum atau lawyer juga sudah dirumuskan lengkap beserta dengan opsi-opsinya,” jelas Ketua KPU Kota Batu. Pada rapat evaluasi tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Rochani, ada pesan dari KPU Jatim kepada KPU Kota Batu. “KPU Jatim berpesan, bahwa laporan administrasi keuangan harus mendapat perhatian lebih disamping tahapan pilkada yang telah berjalan. Hal ini demikian, sebab laporan keuangan menjadi bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Ketua KPU Kota Batu. (AACS)

KPU RI BUKA BEASISWA S2 TATA KELOLA PEMILU, SEKRETARIS KPU JATIM HIMBAU STAF IKUT SELEKSI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan kerjanya. Terbukti KPU RI kembali membuka Pengumuman beasiswa pendidikan tinggi program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2017 telah terbit. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) harapkan para staf Sekretariat KPU di Jawa Timur mengikuti seleksi beasiswa konsentrasi Tata Kelola Pemilu Tahun 2017. Wima menyampaikan beasiswa Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu merupakan salah satu kebijakan KPU untuk peningkatan kualitas pegawai. “Yang bertujuan untuk mewujudkan sosok penyelenggara pemilu yang memiliki kualifikasi pendidikan magister yang mampu mengembangkan manajemen pemilu secara terspesialisasi berdasarkan filsafat keilmuan dan berdimensi strategis,” jelas Sekretaris KPU Jatim (02/03/2017). Untuk gelombang III atau tahun 2017 ini sebanyak 125 orang yang akan menerima beasiswa Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu ini. Kemudian, ada 10 universitas yang akan menjadi mitra kerja KPU. Yaitu, Universitas Andalas, Universitas Negeri Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Nusa Cendana, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Cendrawasih. Sekretaris KPU Jatim mengharapkan staf Sekretariat KPU Jatim yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar. “Harapan Saya staf Sekretariat KPU di Jawa Timur yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi beasiswa ini. Karena sayang untuk dilewatkan. Ini kesempatan emas untuk peningkatan kapasitas dan kualitas pegawai,” ujar Wima. Menurut Wima, di Jawa Timur ada empat (4) kabupaten yang mendapatkan skala prioritas, yakni Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sampang. Meski demikian, di luar empat kabupaten tersebut, siapapun boleh mengikuti proses seleksi asal memenuhi syarat. Pendaftaran beasiswa selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2017. “Kalau bisa sebelum tanggal 31 Maret 2017 sudah mendaftar,” pesan Sekretaris KPU Jatim mengakhiri wawancara. (AACS)

KABAG KUL KPU JATIM DAN TANDA KEHORMATANNYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Akhmad Sudjono, salah satu Kepala Bagian di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim). Saat ini dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim. Kurang lebih mengabdi kepada negara selama 30 tahun, sejak tahun 1986. Karenanya ia sudah mendapatkan penganugrahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia. Tepatnya Satyalancana Karya Satya X dan Satyalancana Karya Satya XX. Serta sekarang ini dalam proses pengusulan mendapatkan Satyalancana Karya Satya XXX. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan atas darmabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, negara, dan pemerintah dengan penuh kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus- menerus, serta memiliki masa kerja yang dipersyaratkan. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X diberikan kepada PNS yang memiliki masa pengabdian minimal 10 tahun. Lalu Satyalancana Karya Satya XX diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 20 tahun. Dan Satyalancana Karya Satya XXX, untuk PNS yang telah mengabdi selama 30 tahun. Bagi Kabag Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim ini, sederet penghargaan yang telah diterimanya, bukan menjadi puncak dan akhir dari pengabdiannya kepada negara sebagai seorang PNS. Penghargaan ini menurut Sudjono justru menjadi semangat baru di setiap 10, 20, dan 30 tahun pengabdiannya. “Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia ini menjadi pemacu Saya untuk terus meningkatkan kinerja dan darmabakti kepada negara,” tutur Sudjono. Untuk itu peningkatan kapasitas dan kompetensi melalui diklat-diklat yang ada sangat penting menurut Sudjono. Sehingga dari awal kariernya menjadi PNS, ia semangat dan tlaten untuk mengikuti diklat-diklat. Beberapa diklat yang pernah diikuti Sudjono antara lain, yakni diklat/ workshop kompetensi manajerial eselon III di lingkungan KPU (2015), diklat manajemen perencanaan di lingkungan sekretariat KPU (2013), diklat pembekalan logistik pemilu di lingkungan sekretariat KPU dan KPU Provinsi (2013), diklat pengadaan barang dan jasa (2007), diklat PIM Tingkat III (2006), bimtek sengketa lingkungan hidup (2006), bimtek MIGAS untuk Aparatur Pemda (2005), bimtek Fasilitator Budaya Kerja (2003), diklat Bela Negara (2003), bimtek Motivasi/ kinerja Aparatur (2002), dan sebagainya. Sebelum menjadi Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Program; Data; Organisasi dan SDM KPU Jatim. Berikutnya beberapa pengalaman kerja Sudjono sebelum di KPU Jatim, yaitu pernah menjadi Kabid Pemerintahan Bakorwil II Bojonegoro (2010-2012), Kasubag Keuangan Bakorwil II Bojonegoro (2008-2010), Kasubbag pemberdayaan Ekonomi dan Keuangan Bakorwil II Bojonegoro (2004-2008), Staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim (1990-2004), Staf Bagian Kepegawaian Pemda Kabupaten Sampang (1987-1990), dan Staf di Kecamatan Bayuwates, Sampang (1986). (AACS)

