Berita Terkini

Jelang Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bacalon Anggota DPD, Anam: KPU Kabupaten/Kota Harus Mempunyai Pemahaman Komprehensif

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Bacalon DPD) pada Pemilu Tahun 2024 akan dimulai empat hari lagi. Meskipun mekanismenya tidak jauh beda dengan proses verifikasi faktual partai politik beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota tetap harus memahami aturan proses verifikasi faktual secara komprehensif.  “Untuk itu, menjadi penting kali ini dilakukan bimbingan teknis (bimtek) sebab regulasinya berbeda,” kata Anam saat membuka Bimtek Verfikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Calon Anggota DPD hari ini.  Tentu ada tahapan panjang yang harus dilalui sebelum dilakukan verifikasi faktual.  Ada proses verifikasi administrasi yang telah dilakukan.  “Hari ini kita akan melakukan persiapan proses rekapitulasi rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu,” terangnya.  Anam menilai, dalam menghadapi proses verifikasi faktual dukungan Bacalon Anggota DPD ini tentu KPU Kabupaten/Kota akan lebih mudah. “Kali ini, ada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik sehingga dapat membantu proses di lapangan,” anggap Anam.   Namun demikian, ia juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa tahapan – tahapan yang dilakukan saat ini tidak berjalan sendiri.  Saat ini, KPU juga sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Tanggal 6 Februari 2023 sudah akan dilakukan pelantikan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih. Dilanjukan dengan pelatihan secara berjenjang.  Berikutnya, ada kegiatan pencocokan dan penelitian yang harus dimulai pada 12 Februari 2023. Yang sebelumnya juga akan digelar apel kesiapan.  “Tentu ini harus menjadi perhatian KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga ritme pelaksanaan berbagai tahapan Pemilu,” pungkas Anam.  Pada kesempatan bimtek kali ini, KPU Jatim juga sekaligus melaksanakan koordinasi persiapan rekapitulasi hasil verifikasi adminisrasi dukungan minimal permilih perbaikan kesatu Bacalon Anggota DPD. Digelar selama dua hari, mulai Kamis – Jumat, 2-3 Februari 2023. Rangkaian acara pembukaan dimulai pukul 15.00 - selesai. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya.  Tampak hadir dari KPU Jatim selain Ketua, Anggota Insan Qoriawan, Rochani, dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Eddy Prayitno, serta jajaran Staf terkait. Adapun hadir sebagai peserta yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon).* (AFN/Fto. Sekti)

Kunjungan Bersama Komisi A, Ketua KPU Jatim Sebut Akan Ada Pemutakhiran Data Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024

Jombang, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam menyebutkan ada dua isu strategis dalam proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Di antaranya akan ada layanan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus.  Hal tersebut disampaikan Anam saat melakukan kunjungan kerja bersama dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Kabupaten Jombang pada Kamis, 2 Februari 2023. Kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jawa Timur.  “Tujuannya untuk mengakomodir hak pilih semua Pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara,” terang Anam.  Menurutnya, kebijakan baru ini bukan tanpa alasan. Berdasar pada pengalaman menyelenggarakan Pemilu sebelumnya, banyak dari Pemilih yang pada hari pemungutan tidak berada di alamat yang sesuai dengan KTP elektronik.  “Mereka terfasilitasi sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) atau melakukan pindah pilih. Sedangkan, jumlah surat suara yang tersedia di TPS tidak dapat mengakomodir Pemilih,” jelasnya.  Dengan demikian, KPU terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu.  “Mekanismenya, akan dilakukan pemutakhiran daftar pemilih pada daerah yang masuk kategori lokasi khusus, sehingga hasil dari masing-masing daerah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tatap (DPT),” papar mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini.  Sehingga, melalui penetapan DPT tersebut KPU mempunyai dasar untuk menyediakan surat suara sejumlah yang dibutuhkan di lokasi khusus.  Adapun kategori lokasi khusus yang dimaksud meliputi rumah tahanan, panti sosial atau panti rehabilitasi, kawasan relokasi bencana, daerah konflik, serta lokasi lainnya, tentu dengan beberapa kriteria.   Sampai dengan hari ini, KPU Jatim telah melakukan hasil sinkronisasi dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri. Sehingga muncul estimasi kebutuhan TPS sebanyak 130.262.  Selain kebijakan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, Anam juga menyampaikan isu strategis lainnya. Yakni adanya reformulasi formulir pemutakhiran. Sebagai bentuk penyesuaian komponen dan perubahan formulir atas kebijakan baru.  Acara berlangsung selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB. Turut hadir dari Komisi A DPRD Jatim, Pimpinan dan Anggota, Jajaran sekretariat, Staf Komisi A, dan Tenaga Ahli. Sedangkan dari KPU Jombang, hadir Ketua, Anggota, dan Jajaran sekretariat.* (AFN/Fto. Istimewa)

