Berita Terkini

385 Hari Menuju Pemungutan Suara, KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Lantik 25.482 Anggota PPS Pemilu Serentak 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini Selasa, 24 Januari 2023, tepat 385 hari jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara serentak melantik 25.482 penyelenggara di tingkat TPS atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisioner KPU Jatim, Rochani menuturkan bahwa 25.482 anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, bertugas di 8.494 Desa/Kelurahan di 666 Kecamatan dan 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. “Bismillah, semoga kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi 25.482 anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 mendapatkan kemudahan dan berjalan lancar. Selamat bagi Bapak/Ibu/Saudara yang dilantik,” tutur Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim. Ia pun berharap pada PPS yang dilantik dan diambil supah/janji dapat berkomitmen menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang yang diamanahkan. Apalagi tidak mudah untuk sampai pada pencapaian ditetapkan sebagai anggota PPS Pemilu Serentak 2024. “Semua peserta harus berjuang mengikuti seleksi terbuka pembentukan PPS yang diawali dengan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Lalu mengikuti seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara serta harus menyampaikan klarifikasi dalam hal terdapat masukan tanggapan masyarakat,” paparnya. Sesuai yang disampaikan Rochani, PPS yang telah dilantik akan bertugas mulai dari 24 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024. “Selama empat belas bulan kedepan PPS akan membersamai KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 di tingkat desa/kelurahan. InsyAllah dalam rentang waktu empat belas bulan ke depan akan menjadi ladang pengabdian yang membanggakan apabila kita mampu menjalankan tugas dan memenuhi kewajiban dengan baik,” kata alumni Universitas Brawijaya ini. Namun sebaliknya, Rochani menegaskan jika jabatan PPS akan berpotensi menjadi kisah buruk sepanjang hidup apabila tidak mampu melepaskan diri dari benturan kepentingan disetiap aktivitas sebagai penyelenggara. “Oleh karenanya penting bagi kita untuk meneguhkan kembali komitmen dan meluruskan niat sebagai penyelenggara,” tegasnya. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini mengungkapkan pula, PPS nantinya pada tanggal 26 Januari 2023, tepatnya dua hari setelah pelantikan PPS, akan mulai melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data pemilih (Pantarlih). “Seleksi akan dilaksanakan secara terbuka. Pengumuman Pendaftaran selama tiga hari, 16 - 28 Januari 2023. Kemudian Penerimaan Pendaftaran selama enam hari, 26 - 31 Januari 2023. Penelitian administrasi dari 27 Januari - 2 Februari 2023. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3 – 5 Februari 2023. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada 5 Februari 2023. Serta Pelantikan tanggal 6 Februari 2023,” papar Rochani. Sehingga menurut Rochani setelah pelantikan, PPS harus segera melakukan penataan kelembagaan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Guna memastikan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji berjalan lancar, KPU Jatim pun melakukan supervisi dan monitoring. Ketua, Choirul Anam ke Kota Malang; Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro ke Sidoarjo; serta Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto ke Kabupaten Malang. Lebih lanjut, Divisi SDM dan Litbang, Rochani ke Kabupaten Bojonegoro; Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq ke Kabupaten Kediri; Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia ke Gresik; serta Sekretaris, Nanik Karsini ke Kabupaten Magetan.*** (AA/Fto. Istimewa)

