Berita Terkini

Susun SOP & Sarpras Pelayanan Publik Terpadu

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mengoptimalkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di satuan kerjanya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kali ini melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) serta sarana dan prasarana (sarpras) pelayanan publik terpadu. Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini saat dimintai keterangan di ruang kerjanya (23/6). Menurut Nanik, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah dalam sistem birokrasi. “Oleh karena itu, sebagai wujud nyata kesungguhan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU Jatim, pada tahun 2022 ini, kami mempunyai inovasi Pelayanan Terpadu,” kata Sekretaris KPU Jatim (23/6). Inovasi pelayanan terpadu ini mencakup 7 (tujuh) layanan publik, yaitu pelayanan informasi dan pengajuan keberatan permohonan informasi, konsultasi, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), pengaduan, kepegawaian, surat masuk, dan pengadaan barang jasa. “Untuk mendapatkan seluruh atau salah satu layanan tersebut, masyarakat publik/ tamu dapat langsung mengisi daftar tamu di layar monitor (touchscreen) dengan mengisi biodata diantaranya menyangkut nama, instansi serta nomor handphone. Setelah mengisi biodata, maka masyarakat publik/tamu memilih layanan yang dilakukan, kemudian nomor antrian dan formulir layanan pun akan langsung tercetak secara otomatis. Setelah mendapatkan nomor antrian, masyarakat publik/tamu dapat langsung menerima layanan yang diinginkan dengan menuju ke ruang pelayanan terpadu. Masyarakat publik/ tamu setelah mendapatkan layanan di ruang pelayanan terpadu, diharapkan untuk mengisi survey kepuasan layanan. Isian dari survey kepuasan layanan dijadikan dasar bagi KPU Jatim untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan,” paparnya. Penyusunan SOP dan sarpras pelayanan publik terpadu ini telah dimatangkan pada rapat internal KPU Jatim yang melibatkan Sekretaris, para Kepala Bagian, seluruh pejabat fungsional, para Kepala Subbagian di lingkungan KPU Jatim pada hari Selasa, 21 Juni 2022.*** (AA)

Sinergi Tingkatkan Parmas Pemilu, KPU Jatim Kunjungi Sejumlah Perguruan Tinggi Di Jawa Timur

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kunjungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Rabu (22/6) ke sejumlah Perguruan Tinggi di Jawa Timur merupakan bentuk keseriusan dalam upaya mensinergikan, menyukseskan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024. Sebagaimana yang telah diketahui, sejak tanggal 14 Juni lalu KPU telah memasuki tahapan Pemilu Tahun 2024. Dalam konteks tersebut, KPU Jatim membutuhkan dukungan dari berbagai instansi atau lembaga, termasuk salah satunya Perguruan Tinggi. Turut dalam rombongan KPU Jatim sejumlah 7 orang yaitu Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Gogot Cahyo Baskoro, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Parmas, Prahastiwi Sitorosmi, serta 4 orang staf subbagian Parmas. Dimulai pada pukul 09.00, kunjungan dilakukan di dua kampus di Surabaya, yaitu Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya (FBS Unesa) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair).  Diterima langsung oleh Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Unesa, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan maksud kedatangannya dan rombongan untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara KPU Jatim dan FBS Unesa melalui Perjanjian Kerja Sama. “Selama ini belum ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Unesa dan KPU Jatim, namun secara sporadis kami telah menerima mahasiswa magang dari berbagai jurusan di Unesa, termasuk jurusan Desain Komunikasi Visual. Nah, apakah nanti mungkin untuk terlembagakan atau tidak,” terang Gogot (22/6/2022). Ia melanjutkan, kaitannya dengan Kurikulum Kampus Merdeka Belajar, kerja sama antara KPU Jatim dan berbagai perguruan tinggi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. “Jika selama ini perjanjian kerja sama yang telah kami lakukan yaitu pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan atau program pendidikan politik, pelibatan kampus dalam berbagai riset, baik sebelum dan pasca pemilu, Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang, KKN model/ KKN Tematik saat tahapan pemilu, dan bentuk lainnya,” paparnya. Menanggapi apa yang disampaikan Gogot, Dekan FBS Unesa, Dr. Trisakti menyambut baik maksud rencana kolaborasi ini. Ia membenarkan bahwasanya dengan regulasi kurikulum baru ini mahasiswa diberikan kesempatan yang luas untuk belajar langsung di lapangan. “Terkait regulasi kurikulum saat ini, kami telah membekali mahasiswa kami untuk praktik di lapangan agar dapat diterima dengan baik oleh instansi. Jadi, apa yang bisa saling kita kerjakan, termasuk dari dosen, tentu kami sangat bersedia,” tutur Trisakti. Menambahkan apa yang disampaikan koleganya, Kepala Jurusan Desain Komunikasi Visual, Marsudi menyampaikan rasa tersanjung, karena pihaknya selama ini belum melakukan komunikasi secara langsung, namun KPU Jatim sudah berkenan mahasiswanya untuk melakukan magang. Berikutnya di FISIP Unair, dengan menyampaikan maksud yang sama, Gogot menambahkan bahwa selama ini Unair telah menjalin MoU dengan KPU RI. “Dalam regulasi kami, MoU memang menjadi ranah KPU RI. Dan selama ini, Unair dan KPU telah melaksanakan hal tersebut, kami harap pola ini dapat kita tindaklanjuti dengan kerjasama,” harap Gogot. Menjawab hal tersebut, Dekan FISIP Unair Prof. Bagong Suyanto mempunyai harapan yang sama jika kerja sama yang selama ini berjalan diformalkan dalam perjanjian kerja sama atau MoA (Memorandum of Agreement). “Ini menjadi kebutuhan kami juga terutama mahasiswa, karena kebijakan Menteri yang baru ini tidak hanya mengirimkan mahasiswa untuk belajar, tentu dibutuhkan payung hukum atas kegiatan ini,” terang Bagong. Berkenaan dengan itu, antara KPU Jatim baik dengan Unesa maupun Unair bersepakat untuk membahas secara teknis pelaksanaan MoU/ MoA/ perjanjian kerja sama. Bagaimana formatnya akan ditindaklanjuti koresponden dari masing-masing lembaga. *** (AFN/ ed. Red)

