Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih, 8 dari 20 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 8 dari 20 Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Daerah) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih. Jumlah ini merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur.  Ketua KPU Jatim Choirul Anam, bersama Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto, Rochani, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini secara resmi membuka rapat pleno pada Sabtu, 14 Januari 2023 Pukul 13.47 WIB. Bertempat di Platinum Hotel, Jl. Raya Tunjungan Nomor 11-21 Surabaya.  Saat membuka rapat, Anam mengatakan bahwa forum hari ini diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD. “Bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” terang Anam.  Selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap Bacalon oleh masing-masing kabupaten/kota secara bergantian. Tujuh komisioner KPU Jatim bergiliran memimpin proses pembacaan. Dari situ diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat, dan Tidak Memenuhi Syarat. Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan saat dimintai keterangan mengatakan jika KPU Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 Bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.  “Artinya sebanyak 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, terhadap 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Insan.  Adapun jumlah yang disyaratkan yaitu minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur.  Insan melanjutkan, pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini akan dilakukan perbaikan kesatu oleh Bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.  “Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, Bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” kata Insan.  Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebagai informasi, 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin. Sedangkan 12 orang yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Turut mengikuti proses rekapitulasi dari KPU Jatim yaitu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, sejumlah Staf, serta 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian Tekmas.  Tampak hadir pula dari sejumlah pihak, di antaranya perwakilan dari Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam, dua puluh Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili, serta Pemantau Pemilu.*** (AFN/F.to Dip)

KPU Jatim Terima Kunjungan Posnu Jawa Timur dan DPD Pertuni Jawa Timur

Surabaya, Jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima kunjungan dua lembaga pada hari Kamis, 12 Januari 2023. Dua lembaga tersebut yaitu Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Jawa Timur, hadir pada pukul 13.00 WIB. Menyusul pada pukul 15.00 WIB hadir rombongan dari Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Tunanetra Indonesia (DPD Pertuni) Jawa Timur. Mengawali kunjungan, Posnu Jawa Timur yang diwakili oleh Ketua Oktavian Ismail menyampaikan sebagai lembaga yang bergerak di berbagai bidang, Posnu Jawa Timur menganggap penting untuk membangun komunikasi dengan lembaga strategis, salah satunya KPU Jawa Timur. “Posnu sebagai Pemantau Pemilu Serentak Tahun 2024. Alhamdulillah kami sudah teregistrasi oleh Bawaslu RI,” terang Oktavian. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan pihaknya sebagai lembaga demokrasi menyambut baik dan terbuka kepada lembaga pemantau manapun. Ia juga berharap dukungan serta kontribusi dari pemantau untuk menyukseskan tahapan Pemilu 2024. “Terlebih saat ini merupakan momentum politik yang luar biasa, sehingga sangat perlu KPU melakukan sinergi dengan berbagai pihak,” jelas Anam. Sementara perwakilan dari DPD Pertuni Jatim yang diwakili oleh Biro Advokasi, Denny Khurniawan menyampaikan terimakasih karena telah disambut baik dengan KPU Jatim. Ia mengaku kaget, sebab ini pertama kalinya menginjakkan kaki di kantor KPU Jatim dan sudah terdapat akses bagi disabilitas. “Saat kami masuk ternyata sudah ada guiding block. Kami menyampaikan bangga kepada KPU Jatim,” ucap Denny. Ia berharap pertuni jatim dapat bersinergi dengan KPU Jatim sesuai dengan program kerja yang direncanakan. “Kami telah merancang dan menyusun 11 program prioritas dan telah kami sosialisasikan kepada stakeholder, salah satunya yaitu diklat penyelenggaraan pemilu,” katanya. Sebab, menurut informasi dan data yang diperoleh Pertuni jumlah partisipasi masyarakat bagi Pemilih disabilitas, utamanya netra saat Pemilu 2019 masih sangat rendah. Harapan Pertuni tampak bersambut baik. Mengingat saat ini KPU Jatim mengaku tengah menyelenggarakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Tahapan ini merupakan dasar untuk diselenggarakannya tahapan yang lain. Seperti halnya kebutuhan template surat suara yang menjadi kebutuhan disabilitas.  Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat mengungkapkan jika selama ini KPU Jatim sudah bersinergi dengan segmen disabilitas. “Selama Tahun 2022, kami telah melakukan banyak sosialisasi dengan segmen disabilitas, bekerjasama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) setempat,” kata Gogot. Ia melanjutkan, jika selama ini KPU selalu berupaya memfasilitasi kebutuhan disabilitas. Mulai awal ketika pemutakhiran data pemilih, menciptakan tempat pemungutan suara yang aksesibel, hingga hak yang sama bagi disabilitas sebagai penyelenggara dan peserta pemilu.  Sementara Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq memberikan atensi penuh kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan disabilitas. “Template menjadi kebutuhan dan merupakan bagian dari logistik pemilu yang akan kami perhatikan,” sambung Rozaq. Turut menyampaikan informasi, Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan Rochani menuturkan terkait dengan partisipasi disabilitas sebagai penyelenggara pemilu memang ada, namun tidak banyak. “Keikutsertaan ini sangat terbuka luas, karena disabilitas bukan menjadi halangan selama memenuhi persyaratan dan mampu menjalankan tugas di wilayah kerja masing-masing,” pungkas Rochani. Sebagai informasi turut hadir dalam rombongan Posnu yaitu Anggota Panca, Faisal, Imam dan Asrori. Sedangkan dari Pertuni hadir pula Ketua melalui daring, Anggota Rizal Kurniawan, Nurul Hikmah daan M. Daffa Auliauddien sebagai pendamping.  Adapun dari Jawa Timur hadir Anggota Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi, serta Staf. Rombongan diterima oleh KPU Jatim secara langsung di Ruang Media Center, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya.*** (AFN/Ed.Red/Fto.Magang)