Siapkan Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Rakor Bersama Kabupaten/Kota

Kota Pasuruan, jatim.kpu.go.id- Jelang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota, pada hari Rabu-Kamis, 1 – 2 Februari 2023. Bertempat di aula kantor KPU Kota Pasuruan, jalan Panglima Sudirman Nomor 119A Kota Pasuruan. Kegiatan dikemas dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Dengan melibatkan Divisi Perencanaan; Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rendatin, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Mewakili Ketua KPU Jatim membuka acara, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan sekarang telah memasuki tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang kemudian akan dilantik di tanggal 6 Februari 2023. “Mereka selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023, akan melaksanakan tugas Coklit daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan Coklit ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” tuturnya. Namun sebelum melaksanakan tugasnya, menurut Rozaq, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis. Rozaq berikutnya juga mengungkapkan pula bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah difinalkan. Di Jawa Timur ada 130.182 TPS, dengan jumlah maksimal 300 pemilih per-TPS. Lebih lanjut, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan jika terkait dengan persiapan Coklit, Pantarlih wajib mengetahui dan memahami sejumlah hal yang itu harus disampaikan pada bimtek Pantarlih. “Beberapa hal tersebut diantaranya yakni, jadwal dan tahapan; dokumen dan perlengkapan; penyusunan rencana kerja, tata cara pelaksanaan, tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar. Lalu, tata cara install e-Coklit dan pendaftaran akun, penggunaan e-Coklit; perlindungan data pemilih serta pakta integritas penyelenggara Pemilu,” paparnya. Pemahaman Pantarlih terkait beberapa hal tersebut penting, karena menurut hemat Nurul, Pantarlih memiliki peran strategis. “Pertama, Pantarlih bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih. Kedua, Pantarlih menjadi kunci dalam menentukan kualitas penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, sebab ia berperan dalam mempengaruhi akurasi daftar pemilih,” jelas Nurul. Nampak hadir dari KPU Jatim pada giat rakor, ada Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro. Sementara dari Sekretariat, hadir Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Rendatin, Nurita Paramita, Kasubbag Datin, Agus Purwanto, Kasubbag Perencanaan, Ratna Rosanti, serta staf subbag terkait.*** (AA/Fto. Panitia)  