KPU Jatim Samakan Persepsi Terkait Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan satu hari ini, Rabu (22/6). Rakor digelar dari jam 10 sampai sekitar jam 4 sore di ruang rapat lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Adapun peserta terdiri Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Sementara itu, dari KPU Jatim hadir Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Sekretaris, Nanik Karsini, serta staf subbagian yang membidangi data dan informasi. Ketua kegiatan sekaligus Kabag Rendatin KPU Jatim, Nurita Paramita melaporkan jika tujuan rakor yang pertama, untuk menyamakan persepsi terhadap hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan. “Kedua, untuk knowledge sharing tentang aplikasi Sidalih. Ketiga, untuk sinergitas pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” katanya (22/6/2022). Berikutnya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang mewakili Ketua KPU Jatim membuka rakor, mengingatkan kepada seluruh Divisi Rendatin KPU Kabupaten/ Kota jika harus memahami gambaran umum tentang aplikasi Sidalih agar dapat memonitoring capain kinerja pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh sekretariat. “Terkait pemutakhiran data pemilih, meskipun pelayanan data pemilih berkelanjutan  merupakan tugas sekretariat, namun Komisioner tidak boleh lepas tangan. Beberapa hasil Pemadanan di KPU Kabupaten/ Kota banyak ditemukan data ganda dan invalid, maka komisioner harus mengecek dan memonitoring progresnya sebagai langkah kesiapan pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024,” pesan Rozaq. Mengimbuhkan Rozaq, Divisi Litbang dan SDM KPU Jatim, Rochani menegaskan bahwa Divisi Rendatin memiliki peran besar dalam pemutakhiran data pemilih. “Pasalnya, Divisi Rendatin ikut menentukan seseorang dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak,” tekan Rochani dalam arahannya. Melengkapi yang telah disampaikan rekan kerjanya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengungkapkan bila data hasil pemutakhiran akan dicek oleh LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), serta datanya akan terintegrasi dalam website Peduli Hakmu. “Selanjutnya nanti akan ada pengolahan data hoax yang akan dikelola oleh Divisi Data dan Informasi,” ujar Nurul. Peserta pada rakor ini mendapatkan materimengenai penjelasan data hasil pemadanan DPB semester 2 tahun 2021 dengan data kependudukan Kementerian RI oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, materi SOP Pelayanan DPB Tahun 2022 oleh Kabag Rendatin KPU Jatim, serta materi aplikasi Siadali 1.7.3 oleh Kasubbag Datin dan operator Sidalih KPU Jatim.*** (AA)