Secara Serentak, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tanda Tangani Perjanjian Kinerja

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan Kabupaten/ Kota secara serentak melakukan pendatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara hybrid pada Kamis, 12 Januari 2023. Kegiatan berlangsung dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, do’a, sambutan dan pembukaan Ketua KPU Jatim. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan perdana yang melibatkan secara lengkap KPU Provinsi dan kabupaten/kota. ”Penandatanganan Perjanjian Kinerja adalah kegiatan penandatangan dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan disertai dengan indikator kinerja yang menjadi tanggung jawab pencapaiannya dari instansi yang lebih tinggi ke rendah,” paparnya. Ia pun berharap mudah-mudahan dengan kegiatan penandatanganan ini menjadi awal yang baik bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara serentak oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Setelah pendatanganan, lalu ada pengarahan dari para Pimpinan KPU Jatim secara bergantian. Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq menuturkan bahwa Perjanjian Kinerja ini sebagai langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan. “Dan tidak hanya sekedar penandatanganan dokumen-dokumen saja, tapi juga harus ada implementasi yang konkret,” tegas mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini. Masih senada, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengatakan meskipun kegiatan serupa secara rutin dilakukan di awal tahun, tapi di tahun 2023 memiliki makna istimewa karena hampir 2/3 tahapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan di 2023. “Sehingga apa yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena banyak terkait target-target kinerja tahapan yang harus kita selesaikan tahun ini,” ujar Rochani. Sedangkan Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia mengungkapkan jika Pakta Integritas ini janji terhadap diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi sesuai perundangan. Lebih lanjut, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini meminta KPU Kabupaten/Kota agar harcopy dan sofcopy dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023 Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan segera dikirimkan ke KPU Jatim. “Besok akan ada kegiatan sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu di Provinsi, jadi besok silahkan dibawa dan diserahkan ke sub bagian Perencanaan KPU Jatim agar segera kita tindaklanjuti ke KPU. Dan jangan lupa dengan dasar Perjanjian Kinerja ini, Kawan-kawan sudah bisa menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023,” jelasnya. Kegiatan serentak ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional serta seluruh staf KPU Jatim. Serta Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, fungsional, serta seluruh staf dari 38 KPU Kabupaten/Kota.*** (AA/Ed.Red/Fto.Refo)