Di Forum Bimtek Ratusan Jaksa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Paparkan Isu Strategis Pelaksanaan Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyampaikan berbagai isu strategis dan tahapan potensial terjadinya tindak pidana pemilu dan pemilihan di hadapan ratusan Jaksa pada Rabu, 1 Februari 2023.  Hal tersebut disampaikan saat berkesempatan menjadi Narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan. Bimtek diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Vasa Hotel Surabaya, Jl. HR Muhammad No. 31 Kota Surabaya.  Hasyim mengatakan, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bukan hal baru. Sebab Undang Undang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 masih sama.  "Ada 2 dua topik yang menjadi perdebatan, yaitu sosialisasi dan kampanye," kata Hasyim. Ia mengungkapkan, pada prinsipnya sosialisasi dapat dilakukan kapan saja. Berbeda dengan kampanye, yang dilakanakan jika sudah ada penetapan calon.  "Meskipun, sejak 14 Desember 2022 lalu sudah dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, yang diperbolehkan adalah sebatas sosialisasi, bukan dalam rangka kampanye," papar Hasyim.  Menyikapi hal tersebut, Ia mengatakan indikator utama kampanye yaitu adanya unsur ajakan. "Sepanjang hanya publikasi gambar partai politik dan nomor urut tidak termasuk kampanye," lanjutnya.  Hasyim melanjutkan, selain terbatasnya waktu kampanye, khusus untuk kampanye di media massa dan elektronik diberikan waktu selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang," kata Hasyim.  Yang menarik, disebutkan Hasyim, mengenai penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam proses kampanye.  "Pada Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf h menyebutkan larangan kampanye ditempat tersebut. Selanjutnya Ayat 4 menyebutkan tindakan tersebut tidak masuk kategori pidana. Lalu di Pasal 521 Huruf a disebutkan orang yang melakukan larangan dikenai ancaman pidana. Jika demikian kontruksi hukumnya bagaimana perlakuannya?," tanya Hasyim pada forum. Melanjutkan pembicaraannya, Hasyim menjelaskan bahawa yang bersangkutan tidak bisa dipidanakan. Sebab, kita punya asas legalitas. Bahwa seseorang dapat dipidana jika tindakan yang dilakukan masuk kategori pidana.  Isu menarik lainnya yang menjadi bahasan yaitu soal Calon Mantan Terpidana. Dalam perkembangannya, terdapat judicial review di Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa orang yang pernah dipidana  tetap dapat mencalonkan diri pasca lima tahun menjalani proses pidana.  "Yang menjadi persoalan adalah, pasca lima tahun ini berlaku bagi mantan narapidana atau mantan terpidana," ungkap Hasyim.  KPU berpandangan, dalam konteks pencalonan ini berlaku bagi mereka yang telah selesai menjalani proses pidana atau bebas murni.  Untuk itu, Hasyim berharap seluruh aspek penegak hukum dapat mengedepankan langkah pencegahan, sehingga tidak menimbulkan beragam persoalan pasca Pemilu.  Sementara dalam sesi yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi yang menjadi narasumber kedua, menyampaikan pentingnya optimalisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelaporan dan temuan pelanggaran Pemilu yang terindikasi pidana.  Sesi diskusi berlangsung mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai. Hadir sebagai peserta kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Indonesia. Turut mendampingi dari KPU Jatim, Anggota Gogot Cahyo Baskoro dan Rochani, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, beserta staf terkait.*** (AFN/Fto.AA)

Rakor Bersama 38 Kabupaten/Kota, KPU Jatim Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022