Inspektorat KPU RI Lakukan Penilaian, KPU Jatim Optimis Layak Diusulkan Menjadi Satker Berpredikat WBK

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Inspektorat KPU RI telah melakukan pendampingan, evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan pembangunan zona integritas di wilayah satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) selama dua hari ini (Selasa-Rabu, 20-21/6). Atas evaluasi ini, KPU Jatim optimis layak diusulkan menjadi satker berpredikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini saat dimintai keterangan mengatakan bahwa sejak tahun lalu, 2021, KPU Jatim ini menjadi salah satu satker pilot project reformasi birokrasi serta pembangunan zona integritas pada tahun 2022 di lingkungan KPU. “Zona Integritas yang biasa disingkat dengan ZI, merupakan predikat yang dberikan kepada satker di lingkungan kementrian/ lembaga negara yang mana pimpinan dan seluruh pegawainya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen pembangunan WBK dan WBBM pada satker dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, pencegahan penyalahgunaan wewenang pimpinan dan pegawai, perubahan pola pikir dan budaya kerja, penegakan aturan disiplin pegawai, akuntabilitas kinerja, dan lain sebagainya,” papar Sekretaris KPU Jatim (22/6). Berikutnya, Sekretaris KPU Jatim ini menyampaikan jika selama dua hari ini, Senin-Selasa (20-21/6), Tim Inspektorat KPU RI selaku penilai dari internal KPU, telah melakukan pendampingan, evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan pembangunan zona integritas di satker KPU Jatim. “Tim Inspektorat KPU RI yang turun ke KPU Jatim terdiri dari mbak Ayu Febriani Juwita Siregar, mas Naufal Wasim Rabbani, dan mbak Inez Nabilaswari. Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih kepada tim ini yang dengan telaten mendampingi dan mengevaluasi kelengkapan lembar kriteria evaluasi zona integritas, sehingga kami Tim ZI di Jawa Timur bisa melakukan perbaikan-perbaikan dan pemenuhan kelengkapan ZI. Kami pun optimis KPU Jatim layak diusulkan ke Kemenpan-RB sebagai satker berpredikat menuju WBK,” katanya. Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa semua data dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan fakta yang ada dan pembangunan satker selama satu tahun ini.*** (AA)

Persiapkan Fasilitasi Pendidikan Pemilih, KPU Jatim Rakor Terbatas dengan 6 Kabupaten/ Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mempersiapkan fasilitasi pendidikan pemilih (diklih) tahun 2022 di Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas dengan  6 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya secara daring, Selasa (21/6). Rakor dilakukan secara terbatas ini melibatkan KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kota Pasuruan, KPU Kabupaten Sampang, KPU Kabupaten Gresik, KPU Kabupaten Sidoarjo, dan KPU Kota Probolinggo dengan dihadiri masing-masing oleh Ketua, Divisi Sosdiklih; Parmas; dan SDM, serta Kasubbag Tekmas. Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam pengantarnya menyampaikan KPU Jatim sengaja hanya menghadirkan 6 KPU Kabupaten/ Kota saja.  “Bukan tanpa alasan kami menghadirkan 6 kabupaten/ kota ini. Kami telah memetakan daerah mana saja yang potensi menjadi sasaran pendidikan pemilih KPU Jatim tahun 2022,” terang Gogot (21/6/2022). Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 900 Tahun 2022 tanggal 21 April 2022, fasilitasi pendidikan pemilih dilaksanakan di daerah dengan tingkat partisipasi masyarakat rendah, daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tinggi, serta daerah rawan konflik/ rawan bencana, untuk segmen pemula, perempuan, dan disabilitas. Lanjut Gogot, walaupun KPU Provinsi telah memetakan daerah dengan kategori di atas, tetap hari ini bagi KPU Jatim perlu untuk mendengarkan langsung paparan mengenai kesiapan dan kondisi wilayah masing-masing.  Kemudian pasca rakor ini pihaknya akan menentukan 3 lokus yang menjadi sasaran pendidikan pemilih. “Pasca rakor kami akan menentukan  kabupaten/ kota yang menjadi lokus, dan silahkan bagi kabupaten/ kota menindaklanjuti dengan berbagai persiapan,” papar Gogot. Adapun berbagai persiapan yang perlu dilakukan meliputi penentuan peserta sesuai segmen, penentuan lokasi dan tempat kegiatan, penunjukan narasumber, serta pengorganisasian acara. Untuk diketahui, dalam rakor turut menjelaskan alokasi anggaran yang digunakan dalam fasilitasi pendidikan pemilih, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno. Rakor dilaksanakan selama 3 jam dengan dipandu secara langsung oleh staf subbagian Parmas, Alrisa Ayu.*** (AFN/ ed. Red)