Persiapkan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, KPU Jatim Rakor Bersama Kabupaten/Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU Kabupaten/Kota menggelar rapat koordinasi pada Rabu, 11 Januari 2023 secara daring melalui zoom meeting. Rakor bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 7 Maret 2023. Dasar penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak 2024 menurut Nurul yakni Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. “Bahan penyusunan daftar pemilih yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) telah disampaikan KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-red). Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencermatan data hasil sinkronisasi dan menyusun pemetaan TPS,” papar Nurul. Dalam melakukan pemetaan TPS, Nurul meminta kabupaten/kota agar melakukan secara cermat dan akurat. “Karena output dari kegiatan pemutakhiran data pemilih yang kita laksanakan menjadi sumber data untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu yang lain, seperti Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan penyediaan logistik Pemilu,” ungkap Komisioner KPU Jatim ini. Senada dengan Nurul, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Pusdatin KPU, Andre Putra Hermawan, yang hadir sebagai narasumber menegaskan kembali langkah-langkah pemetaan TPS yang harus dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota bersama badan adhoc yang telah terbentuk. “Sebagai langkah awal, KPU Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran admin dan operator Sidalih. Lalu setelah itu, melakukan pengecekan data wilayah apakah ada pemekaran atau penggabungan baik pada level desa maupun kecamatan. Jika terdapat pemekaran atau penggabungan wilayah, perlu diketahui batas wilayah yang baru. Sehingga Pantarlih-pantarlih yang terbentuk sesuai dengan kondisi wilayah yang ada,” jelasnya. Terhadap hal tersebut, Andre meminta KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan supervisi terhadap wilayah-wilayah yang mengalami perubahan. Selanjutnya, dilakukan pengelompokan pemilih berdasarkan Kartu Keluarga. Setelah terbentuk kelompok-kelompok, dimasukkan ke dalam TPS. Andre juga mengingatkan mengenai keamanan dan perlindungan data pribadi. Andre berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan data pemilih baik KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun badan adhoc bisa memedomani Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Data. Hadir sebagai peserta rapat adalah Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Subbagian Perencanaan; Data; dan Informasi, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. Sementara dari KPU Jatim hadir Kepala Bagian Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Agus Purwanto beserta staf subbagian yang membidangi. *** (NP/Ed. Red)  

Pastikan Tes Tertulis PPS Berjalan Sesuai Jadwal, KPU Jatim Monitoring ke Sejumlah Kabupaten/Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna memastikan pelaksanaan tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjalan lancar sesuai dengan yang dijadwalkan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah kabupaten/kota. Demikian ungkap Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani dalam keterangannya hari ini Selasa, 10 Januari 2023. Sebelumnya, menurut Rochani pelaksanaan tes tertulis PPS untuk tujuh belas KPU Kabupaten/Kota sudah dilaksanakan pada Jumat-Minggu, 6-8 Januari 2023. Kemudian tes tertulis PPS untuk 21 KPU Kabupaten/Kota yang melakukan perpanjangan pendaftaran, dimulai dari Senin-Kamis, 9-12 Januari 2023. “Dari 21 KPU Kabupaten/Kota tersebut, ada empat KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tes tulis Berbasis Komputer atau Computer Assisted Test (CAT), yaitu Kota Surabaya, Kota Malang, Bondowoso, dan Bojonegoro. Keempat KPU Kabupaten/Kota ini melaksanakan CAT tanggal 9 sampai 12 Januari 2023” jelasnya. Sementara tujuh belas KPU Kabupaten/Kota lainnya yakni Bangkalan, Blitar, Gresik, Lamongan, Lumajang, Madiun, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban serta Tulungagung melaksanakan tertulis PPS secara manual. “Tes tertulis secara manual di tujuh belas kabupaten/kota telah selesai dilaksanakan pada 9 Januari 2023, dan koreksi hasil tes tertulis akan dilakukan setelah KPU Kabupaten/Kota menerima kunci jawaban dari KPU,” tutur Rochani. Ia melanjutkan, materi tes tertulis meliputi pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, pengetahuan kepemiluan. Pengumuman tes tertulis PPS untuk KPU Kabupaten/Kota yang tidak melakukan perpanjangan, yakni tanggal 12 sampai 14 Januari 2023. Dan untuk KPU Kabupaten/Kota yang melakukan perpanjangan, pengumuman PPS dilakukan tanggal 15 sampai 17 Januari 2023. “Berdasarkan hasil tertulis akan ditetapkan paling banyak tiga (3) kali jumlah kebutuhan anggota PPS. Yang kemudian, mereka akan mengikuti tes wawancara,” kata Anggota KPU Jatim ini. Beberapa wilayah yang disupervisi dan monitoring pelaksanaan tes tertulisnya diantaranya, Kota Malang, Malang, Mojokerto, Bangkalan, Sumenep, Madiun, dan Magetan. “Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring KPU Jatim, menunjukkan pelaksanaan tes tulis berbasis CAT maupun manual secara umum dapat berjalan dengan baik dan sesuai jadwal,” tutupnya.*** (AA/Ed.Red/Fto.SDM)