KPU JATIM MINTA KABUPATEN/ KOTA TUNTASKAN PEMBANGUNAN RPP SEBELUM MARET BERAKHIR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), terus mengawal Pembentukan Rumah Pintar Pemilu (RPP) di 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya. Seluruh KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur diminta menuntaskan pemabangunan RPP sebelum bulan Maret berakhir. Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan bahwa pembangunan RPP sudah harus diselesaikan maksimal pada akhir bulan Maret karena di dalam surat KPU RI Nomor 54/KPU/I/2017 yang terbit pada tanggal 16 Januari 2017 tersebut menginstruksikan pembangunan RPP di Triwulan I Tahun 2017. “Sampai sejauh ini, semenjak surat KPU RI turun, KPU Kabupaten/ Kota secara bergantian ke RPP Punakawan KPU Jatim untuk mempelajari pembangunan RPP. Dan sebagian besar sudah mulai mengerjakan pembangunan RPP,” kata Gogot (28/02/2017). Hasil monitoring sampai dengan hari ini, Selasa, tanggal 28 Februari 2017, menurut Gogot sudah ada 26 RPP yang memiliki nama. “Nama-nama RPP rata-rata berasal dari kearifan lokal daerah setempat. Yang kemudian dikontekskan dalam Kepemiluan dan demokrasi. Sebagian lagi ada yang mengadobsi dari kata-kata Kepemiluan dan Demokrasi, yang selanjutnya menjadi akronim,” ungkap Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim. Gogot melanjutkan, “Sebagian KPU Kabupaten/ Kota meski belum memiliki nama untuk RPP-nya, ada juga yang sudah melakukan proses pembangunan. Namun, ada pula sejumlah KPU Kabupaten/ Kota yang meminta penangguhan waktu untuk pembangunan RPP, sebab masih ada renovasi kantor/ gedung, maupun pindah kantor”. Hanya saja, menurut Gogot, KPU Kabupaten/ Kota yang mengajukan penangguhan, harus secepatnya mendirikan RPP setelah rehab atau pindah gedung selesai dilaksanakan. Mengakhiri sesi wawancara, Gogot mengaku, KPU Jatim akan terus memonitoring dan mendampingi pembangunan RPP di KPU Kabupaten/ Kota. (AACS)

KPU JATIM SELESAIKAN LAPORAN INSTRUMEN STANDAR KEPATUHAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) saat ini telah menyelesaikan laporan Instrumen Standar Kepatuhan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Tahun 2017. Laporan ini sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 146/KPU/II/2017 tentang Pengisian Kuesioner Kepatuhan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2017. Demikian yang disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. Gogot menjelaskan bahwa laporan ini selanjutnya akan digunakan KPU RI untuk mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU Provinsi, apakah sudah dapat terlaksana secara optimal atau belum. “Hasil evaluasi pun akan menjadi bahan serta masukan bagi perumusan kebijakan KPU RI. Sehingga harapannya dapat memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU,” jelas Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim ini (27/02/2017). Selanjutnya, Gogot berharap laporannya bisa mendapatkan apresiasi dari KPU RI, seperti tahun sebelumnya. “Tahun lalu, KPU Jatim mendapatkan penghargaan kategori sangat patuh, semoga status ini masih bertahan hingga sekarang,” ujar Gogot. Instrumen Standar Kepatuhan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ini dibagi menjadi tujuh (7) komponen. “Yakni, a) sosialisasi regulasi, b) ruang pelayanan informasi, c) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, d) Daftar Informasi Publik, e) Website, f) E-PPID, serta g) Laporan Pelayanan Informasi,” kata mantan wartawan ini. Untuk mengetahui betul kondisi riil di lapang, KPU RI pun meminta KPU Provinsi melampirkan data pendukung. Data Pendukung dapat berupa foto, surat, undangan, laporan, maupun data pendukung lainnya. (AACS)

Populer

Belum ada data.