Raker Di Komisi A, KPU Jatim Sampaikan Rencana Kebutuhan Anggaran Pilgub Tahun 2024 Rp. 845 M

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rapat Kerja di Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 845 miliar. Kegiatan ini digelar pada Kamis (16/6), jam 3 sore sampai selesai, bertempat di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur di jalan Indrapura Nomor 1 Surabaya. Membuka rapat kerja, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio menyampaikan tujuan rapat kerja kali ini untuk menindaklanjuti hasil desk anggaran Pilgub. “Kami ingin mengetahui latar belakang dan runtutan disepakatinya usulan anggaran kebutuhan Pilgub 2024. Monggo Bapak/ Ibu bisa menjelaskan ini,” katanya (16/6/2022). Menanggapi Ketua Komisi A, perwakilan Biro dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Utami memaparkan bila untuk KPU Jatim usulan anggaran yang disepakati di desk anggaran Pilgub sebesar Rp. 845 miliar dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rp. 111 miliar. Lebih lanjut, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan terima kasih pada Biro Pemerintahan yang telah mengawal proses penganggaran Pilgub dan berkoordinasi aktif dengan KPU Jatim. “Kami mengusulkan anggaran awal Rp. 1,9 triliun, namun setelah diadakan beberapa kali konsinyering dan harmonisasi, akhirnya muncul angka Rp. 845 miliar. Sehingga berdasarkan hasil desk antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur dengan KPU Jatim, telah disepakati bahwa pagu kebutuhan pendanaan Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 845 miliar,” ungkap Ketua KPU Jatim. Penurunan anggaran yang cukup signifikan ini menurut Anam, karena disepakati adanya sharing anggaran atau pendanaan bersama antara provinsi dan kabupaten/ kota. “Sebesar Rp. 1,9 triliun bila 100% pendanaan oleh provinsi. Dan menjadi Rp. 845 miliar karena ada sharing anggaran,” jelas mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini. Anam melanjutkan, “Namun, angka Rp. 845 miliar belum final. Bukan tidak mungkin berkurang atau justru bertambah bila dibutuhkan. Misalkan dari Rp. 845 miliar ini sudah dianggarkan terkait kebutuhan Covid-19. Barangkali mungkin di tahapan Pilgub 2024 Covid-19 sudah tidak ada, lalu saat ini honor ad hoc pemilu naik, tentu akan berkonsekuensi pada kenaikan honor ad hoc pada pilkada yang saat ini masih dianggarkan  Rp. 600.000-an.  Bisa saja anggaran Covid-19 digeser ke honor ad hoc bila Covid-19 tidak ada di 2024,” paparnya. Oleh karena itu, di dalam Berita Acara terdapat nomenklatur tambahan yang berbunyi apabila terjadi perubahan regulasi dapat dilakukan pembahasan kembali dengan tetap mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Namun, pada prinsipnya sudah clear dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait anggaran, sehingga mungkin bisa ditindaklanjut dengan adanya Peraturan Daerah terkait dana cadangan,” ujar Anam. Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengatakan, siap mendukung penuh anggaran Pilgub 2024. Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk kemudian dirapatkan bersama Banggar dan Banmus. Sedangkan anggota Banggar DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Tamim memberikan masukan dengan adanya sharing anggaran, jangan sampai ada duplikasi penganggaran. Ia juga meminta penjelasan KPU Jatim terkait sejauh mana hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten/ Kota, terutama terkait sharing anggaran dan nomenklatur anggaran mana yang disinergikan. Menjawab pertanyaan ini, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menjelaskan bahwa mekanisme sharing anggaran dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. “Kesepakatan item-item mana saja yang disharingkan ini telah ada pada Surat Keputusan Nomor 188/87/KPTS/013/2022 tentang Komponen Pendanaan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak ada duplikasi penganggaran nantinya,” tegas Rozaq dalam penuturannya. Selain KPU Jatim, turut hadir memenuhi undangan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur ini diantaranya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. KPU Jatim sendiri diwakili oleh Ketua, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Dengan didampingi Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, Kasubbag Perencanaan, Ratna Rosanti, Kasubbag Parmas, Prahastiwi Kurnia S. (AA/ Fto.AA)