17 KPU Kabupaten/Kota Gelar Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS, 21 Lainnya Digelar Mulai 9 Januari 2023

Kediri, jatim.kpu.go.id- Sebanyak tujuh belas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah menggelar seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024. Dimulai pada Jumat, 6 Januari 2023 hingga Minggu, 8 Januari 2023.  Adapun dari tujuh belas kabupaten/kota tersebut di antaranya, Kabupaten Banyuwangi, Jember, Kediri, Magetan, Pacitan, Pasuruan, Ponorogo, dan Sidoarjo telah menuntaskan tes tulis secara serentak dalam waktu sehari pada Jumat, 6 Januari 2023 secara manual. Di hari yang sama, kabupaten/kota lainnya yang telah menuntaskan dalam sehari yaitu Kota Batu, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo, tes tulis dilaksanakan dengan basis Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan lima di antaranya meliputi Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Ngawi melanjutkan tes tulis dengan basis CAT pada hari ini, Sabtu, 7 Januari 2023. Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa timur (SDM Litbang KPU Jatim), Rochani mengungkapkan bahwa ketentuan penggunaan metode pelaksanaan tes tulis, baik manual maupun CAT ini tertuang dalam Surat Dinas KPU Nomor 1343/PP.04-SD/04/2022 Tanggal 20 Desember 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024. “Kami telah melaksanakan sesuai ketentuan, untuk wilayah kerja KPU Kota menggunakan metode tes tulis berbasis computer atau CAT, sedangkan untuk wilayah kerja KPU Kabupaten dapat menggunakan metode CAT atau secara manual, tentu dengan mempertimbangkan sarana dan infrastruktur yang tersedia,” jelas Rochani. Pasca dilaksanakannya tes tertulis, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus pada tahap ini. Yaitu paling banyak 3 kali kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi. “Adapun kebutuhan untuk anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan sebanyak 3 orang. Jadi yang dinyatakan lulus tes tulis maksimal 9 orang calon di setiap desa/kelurahan,” pungkas mantan Ketua KPU Kota Batu ini. Berikutnya, calon yang lulus akan diumumkan dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu wawancara pada 15 hingga 17 Januari 2023. Sebagai informasi, sebanyak dua puluh satu kabupaten/kota lain di Jawa Timur terdapat perpanjangan masa pendaftaran. Untuk tes tulis dijadwalkan akan digelar mulai Senin, 9 Januari sampai dengan Rabu, 11 Januari 2023. Di antaranya KPU Kota Malang, Kota Surabaya, Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Lamongan, Lumajang, Madiun, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.*** (AFN/Ed.Red)