Pasuruan, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama 38 Kabupaten/Kota menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Sosialisasi Langkah-Langkah Awal Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 pada Selasa-Rabu, tanggal 31 Januari - 1 Februari 2023. Acara berlangsung di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, jalan Sudarsono Nomor 01 Pogar - Bangil Pasuruan. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa Rakor dilaksanakan sebagai sarana evaluasi realisasi anggaran tahun 2022 serta mengetahui berbagai kendala yang dihadapi kabupaten/kota. “Di dalam rakor ini, kita ada sharing bersama dengan tiga KPU Kabupaten/Kota yang serapan anggaran tertinggi, dan tiga KPU Kabupaten/Kota dengan serapan terendah untuk mengetahui kendala dan hambaran yang dialami selama tahun anggaran 2022,” kata Gogot saat membuka acara mewakili Ketua KPU Jatim. Selanjutnya Gogot berpesan agar KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan anggaran memperhatikan beberapa hal. “Yakni memperhatikan kebutuhan riil Satker dengan ketersediaan anggaran, skala prioritas, menyesuaikan dengan kebijakan penyusunan anggaran (pleno), menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, memperhatikan data dukung kelengkapan administratif yang dibutuhkan, serta jangan ada niat jahat dalam menyusun anggaran,” paparnya. Mengimbuhkan koleganya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan melalui digelarnya rakor, KPU Kabupaten/Kota diharapkan akan memiliki gambaran terkait kegiatan-kegiatan di 2023 yang sesuai dengan tahapan dan penganggaran. “Sehingga di tahun 2023 bisa mencapai target serapan anggaran KPU sebesar 95%,” tegasnya. Lebih lanjut, Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Jatim mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan realisasi anggaran di tahun 2022 tidak sesuai target. “Faktor-faktor yang menyebabkan antara lain, kurangnya pemahaman terhadap tata cara revisi, kurangnya pemahaman terhadap siklus dan langkah-langkah akhir tahun, strategi Uang Persediaan (UP)/ Tambahan Uang Persediaan (TUP)/ Belanja Langsung (LS) akhir tahun untuk mencukupi kebutuhan, serta komunikasi dan koordinasi KPA, PPKom, Subbag Rendatin,” terang perempuan kelahiran Magetan ini. Pada rakor ini, KPU Jatim memberikan apresiasi apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai arahan terutama dalam implementasi perencanaan program dan anggaran. Tiga (3) kategori penghargaan yakni, realisasi anggaran tertinggi, evaluasi kinerja anggaran (Basis SMART), dan capaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA). Kategori realisasi anggaran tertinggi diberikan pada KPU Kabupaten Kediri (99,64%), Kota Madiun (99,61%), dan Kabupaten Bondowoso (99,03%). Lalu, kategori evaluasi kinerja anggaran diberikan pada KPU Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, dan Kabupaten Pasuruan. Kemudian kategori capaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) diberikan pada KPU Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tulungagung, serta Kabupaten Jombang. Rakor diikuti 152 orang peserta terdiri dari Ketua; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Sekretaris; Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim hadir, Komisioner, Gogot Cahyo Baskoro; Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia; Sekretaris, Nanik Karsini; Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Nurita Paramita; Kepala Sub Bagian Perencanaan, Ratna Rosanti beserta staf yang membidangi.*** (AA/Fto. Panitia)

Kembali Matangkan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pemilu Serentak 2024, KPU Jatim Gelar Bimtek

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dua hari ini, Rabu-Kamis, tanggal 25 – 26 Januari 2023 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di aula lantai 3 kantor KPU Kota Surabaya, jalan Adityawarman Nomor 87 Surabaya. Dimulai pukul 14.30 WIB sampai selesai, dengan mengundang 114 orang peserta terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin); Kepala Sub Bagian Rendatin; serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim, nampak telah hadir Ketua, Choirul Anam, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Rendatin, serta staf yang membidangi. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan pentingnya dilaksanakan Bimtek karena untuk menyamakan antara pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan direkrut, dan pengadaan perlengkapan Pantarlih. “Dalam hal penyamaan pemetaan TPS, jumlah Pantarlih yang akan direkrut dan pengadaan perlengkapan Pantarlih, kita berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu,” ujar Anam. Berikutnya menurut Anam, pada tanggal 12 Februari 2023 akan ada Gerakan Coklit Serentak (GCS) yang berjalan beriring secara paralel dengan tahapan Pemilu 2024 yang lain, misalnya verifikasi faktual kesatu penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Menghadapi tahapan yang semakin padat ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota bisa memanage kerjanya untuk disiplin, tidak menunda pekerjaan, serius untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait alokasi TPS di lokasi khusus. Di sisi lain Divisi Perencanaan; Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jatim harus bisa memetakan TPS dengan pemilih tiap TPS paling banyak 300 pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 15 ayat (3),” papar Ketua KPU Jatim. Mengimbuhkan arahan Ketua, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini berpesan bahwa agar dapat menghasilkan data yang akurat dan akuntabel, KPU Kabupaten/Kota berhati-hati dan cermat dalam melakukan pencermatan jumlah TPS, jumlah Pantarlih yang direkrut, serta jumlah pengadaan perlengkapan Pantarlih yang akan dipesan. Sedangkan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengungkapkan dalam Bimtek, KPU Provinsi bersama Kabupaten/Kota akan membedah satu persatu pasal pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Sehingga terjadi persamaan persepsi antar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur,” tutup Nurul dalam arahannya.*** (AA/Fto. Istimewa)