Masa Perbaikan Ditutup, 17 Bakal Calon DPD Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu ke KPU Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Setelah masa perbaikan ditutup tanggal 22 Januari 2023, tujuh belas (17) dari dua puluh (20) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan. Sesuai jadwal, Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu memang dibuka selama sepekan, mulai dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Diterima oleh jajaran Komisioner, Sekretaris serta Tim Penerimaan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan bahwa dua belas (12) dari tujuh belas (17) Bakal Calon Anggota DPD yang melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu adalah mereka yang berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, pada 14 Januari 2023, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Dinyatakan BMS ini karena jumlah dukungan minimal pemilih belum terpenuhi pada tahap verifikasi administrasi. Dimana jumlah dukungan minimal di Jawa Timur yang disyaratkan sebanyak 5000 dukungan pemilih. Sementara untuk sebaran sudah memenuhi syarat,” terangnya. Karena berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi masih BMS, maka Bakal Calon Anggota DPD memperbaiki dukungan minimal pemilih dan sebaran pada 16 sampai 22 Januari 2023. Berikutnya, KPU Jatim menerima penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD pada 16 sampai 22 Januari 2023. Pada tahap penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, KPU Jatim menerima dokumen perbaikan dan memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan dukungan. Dua belas Bakal Calon Anggota DPD yang masih BMS diantaranya yakni, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Sementara itu, menurut Insan, ada lima (5) Bakal Calon Anggota DPD yang berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), namun juga menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD. “Kelima Bakal Calon Anggota DPD ini menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dengan memperbaiki dukungan yang masih berstatus BMS, dan juga menambahkan jumlah dukungan minimal pemilihnya,” ujar Insan. Lima Bakal Calon Anggota DPD tersebut yaitu, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, serta Doddy Dwi Nugroho. Pada masa perbaikan, secara bergelombang para bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.  Diawali Adilla Azis  pada tanggal 19 Januari 2023. Lalu Abdul Qadir Amir Hartono yang menyerahkan pada tanggal 20 Januari 2023.  Di tanggal 21 Januari 2023, yang menyerahkan dukungan diantaranya Kondang Kusumaning Ayu, Mohammad Trijanto, Kunjung Wahyudi, dan Emilia Contessa. Kemudian di hari terakhir, tanggal 22 Januari 2023, yang menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yakni Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Lia Istifhama, Catur Rudi Utanto, AA. Ahmad Nawardi, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Siti Rafika Hardhiansari, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Ayub Khan, Doddy Dwi Nugroho, dan Narto SK Dentopuro. Insan menyampaikan pula bila ada tiga (3) Bakal Calon Anggota DPD yang sudah dinyatakan MS dan tidak melakukan perbaikan. Yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal Abidin. “Usai tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu,” pungkasnya. Selama Kegiatan Penyerahan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota ini berlangsung, juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.*** (AA/Fto.Humas)  

Rapat Kerja Bersama, KPU Jatim; Bawaslu; DPRD; dan Pemerintah Provinsi Konsultasikan Anggaran Pemilihan Serentak 2024 Ke KPU dan Kemendagri

Jakarta, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mempersiapkan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi A DPRD, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Kerja pada Kamis, 19 Januari 2022 di Badan Penghubung Provinsi Jawa Timur Jl. Pasuruan Nomor 16 Jakarta. Rapat kerja digelar guna mengonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Dana Cadangan. Bertindak sebagai narasumber kegiatan yaitu, Divisi Perencanaan, Keuangan; Umum; Rumah Tangga; dan Logistik KPU, Yulianto Sudrajat, Perwakilan Ditjen Otoda Kemendagri, dan Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sedangkan dari KPU Jatim, nampak hadir sebagai peserta yaitu Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, serta Kepala Bagian Perencanaan; Data; dan Informasi, Nurita Paramita. Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Istu Hari Subagio menyampaikan bahwa sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, di Taman Dayu Golf and Resort Pasuruan, pihaknya bersama KPU Jatim, Bawaslu, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengadakan Rapat bersama. “Yang kemudian hasil dari rapat tersebut kami tindaklanjuti dengan Rapat Kerja dalam rangka konsultasi hari ini,” tutur Istu. Istu melanjutkan, “Perlu diketahui, Pemprov Jatim bersama KPU Jatim telah menyepakati besaran anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk KPU Jatim sebesar Rp. 845 Milyar. Namun demikian, masih terdapat kendala mengenai pencairan dana cadangan untuk Pemilihan Serentak 2024, karena baru dapat dicairkan pada tahun 2024. Sementara tahapan Pemilihan 2024 sudah dimulai sejak tahun 2023”. Komisi A DPRD Jawa Timur juga mengungkapkan berkomitmen dan berkepentingan untuk memastikan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, khususnya pendanaannya dapat tercukupi dan berjalan lancar. "Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya dituntut kritis, tapi juga memberikan masukan untuk Penyelenggaraan Pemilihan agar dapat berjalan baik," ungkap Istu. Selanjutnya, Anggota KPU, Yulianto Sudrajat memaparkan rencana tahapan dan skema penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Karena sifat keserentakannya, KPU perlu memastikan penganggaran Pemilihan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tercukupi dengan aman," ucap mantan Ketua KPU Jateng tersebut. Yulianto menambahkan pula jika berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, pasal 208 ayat (1), Pemilihan Serentak dilaksanakan pada 27 November Tahun 2024. "Yakni, satu tahun sebelum tanggal pemungutan suara. Dan untuk meringankan beban anggaran, dilakukan pendanaan bersama penyelenggaraan Pemilihan Serentak dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota" ujarnya. Berikutnya, Kasubdit Wilayah II Ditjen Otoda Kemendagri, Herny Ika menyampaikan mengenai Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Penjabat Kepala Daerah, dan Peran Strategis Kemendagri dalam Pemilihan Serentak. Sementara Kasi Wilayah IIB Ditjen Bina Keuangan Daerah, M Zulfan Arief  memaparkan mengenai pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Sampai saat ini dasar hukum yang digunakan masih Permendagri 41 Tahun 2020 dengan termin pencairan 40% di tahap pertama, yang harus dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Serta di tahap kedua sebesar 60%, yang harus dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara," jelasnya. Lalu untuk Perda Dana Cadangan Pemilihan di Jawa Timur, Zulfan menyampaikan bahwa Perda tersebut dapat diubah. "Aturannya masih berlaku sehingga masih berdasarkan Permendagri 41 tahun 2020," tuturnya. Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq mempresentasikan progres perencanaan anggaran Pemilihan Serentak Jawa Timur tahun 2024. "Alhamdulillah pertemuan dengan Kemendagri hari ini memberikan penegasan dan solusi terhadap beberapa hal terkait penganggaran Pemilihan Serentak 2024 dan mekanisme pencairannya. Karena yang hadir adalah pemangku kepentingan yang berkompeten," pungkas Rozaq.*** (NP/Fto.NP)

