
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pengelolaan program dan anggaran tahun 2022 di KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur harus efektif, efisien dan akuntabel. Demikian ditekankan dalam setiap arahan pada Rakor Perencanaan Program dan Anggaran Tahun 2022 KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini (Rabu, 30/3). Terlihat mengikuti dari KPU Jatim ada Plh. Ketua, Nurul Amalia, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, serta staf subbagian Perencanaan KPU Jatim. Sementara peserta rakor terdiri dari satu orang Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, satu orang Sekretaris, serta satu orang Kasubbag Perencanaan; Data dan Informasi dari KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Acara dimulai dengan pembukaan, materi dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, dan penutupan. Plh. Ketua KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan tujuan dilaksanakan Rakor untuk melakukan koordinasi terkait dengan pengelolaan program dan anggaran Tahun 2022. Ia menegaskan pula bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur harus dapat mengelola dan memanfaatkan anggaran dengan baik. “Kita, KPU, saat ini memiliki anggaran yang terbatas. Sehingga KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur harus dapat mengelola dan memanfaatkan anggaran yang terbatas ini secara lebih efektif, efisien dan akuntabel. Pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan saat ini oleh KPU Jatim juga disampaikan ke publik dalam bentuk infografis data serapan anggaran setiap bulan melalui website dan media sosial,” tutur Nurul saat membuka acara (30/3/2022). Mengimbuhkan, Sekretaris KPU Jatim, Nanik memberikan arahan agar pengelolaan program dan anggaran dapat efektif dan efisien, KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota harus memperhatikan beberapa hal. “Misalanya membatasi kegiatan konsinyering dan pengadaan snack rapat. Lalu, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang dapat diberikan bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat fungsional pada tim dimaksud dalam satu tahun paling banyak dua honorarium,” tegasnya. Lebih lanjut pemateri dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU, Markus Krisdiono menerangkan dalam hal melakukan penghematan (prinsip efisien dan efektif), KPU beserta jajarannya ke bawah sebaiknya melakukan pertama, melakukan caping terhadap perjalanan dinas dalam rangka rapat koordinasi, rapat kerja, sosialisasi atau workshop dan diarahkan cukup melalui daring atau virtual, hal ini juga sebagai tindaklanjut mendukung Program Pemerintah dalam mencegah persebaran COVID-19. “Kedua, satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran). Ketiga, tidak memberikan honorarium panitia yang sifat kegiatannya daring (online) dalam pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ FGD/ Pelatihan/ Kegiatan sejenisnya. Keempat, tidak memberikan honorarium panitia penyelenggara kegatan diklat yang sifat kegiatannya daring (online). Kelima, menghapus kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) di luar jam kerja kantor, dan lain- lain sebagai dalam materi paparan ini,” papar pria asal Jombang, Jawa Timur ini. Masih senada, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU, Suryadi serta Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani sependapat bahwa meskipun dengan anggaran terbatas dan berada pada baseline, hal ini jangan sampai menurunkan kualitas kinerja KPU dan jajarannya. Namun tetap meningkatkan kinerja KPU sehingga efisiensi dan efektivitas program dan anggaran tercapai. Rakor melalui media dalam jaringan ini dimulai dari pukul 10.00, dan diakhiri sekitar pukul 12.00 WIB. (AA)