Usulkan Tiga Rancangan Penataan Dapil, KPU Jatim Gelar Uji Publik Melibatkan Stakeholder Terkait

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023, pukul 09.00 WIB - selesai. Bertempat di hotel Royal Tulip Darmo Surabaya, jalan Bintoro Nomor 21-25, DR. Soetomo Surabaya, acara melibatkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta 33 instansi/lembaga terkait. Diantaranya Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi, Biro Pemerintahan dan Otoda, Dinas-dinas terkait, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa, pemantau Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan tersebut sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder khususnya 18 parpol peserta Pemilu 2024. “Pada pelaksanaan uji publik kali ini, kita akan membahas persiapan rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya. Jawa Timur, menurut Anam, telah melaksanakan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten/kota. Hasilnya pun sudah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di KPU. “Kemudian, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU,” jelas Anam. Karenanya, Anam mengatakan, pada uji publik ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan Dapil anggota DPRD Provinsi agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber dan peserta uji publik. Mengimbuhkan Anam, Insan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jatim. Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU. Insan mengatakan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, sudah ada Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kesepakatan RDP tersebut, KPU Jatim tetap melakukan uji publik karena jika Dapil Pemilu 2019 digunakan untuk Pemilu 2024, dengan melihat perkembangan jumlah penduduk, maka berpotensi terjadi perbedaan alokasi kursi terutama di Dapil Surabaya dan Dapil Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi,” ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan adanya tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024.  “Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat,” papar mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Pada rancangan kedua, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Dimana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi menjadi 11 kursi. Rancangan ketiga, hampir sama dengan rancangan kedua. Hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 Dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15. Dengan alokasi kursi masing-masing ada 6 kursi. “Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” tegas Insan. Usai pemaparan Insan, dilanjutkan dengan pemaparan dari para narsumber serta disambung dengan sesi diskusi bersama dengan peserta yang berasal dari parpol dan berbagai unsur masyarakat. Hadir dari KPU Jatim yakni, Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, M. Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, dan Nurul Amalia. Sementara dari jajaran sekretariat KPU Jatim ada Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Popong Anjarseno, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno beserta staf sub bagian yang membidangi. Sedangkan narasumber yang dihadirkan yaitu Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Dwi Windyastuti Budi H., Dosen FIA Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Barqah Prantama, Dosen FISIP Universitas Negeri Surabaya, Agus Machfud Fauzi.*** (AA/Fto. Sekti)

Pastikan Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Jatim Lakukan Supervisi dan Monitoring

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, saat ini telah memasuki tes wawancara. Guna memastikan kegiatan ini berjalan lancar, Komisi Pemilihan Umum Provinsi jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah wilayah di Jawa Timur. Demikian disampaikan Komisioner KPU Jatim sekaligus Divisi SDM dan Litbang, Rochani pada Selasa, 17 Januari 2023. Rochani juga mengatakan bahwa bagi 17 KPU Kabupaten/Kota yang tanpa perpanjangan waktu pendaftaran PPS, melaksanakan tes wawancara selama tiga hari mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Januari 2023. “Sedangkan untuk 21 KPU Kabupaten/Kota dengan perpanjangan pendaftaran PPS, akan melaksanakan wawancara selama tiga hari pula, namun dimulai tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2023,” katanya. Lebih lanjut, menurut mantan Ketua KPU Kota Batu ini, kegiatan wawancara merupakan bagian akhir dari seleksi terbuka calon anggota PPS sebelum KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPS. “Dan tiga calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPS,” ujarnya. Perlu diketahui pula, menurut Rochani, peserta yang berhak mengikuti tahapan wawancara merupakan Calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis. Sementara itu, dalam hal pelaksanaan tes wawancara PPS, KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya. Berikutnya untuk materi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak Calon Anggota PPS; dan  klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. “Hasil wawancara dalam bentuk penilaian berikutnya dituangkan dalam formulir penilaian wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” paparnya. Selain melakukan supervisi dan monitoring tahapan Wawancara Calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Jatim sekaligus juga supervisi dan monitoring tahapan Penyusunan Keputusan Penetapan Sekretariat PPK. Beberapa wilayah yang saat ini sudah mendapatkan supervisi dan monitoring tahapan Wawancara Calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dari KPU Jatim diantaranya yakni, Kota Batu, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.*** (AA/Fto.SDM)

Usai Terima DP4, KPU Jatim Koordinasikan Pemetaaan TPS Pemilu 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) gerak cepat melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama kabupaten/kota. Data yang didapatkan dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tersebut tertera dalam Surat KPU Nomor 13/TIK.04-SD/14/2022 terkait data hasil sinkronisiasi dalam negeri untuk Pemilu Tahun 2024. Demikian disampaikan Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya membuka Rapat Koordinasi Pemetaan tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota pada Senin, 16 Januari 2023 secara virtual.  “Setelah KPU Kabupaten/ Kota menerima DP4 ini harapan kita semua, KPU Kabupaten/ Kota menyegerakan melakukan kegiatan pemetaan TPS,” kata Anam. Sebab, pemetaan TPS akan menjadi dasar bagi beberapa kegiatan atau tahapan yang lain. Semisal terkait kebutuhan logistik Pemilu. Serta persiapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). “Dalam hal ini juga kaitannya dengan pengadaan kelengkapan kerja Pantarlih yang harus dipenuhi untuk menunjang kegiatan pemutakhiran,” lanjutnya.  Meskipun demikian, Anam berharap pemetaan TPS tidak dilakukan secara serampangan.  “Ada pertimbangan yang perlu diperhatikan, yaitu kesinambungan keberadaan TPS. Bahwa pemetaan TPS Pemilu 2024 mengacu pada keberadaan TPS Pemilu 2019,” pungkas Anam.  Sementara Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip dalam melakukan pemetaan TPS.  “Pertama, mendaftar Pemilih hanya satu kali. Kedua, tidak memisahkan Pemilih dari keluarganya. Ketiga, tidak menjauhkan Pemilih,” tarang mantan Komisioner KI Jatim tersebut.  Terkait dengan dukungan administratif, Sekretaris Nanik Karsini turut angkat bicara.  “Pada prinsipnya jumlah pemetaan TPS dilakukan dengan mengacu pada Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) terlebih dahulu,” ujar Nanik. Untuk itu, Ia meminta kepada KPU Kabupaten/Kota agar mengerjakan secara efektif dan efisien. Sehingga, pihaknya dapat memproyeksikan kebutuhan anggaran yang diperlukan.  Rakor berlangsung kurang lebih selama dua jam, mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB. Selain koordinasi, KPU Jatim juga memantau perkembangan hasil analisis kode wilayah dan analisis kegandaan dari KPU Kabupaten/Kota.  Hadir sebagai peserta dari masing-masing kabupaten/kota yaitu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaa, Data dan Informasi, serta Operator Sidalih. Adapun dari KPU Jatim hadir pula Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, serta Staf Sub Bagian yang membidangi.*** (AFN/Fto. Datin)